:( :) ????

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Tuti M Astuti
Sent: Thursday, December 07, 2006 11:41 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Fw: [Milis_Iqra] Fw: Poligami



Dari milist tetangga.....
                                                                           
             "Armansyah \(                                                 
             GMAIL \)"                                                     
             <[EMAIL PROTECTED]                                          To 
             mail.com>                 <[EMAIL PROTECTED]>       
             Sent by:                                                   cc 
             [EMAIL PROTECTED]                                             
             groups.com                                            Subject 
                                       [Milis_Iqra] Fw: Poligami           
                                                                           
             12/06/2006 05:04                                              
             PM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                groups.com                                                 
                                                                           
                                                                           





Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Pernikahan kedua Aa Gym beberapa waktu lalu mengundang banyak pro dan
kontra, semua orang membicarakannya.
Berikut kiriman dari seorang teman ttg poligami, yang saya rasa, dari
sekian tulisan,
selamat mambaca.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,


      Poligami
                                                                            
                           Faqihuddin Abdul Kodir                           
                                                                            
                                                                            
 UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran          
 poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain    
 dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena     
 pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat    
 sulit dilakukan (An-Nisa: 129).                                            
                                                                            
                                                                            
 DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada     
 teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan.            
 Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak         
 mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi       
 poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap  
 yatim piatu dan janda korban perang.                                       
                                                                            
                                                                            
 Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad    
 Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama     
 terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.                           
                                                                            
                                                                            
 Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi      
 perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan     
 darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan  
 dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).                                    
                                                                            
                                                                            
 Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi   
 "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk 
 mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik      
 poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin    
 aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau,        
 semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas   
 imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa 
 berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah          
 "poligami itu sunah".                                                      
                                                                            
                                                                            
 Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan.    
 Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang         
 dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika       
 memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali  
 berumah tangga?                                                            
                                                                            
                                                                            
 Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada         
 berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang  
 menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri     
 tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru  
 kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun        
 dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari          
 kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah". 
                                                                            
                                                                            
 Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah          
 penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami     
 Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan        
 terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami'     
 al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir 
 (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media    
 untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang  
 ada belum cukup kukuh untuk solusi.                                        
                                                                            
                                                                            
 Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat 
 pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.        
 Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr    
 RA.                                                                        
                                                                            
                                                                            
 Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan          
 "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, 
 menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon  
 suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah,   
 mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam         
 tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon   
 suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai  
 menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena     
 itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih   
 mengharamkan poligami.                                                     
                                                                            
                                                                            
 Nabi dan larangan poligami                                                 
                                                                            
                                                                            
 Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya        
 transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).         
 Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk           
 meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7  
 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian      
 rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.     
                                                                            
                                                                            
 Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,         
 mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil 
 dalam berpoligami.                                                         
                                                                            
                                                                            
 Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai        
 sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat.  
 Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb  
 al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam   
 pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama        
 sekali.                                                                    
                                                                            
                                                                            
 Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip        
 keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang 
 mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada       
 keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan          
 terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam 
 berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan     
 menjaga perasaan istri.                                                    
                                                                            
                                                                            
 Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan 
 pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami   
 itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi   
 dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak         
 poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan 
 kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis      
 terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.                       
                                                                            
                                                                            
 Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti         
 Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar      
 rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu       
 berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin       
 kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.         
 Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan             
 mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib         
 menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah,      
 putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah          
 menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku      
 juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).                  
                                                                            
                                                                            
 Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua   
 tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami     
 akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.        
                                                                            
                                                                            
 Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah  
 justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak           
 dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami     
 sampai Fathimah RA wafat.                                                  
                                                                            
                                                                            
 Poligami tak butuh dukungan teks                                           
                                                                            
                                                                            
 Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi      
 sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik         
 poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.                 
                                                                            
                                                                            
 Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap  
 sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber     
 daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda  
 tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat  
 telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari     
 bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta   
 yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.          
                                                                            
                                                                            
 Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan     
 proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, 
 dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang      
 dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan         
 bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir    
 batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan 
 itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu   
 terjadi karena kesalahannya sendiri.                                       
                                                                            
                                                                            
 Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen  
 statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk        
 menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan 
 perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab,    
 secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun    
 itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun.       
 Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun   
 jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima    
 kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).          
                                                                            
                                                                            
 Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang    
 dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat  
 sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang              
 diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang 
 dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai. 
                                                                            
                                                                            
 Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami      
 dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang 
 dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa     
 berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan 
 monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah       
 keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu   
 keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau         
 kerusakan (mafsadah).                                                      
                                                                            
                                                                            
 Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai          
 prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya          
 perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena   
 merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk        
 pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,               
 interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas  
 sosial masyarakat.                                                         
                                                                            
                                                                            
 Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh,  
 ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada         
 kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.        
                                                                            
                                                                            
 Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan   
 segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a   
 al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip   
 dari pernyataan "poligami itu sunah".                                      
                                                                            
                                                                            
 Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute  
 Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah             
                                                                            






--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125


subscribe : [EMAIL PROTECTED]
unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
url :  http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke