Assalamu alaikum wr wb,

Sedikit untuk melengkapi informasi dari poligami, yang diperoleh 
-milis-bicara.

/Bismillaahil 'Aliimul Hakiim
/Ba'da tahmid dan sholawat,
 
Maraknya wacana poligami saat ini, menjadikan sebagian masyarakat resah 
terutama kaum hawa. Tidak sedikit diantara mereka yang menolak keras 
masalah poligami meskipun mereka juga tahu ada ayat Qur'an yang 
menjelaskan masalah ini. Namun, naluri kewanitaannya (perasaannya) lebih 
didahulukan daripada keimanan terhadap kebenaran risalah-Nya. Sebenarnya 
suatu hal yang wajar, bila mayoritas kaum hawa dibelahan dunia ini masih 
merasa berat menerima poligami. Selama dalam batas kewajaran, hal 
tersebut kiranya masih dapat dimaklumi. Mungkin, salah satu penyebabnya 
karena kurangnya "talk show" dan sejenisnya yang membahas tema poligami 
berlandaskan keadilan. Maksud keadilan disini bukan sebatas memenuhi 
nafkah lahir dan biologis. Tapi lebih daripada aspek ketenteraman 
bathiniah dan psikologi. Keadilan disini juga keadilan objektifitas, 
sehingga pembahasan tema tersebut tidak hanya menguntungkan kaum adam.
 
Menurut Dr. Musdah Mulia (Dosen Pascasarjana UIN Jakarta) dalam 
detik.com dijelaskan : "Al Qur'an tidak menyatakan poligami adalah 
praktek yang halal. Meski Nabi Muhammad SAW dalam hidupnya berpoligami, 
namun tidak pernah ada bukti Nabi berniat melakukan hal itu sejak awal 
pernikahannya.Kalau berpikir mau poligami, kan dari awal Nabi 
berpoligami. Buktinya, sejak istri pertamanya wafat, Nabi menduda selama 
3 tahun".
"Saat berpoligami, Nabi Muhammad SAW memperistri Saudah, perempuan yang 
berusia sekitar 65-73 tahun dan telah memasuki masa menopause. Selain 
itu, yang dinikahi Nabi adalah perempuan dari berbagai suku. Yang 
tujuannya adalah untuk mendapat back up dalam perjuangannya", demikian 
yang dijelaskan Peneliti Utama Litbang Depag.
 
Menurut Dia, poligami telah dipraktekkan secara luas sejak masa Arab 
Jahiliyah di abad 7 Masehi. Saat itu bahkan seorang pria bisa beristri 
hingga 200 orang. Sangat mustahil mencari pria beristri satu pada saat 
itu. Al Qur'an mengangkat masalah poligami dalam surat An Nisa karena 
realitas sosial saat itu tengah berkembang poligami. Dengan datangnya 
surat itu memberikan petunjuk yang berawal pada pembatasan kuantitas, 
yaitu dengan membatasi jumlah istri menjadi 4. Setelah itu, baru 
berkembang ke arah kualitas. Di sini keadilan dikedepankan. Jadi jelas 
syarat poligami diperketat, mengingat sebelumnya tidak ada persyaratan 
apapun dalam berpoligami.
 
Bahkan yang menarik, Nabi TIDAK MENGIZINKAN menantunya Ali bin Abi 
Thalib memadu Fatimah Az Zahra dengan perempuan lain. Karena sebenarnya 
poligami mengandung unsur yang dapat MENYAKITI hati perempuan. Nabi 
tidak mengizinkannya, mungkin anak - anaknya masih kecil atau TIDAK 
YAKIN (seorang) Ali MAMPU bersikap adil. (Wallaahu a'lam).
 
Kemudian bila kita melihat realitas saat ini, fakta bahwa jumlah kaum 
hawa lebih banyak dari pada kaum adam, sangat memungkinkan praktek 
poligami menjadi suatu solusi. Karena dengan berpoligami, dapat menekan 
angka perselingkuhan. Dan berpoligami itu sendiri bukan merupakan suatu 
kebebasan, tetapi lebih dari satu tanggung jawab baru terhadap keluarga 
baru yang terbentuk. Yang kesemuanya itu akan diminta pertanggungjawaban 
dihadapan Allah SWT.
 
Oleh karena itu, kepada kaum hawa jangan apriori dahulu terhadap 
"istilah" poligami. Dan juga kepada kaum adam, agar jangan 
mengekploitasi masalah poligami demi kepuasan duniawi. Mari kita kaji 
kembali makna poligami dalam tinjauan syariat. Dan tentu hal tersebut 
harus objektif dan mengedepankan aspek keimanan. Allah SWT menyuruh 
melakukan sesuatu ataupun melarang melakukan sesuatu demi kemashlahatan 
(kebaikan) manusia itu sendiri. Semua yang Allah tetapkan, adalah yang 
terbaik buat hamba-Nya. Dia tahu betul keadaan setiap makhluknya. Baik 
soal rezki, umur ataupun kebutuhan biologisnya. Oleh karena itu, sudah 
selayaknya kita harus ridha terhadap ketentuannya.
 
Saya teringat sekitar 10 tahun yang lalu (1995-1997), saya pernah 
bersilaturahmi kepada salah seorang ulama di daerah Radio Dalam Jakarta 
Selatan, yaitu Kyai Abdul Syukur. Dalam majelisnya Beliau menjelaskan 
perihal masalah poligami, diantaranya sebagai berikut :
 
1. Tidak mudah bagi seorang suami melakukan poligami. Karena poligami 
hukumnya SUNNAH. Sedangkan MENYAKITI HATI ISTRI hukumnya HARAM. 
Bagaimana mungkin yang Sunnah dapat menggantikan yang Haram. Karena 
sudah selayaknya, si suami meminta izin terlebih dahulu kepada si istri. 
Dan bila si istri "meridhai" (bukan terpaksa ridha setelah suami 
poligami), maka si suami boleh melakukan poligami. Jika tidak, maka si 
suami telah "mengkhianati mitsaqan ghaliza" (perjanjian saat akad nikah, 
diantaranya menggauli istri dengan ma'ruf). Dan itu akan diminta 
pertanggungjawabannya di akherat kelak.
 
2. Si suami BOLEH (bukan berarti HARUS/WAJIB) melakukan poligami bila si 
istri tidak dapat memberikan keturunan (mandul). Dan itu pun TETAP harus 
seizin istri. Kategori tidak dapat memberikan keturunan, bukanlah diukur 
dalam waktu setahun dua tahun melainkan dalam kurun waktu yang "sangat 
lama".
 
3. Si suami BOLEH berpoligami bila si istri tidak dapat melakukan 
"hubungan suami istri" dikarenakan suatu sebab medis yang bila dipaksa 
melakukan hubungan suami istri maka hal ini dapat membahayakan jiwa si 
istri. Sebab medis ini pun harus jelas dari "dokter" yang menyatakan 
bahwa si istri tidak boleh melakukan hubungan suami istri, karena sangat 
membahayakan rahimnya, misalnya. Dan itu pun harus tetap dilakukan 
dengan persetujuan istri. Bila hal ini yang terjadi, si istri hendaklah 
dapat memaklumi suaminya bila beliau tidak pernah melakukan hubungan 
suami istri dengannya dalam jangka waktu yang lama, maka dapat 
mengakibatkan kerusakan sosial.
 
Demikian yang dapat saya uraikan berdasarkan apa yang saya pahami selama 
ini. Hanya kepada Allah saya memohon taufik dan hidayah untuk kita semua 
agar  tetap dalam koridor-Nya.
Wallaahu a'lam...
 
/"Maha Suci Engkau, tiada yang kami ketahui melainkan apa - apa yang 
telah Engkau ajarkan / pahamkan bagi kami. /
/Sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Tahu lagi Maha Bijaksana"./

Ad Dhoif
Lusky Kurniawan
 
/NB : Silahkan melengkapi atau menambahkan bila dirasakan tulisan ini 
belum memadai.

Wassalam,
Wefi
Engineering Assy
PT. Kiyokuni Indonesia
/

>
>-----Original Message-----
>From: [EMAIL PROTECTED]
>[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Tuti M Astuti
>Sent: Thursday, December 07, 2006 11:41 AM
>To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
>Subject: [ FUPM-EJIP ] Fw: [Milis_Iqra] Fw: Poligami
>
>
>
>Dari milist tetangga.....
>                                                                           
>             "Armansyah \(                                                 
>             GMAIL \)"                                                     
>             <[EMAIL PROTECTED]                                          To 
>             mail.com>                 <[EMAIL PROTECTED]>       
>             Sent by:                                                   cc 
>             [EMAIL PROTECTED]                                             
>             groups.com                                            Subject 
>                                       [Milis_Iqra] Fw: Poligami           
>                                                                           
>             12/06/2006 05:04                                              
>             PM                                                            
>                                                                           
>                                                                           
>             Please respond to                                             
>             [EMAIL PROTECTED]                                             
>                groups.com                                                 
>                                                                           
>                                                                           
>
>
>
>
>
>Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
>
>Pernikahan kedua Aa Gym beberapa waktu lalu mengundang banyak pro dan
>kontra, semua orang membicarakannya.
>Berikut kiriman dari seorang teman ttg poligami, yang saya rasa, dari
>sekian tulisan,
>selamat mambaca.
>
>Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
>
>
>      Poligami
>                                                                            
>                           Faqihuddin Abdul Kodir                           
>                                                                            
>                                                                            
> UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran          
> poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain    
> dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena     
> pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat    
> sulit dilakukan (An-Nisa: 129).                                            
>                                                                            
>                                                                            
> DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada     
> teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan.            
> Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak         
> mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi       
> poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap  
> yatim piatu dan janda korban perang.                                       
>                                                                            
>                                                                            
> Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad    
> Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama     
> terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.                           
>                                                                            
>                                                                            
> Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi      
> perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan     
> darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan  
> dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).                                    
>                                                                            
>                                                                            
> Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi   
> "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk 
> mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik      
> poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin    
> aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau,        
> semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas   
> imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa 
> berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah          
> "poligami itu sunah".                                                      
>                                                                            
>                                                                            
> Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan.    
> Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang         
> dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika       
> memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali  
> berumah tangga?                                                            
>                                                                            
>                                                                            
> Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada         
> berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang  
> menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri     
> tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru  
> kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun        
> dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari          
> kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah". 
>                                                                            
>                                                                            
> Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah          
> penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami     
> Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan        
> terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami'     
> al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir 
> (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media    
> untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang  
> ada belum cukup kukuh untuk solusi.                                        
>                                                                            
>                                                                            
> Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat 
> pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.        
> Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr    
> RA.                                                                        
>                                                                            
>                                                                            
> Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan          
> "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, 
> menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon  
> suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah,   
> mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam         
> tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon   
> suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai  
> menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena     
> itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih   
> mengharamkan poligami.                                                     
>                                                                            
>                                                                            
> Nabi dan larangan poligami                                                 
>                                                                            
>                                                                            
> Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya        
> transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).         
> Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk           
> meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7  
> Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian      
> rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.     
>                                                                            
>                                                                            
> Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,         
> mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil 
> dalam berpoligami.                                                         
>                                                                            
>                                                                            
> Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai        
> sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat.  
> Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb  
> al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam   
> pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama        
> sekali.                                                                    
>                                                                            
>                                                                            
> Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip        
> keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang 
> mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada       
> keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan          
> terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam 
> berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan     
> menjaga perasaan istri.                                                    
>                                                                            
>                                                                            
> Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan 
> pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami   
> itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi   
> dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak         
> poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan 
> kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis      
> terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.                       
>                                                                            
>                                                                            
> Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti         
> Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar      
> rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu       
> berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin       
> kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.         
> Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan             
> mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib         
> menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah,      
> putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah          
> menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku      
> juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).                  
>                                                                            
>                                                                            
> Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua   
> tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami     
> akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.        
>                                                                            
>                                                                            
> Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah  
> justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak           
> dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami     
> sampai Fathimah RA wafat.                                                  
>                                                                            
>                                                                            
> Poligami tak butuh dukungan teks                                           
>                                                                            
>                                                                            
> Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi      
> sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik         
> poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.                 
>                                                                            
>                                                                            
> Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap  
> sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber     
> daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda  
> tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat  
> telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari     
> bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta   
> yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.          
>                                                                            
>                                                                            
> Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan     
> proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, 
> dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang      
> dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan         
> bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir    
> batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan 
> itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu   
> terjadi karena kesalahannya sendiri.                                       
>                                                                            
>                                                                            
> Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen  
> statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk        
> menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan 
> perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab,    
> secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun    
> itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun.       
> Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun   
> jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima    
> kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).          
>                                                                            
>                                                                            
> Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang    
> dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat  
> sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang              
> diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang 
> dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai. 
>                                                                            
>                                                                            
> Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami      
> dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang 
> dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa     
> berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan 
> monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah       
> keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu   
> keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau         
> kerusakan (mafsadah).                                                      
>                                                                            
>                                                                            
> Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai          
> prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya          
> perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena   
> merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk        
> pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,               
> interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas  
> sosial masyarakat.                                                         
>                                                                            
>                                                                            
> Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh,  
> ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada         
> kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.        
>                                                                            
>                                                                            
> Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan   
> segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a   
> al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip   
> dari pernyataan "poligami itu sunah".                                      
>                                                                            
>                                                                            
> Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute  
> Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah             
>                                                                            
>
>
>
>
>
>
>--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
>Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
>bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
>
>subscribe : [EMAIL PROTECTED]
>unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
>url :  http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
>-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
>
>
>--
>This message has been scanned for viruses and
>dangerous content by MailScanner, and is
>believed to be clean.
>
>
>********************************************************
>Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
>********************************************************
>Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
>http://www.usahamulia.net
>
>Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
>[EMAIL PROTECTED]
>
>********************************************************
>
>********************************************************
>Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
>********************************************************
>Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
>http://www.usahamulia.net
>
>Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
>[EMAIL PROTECTED]
>
>********************************************************
>  
>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke