Salah satu pilar penting Islam adalah zakat,
karena ia bukan semata ibadah yang berdimensi individual namun juga sosial. Ia
merupakan instrumen penting pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan
baik dan profesional. Karena dengan zakat, harta akan beredar dan tidak
berakumulasi di satu tangan orang-orang kaya (Al-Hasyr : 7). Kewajiban
mengeluarkan zakat disebutkan sebanyak 36 kali dalam Al-Quran, dua puluh kali
diantaranya digandengkan dengan kewajiban menunaikan salat.
Secara
kebahasaan, zakat berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh dan berkembang.
Bisa juga zakat itu berarti suci, bertambah, berkah, dan terpuji. Secara
terminologi, zakat berarti: Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan
jumlah tertentu itu sendiri (Hukum Zakat: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Litera Antar
Nusa dan Mizan, 1996).
Zakat merupakan sarana paling tepat dan paling
utama untuk meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai
satu bentuk sikap dari saling membantu (takaful) dan solidaritas di dalam Islam
(Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili, Daarul Fikr, jilid II,
hal.732).
Diantara hikmah zakat menurut Al-Qaradhawi adalah sebagai
bentuk pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual, bagi pribadi
orang kaya dan jiwanya, atau bagi harta dan kekayaannya (Hukum Zakat, hal 848).
Zakat adalah refleksi keimanan seseorang kepada Allah swt. dan sebagai ungkapan
syukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya (Ibrahim: 7).
Ia
juga menjadi sarana penolong dan pembantu bagi para mustahiq ke arah kehidupan
yang lebih baik dan sebagai pilar amal bersama antara pejuang yang tidak mampu
dengan orang-orang kaya (Al-Baqarah : 278). Zakat merupakan sumber dana bagi
pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam. Seperti
sarana ibadah, pendidikan, kesehatan maupun sosial dan ekonomi kaum muslimin.
Dalam zakat terdapat dimensi sosialisasi cara berbisnis yang benar.
Sebab, zakat bukanlah memberikan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan
harta hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dan peroleh dengan baik
dan benar sesuai dengan ketentuan dan hukum Allah (Al-Baqarah: 267).
Dalam zakat ada indikasi bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja
keras mendapatkan harta. Sebab, hanya mereka yang memiliki harta yang bisa
mengeluarkan zakat. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu membuka lapangan
kerja dan usaha yang luas sekaligus penguasaan aset-aset umat Islam (Zakat dalam
Perekonomian Modern, Dr. Didin Hafidhuddin, Gema Insana Press, 2002).
Dalam pandangan Al-Qardhawi, zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah,
yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki fungsi strategis, penting, dan
menentukan dalam membangun kesejahteraan masyakarat. Zakat akan melahirkan
dermawan yang suka memberi, bukan sosok yang menggerogoti. Seorang muzakki akan
terhindar dari sifat kikir yang merupakan virus ganas dan penghambat paling
utama lahirnya kesejahteraan masyarakat.
Zakat akan menjadi obat paling
mujarab untuk tidak menjadi hamba dunia dalam kadar yang melewati batas. Ia akan
mengingatkan kita bahwa harta itu adalah sarana dan bukan tujuan hidup kita.
Para muzakki akan memiliki kekayaan batin yang sangat tinggi, sehingga
dia akan menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang suka meringankan beban
orang lain, yang memiliki kedalaman cinta pada sesama dan simpati pada manusia.
Tentunya, zakat pasti akan membuat harta kita berkembang dan penuh berkah.
Bagi si penerima (mustahiq), zakat memiliki arti yang penting. Karena
dengan zakat, dia menjadi terbebas dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang sering
kali menjerat langkah dan geraknya. Dengan zakat, akan muncul rasa persaudaraan
yang semakin kuat dari mereka yang menerima. Sebab, mereka merasa diakui
sebagai bagian dari keluarga besar kaum muslimin yang tidak luput dari mata
kepedulian kaum muslimin lain, yang Allah beri karunia berupa harta.
Dengan demikian, tidak akan muncul sifat dengki dan benci yang mungkin
saja muncul jika orang yang kaya menjelma menjadi sosok apatis dan tidak peduli
kepada orang-orang yang secara ekonomis tidak beruntung. Ini adalah praktik
langsung dari apa yang Rasulullah saw. sabdakan, bahwa seorang muslim adalah
saudara bagi muslim lainnya (HR. Bukhari-Muslim)
Tak ada yang
menyangkal bahwa zakat memiliki dampak sosial yang sangat penting dan akan mampu
menjadikan masyarakat terberdayakan. Karena zakat merupakan salah satu bagian
dari aturan Islam yang tidak dikenal di Barat, kecuali dalam lingkup yang
sempit, yaitu jaminan pekerjaan. Jaminan pekerjaan dengan menolong kelompok
orang yang lemah dan fakir.
Zakat bukan hanya memberikan jaminan kepada
orang-orang miskin kaum muslimin, namun ia juga bisa disalurkan kepada semua
warga negara apa saja yang berada di bawah naungan Islam. Seperti yang pernah
terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Saat itu, zakat diberikan oleh
Umar kepada orang-orang Yahudi yang meminta-minta dan berkeliling dari pintu ke
pintu. Umar memerintahkan agar dipenuhi kebutuhannya dengan mengambil dari
Baitul Mal kaum muslimin (Hukum Zakat: 880).
Dengan zakat, akan lahir
manusia-manusia mandiri, manusia-manusia suka bekerja, dan tidak suka
meminta-minta. Zakat akan mempersempit kelompok manusia miskin dan akan
menumbuhkan gairah manusia untuk menjadi muzakki dan bukan mustahiq. Kesadaran
untuk berzakat, akan mendorong setiap muslim bekerja dalam batas optimal, dan
akan memposisikan diri sebagai sumber kebaikan bagi yang lain.
Munculnya lembaga-lembaga zakat profesional di Indonesia saat ini, telah
memberikan harapan besar bagi usaha pemerataan distribusi harta kekayaan dan
meminimalisasi kemiskinan dan penderitaan yang banyak diderita masyarakat.
Munculnya Dompet Dhuafa (DD) Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Dompet
Sosial Ummul Qura (DSUQ), Baitula Maal Muamalat telah terbukti memberikan
seberkas cahaya penyelamatan berarti untuk beberapa orang tak mampu.
DD
misalnya telah berhasil membuka klinik LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) yang
dananya dihimpun dari dana zakat, infak, dan sedekah. Di samping itu, ia juga
telah berhasil memberikan dana pendidikan melalui beasiswa bagi siswa-siswa SMP
Ekselesinsia.
Harapan pemberdayaan dan keberdayaan ini akan semakin
cerah dan terbuka, jika kita - umat Islam - semakin sadar untuk mengeluarkan
zakat. Bulan Ramadhan kali ini, merupakan saat yang tepat untuk melipatgandakan
kesadaran itu. Semoga kita berhasil. Amien.
Sumber : 30 Tadabur
Ramadhan - Menjadi Hamba Rabbani -
IKADI