dari mlis tetangga juga,semoga menambah wawasan
Isu Isu Poligami al-islahonline.com : Yang orang tahu, poligami adalah ajaran Islam, karena adanya ayat yang membolehkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu ?QS.4:3- dan adanya contoh dari nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa Islam datang hanya mengatur kehidupan poligami yang sudah lama ada agar lebih bertanggung jawab dan lebih bermartabat, di mana kehidupan poligami sebelum Islam, orang bebas mempunyai istri lebih dari satu, ada yang mempunyai istri delapan, sepuluh bahkan lebih, tetapi setelah Islam datang, poligami dibatasi hanya sampai empat saja dengan persyaratan yang amat ketat yaitu harus adil terhadap istri-istinya. Kehidupan poligami berlangsung hingga sekarang ini, ada bermacam-macam alasan yang melatar-belakanginya, ada yang berdasarkan tuntunan Islam, ada yang hanya mengatas-namakan Islam, dan ada pula yang sama sekali tidak menyentuh nilai-nilai ke-Islam-an. Di lapangan, banyak kehidupan poligami yang tidak didasarkan pada tuntunan Islam, ada yang hanya karena jatuh-cinta yang membuta, kecelakaan da-lam perselingkuhan sehingga selingkuhannya menuntut untuk dinikahi, sudah bosan terhadap istri pertama dan ingin merasakan bulan madu yang kedua, untuk melampiaskan hawa nafsu tetapi dengan cara yang halal alih-alih mengatasnamakan poligami yang Islami, ada juga yang menjadikan poligami sebagai profesi, seperti yang dilakukan oleh para wanita yang mau menjadi istri simpanan para tenaga asing, ada juga wanita yang mau menerima menjadi istri kedua dengan niat jahat biasanya untuk mendapatkan harta seorang laki-laki. Poligami-poligami semacam itu memang seringkali menimbulkan kemudlaratan daripada kemaslahatan, tetapi orang hanya mempunyai satu penilaian, itulah kehidupan poligami yang diajarkan Islam. Sehingga banyak orang terutama kaum feminis yang mencela kehidupan poligami dan menolak ajaran Islam tentang poligami, tanpa mau menginvestiasi terlebih dahulu apakah fakta-fakta poligami semacam itu adalah poligami yang diajarkan oleh Islam atau bukan, bahkan mereka berada dalam satu front bersatu dengan kaum sekularis-liberalis agama yang memang benci terhadap hukum-hukum Islam dan tidak menginginkan adanya kebaikan dari agama Islam. Di antara mereka ada yang menghembuskan isu-isu tak sedap tentang kehidupan poligami, agar orang-orang membenci, mencela dan menolak ajaran Islam tentang poligami. KORBAN POLIGAMI ?Korban Poligami? adalah salah satu bentuk isu yang mereka hembuskan agar orang-orang mempunyai penilaian negatif terhadap ajaran poligami, seperti yang dikatakan oleh Ismed Natsir seorang pengamat permasalahan sosial ?dalam masalah poligami, perempuan, baik yang dimadu maupun sebagai madu, sebenarnya berada pada posisi sama-sama menderita. Juga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut? (KOMPAS, 28-7-2003). Pernyataan tersebut secara tak langsung telah melahirkan opini yang memang sangat mujarab dalam menghipnotis kaum feminis dan anak-anak sehingga mereka mempunyai penilaian buruk terhadap ajaran poligami. Apa yang dikatakan Ismed Natsir memang ada benarnya, karena kenyataannya, banyak wanita dan anak-anak menderita dalam kehidupan poligami. Tetapi Ismed Natsir telah menilai secara tidak adil tentang poligami, ketika ada kehidupan poligami yang buruk, lantas dia katakan poligami adalah buruk, apakah adil ketika ada seorang polisi korupsi lantas kita katakan polisi adalah koruptor ?. Sebenarnya Ismed Natsir mengetahui, poligami yang dia katakan menyebabkan perempuan dan anak-anak menderita adalah poligami yang tidak Islami, seperti dalam pernyataannya kepada KOMPAS 28-7-2003 "Kebanyakan istri muda memang usianya lebih muda, lebih cantik, secara seksual lebih agresif, lebih menyenangkan?. Jadi, sebenar-nya ada motivasi tertentu yang ditutupi oleh laki-laki di balik dalil-dalil agama yang ia pakai untuk menjustifikasi tindakannya," Kalau ada seorang suami menikah lagi karena motivasi tertentu dan dalil-dalil agama hanya sebagai tameng, jelas itu bukan poligami yang Islami, jadi pantas kalau perempuan dan anak-anak menjadi korban dan menderita. Semestinya Ismed Natsir tidak sungkan-sungkan menunjukkan, bahwa poligami yang hanya atas nama Islam yang seringkali menyebabkan wanita dan anak-anak menjadi korban dan menderita bukanlah poligami yang Islami, sehingga masyarakat tidak salah menilai ajaran poligami dan mengetahui poligami yang bermasalah dan yang tidak. Tetapi, Ismed Natsir sepertinya memang menginginkan masyarakat mempunyai penilaian bahwa poligami adalah ajaran yang menempatkan wanita dan anak-anak sebagai korban. Apa yang dilakukan oleh orang-orang semacam Ismed Natsir, dapat menyebabkan masyarakat awam mengingkari hukum Allah SWT tanpa menyadarinya. Padahal, mengingkari hukum Allah dapat mengakibatkan seseorang keluar dari Islam. Kasihan, masyarakat awam yang tidak tahu dan tidak mendapatkan keuntungan apa-apa telah menjadi korban karena termakan isu ?Korban Poligami? yang dihembuskan oleh orang-orang semacam Ismed Natsir. NABI MELARANG POLIGAMI ? Orang-orang Islam Liberal yang memang suka menafsirkan ayat-ayat suci keluar dari maksudnya, berusaha agar orang-orang awam yang menolak ajaran poligami tidak merasa telah menolak hukum Allah dengan mengatakan bahwa Islam tidak mengajarkan poligami bahkan nabi melarang poligami. Mereka mengutip hadits berikut ini : Nabi saw marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad saw, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib ra. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah (kerabat Abu Jahl) meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka(anak Abu Jahl) dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku terlebih dahulu, Fatimah Bagian dari diriku, apa yang meragukan dirinya meragukan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya menyakiti hatiku, aku sangat kwatir kalau-kalau hal itu mengganggu pikirannya.? J?mi? al-Ush?l, juz XII, 162, hadis: 9026 Menurut mereka : ?Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya. Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah ra wafat?. Apa yang orang-orang Liberal katakan tentang larangan poligami ternyata tidak sesuai dengan latar-belakang pelarangan tersebut. Nabi saw melarang Ali ra menikah lagi karena nabi saw tidak mau kalau putrinya Fathimah dimadu dengan anak dari musuh Allah SWT yaitu Abu Jahl, Nabi Muhammad saw tidak mau kalau putri seorang pembela agama Allah disandingkan dengan putri seorang anak dari musuh Allah, yang dapat melemahkan perjuangan Islam. Latar belakang penolakan tersebut sengaja tidak disampaikan, agar orang-orang awam tergiring dalam satu pemahaman bahwa nabi saw melarang poligami, mereka juga sengaja tidak menampilkan para sahabat yang tetap hidup berpoligami setelah peristiwa tersebut yang membuktikan bahwa larangan nabi terhadap niat Ali bukan karena poligami dilarang tetapi lebih karena alasan nabi saw tidak mau putrinya disamakan derajatnya dengan putri seorang musuh Allah. Apa yang dilakukan oleh orang-orang Islam Liberal tersebut adalah agar orang-orang awam yang menolak poligami merassa punya sandaran dalil dan tidak menyadari telah menolak hukum Allah dan keluar dari Islam. TIDAK BERPERI-KEMANUSIAAN ? Rieke Diah Pitaloka seorang public figur yang bergelar Master Filsafat dari Universitas Indonesia dalam acara gala premiere film Berbagi Suami mengatakan ?Saya secara pribadi memang sangat tidak suka dan mendeklarasikan diri sebagai penentang poligami, poligami itu sangat tidak berperikemanusiaan?, sebuah pernyataan yang sa-ngat emosional, vulgar, provokatif dan tidak mempunyai dasar, yang sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang yang berpendidikan dengan grlar Master dari sebuah universitas negeri nomor satu di Indonesia. Dia harus dapat menjelaskan definisi dari frasa ?tidak berperikemanusiaan? dan harus dapat menunjukkan adanya fakta-fakta tersebut. Apa ada seorang wanita solihah yang mengizinkan suaminya yang taat beragama untuk menikah lagi dengan seorang wanita baik-baik lalu terjadi hal-hal yang dia sebut sebagai ?tidak berperi-kemanusiaan??, Rieke Diah Pitaloka harus dapat membuktikannya, kalau tidak, pernyataannya tidak jauh berbeda dengan tukang obat dipasar-pasar tradisional yang membohongi orang-orang bodoh agar mau beli obatnya. Rieke Diah Pitaloka yang seorang Master Filsafat, rupanya belum mengetahui atau tidak mau tahu adanya fakta, di mana banyak gadis paruh baya yang harus menjadi buruh pabrik, yang tiap malamnya tanpa seorang suami, tidak ada teman untuk mengadu, tidak punya anak, tidak ada yang memberi nafkah, yang selalu cemburu melihat orang lain menggendong anak dan pergi bersama-sama suaminya ke sebuah tempat rekreasi, sehingga Rieke Diah Pitaloka tidak merasakan apa yang dirasakan para gadis yang tidak mempunyai suami hingga hari tuanya. Bandingkan dengan seorang istri pertama kedua, ketiga, atau ke-empat yang tidak bersama suaminya hanya beberapa malam saja, dan masih menerima belanja walau sebagian dari biasanya, dan hanya cemburu kepada wanita lain yang notabene telah memberi kebahagiaan kepada suaminya, dan sangat mungkin mempunyai anak kandung sebagai tumpuan harapan dimasa tuanya. Mana wanita yang lebih beruntung, gadis-gadis baya yang tidak bersuami ataukah wanita-wanita yang dipoligami ? Mana yang lebih tidak berperikemanusiaan, yang membiarkan gadis-gadis baya tidak bersuami ataukah yang menjadikan wanita-wanita bersuami dalam kehidupan poligami ? Permasalahan inilah yang selalu ditutupi oleh orang-orang sekular dan orang-orang yang benci terhadap hukum Islam agar orang-orang awam hanya membandingkan kehidupan wanita-wanita yang hidup dalam perkawinan poligami dengan wanita-wanita yang hidup dalam perkawanian monogami, semestinya mereka juga memberikan perbandingan dengan kehidupan wanita-wanita yang tidak mempunyai suami hingga hari tuanya, maka akan tampak mana yang tidak berperikemanusiaan ? PELAMPIASAN NAFSU SYAHWAT Isu ini telah menjadikan seorang laki-laki atau perempuan memandang jijik terhadap poligami, seorang istri ketika mendapati suaminya telah menikah lagi, seringkali depresi dan rendah diri karena merasa tidak berharga lagi di mata suaminya, bahkan sampai ada yang mengisolasi diri terhadap masyarakat sekitarnya. Ada juga yang meminta cerai untuk membuktikan bahwa dirinya adalah wanita terhormat seperti yang dilakukan oleh beberapa artis, padahal hasilnya malah tidak lebih terhormat daripada artis lain yang menerima poligami seperti Sitoresmi Prabuningrat sebagai istri ketiga. Bagi laki-laki, kadang harus menyembunyikan perkawinan keduanya karena malu bila tetangga atau teman kerjanya mengetahui, dan menilai dirinya sebagai orang yang mencari pelampiasan nafsu syahwat secara halal. Akibatnya, dia harus berbohong tentang ketidak utuhan gajinya dan tentang kepergiannya beberapa hari kepada istrinya, sehingga, dia kesulitan berbuat adil kepada istri-istrinya. Isu pelampiasan nafsu syahwat secara halal memang efektif untuk menjadikan seseorang jijik kepada kehidupan poligami sehingga menjauhi dan menolaknya, orang lebih nyaman bila melampiaskan secara tidak terhormat dan bermartabat, misalnya dengan melacur, seseorang tidak perlu menyisihkan gajinya secara rutin sehingga istri tidak curiga, dan seseorang tidak perlu pergi berhari-hari karena melacur bisa dilakukan kapan saja bahkan dalam jam istirahat kerja, sehingga istrinya tetap mendapatinya setiap malam bersamanya. Bahkan seorang istri ada yang lebih bisa menerima suaminya melacurkan diri asal dirinya tidak tahu daripada suaminya menikah lagi walau dirinya tidak tahu, ada kalimat sesat tentang itu ?untuk apa beli kambing kalau hanya ingin sate? untuk apa menikah lagi kalau hanya ingin melampiaskan nafsu syahwat. TIDAK AKAN BISA ADIL Orang-orang Islam Liberal telah menafsirkan ayat-ayat poligami secara salah, menurut mereka Allah SWT membolehkan laki-laki menikah lebih dari satu asal bisa adil berdasarkan QS. 4:3 ?..kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..? kemudian mereka mengutip QS. 4:129 ?Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian?.?. Menurut mereka QS. 4:129 adalah ayat yang menghapuskan poligami, karena Allah SWT menyatakan dengan tegas bahwa manusia tidak akan bisa adil. Sementara syarat poligami adalah harus adil. Namun tafsir tersebut tidak lengkap, atau sengaja dibuat tidak lengkap, karena obyek ?adil? dalam QS. 4:3 berbeda dengan obyek ?adil? dalam QS. 4:129. Adil dalam QS. 4:3 berhubungan erat dengan soal pembagian harta seperti yang dinyatakan pada ayat sebelumnya QS. 4:2. Sementara obyek adil dalam QS. 4:129 adalah soal hati atau cinta, sehingga yang dimaksud manusia tidak akan bisa adil adalah dalam soal hati atau cinta. Dan hal itu tidak mengapa tetapi harus tetap adil dalam pembagian harta, seperti yang dinyatakan oleh Allah SWT ?karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung?? QS. 4:129, Rasulullah saw sendiri lebih mencintai Aisyah ra daripada istri-istri yang lainnya, dan itu tidak mengapa, seperti dalam doanya : ?Ya Allah, inilah pembagian giliranku yang mampu aku lakukan, oleh karena itu, janganlah Engkau cela aku tentang sesuatu yang Engkau berkuasa atasnya sedang aku tidak berkuasa (hati).? HR. Abu Dawud.. Isu ?tidak akan bisa adil? memang sengaja dihembuskan dengan disertai tafsir al-Qur?an agar orang tidak menyadari telah menolak hukum Allah SWT. Masih banyak macam isu-isu miring perihal poligami agar masyarakat membenci dan menolak, seperti tidak ada pintu darurat bagi poligami, poligami melanggar HAM, poligami penyebab hancurnya rumah tangga dan lain-lain. Semoga kita tidak termakan oleh isu-isu tersebut, Amin. -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Tuti M Astuti Sent: Thursday, December 07, 2006 11:41 AM To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: [ FUPM-EJIP ] Fw: [Milis_Iqra] Fw: Poligami Dari milist tetangga..... "Armansyah \( GMAIL \)" <[EMAIL PROTECTED] To mail.com> <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: cc [EMAIL PROTECTED] groups.com Subject [Milis_Iqra] Fw: Poligami 12/06/2006 05:04 PM Please respond to [EMAIL PROTECTED] groups.com Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Pernikahan kedua Aa Gym beberapa waktu lalu mengundang banyak pro dan kontra, semua orang membicarakannya. Berikut kiriman dari seorang teman ttg poligami, yang saya rasa, dari sekian tulisan, selamat mambaca. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Poligami Faqihuddin Abdul Kodir UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129). DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah". Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah". Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA. Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami. Nabi dan larangan poligami Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami. Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali. Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri. Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah. Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026). Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya. Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat. Poligami tak butuh dukungan teks Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda. Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki. Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri. Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini). Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai. Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah). Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat. Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami. Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah". Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125 subscribe : [EMAIL PROTECTED] unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] url : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra -~----------~----~----~----~------~----~------~--~--- -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ******************************************************** ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
