http://www.halalguide.info/content/view/120/55/
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penggunaan vaksin polio khusus
(IPV).
Ditulis oleh Administrator
Thursday, 13 April 2006
Menimbang
1. Bahwa anak bangsa, khususnya Balita, perlu diupayakan agar terhindar
dari penyakit Polio, antara lain melalui pemberian vaksin imunisasi;
2. Bahwa dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2002 ini
terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim
kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi
(vaksin jenis suntik, IPV);
3. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan
enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak
terdeteksi unsur babi, dan belum ditemukan IPV jenis lain yang dapat
menggantikan vaksin tersebut
4. Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan
fatwa tentang status hukum penggunaan IPV tersebut, sebagai pedoman bagi
pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
Mengingat
1. Hadis-hadis Nabi. antara lain:
a.. "Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat
pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun" (HR. Abu Daud dari Usamah bin
Syarik).
b.. "Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat
bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan berzdat
yang haram" (HR. Abu Daud dari Abu Darda ).
c.. "Sekelompok orang dari sukcu 'Ukl atau 'Urainah datang dan tidak
cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi s.a.w.
memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air
kencing dari unta tersebut... "(HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik).
d.. "Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula)
obatnya. " (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).
e.. Sabda Nabi s.a.w. yang melarang penggunaan benda yang terkena najis
sebagaimana diungkapkan dalam hadis tentang tikus yang jatuh dan mati (najis)
dalam keju : "Jika keju itu keras (padat), buanglah tikus itu dan keju
sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut: namun jika keju itu cair,
tumpahkanlah (HR alBukhari, Ahmad, dan Nasa'i dari Maimunah isteri Nabis.a.w.)
2. Kaidah-kaidah fiqh :
a.. "Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin."
b.. "Dharar (bahaya) harus dihilangkan."
c.. "Kondisi hajah menempati kondisi darurat."
d.. "Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang."
e.. "Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar
(kebutuhan)-nya."
3. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2000-2005.
4. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.
Memperhatikan :
a.. Pendapat para ulama; antara lain : "Imam Zuhri (w. 124 H) berkata ,
"Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita ,
sebab itu adalah najis ; Allah berfirman :'...Dihalalkan bagimu yang baik-baik
(suci)......' (QS. Al-Matidah [5]: S)"; dan Ibnu Mas'ud (w 32 H) berkata
tentang sakar (minuman keras) , Allah tidak menjadikan obatmu sesuatu yang
diharamkan atasmu " (Riwayat Imam al-Bukhori)
b.. Surat Menteri Kesehatan RI nomor: 11 92/MENKES/IX/2002, tanggal 24
September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit
Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio
Farma, Badan POM, LP. POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya'ban
1423/8 Oktober 2002; antara lain :
1..
Enzim berasal dari Babi digunakan dalam pembuatan vaksinPemerintah
saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit Polio dari masyarakat
secara serentak di seluruh wilayah tanah air melalui program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN) dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui
saluran pencernaan).
2.. Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan
menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
3.. Terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise
(kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan
secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV).
4.. Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak
diimunisasi, mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan
pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
5.. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya
menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir
tidak terdeteksi unsur babi.
6.. Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan
vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri, diperlukan investasi (biaya,
modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas.
c.. Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa tersebut, antara lain:
1.. Sejumlah argumen keagamaan (adillah diniyyah: al-Qur'an, hadits,
dan qawa'id fiqhiyyah) dan pendapat para ulama mengajarkan; antara lain :
a.. Setiap penyakit dan kecacatan yang diakibatkan penyakit adalah
dharar (bahaya) yang harus dihindarkan (dicegah) dan dihilangkan (melalui
pengobatan) dengan cara yang tidak melanggar syari'ah dan dengan obat yang suci
dan halal;
b.. Setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib
memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-liba'-- kepada anaknya
dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Hal tersebut
menurut para ahli kesehatan dapat memberikan kekebalan (imun) pada anak;
c.. Dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi
persenyawaan/persentuhan (ihtilath antara porcine yang najis dengan media yang
digunakan untuk pembiakan virus bahan vaksin dan tidak dilakukan penyucian
dengan cara yang dibenarkan syari'ah (tathhir syar'an) Hal itu menyebabkan
media dan virus tersebut menjadi terkena najis (mutanadjis).
d.. Kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise, jika tidak
diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula
menimbulkan dharar bagi pihak lain.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
a.. FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN POLIO KHUSUS
b.. Pertama : Ketentuan Hukum
a.. Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang
berasal dari --atau mengandung--benda najis ataupun benda terkena najis adalah
haram.
b.. Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita
immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain
yang suci dan halal.
c.. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
c.. Kedua : Rekomendasi (Taushiah)
a.. Pemerintah hendaknya mengkampanyekan agar setiap ibu memberikan
ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun).
b.. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui
WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat
Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 0 1 Sya'ban 1423 H / 08 Oktober
2002 M.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H. MA'RUF AMIN HASANUDIN
<<attachment: pig-anatomy.jpg>>
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
