dari mlis tetangga juga,semoga menambah wawasan

Isu Isu Poligami

al-islahonline.com : Yang orang tahu, poligami adalah ajaran Islam,
karena adanya ayat yang membolehkan seorang suami mempunyai istri lebih
dari satu ?QS.4:3- dan adanya contoh dari nabi Muhammad saw dan
sahabat-sahabat beliau. Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa Islam
datang hanya mengatur kehidupan poligami yang sudah lama ada agar lebih
bertanggung jawab dan lebih bermartabat, di mana kehidupan poligami
sebelum Islam, orang bebas mempunyai istri lebih dari satu, ada yang
mempunyai istri delapan, sepuluh bahkan lebih, tetapi setelah Islam
datang, poligami dibatasi hanya sampai empat saja dengan persyaratan
yang amat ketat yaitu harus adil terhadap istri-istinya.

Kehidupan poligami berlangsung hingga sekarang ini, ada bermacam-macam
alasan yang melatar-belakanginya, ada yang berdasarkan tuntunan Islam,
ada yang hanya mengatas-namakan Islam, dan ada pula yang sama sekali
tidak menyentuh nilai-nilai ke-Islam-an.

Di lapangan, banyak kehidupan poligami yang tidak didasarkan pada
tuntunan Islam, ada yang hanya karena jatuh-cinta yang membuta,
kecelakaan da-lam perselingkuhan sehingga selingkuhannya menuntut untuk
dinikahi, sudah bosan terhadap istri pertama dan ingin merasakan bulan
madu yang kedua, untuk melampiaskan hawa nafsu tetapi dengan cara yang
halal alih-alih mengatasnamakan poligami yang Islami, ada juga yang
menjadikan poligami sebagai profesi, seperti yang dilakukan oleh para
wanita yang mau menjadi istri simpanan para tenaga asing, ada juga
wanita yang mau menerima menjadi istri kedua dengan niat jahat biasanya
untuk mendapatkan harta seorang laki-laki. Poligami-poligami semacam itu
memang seringkali menimbulkan kemudlaratan daripada kemaslahatan, tetapi
orang hanya mempunyai satu penilaian, itulah kehidupan poligami yang
diajarkan Islam.

Sehingga banyak orang terutama kaum feminis yang mencela kehidupan
poligami dan menolak ajaran Islam tentang poligami, tanpa mau
menginvestiasi terlebih dahulu apakah fakta-fakta poligami semacam itu
adalah poligami yang diajarkan oleh Islam atau bukan, bahkan mereka
berada dalam satu front bersatu dengan kaum sekularis-liberalis agama
yang memang benci terhadap hukum-hukum Islam dan tidak menginginkan
adanya kebaikan dari agama Islam.

Di antara mereka ada yang menghembuskan isu-isu tak sedap tentang
kehidupan poligami, agar orang-orang membenci, mencela dan menolak
ajaran Islam tentang poligami.


KORBAN POLIGAMI

?Korban Poligami? adalah salah satu bentuk isu yang mereka hembuskan
agar orang-orang mempunyai penilaian negatif terhadap ajaran poligami,
seperti yang dikatakan oleh Ismed Natsir seorang pengamat permasalahan
sosial ?dalam masalah poligami, perempuan, baik yang dimadu maupun
sebagai madu, sebenarnya berada pada posisi sama-sama menderita. Juga
anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut? (KOMPAS, 28-7-2003).

Pernyataan tersebut secara tak langsung telah melahirkan opini yang
memang sangat mujarab dalam menghipnotis kaum feminis dan anak-anak
sehingga mereka mempunyai penilaian buruk terhadap ajaran poligami. Apa
yang dikatakan Ismed Natsir memang ada benarnya, karena kenyataannya,
banyak wanita dan anak-anak menderita dalam kehidupan poligami. Tetapi
Ismed Natsir telah menilai secara tidak adil tentang poligami, ketika
ada kehidupan poligami yang buruk, lantas dia katakan poligami adalah
buruk, apakah adil ketika ada seorang polisi korupsi lantas kita katakan
polisi adalah koruptor ?.

Sebenarnya Ismed Natsir mengetahui, poligami yang dia katakan
menyebabkan perempuan dan anak-anak menderita adalah poligami yang tidak
Islami, seperti dalam pernyataannya kepada KOMPAS 28-7-2003 "Kebanyakan
istri muda memang usianya lebih muda, lebih cantik, secara seksual lebih
agresif, lebih menyenangkan?. Jadi, sebenar-nya ada motivasi tertentu
yang ditutupi oleh laki-laki di balik dalil-dalil agama yang ia pakai
untuk menjustifikasi tindakannya,"

Kalau ada seorang suami menikah lagi karena motivasi tertentu dan
dalil-dalil agama hanya sebagai tameng, jelas itu bukan poligami yang
Islami, jadi pantas kalau perempuan dan anak-anak menjadi korban dan
menderita. Semestinya Ismed Natsir tidak sungkan-sungkan menunjukkan,
bahwa poligami yang hanya atas nama Islam yang seringkali menyebabkan
wanita dan anak-anak menjadi korban dan menderita bukanlah poligami yang
Islami, sehingga masyarakat tidak salah menilai ajaran poligami dan
mengetahui poligami yang bermasalah dan yang tidak. Tetapi, Ismed Natsir
sepertinya memang menginginkan masyarakat mempunyai penilaian bahwa
poligami adalah ajaran yang menempatkan wanita dan anak-anak sebagai
korban. Apa yang dilakukan oleh orang-orang semacam Ismed Natsir, dapat
menyebabkan masyarakat awam mengingkari hukum Allah SWT tanpa
menyadarinya. Padahal, mengingkari hukum Allah dapat mengakibatkan
seseorang keluar dari Islam. Kasihan, masyarakat awam yang tidak tahu
dan tidak mendapatkan keuntungan apa-apa telah menjadi korban karena
termakan isu ?Korban Poligami? yang dihembuskan oleh orang-orang semacam
Ismed Natsir.


NABI MELARANG POLIGAMI ?

Orang-orang Islam Liberal yang memang suka menafsirkan ayat-ayat suci
keluar dari maksudnya, berusaha agar orang-orang awam yang menolak
ajaran poligami tidak merasa telah menolak hukum Allah dengan mengatakan
bahwa Islam tidak mengajarkan poligami bahkan nabi melarang poligami.

Mereka mengutip hadits berikut ini :

Nabi saw marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti
Muhammad saw, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib ra. Ketika mendengar
rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu
berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah (kerabat Abu
Jahl) meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka(anak Abu
Jahl) dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan,
sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali
Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku terlebih dahulu, Fatimah Bagian
dari diriku, apa yang meragukan dirinya meragukan diriku, dan apa yang
menyakiti hatinya menyakiti hatiku, aku sangat kwatir kalau-kalau hal
itu mengganggu pikirannya.? J?mi? al-Ush?l, juz XII, 162, hadis: 9026

Menurut mereka :

?Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap
orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi,
poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati
orangtuanya. Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa
dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena
itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri
tetap bermonogami sampai Fathimah ra wafat?.

Apa yang orang-orang Liberal katakan tentang larangan poligami ternyata
tidak sesuai dengan latar-belakang pelarangan tersebut. Nabi saw
melarang Ali ra menikah lagi karena nabi saw tidak mau kalau putrinya
Fathimah dimadu dengan anak dari musuh Allah SWT yaitu Abu Jahl, Nabi
Muhammad saw tidak mau kalau putri seorang pembela agama Allah
disandingkan dengan putri seorang anak dari musuh Allah, yang dapat
melemahkan perjuangan Islam.

Latar belakang penolakan tersebut sengaja tidak disampaikan, agar
orang-orang awam tergiring dalam satu pemahaman bahwa nabi saw melarang
poligami, mereka juga sengaja tidak menampilkan para sahabat yang tetap
hidup berpoligami setelah peristiwa tersebut yang membuktikan bahwa
larangan nabi terhadap niat Ali bukan karena poligami dilarang tetapi
lebih karena alasan nabi saw tidak mau putrinya disamakan derajatnya
dengan putri seorang musuh Allah. Apa yang dilakukan oleh orang-orang
Islam Liberal tersebut adalah agar orang-orang awam yang menolak
poligami merassa punya sandaran dalil dan tidak menyadari telah menolak
hukum Allah dan keluar dari Islam.


TIDAK BERPERI-KEMANUSIAAN ?

Rieke Diah Pitaloka seorang public figur yang bergelar Master Filsafat
dari Universitas Indonesia dalam acara gala premiere film Berbagi Suami
mengatakan ?Saya secara pribadi memang sangat tidak suka dan
mendeklarasikan diri sebagai penentang poligami, poligami itu sangat
tidak berperikemanusiaan?, sebuah pernyataan yang sa-ngat emosional,
vulgar, provokatif dan tidak mempunyai dasar, yang sangat tidak pantas
diucapkan oleh seorang yang berpendidikan dengan grlar Master dari
sebuah universitas negeri nomor satu di Indonesia.

Dia harus dapat menjelaskan definisi dari frasa ?tidak
berperikemanusiaan? dan harus dapat menunjukkan adanya fakta-fakta
tersebut. Apa ada seorang wanita solihah yang mengizinkan suaminya yang
taat beragama untuk menikah lagi dengan seorang wanita baik-baik lalu
terjadi hal-hal yang dia sebut sebagai ?tidak berperi-kemanusiaan??,
Rieke Diah Pitaloka harus dapat membuktikannya, kalau tidak,
pernyataannya tidak jauh berbeda dengan tukang obat dipasar-pasar
tradisional yang membohongi orang-orang bodoh agar mau beli obatnya.

Rieke Diah Pitaloka yang seorang Master Filsafat, rupanya belum
mengetahui atau tidak mau tahu adanya fakta, di mana banyak gadis paruh
baya yang harus menjadi buruh pabrik, yang tiap malamnya tanpa seorang
suami, tidak ada teman untuk mengadu, tidak punya anak, tidak ada yang
memberi nafkah, yang selalu cemburu melihat orang lain menggendong anak
dan pergi bersama-sama suaminya ke sebuah tempat rekreasi, sehingga
Rieke Diah Pitaloka tidak merasakan apa yang dirasakan para gadis yang
tidak mempunyai suami hingga hari tuanya.

Bandingkan dengan seorang istri pertama kedua, ketiga, atau ke-empat
yang tidak bersama suaminya hanya beberapa malam saja, dan masih
menerima belanja walau sebagian dari biasanya, dan hanya cemburu kepada
wanita lain yang notabene telah memberi kebahagiaan kepada suaminya, dan
sangat mungkin mempunyai anak kandung sebagai tumpuan harapan dimasa
tuanya. Mana wanita yang lebih beruntung, gadis-gadis baya yang tidak
bersuami ataukah wanita-wanita yang dipoligami ?

Mana yang lebih tidak berperikemanusiaan, yang membiarkan gadis-gadis
baya tidak bersuami ataukah yang menjadikan wanita-wanita bersuami dalam
kehidupan poligami ?

Permasalahan inilah yang selalu ditutupi oleh orang-orang sekular dan
orang-orang yang benci terhadap hukum Islam agar orang-orang awam hanya
membandingkan kehidupan wanita-wanita yang hidup dalam perkawinan
poligami dengan wanita-wanita yang hidup dalam perkawanian monogami,
semestinya mereka juga memberikan perbandingan dengan kehidupan
wanita-wanita yang tidak mempunyai suami hingga hari tuanya, maka akan
tampak mana yang tidak berperikemanusiaan ?


PELAMPIASAN NAFSU SYAHWAT

Isu ini telah menjadikan seorang laki-laki atau perempuan memandang
jijik terhadap poligami, seorang istri ketika mendapati suaminya telah
menikah lagi, seringkali depresi dan rendah diri karena merasa tidak
berharga lagi di mata suaminya, bahkan sampai ada yang mengisolasi diri
terhadap masyarakat sekitarnya. Ada juga yang meminta cerai untuk
membuktikan bahwa dirinya adalah wanita terhormat seperti yang dilakukan
oleh beberapa artis, padahal hasilnya malah tidak lebih terhormat
daripada artis lain yang menerima poligami seperti Sitoresmi
Prabuningrat sebagai istri ketiga.

Bagi laki-laki, kadang harus menyembunyikan perkawinan keduanya karena
malu bila tetangga atau teman kerjanya mengetahui, dan menilai dirinya
sebagai orang yang mencari pelampiasan nafsu syahwat secara halal.
Akibatnya, dia harus berbohong tentang ketidak utuhan gajinya dan
tentang kepergiannya beberapa hari kepada istrinya, sehingga, dia
kesulitan berbuat adil kepada istri-istrinya.

Isu pelampiasan nafsu syahwat secara halal memang efektif untuk
menjadikan seseorang jijik kepada kehidupan poligami sehingga menjauhi
dan menolaknya, orang lebih nyaman bila melampiaskan secara tidak
terhormat dan bermartabat, misalnya dengan melacur, seseorang tidak
perlu menyisihkan gajinya secara rutin sehingga istri tidak curiga, dan
seseorang tidak perlu pergi berhari-hari karena melacur bisa dilakukan
kapan saja bahkan dalam jam istirahat kerja, sehingga istrinya tetap
mendapatinya setiap malam bersamanya. Bahkan seorang istri ada yang
lebih bisa menerima suaminya melacurkan diri asal dirinya tidak tahu
daripada suaminya menikah lagi walau dirinya tidak tahu, ada kalimat
sesat tentang itu ?untuk apa beli kambing kalau hanya ingin sate? untuk
apa menikah lagi kalau hanya ingin melampiaskan nafsu syahwat.


TIDAK AKAN BISA ADIL

Orang-orang Islam Liberal telah menafsirkan ayat-ayat poligami secara
salah, menurut mereka Allah SWT membolehkan laki-laki menikah lebih dari
satu asal bisa adil berdasarkan QS. 4:3 ?..kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..?
kemudian mereka mengutip QS. 4:129 ?Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian?.?. Menurut mereka QS. 4:129 adalah ayat yang
menghapuskan poligami, karena Allah SWT menyatakan dengan tegas bahwa
manusia tidak akan bisa adil. Sementara syarat poligami adalah harus
adil.

Namun tafsir tersebut tidak lengkap, atau sengaja dibuat tidak lengkap,
karena obyek ?adil? dalam QS. 4:3 berbeda dengan obyek ?adil? dalam QS.
4:129. Adil dalam QS. 4:3 berhubungan erat dengan soal pembagian harta
seperti yang dinyatakan pada ayat sebelumnya QS. 4:2. Sementara obyek
adil dalam QS. 4:129 adalah soal hati atau cinta, sehingga yang dimaksud
manusia tidak akan bisa adil adalah dalam soal hati atau cinta. Dan hal
itu tidak mengapa tetapi harus tetap adil dalam pembagian harta, seperti
yang dinyatakan oleh Allah SWT ?karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung?? QS. 4:129, Rasulullah saw sendiri lebih mencintai
Aisyah ra daripada istri-istri yang lainnya, dan itu tidak mengapa,
seperti dalam doanya : ?Ya Allah, inilah pembagian giliranku yang mampu
aku lakukan, oleh karena itu, janganlah Engkau cela aku tentang sesuatu
yang Engkau berkuasa atasnya sedang aku tidak berkuasa (hati).? HR. Abu
Dawud..

Isu ?tidak akan bisa adil? memang sengaja dihembuskan dengan disertai
tafsir al-Qur?an agar orang tidak menyadari telah menolak hukum Allah
SWT.

Masih banyak macam isu-isu miring perihal poligami agar masyarakat
membenci dan menolak, seperti tidak ada pintu darurat bagi poligami,
poligami melanggar HAM, poligami penyebab hancurnya rumah tangga dan
lain-lain. Semoga kita tidak termakan oleh isu-isu tersebut, Amin.

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Tuti M Astuti
Sent: Thursday, December 07, 2006 11:41 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Fw: [Milis_Iqra] Fw: Poligami






Dari milist tetangga.....
                                                                           
             "Armansyah \(                                                 
             GMAIL \)"                                                     
             <[EMAIL PROTECTED]                                          To 
             mail.com>                 <[EMAIL PROTECTED]>       
             Sent by:                                                   cc 
             [EMAIL PROTECTED]                                             
             groups.com                                            Subject 
                                       [Milis_Iqra] Fw: Poligami           
                                                                           
             12/06/2006 05:04                                              
             PM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                groups.com                                                 
                                                                           
                                                                           





Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Pernikahan kedua Aa Gym beberapa waktu lalu mengundang banyak pro dan
kontra, semua orang membicarakannya.
Berikut kiriman dari seorang teman ttg poligami, yang saya rasa, dari
sekian tulisan,
selamat mambaca.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,


      Poligami
                                                                            
                           Faqihuddin Abdul Kodir                           
                                                                            
                                                                            
 UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran          
 poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain    
 dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena     
 pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat    
 sulit dilakukan (An-Nisa: 129).                                            
                                                                            
                                                                            
 DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada     
 teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan.            
 Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak         
 mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi       
 poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap  
 yatim piatu dan janda korban perang.                                       
                                                                            
                                                                            
 Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad    
 Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama     
 terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.                           
                                                                            
                                                                            
 Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi      
 perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan     
 darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan  
 dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).                                    
                                                                            
                                                                            
 Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi   
 "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk 
 mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik      
 poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin    
 aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau,        
 semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas   
 imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa 
 berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah          
 "poligami itu sunah".                                                      
                                                                            
                                                                            
 Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan.    
 Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang         
 dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika       
 memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali  
 berumah tangga?                                                            
                                                                            
                                                                            
 Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada         
 berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang  
 menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri     
 tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru  
 kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun        
 dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari          
 kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah". 
                                                                            
                                                                            
 Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah          
 penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami     
 Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan        
 terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami'     
 al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir 
 (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media    
 untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang  
 ada belum cukup kukuh untuk solusi.                                        
                                                                            
                                                                            
 Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat 
 pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.        
 Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr    
 RA.                                                                        
                                                                            
                                                                            
 Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan          
 "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, 
 menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon  
 suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah,   
 mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam         
 tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon   
 suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai  
 menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena     
 itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih   
 mengharamkan poligami.                                                     
                                                                            
                                                                            
 Nabi dan larangan poligami                                                 
                                                                            
                                                                            
 Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya        
 transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).         
 Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk           
 meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7  
 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian      
 rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.     
                                                                            
                                                                            
 Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,         
 mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil 
 dalam berpoligami.                                                         
                                                                            
                                                                            
 Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai        
 sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat.  
 Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb  
 al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam   
 pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama        
 sekali.                                                                    
                                                                            
                                                                            
 Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip        
 keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang 
 mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada       
 keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan          
 terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam 
 berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan     
 menjaga perasaan istri.                                                    
                                                                            
                                                                            
 Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan 
 pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami   
 itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi   
 dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak         
 poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan 
 kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis      
 terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.                       
                                                                            
                                                                            
 Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti         
 Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar      
 rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu       
 berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin       
 kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.         
 Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan             
 mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib         
 menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah,      
 putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah          
 menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku      
 juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).                  
                                                                            
                                                                            
 Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua   
 tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami     
 akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.        
                                                                            
                                                                            
 Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah  
 justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak           
 dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami     
 sampai Fathimah RA wafat.                                                  
                                                                            
                                                                            
 Poligami tak butuh dukungan teks                                           
                                                                            
                                                                            
 Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi      
 sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik         
 poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.                 
                                                                            
                                                                            
 Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap  
 sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber     
 daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda  
 tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat  
 telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari     
 bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta   
 yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.          
                                                                            
                                                                            
 Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan     
 proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, 
 dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang      
 dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan         
 bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir    
 batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan 
 itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu   
 terjadi karena kesalahannya sendiri.                                       
                                                                            
                                                                            
 Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen  
 statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk        
 menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan 
 perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab,    
 secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun    
 itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun.       
 Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun   
 jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima    
 kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).          
                                                                            
                                                                            
 Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang    
 dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat  
 sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang              
 diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang 
 dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai. 
                                                                            
                                                                            
 Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami      
 dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang 
 dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa     
 berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan 
 monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah       
 keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu   
 keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau         
 kerusakan (mafsadah).                                                      
                                                                            
                                                                            
 Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai          
 prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya          
 perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena   
 merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk        
 pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,               
 interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas  
 sosial masyarakat.                                                         
                                                                            
                                                                            
 Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh,  
 ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada         
 kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.        
                                                                            
                                                                            
 Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan   
 segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a   
 al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip   
 dari pernyataan "poligami itu sunah".                                      
                                                                            
                                                                            
 Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute  
 Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah             
                                                                            






--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125


subscribe : [EMAIL PROTECTED]
unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
url :  http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke