|
Demonstrasi
Oleh Syaikh Abul Hasan Musthafa bin
Ismail As Sulaimani Al Mishri Sabtu, 20 Desember 2003, Soal: Kami telah mendengar sebagian orang
telah membolehkan demonstrasi dan keluar berbondong-bondong ke jalan-jalan
sambil berteriak-teriak. Mereka berdalil dengan kisah Umar Radhiyallahu 'anhu
ketika masuk Islam, beliau keluar dalam satu barisan dan Hamzah Radhiyallahu
'anhu pada barisan yang lain, dan kaum muslimin pun turut keluar ke jalan-jalan
di Kota Mekkah mengikuti mereka berdua. Apakah kisah ini
shahih? Jawab: Kisah tersebut tidak shahih. Abu Nu'aim telah meriwayatkan kisah itu
dalam kitabnya Dalail dan Al-Hilyah. Di dalam sanadnya
ada Ishaq bin
Abdillah bin Abi Farwah. Menurut ulama hadits ia adalah seorang
perawi yang matruk[1].
Kami telah memeriksa sanad-sanad kisah Umar masuk Islam tersebut di buku lain,
karena tidak mungkin untuk dicantumkan secara lengkap. Menurut hemat kami, perlu ditinjau
kembali keabsahan sanad kisah Umar masuk Islam tersebut, dan kisah pemukulan
terhadap saudara wanitanya hingga berdarah, lalu kisah beliau mendatangi rumah
Arqam dan seterusnya, sebagaimana disebutkan dalam sejarah. Al-Hafizh Ibnul Abdil Barr dalam
kitabnya Al-Isti'ab menganggap kisah
tersebut adalah kisah yang aneh. (Lihat dalam kitab beliau pada bagian biografi
Fathimah binti Khaththab). Adapun
tambahan dalam kisah tersebut, yaitu tentang keluarnya Umar, Hamzah, dan kaum
muslimin ke jalan-jalan, yang dijadikan dalil berdemonstrasi ala Barat yang sama
sekali bukan merupakan ajaran Islam, telah diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas
dengan sanad yang talif (rusak). Seharusnya kita tidak seperti kata pepatah: dirikanlah bangunan kemudian runtuhkan.
Hendaknya mengetahui dahulu shahih tidaknya suatu dalil sebelum
mempergunakannya. Jangan sebaliknya, berpendapat dahulu, baru kemudian
berdalil. Tidak diragukan lagi bahwa
demonstrasi merupakan bentuk penentangan terhadap pemerintah. Dalam timbangan
syariat Islam, demonstrasi dianggap sebagai pembelotan yang dapat menimbulkan
kerusakan. Demikian pula provokasi serta pengerahan masa yang dapat menyeret
kaum muslimin ke dalam fitnah (malapetaka) yang berakibat buruk. Allah telah
menuntunkan kepada kita suatu metoda yang lebih baik, yaitu nasehat, sebagaimana
dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dari Abu Ruqayyah Tamim
bin Aus Ad Dari: Agama itu adalah
nasehat. Kami bertanya, Untuk siapa, ya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
? Beliau bersabda, Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin
dan bagi kaum muslimin seluruhnya. Bagi yang mampu menemui penguasa
secara langsung atau melalui surat, hendaklah dia melakukannya. Dan hendaklah
dia bersungguh-sungguh menasehati mereka karena demikianlah metoda yang Allah
wajibkan kepada alim ulama, yaitu memberikan nasehat yang bisa mengantarkan
kepada kebenaran, kebajikan, dan kebijaksanaan yang penuh hikmah serta
pemberantasan bentuk-bentuk kemungkaran atau menekannya sekecil mungkin. namun
apabila mendatangkan kemungkaran yang lebih besar, hendaklah metoda ini
ditinggalkan. Hendaklah kita bersabar dan berdoa kepada Allah agar senantiasa
melimpahkan rahmat-Nya kepada kita. Inilah manhaj (metoda) Ahlus Sunnah wal
Jama'ah. Kitab-kitab sirah dan aqidah para salaf banyak memuat penjelasan
gamblang tentang manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah ini, juga penjelasan tentang
bantahan kaum salaf terhadap orang-orang yang melanggar pedoman manhaj ini.
Wajib bagi kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan agama mereka. Hendaknya
mereka menjauhi cara-cara Yahudi dan Nasrani karena tidak ada kebaikan
sedikitpun pada mereka. Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla, agar meluruskan
para pemimpin kaum muslimin dan menganugerahkan hati yang bersih kepada mereka
dan memberikan kemampuan kepada kita untuk menasehati mereka dan bersabar atas
kejelekan mereka, serta memberikan petunjuk yang lurus bagi segala urusan kita
dan menganugerahkan kepada kita kunci-kunci pembuka pintu kebaikan dan penutup
segala kejelekan. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Kuasa atas segala
sesuatu. Shalawat dan salam semoga tercurah bagi Nabi Muhammad Shallallahu
'Alaihi wa Sallam dan keluarganya serta
sahabat-sahabatnya. Diketik ulang dari Bunga Rampai
Fatwa-Fatwa Syar'iyah Jilid I, Abul Hasan Musthafa bin Ismail As Sulaimani Al
Mishri. Penerjemah:Abu Ihsan. Penerbit: Pustaka At-Tibyan, cet. I, Agustus 2000.
Hal.33-35 [1]
Matruk adalah deretan kelima
dalam tingkatan jarh (hal cacat pada perawi). Seorang perawi dikataka matruk
apabila: 1) kedapatan berbohong dalam pembicaraannya sehari-hari, 2) kedapatan
meriwayatkan hadits yang menyelisihi kaidah-kaidah umum agama Islam. Tidak ada
yang meriwayatkan hadits itu melainkan dari jalurnya. (Lihat At-Taqrirat As
Saniyah Syarh Al Baiquniyah, karangan Hasan Muhammad Al-Masyath,
hal.115) |
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
