Kehalalan Vaksin 
      http://www.halalguide.info/content/view/801/38/       
      Ditulis oleh imamtriyanto     
      Wednesday, 31 January 2007  
      HalalGuide--Vaksinasi adalah suatu aktivitas yang bertujuan membentuk 
kekebalan tubuh dan biasanya dilakukan pada bayi, balita, dan ibu hamil. Tapi 
apakah selama ini kita mengetahui dari bahan apa vaksin itu dibuat? Selama ini 
kita lebih sering memperhatikan reaksi yang timbul setelah pemberian suatu 
vaksin ke dalam tubuh kita.


      Apa itu Vaksin?

      Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan 
imunitas atau sistem kekebalan pada tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus 
yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid, 
dan thymerosal.

      Jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin hepatitis, polio, rubella, 
BCG, DPT, Measles Mumps Rubella (MMR). Di Indonesia sendiri praktik vaksinasi 
yang dilakukan terutama pada bayi dan balita adalah hepatitis B, BCG, Polio, 
dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR bersifat tidak wajib. Sedangkan, 
vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang tidak 
dilakukan di Indonesia.

      Vaksin dan Tinjauan Kehalalannya

      Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang dilakukan bulan agustus tahun kemarin 
sempat bermasalah di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, 
dan Banten yang menolak pemberian vaksin karena diragukan kehalalannya.

      Memang kalau kita telaah lebih lanjut, masih banyak jenis vaksin yang 
bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan. Seorang pakar dari Amerika 
mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker 
manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, 
dan ekstrak mentah lambung babi. Selain itu, beberapa vaksin juga diperoleh 
dari aborsi janin manusia yang sengaja digugurkan. Vaksin untuk cacar air, 
Hepatitis A, dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetall cell line yang 
diaborsi, MRC-5, dan WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah 
beberapa vaksin yang mengandung cell line diploid manusia.

      Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suat 
hal yang dirahasiakan pada publik. Sel line yang biasa digunakan untuk 
keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, 
hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi terpisah. Penamaan 
isolat biasanya dikaitkan dengan sumber yang diperoleh misalnya WI-38  adalah 
isolat yang diperoleh dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.

      Usul Fiqh

      Ada kaidah usul fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih 
didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar 
hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui 
bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam 
Islam.

      Namun demikian kita tidak boleh hanya bertahan pada kondisi darurat, 
melainkan juga melakukan usaha untuk perbaikan. Sudah sekian banyak Pharmacist 
muslim lahir di Indonesia dan kita sudah memiliki pabrik vaksin sendiri di 
Bandung yaitu Biofarma tentunya sudah tidak ada hal yang menjadikan kita 
senantiasa pada kondisi darurat. Jumlah balita di Indonesia pada tahun 2005 
sebesar 24 juta jiwa, di mana 90% adalam muslim yang butuh vaksinasi yang halal 
dan aman dari sisi syar'i. Tentunya kita tidak ingin dalam tubuh dan aliran 
darah balita kita mengalir unsur-unsur haram.(kit)
      Sumber Jurnal LPPOM MUI
     
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke