|
FORMALISASI
SYARIAT ISLAM Berbagai cara
dilakukan oleh kelompok penentang syariah Islam di Indonesia, tetapi intinya
sama, yakni menolak syariah Islam. Ada yang seakan menerima syariah Islam,
tetapi sebenarnya menolak penerapannya. Contohnya adalah ketika dikatakan, Kami menerima syariah
Islam, tetapi bukan formalisasi syariah Islam, Yang penting adalah substansi
dan nilai-nilainya, atau, Yang penting hukum itu terpenuhi maqâshid
syarîah (tujuan hukum)-nya sehingga syariah Islam tidak harus diformalkan
apalagi diwujudkan dalam bentuk negara Islam. Dikatakan juga, misalnya, Untuk
apa formalisasi jika justru kemudian menyimpang dari syariah Islam.
Sepertinya semua
pernyataan di atas benar, padahal sesungguhnya merupakan racun yang
berbahaya. Maksud formalisasi
sendiri adalah bahwa negara secara
nyata dan konstitusional
menyebutkan bahwa dasar negara adalah Islam dan hukum yang berlaku adalah
syariah Islam; syariah Islam sebagai satu-satunya sumber hukum dalam segenap
aspek kehidupan. Mengapa
penegasan ini penting? Pertama: Karena hal itu akan sangat
menentukan arah, tujuan, serta bagaimana negara diatur. Negara yang berasaskan
sekularisme tentu saja tidak akan menerima syariah Islam sebagai sumber hukum
negara satu-satunya. Negara sekular pasti akan menjadikan kedaulatan di tangan
rakyat (demokrasi) sebagai sumber kebenaran. Hukum yang diterima adalah yang
dilegalisasi oleh parlemen dengan suara terbanyak. Kalaupun ada yang mengusulkan
secara parsial salah satu hukum Islam, tetap harus lewat legalisasi parlemen
dengan mekanisme suara terbanyak (voting). Atas
dasar suara terbanyak pula hukum parsial itu bisa ditolak atau digugurkan. Sama
halnya dengan negara yang asasnya Komunisme. Dalam negara seperti ini, tentu
kita sedang bermimpi kalau syariah Islam bisa menjadi sumber hukum negara.
Para
penyusun konstitusi tersebut akan sangat mencermati kata demi kata teks dari
konstitusi tersebut. Lihat saja pengalaman saat penghapusan Piagam Jakarta.
Mengapa kelompok sekular menghapus kalimat menjalankan syariah Islam bagi
pemeluknya? Karena mereka sangat paham akan konsekuensi kata-kata itu.
Kalau formalisasi ini tidak penting, mengapa kata-kata itu kemudian menjadi
bahan perdebatan panjang? Demikian pula saat penyusunan RUU Sisdiknas. Kelompok
sekular dengan tegas menolak kata-kata yang berbau Islam seperti
ketakwaan. Sama halnya saat penyusunan RUU APP; kata demi kata begitu
diperhatikan. Faktanya, tampak jelas bahwa draft pertama RUU APP dan draft kedua
sangat jauh berbeda. Semua ini menunjukkan bahwa formalisasi itu sangat penting.
Ini sangat dipahami oleh kelompok sekular. Kalau
dasar negara ini adalah Islam dan hukum yang berlaku secara formal
konstitusional adalah syariah Islam, tentunya tidak ada lagi perdebatan tentang
apakah pornografi itu boleh atau tidak; tidak perlu lagi divoting apakah judi
atau pelacuran itu harus dilegalkan atau tidak. Sebab, hukumnya sudah jelas,
yakni bersumber dari syariah Islam. Jadi, tidak akan ada yang menolak hukum
Islam dengan alasan bertentangan
dengan HAM, mengancam kebhinekaan, bias jender, dll. Kedua:
penolakan formalisasi syariah Islam akan membuat Islam ini menjadi agama yang
mandul. Sebab, dengan formalisasi syariah Islam, ajaran Islam akan secara
praktis diterapkan negara untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Kalau tidak,
ajaran Islam hanya berperan sebagai motivator, inspirator, dan sekadar
penyumbang nilai-nilai moral saja bagi kebijakan negara. Islam
pada akhirnya hanya menjadi agama ritual seperti Budha atau Kristen.
Lihat
saja seperti yang dilakukan oleh Negara Vatikan; ia hanya menyerukan perdamain
dunia, tetapi tidak mau dan mampu berbuat apa-apa untuk membendung kekejaman
Israel dan Amerika Serikat yang
membunuh umat Islam. Bandingkan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
sebagai kepala negara saat ada seorang Muslim yang syahid akibat dikeroyok oleh
orang-orang Yahudi setelah membunuh
seorang Yahudi yang melecehkan seorang Muslimah di pasar. Saat itu, Rasulullah
saw. tidak hanya mengeluarkan seruan moral dan mengecam, tetapi melakukan aksi
langsung dan kongkrit: menghukum mati semua Yahudi yang terlibat dalam
pembunuhan Muslim itu dan mengusir semua orang Yahudi dari Madinah karena mereka
telah melanggar perjanjian dalam Piagam Madinah. Hal
yang sama dilakukan Khalifah Al-Mutashim Billah saat mendengar ada seorang
Muslimah yang dinodai oleh pasukan Romawi. Saat itu Khalifah tidak sekadar
mengutuk atau mengecam. Khalifah kemudian mengirim pasukannya dalam jumlah yang
besar. Imam as-Suyuti, dalam Târîkh al-Khulafâ, menjelaskan, saat itu pasukan yang
dikirim Khalifah berhasil membunuh 30.000 pasukan Romawi dan menawan 30.000 yang
lainnya. Hal ini bisa dilakukan karena secara formal negara mengadopsi hukum
jihad yang mewajibkan negara membela rakyatnya yang teraniya. Bandingkan dengan
sekarang, siapa yang membela dan membebaskan kaum Muslim di Irak, Afganistan,
Palestina, dan Libanon?
Tanpa
formalisasi, Islam hanyalah sekadar fikrah (ide) tanpa tharîqah
(metode) praktis untuk merealisasikannya. Islam akan menjadi ide khayalan.
Padahal ajaran Islam mencakup fikrah sekaligus tharîqah. Islam,
misalnya, tidak hanya berbicara tentang keharusan menjaga nyawa manusia, tetapi
juga memberikan tharîqah (metode) praktis agar nyawa manusia benar-benar
terjaga. Karena itu, Islam menerapkan hukuman mati (qishâsh) bagi para
pembunuh. Walhasil,
kita jelas menghendaki adanya formalisasi syariah Islam sekaligus praktik
realnya. Tentu saja kita tidak menginginkan Negara Islam sekadar namanya,
sementara yang diterapkan adalah hukum-hukum sekular. Yang kita inginkan adalah
Daulah Khilafah yang asasnya Islam dan memang benar-benar menerapkan syariah
Islam, bahkan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Intinya, kita
menghendaki formalisasi syariah Islam yang memberikan ketegasan dasar dan hukum
bagi negara sekaligus realisasi dari formalisasi syariah Islam itu.
Wallâhu
alam. [Farid
Wadjdi] |
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
