> Akhi fillah mungkin artikel  dr milling list yg lain ini ada hubungannya
> dengan pertanyaan abu aisyah meskipun mungkin tdk menjawab keseluruhan
> dari pertanyaan, tetapi substansinya insyaallah sangat relevan
>  
> silakan baca,
>  
> adapun  ttg jama'ah, dan bagaimana tahapan menegakan khilafah mungkin buku
> menuju jama'atul muslimiin bisa menjadi salah satu referensi
>  
> Musyafak
>  
> KAJIAN ILMIAH TENTANG HIZBIYYAH DAN BAGAIMANAKAH HIZBIYYAH YANG DILARANG
> OLEH SYARIAT[1]?
> 
> Oleh : 
> 
> Abi AbduLLAAH
> 
> Salah satu sifat yang dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad ShallaLLAHu 'alaihi
> wa Sallam terjadi pada ummatnya adalah sifat ghuluw (ekstrem) dan
> tatharruf (menjauh dari kebenaran), yang merupakan sifat yang sangat
> dilarang oleh syari'ah, sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad ShallaLLAHu
> 'alaihi wa Sallam berikut ini : 
> 
> "Takutlah kalian terhadap sikap ekstrem dalam beragama, karena
> sesungguhnya yang telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap
> ekstrem dalam beragama.[2]"
> 
> Salah satu bentuk dari sikap ghuluw tersebut adalah vonis baru (baca :
> bid'ah) yang tidak dikenal dalam referensi utama kaum muslimin, laa fil
> Qur'aan wa laa fis Sunnah, yaitu vonis hizbiyyah. Herannya lagi, bahwa
> vonis ini dilontarkan oleh sebagian orang yang mengaku2 sebagai pemegang
> panji2 Ahlus Sunnah dan pengikut Salafus Shalih, inna liLLAHi wa inna
> ilayhi raji'un.. 
> 
> Di berbagai forum dan tulisan --sebagian mereka-dengan getolnya
> melemparkan vonis tersebut kepada sesama saudara mereka muslim, para
> pejuang As-Sunnah dan penegak kalimat Tauhid, hanya karena mereka yang
> disebut terakhir ini membuat kelompok, atau partai ataupun jama'ah, yang
> tujuannya demi memudahkan kerja dakwah mereka. Kemudian mereka sematkanlah
> berbagai label seperti hizbiyyun, ahlul-hawa' (para pengikut hawa nafsu),
> ahlul bid'ah, Sufi yang Sesat, dsb. 
> 
> Mereka kemudian mencari2 dalil untuk membenarkan klaim mereka tersebut,
> dan memvonis berbagai kelompok kaum muslimin sesama Ahlus Sunnah wal
> Jama'ah, lalu mereka menemukan ayat yang "kelihatannya" bisa dipakai untuk
> mendukung klaim mereka itu dan dengan itu mereka berusaha membodohi orang2
> yang bodoh, membingungkan orang yang bingung dan menakut2i orang yang
> penakut. 
> 
> Potongan ayat yang mereka dengung2kan dan mereka anggap melarang membuat
> kelompok, jama'ah atau partai itu menurut mereka yaitu ayat : Kullu hizbin
> bima ladayhim farihun.. (Setiap partai/kelompok/jama'ah merasa bangga/
> bergembira dengan apa yang ada pada kelompok masing2). Kemudian ayat :
> Innalladzina farraqu dinahum wa kanu syiya'an lasta minhum fi syai'in..
> (Sesungguhnya orang yang memecah-belah agama mereka sehingga mereka
> menjadi berkelompok2 lepas tanggung jawabmu atas mereka wahai Muhammad..)
> 
> Ikhwan wa akhwat fiLLAH, marilah saya ajak antum semua untuk membuka
> berbagai rujukan kitab2 tafsir karangan Imam Salafus Shalih secara inshaf
> (obyektif) dan wasith (adil), jauh dari sifat ghuluw wa tatharruf dan jauh
> dari kepentingan apapun, kecuali ikhlas mencari keridhaan ALLAH SWT
> semata. Hanya kepada ALLAH-lah kita bertawakkal dan hanya kepada-NYA lah
> kita akan dikembalikan. 
> 
> Potongan ayat tersebut terdapat di 3 tempat, potongan yang pertama yaitu
> di QS Al-Mu'minun, 23/53 dan di QS Ar-Rum, 30/32; lengkapnya adalah sbb;
> 
> (#þqãè©Üs)tGsù OèdtøBr& öNæhuZ÷t/ #\ç/ã- ( '@ä. ¥>÷"Ïm $yJÎ/ öNÍkö?y?s9
> tbqãm̍sù ÇÎÌÈ 
> 
> 53. "Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka
> terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga
> dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing)."
> 
> z`ÏB súïÏ%©!$# (#qè%§sù öNßguZfÏS (#qçR%Y2ur $Yèu<Ï© ( '@ä. ¥>÷"Ïm $yJÎ/
> öNÍkö?y?s9 tbqãm̍sù ÇÌËÈ 
> 
> 32. Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi
> beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada
> pada golongan mereka.
> 
> Sementara potongan yang kedua pada QS Al-An'am, 6/159. Lengkapnya adalah
> sbb;
> 
> ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qè%§sù öNåks]fÏS (#qçR%x.ur $Yèu<Ï© |Mó¡©9 öNåk÷]ÏB 'Îû
> >äóÓx« 4 !$yJ¯RÎ) öNèdáøBr& 'n<Î) «!$# §NèO Nåkã¨Îm6t^ãf $oÿÏ3 (#qçR%x.
> tbqè=yèøÿtf ÇÊÎÒÈ 
> 
> 159. Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka
> menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.
> Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah
> akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat.
> 
> Makna ayat dalam QS Al-Mu'minun, 23/53 menurut kitab2 tafsir adalah sbb : 
> 
> Berkata Imam At-Thabari[3] dalam tafsirnya[4], bahwa maknanya : "Maka
> berpecah-belahlah kaum yang diperintahkan oleh ALLAH SWT dari ummat Nabi
> Isa 'alayhis salam untuk bersatu atas agama yang satu... Dan setiap firqah
> tersebut beragama dengan kitab yang berbeda satu dengan yang lain,
> sebagaimana orang Yahudi memegang kitab Taurat dan mendustakan hukum2
> dalam kitab Injil dan Al-Qur'an, demikian pula orang2 Nasrani yang
> berpegang menurut sangkaan mereka pada kitab Injil dan mendustakan kitab
> Al-Qur'an." Dan ini diperkuat oleh makna "ummatan-wahidah" pada ayat
> sebelumnya, yaitu maknanya menurut Imam At-Thabari : "Innal ummah alladzi
> fi hadzal maudhu' : Ad-Din wal Millah" (makna ummat dalam konteks ayat ini
> adalah ummat dalam masalah agama)[5]. Jelas bahwa makna "HIZB" dalam ayat
> tersebut menurut Imam At-Thabari adalah HIZB dalam Ad-Din wal Millah
> (perbedaan & kelompok2 yang berbeda dalam aqidah), lalu dimanakah letak
> larangannya jika HIZB tersebut tidak berbeda dalam Ad-Din wal Millah?
> 
> Imam Ibnul Jauzy dalam tafsirnya[6] menyatakan bahwa ada 2 pendapat
> tentang tafsir ayat ini, yaitu pendapat pertama : Mereka adalah Ahli Kitab
> (Yahudi & Nasrani) dari Mujahid; dan pendapat kedua : Mereka adalah Ahli
> Kitab & kaum Musyrikin Arab dari Ibnu Sa'ib. Demikian pula pendapat Imam
> Al-Mawardi[7] dalam tafsirnya[8], nampak bagi kita semua bahwa larangan
> tersebut amat jelas yaitu larangan berbeda2 dalam aqidah, atau berbeda
> dalam kitab suci persis sebagaimana perbedaan Yahudi dan Nasrani atau
> musyrikin, sama sekali tidak ada larangan yang berkaitan dengan larangan
> membentuk organisasi, atau jama'ah atau partai.
> 
> Berkata Imam Al-Baghawi[9] dalam tafsirnya[10], bahwa makna "kullu hizbin
> bima ladayhim farihun = bima 'indahum minad din" (dari apa2 yang ada
> disisi mereka dari agama), dalam hal ini beliau mengkaitkan dengan tafsir
> ayat sebelumnya bahwa makna "fataqaththa'u amrahum = dinahum", lalu makna
> "baynahum = berpecah-belah, maka mereka berpecah-belah menjadi Yahudi,
> Nasrani dan Majusi. Demikianlah pendapat para Imam Salafus Shalih mengenai
> masalah ini, yaitu bahwa HIZB yang dilarang adalah HIZB yang berbeda dalam
> aqidah dan agama (Ad-Din wal Millah) dan SAMA SEKALI BUKAN HIZB DALAM
> DAKWAH DAN PERJUANGAN. 
> 
> Berkata Imam Asy-Syaukani dalam tafsirnya[11] : Bahwa mereka ada yang
> mengikuti firqah Taurat, firqah Zabur, firqah Injil lalu mereka masing2
> mengubah kitab2 tersebut dan menyimpangkan maknanya. Hal ini juga pendapat
> Imam Al-Biqa'iy[12] dalam tafsirnya[13], Imam An-Nasafiy[14] dalam
> tafsirnya[15], Abu Sa'ud[16] dalam tafsirnya[17], Imam As-Suyuthi[18]
> dalam tafsirnya[19], Imam Al-Khazin[20] dalam tafsirnya[21], Imam
> Ats-Tsa'alabiy[22] dalam tafsirnya[23], dll. Lalu apakah hizb, jama'ah dan
> partai Islam (baca : PKS) yang mereka tuduh tersebut mengubah Al-Qur'an?
> Menyimpangkan makna Al-Qur'an? Seperti firqah Taurat, firqah Zabur dan
> firqah Injil? Inna liLLAHi wa inna ilayhi ra'jiun.. Ana yakin mereka tidak
> akan berani menuduh sejauh itu! Qul haatuu burhanakum in kuntum
> shadiqiin..
> 
> HUJJAH KEDUA :
> 
> Ikhwan wal akhawat rahimakumuLLAH, setelah kita mengetahui tafsir yang
> dikemukakan oleh para Imam Salafus Shalih atas QS Al-Mu'minun, 23/53 (yang
> juga sama dengan Ar-Rum, 30/32) tersebut pada kajian yang lalu, maka
> demikianlah pula tafsir atas QS Al-An'am, 6/159. Lengkapnya ayatnya adalah
> sbb ;
> 
> ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qè%§sù öNåks]fÏS (#qçR%x.ur $Yèu<Ï© |Mó¡©9 öNåk÷]ÏB 'Îû
> >äóÓx« 4 !$yJ¯RÎ) öNèdáøBr& 'n<Î) «!$# §NèO Nåkã¨Îm6t^ãf $oÿÏ3 (#qçR%x.
> tbqè=yèøÿtf ÇÊÎÒÈ 
> 
> "Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi
> bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.
> Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah
> akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat."
> 
> Makna ayat dalam QS Al-An'am, 6/159 menurut kitab2 tafsir adalah sbb : 
> 
> Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya[24] bahwa makna 'farraqu-dinahum'
> dalam ayat tersebut adalah bahwa agama ALLAH SWT ini adalah satu yaitu
> agama Ibrahim -semoga salam ALLAH baginya-, lalu berpecah-belahlah Yahudi
> & Nasrani sehingga mereka menjadi agama yang berbeda2, adapula yang
> menjadi Majusi sehingga mereka menjauh dari agama yang haq[25].
> 
> Demikianlah tafsir yang benar mengenai masalah ini
> 
> HUJJAH KETIGA :
> 
> Demikian pula berbagai ayat yang ada dan bertaburan di dalam Al-Qur'an
> seperti PERINTAH UNTUK MEMBENTUK KELOMPOK KECIL (dari sebuah kelompok
> besar) sepanjang kelompok kecil tersebut bertujuan untuk berdakwah,
> berjihad & melakukan amar ma'ruf nahi munkar, salah satunya adalah ayat di
> bawah ini : 
> 
> ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããô?tf 'n<Î) ÎZösfø:$# tbrããBù'tfur
> Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztfur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
> scqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ 
> 
> "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
> kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217];
> merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Aali Imraan, 3/104)
> 
> Berkata Imam Abu Ja'far At-Thabari ketika mengawali tafsirnya atas ayat
> ini[26] : Berkata ALLAH Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji : WALTAKUN
> MINKUM wahai orang2 beriman; UMMATUN yaitu Jama'ah[27]; YAD'UNA yaitu pada
> manusia; ILAL KHAYRI yaitu pada Islam & syariatnya yang telah
> ditetapkan-NYA bagi hamba2-NYA; WA YA'MURUNA BIL MA'RUFI, yaitu
> memerintahkan manusia untuk mengikuti Muhammad -semoga shalawat dan salam
> ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri
> beliau- dan agama yang dibawanya; WA YANHAUNA 'ANIL MUNKARI, yaitu
> mencegah mereka dari kekafiran pada ALLAH -Yang Maha Suci lagi Maha
> Tinggi- dan penentangan pada Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam
> ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri
> beliau- dan dari agama yang dibawanya, yaitu melalui Jihad di jalan-NYA
> baik dengan tangan maupun anggota badan, sehingga mereka mengikuti dengan
> ketaatan... (Perhatikanlah bahwa Imam At-Thabari menyebutkan agar ada &
> terbentuknya suatu jama'ah diantara ummat ini)..
> 
> Imam Jalaluddin As-Suyuthi bahkan lebih maju lagi, beliau dalam
> tafsirnya[28] setelah menjelaskan berbagai hadits shahih berkaitan ayat
> ini, menyebutkan atsar dari Ibnu Abi Hatim dari Muqatil bin Hayyan :
> "Bahwa hendaklah ada suatu kaum, baik 1 atau 2 atau 3 kelompok atau lebih
> dari itu dan itulah baru disebut sebagai ummat." Kemudian ia berkata lagi
> : "Lalu (hendaklah) ada imamnya yang memimpin untuk amar ma'ruf & nahi
> munkar." Lebih jauh beliau menyitir hadits yang diriwayatkan oleh Imam
> Ahmad dari Abu Dzarr -semoga ALLAH Yang Maha Gagah lagi maha Tinggi-
> meridhoinya- : "Dua org lebih baik dari 1 orang, 3 orang lebih baik dari 2
> orang, dan 4 orang lebih baik dari 3 orang, maka hendaklah kalian bersama
> Al-Jama'ah, karena ALLAH tidak akan mengumpulkan ummatku kecuali atas
> petunjuk[29]."
> 
> Imam -Muhyis Sunnah- Abu Muhammad Al-Baghawi menyebutkan dalam
> tafsirnya[30] bahwa huruf "lam" pada kata "waltakun" bermakna kewajiban..
> sementara "min" dalam kata "minkum ummah" bermakna "shilah" dan bukan
> "lit-tab'idh" (menunjukkan sebagian)[31] sebagaimana dalam ayat :
> FAJTANIBUR RIJSA MINAL AWTSANI[32].. Yang maknanya : Hendaklah mereka
> menjauhi semua berhala & bukan hanya sebagian berhala saja.. Kemudian Imam
> Al- Baghawi menyebutkan beberapa hadits, diantaranya dari Umar -semoga
> ALLAH Yang Maha Suci laga Maha Tinggi meridhoinya- Nabi Muhammad -semoga
> shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa
> tercurah pada diri beliau- bersabda : "Barangsiapa yang menginginkan
> puncaknya Jannah maka wajib atasnya menetapi Al-Jama'ah, karena
> sesungguhnya Syaithan itu bersama orang yang sendirian, dan terhadap 2
> orang ia lebih menjauh[33]."
> 
> Imam Ibnu 'Asyur dalam tafsirnya[34] bahwa makna "ummah" adalah jama'ah,
> kelompok, sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan : KULLAMAA DAKHALAT
> UMMATUN LA'ANAT UKHTAHA[35].. Karena asal kata "ummat" dalam bahasa Arab
> adalah sekelompok orang yang memiliki 1 tujuan yang sama, bisa berupa
> keturunan, atau agama, atau lainnya, dan kejelasannya diketahui melalui
> keterkaitannya (idhafah) dengan kata setelahnya, semisal : Ummatul-'Arab
> atau Ummatun-Nashara, dll.
> 
> Imam Abi AbduLLAH Syamsuddin Al-Qurthubi Al-Anshari Al-Khazraji dalam
> kitabnya[36] berpendapat bahwa "min" dalam kata "minkum ummah" bermakna
> "lit-tab'idh" (menunjukkan sebagian)[37], karena orang2 yang memerintahkan
> yang ma'ruf itu haruslah berilmu, sementara tdk semua orang berilmu, mk
> kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, jk sebagian kaum muslimin sudah
> melakukannya maka yang lain tidak berdosa[38]. 
> 
> Sayyid Quthb -semoga ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan
> beliau Syahid- menyatakan dalam tafsirnya[39] : "Tidak bisa tidak ayat ini
> memerintahkan agar terwujudnya sebuah Jama'ah Islamiyyah yang selalu
> berdakwah kepada kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf & mencegah yang
> munkar. Dan hendaklah ada sebuah pemerintahan yang tegak berdiri di atas
> bumi ini melakukan hal tersebut, sehingga ayat ini tidak hanya berbunyi
> "yad'uuna " (berdakwah saja) melainkan juga "ya'muruuna" (memerintah) dan
> "yanhauna" (melarang) yang keduanya itu tdk akan tegak kecuali adanya
> sebuah pemerintahan yang Islami.." Sampai kata beliau -semoga ALLAH Yang
> Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan beliau Syahid- pada akhir
> penjelasannya atas ayat tersebut : "...Untuk demi tercapainya hal tersebut
> di atas, maka tidak dapat tidak haruslah ada sebuah kelompok/jama'ah yang
> memiliki 2 kekuatan di atas[40] yaitu "Iimaanu biLLLAAH" (QS Aali-Imraan,
> 3/102) dan "Ukhuwwatu-fiLLAAH" (QS Aali-Imraan, 3/103) baru bisa
> mewujudkan ayat ini (QS Aali-Imraan, 3/104)... 
> 
> Demikianlah maka berdasarkan dalil2 di atas bahwa tegaknya Al-Jama'ah
> merupakan dharurah-syar'iyyah, yang kesemuanya tidak akan dapat tegak
> dengan kerja infiradiyyah (sendiri2) dan hanya mengharapkan dari tarbiyyah
> & tashfiyyah saja, melainkan memerlukan suatu tanzhim yang kuat & rapi
> untuk menggapainya.. Jika dikatakan bahwa As-Salafus Shalih pasca generasi
> sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi maha Tinggi meridhoi mereka
> semua- tidak membuat tanzhim, maka saya jawab bahwa dimasa mereka sudah
> ada Al-Jama'ah & Al-Khilafah, maka haram hukumnya membuat kelompok baru
> yang berbeda dr Jama'ah kaum muslimin. Adapun sekarang, maka tidak ada
> Khilafah, tidak ada Al-Jama'ah & tidak ada Al-Hukumah, maka tiada jalan
> lain kecuali membentuk & mendirikannya.. Dan persoalan ini jauh lebih
> mendesak & lebih penting dari mendalami & bertele2 dalam masalah
> ibadah-mahdhah, cukuplah sunnah para sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia
> lagi maha Tinggi meridhoi mereka semua- yang sampai meninggalkan
> pengurusan & pemakaman jenazah Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam
> ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri
> beliau- untuk memilih Khalifah menjadi dalil atas hal tersebut.
> 
> HUJJAH KEEMPAT :
> 
> Oleh sebab itu maka seorang yang alim hendaklah berhati-hati dalam berucap
> dan berfatwa, karena tidak semua orang bisa dibodohi oleh berbagai fatwa
> yang kelihatan seolah-olah benar dan memvonis tetapi sesungguhnya rapuh
> dan sangat menyesatkan. Sebagai contoh istilah "madzhabiyyah" adalah buruk
> & tercela, tapi bermadzhab tidaklah buruk, tidak bid'ah & tdk pula
> dilarang. Maka demikian pula "hizbiyyah" adalah tercela & buruk, namun
> demikian membuat hizb seperti HIZBUL 'ADALAH WAR-RAFAHIYYAH (PKS), hal
> tersebut sama sekali tidak ada larangannya, bahkan jika umat sangat
> membutuhkannya maka ia bisa menjadi berkedudukan mustahabbah bahkan wajib
> berdasarkan kaidah ushul : Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib. 
> 
> HUJJAH KELIMA :
> 
> Maka mencap orang yang berpartai & berorganisasi sebagai hizbiyyun
> berdasarkan paparan di atas oleh karenanya adalah sesat & menyesatkan, dan
> perbuatan ini dalam istilah para Ahli Ilmu dinamakan sebagai tingkat
> kejahilan ketiga yaitu Al-Jahlu Al-Murakkab (diantara 6 tingkat kejahilan
> seseorang Tholabul 'Ilmi). Dan orang-orang seperti ini perlu membaca &
> mempelajari secara mendalam tentang siyasatus-syar'iyyah, karena
> serampangan memfatwakan masalah ini akan sangat berbahaya bagi masyarakat,
> karena semua hal yang berkaitan dengan realitas di masa sekarang akan
> menjadi bid'ah semua, seperti Presiden juga bid'ah, negara Indonesia ini
> adalah bid'ah, parlemennya, menterinya, departemennya, dsb semuanya
> menjadi bid'ah. Dan semua ini dibuktikan dengan fatwa mereka tentang
> haramnya PEMILU, beberapa waktu yang lalu. Dan jika mereka konsisten, maka
> kedudukan Raja secara turun-temurun juga adalah bid'ah, krn tdk ditemukan
> dalam khairal qurun, diamnya sebagian shahabat tidak bisa dijadikan hujah
> untuk masalah ini, karena mereka diam bukan berarti ridha tetapi
> berdasarkan fiqh muwazanah pada saat itu. Maka sebagian mereka yang
> membrontak dan membuat tanzhimpun tidak dihukumi ahli bid'ah, maka
> siapakah yang berani menyatakan para sahabat sekualitas Al-Husein bin Ali,
> Muawiyah bin Abi Sufyan, AbduLLAH Ibnu Zubair, dll sebagai ahli bid'ah
> karena mereka membuat tanzhim, membuat hizb, membuat pasukan perang &
> kemudian memberontak? Qul haatuu burhaanakum in kuntum shaadiqiin!
> 
> KESIMPULAN :
> 
> Oleh sebab itu, kesimpulannya hizbiyyah adalah semangat fanatisme mazhab,
> golongan, syaikh, ustaz, ulama, dsb. Dan hizbiyyah bukanlah pada sikap
> bermazhab pada 1 mazhab, bergolongan atau meminta fatwa pada seorang
> ulama, syaikh, dsb. Seorang yang membatasi hanya mau menerima fatwa dari
> Syaikh Fulan dari negara Fulan, misalnya, dan tidak mau menerima fatwa
> dari selainnya itu adalah sikap hizbiyyah dan orang-orangnya dinamakan
> hizbiyyun. Demikian pula sikap orang yang memfatwakan bahwa ulama-mujtahid
> di dunia ini hanya ada 3 orang saja, itu adalah sikap para hizbiyyun.
> Sikap mencaci para ulama besar yang diakui dunia, kemudian
> menyebar-nyebarkan isu baik dalam ceramah-ceramah maupun tulisan-tulisan &
> buku-buku (yang belum dikonfirmasikan dan ditegakkan hujjah kepada sang
> ulama yang dicurigai tsb), adalah sikap para hizbiyyun. Semoga ALLAH SWT
> melindungi kita dari sikap hizbiyyah yang amat tercela (qabihah) ini,
> aaamiin ya RABB...
> 
> ----------------------------------------------------------
> 
> [1] Sebenarnya tulisan ini sudah pernah ana muat di millist ini beberapa
> waktu yang lalu, namun ana melihat tulisan tsb mendapat respon yang
> luarbiasa di sebuah website milik saudara-saudara kita fiLLAAH yang ana
> kritik tsb, maka ana kemudian mempelajari bantahannya dan kemudian
> menjawabnya pada setengah bagian dari tulisan ini, Liyahlika man Halaka
> 'an Bayyinah wa Yahya man Hayya 'an Bayyinah, faliLLAAHil hamdu wal minah.
> 
> [2] HR An-Nasa'i, X/83; Ibnu Majah, IX/134; Al-Baihaqi, V/127; Al-Hakim,
> IV/256; At-Thabrani, X/301; Ibnu Habban, XVI/243.
> 
> [3] Beliau adalah Abu Ja'far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin
> Ghalib Al-Amali At-Thabari, digelari Imam Abu Ja'far At-Thabari atau juga
> Imam Ibnu Jarir At-Thabari, beliau wafat th 310-H.
> 
> [4] Jami'ul Bayan fi Tafsiril Qur'an, XIX/41.
> 
> [5] Ibid. Imam Thabari menyandarkan tafsirnya ini dari atsar yang shahih
> sbb : "Telah menceritakan pada kami Al-Qasim, telah menceritakan pada kami
> Al-Husain, telah menceritakan pada saya Hajjaj dari Ibnu Juraij makna ayat
> tersebut seperti di atas." 
> 
> [6] Zadul Masir, IV/415
> 
> [7] Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri
> Al-Baghdadi yang lebih dikenal dengan Imam Al-Mawardi, beliau wafat th
> 450-H.
> 
> [8] An-Naktu wal 'Uyun, III/141
> 
> [9] Beliau adalah Imam Abu Muhammad Al-Husein bin Mas'ud Al-Baghawi,
> digelari oleh para ulama sebagai "Muhyis Sunnah" (Yang Menghidupkan
> As-Sunnah), beliau wafat pada th 516-H.
> 
> [10] Ma'alimut Tanzil, V/420
> 
> [11] Fathul Qadir, V/161.
> 
> [12] Beliau adalah Imam Ibrahim bin Umar bin Hasan Ar-Ribath bin 'Ali bin
> Abi Bakr Al-Biqa'iy, beliau wafat th 885-H.
> 
> [13] Nazhmud Durar fi Tanasubil Ayati was Suwar, V/416.
> 
> [14] Beliau adalah AbduLLAH bin Ahmad bin Mahmud Hafizhuddin Abul Barakat
> An-Nasafiy, beliau wafat th 710-H.
> 
> [15] Madrak At-Tanzil wa Haqa'iqut Ta'wil, II/385.
> 
> [16] Beliau adalah Muhammad bin Muhammad bin Musthafa Al-'Amadiy, Mufti
> dan Mufassir, beliau wafat th 982-H.
> 
> [17] Irsyad Al-'Aqlis Salim Ila Mazaya Al-Kitab Al-Karim, V/5.
> 
> [18] Beliau adalah AbduRRAHMAN bin Abi Bakr, diberi gelar Jalaluddin,
> beliau wafat th 911-H.
> 
> [19] Ad-Durr Al-Mantsur, VII/210.
> 
> [20] Beliau adalah Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar
> Asy-Syihi, beliau wafat th 741-H.
> 
> [21] Lubab At-Ta'wil fil Ma'ani At-Tanzil, IV/469
> 
> [22] Beliau adalah Abu Zaid AbduRRAHMAN bin Muhammad bin Makhluf
> Ats-Tsa'alabiy, beliau wafat th 876-H. 
> 
> [23] Al-Jawahirul Hasan fi Tafsiril Qur'an, III/54.
> 
> [24] Jami'ul Bayan, XX/100
> 
> [25] Ibid, XII/268
> 
> [26] Jaami'ul Bayaan fi Ta'wiilil Qur'aan, VII/91
> 
> [27] Ini juga pendapat Imam Al-Biqa'iy, lih. Tafsirnya Nuzhmud Durar fii
> Tanaasubil Aayaati was Suwar, II/94
> 
> [28] Ad-Durrul Mantsur fit Ta'wili bil Ma'tsur, II/405
> 
> [29] Saya berusaha men-takhrij hadits ini, dan saya menemukannya bukan
> hanya dalam Musnad Ahmad (43/297); melainkan jg oleh Ibnu Asakir (38/206);
> berkata Al-Albani dalam Fii Zhilalil Jannah (80-84) bahwa hadits ini
> maudhu' namun akhir kalimat dalam hadits ini terdapat syawahid dari hadits
> shahih.
> 
> [30] Ma'alimut Tanzil, II/84
> 
> [31] Ini juga pendapat Imam Ibnul Jauzy, lih. Zaadul Masiir, I/391. Tapi
> beliau juga menerima pendapat yang menyatakan kewajiban membentuk jama'ah
> ini fardhu kifayah, dan beliau menyamakan kedudukannya seperti jihad fi
> sabiliLLAAH.
> 
> [32] Al-Hajj, 22/30
> 
> [33] HR Tirmidzi, VI/383-386; Ibnu Abi 'Ashim dalam As-Sunnah, I/42 (dan
> di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam ta'liq-nya atas kitab tersebut);
> Al-Lalika'i dalam Syarah Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah wal Jama'ah,
> I/106-107; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, I/114; Ahmad dalam Al-Musnad,
> I/18.
> 
> [34] At-Tahriru wat Tanwiru, III/178
> 
> [35] QS Al-A'raaf, 7/38
> 
> [36] Al-Jami' li-Ahkamil Qur'an, I/1081
> 
> [37] Ini juga pendapat Imam An-Nasafiy, lih. Madrak at-Tanzil wa Haqa'iqu
> at-Ta'wil, I/174; demikian juga Al-Khazin, lih. Lubab at-Ta'wil fil Ma'ani
> at-Tanzil, I/434.
> 
> [38] Ini juga pendapat Imam Asy-Syaukani, lih. Fathul Qadir, II/8. Ada
> baiknya bagi yang berminat untuk merujuknya, ada ulasan beliau yang amat
> berharga tentang masyru'iyyah-nya ikhtilaf dalam masalah2 furu' dikalangan
> para ulama salafus-shalih, dan mereka menamakan ikhtilaf tersebut sebagai
> bentuk ijtihad (demikian pula paparan Imam Abu Sa'ud dalam kitabnya
> Irsyadul Aqlis Salim ila Mazayal Qur'anil Kariem, I/432).
> 
> [39] Fii Zhilaalil Qur'an, I/413 
> 
> [40] Maksud beliau -rahimahuLLAAH- adalah penjelasan beliau atas tafsir
> ayat sebelumnya (QS Aali-Imraan, III/102-103)
> 
> -----Original Message-----
> From: Sawing - IND [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: 26 Maret 2007 12:58
> To: 'gunawan'; 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
> Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Fw: Balasan: Fw: Fw: KEWAJIBAN MENDIRIKAN PARPO
> L ISLAM
> 
> 
> 
> Assalamu'alaikum wr.wb.
> 
>  
> 
> Jazakumullah atas nasehat dan koreksinya, mudah-mudahan nanti ana  bisa
> lebih baik dari sekarang.
> 
>  
> 
> Mungkin pendapat ana dulu kurang disertai dalil sehingga mungkin akhi
> Gunawan berpikir ana menggunakan logika. 
> 
>  
> 
> Hukum mendirikan jama'ah itu sudah jelas wajibnya karena jelas dalilnya
> baik di Qur'an  maupun di hadits, hanya mungkin ada beberapa penafsiran
> yang berbeda ( seperti mungkin pendapat/penafsiran ana berbeda dengan
> pendapat Akhi )
> 
> Karena itu Ana mau tanya sedikit ( sehingga mungkin nanti bisa mencari
> kesamaan pendapat ) ?
> 
>  
> 
> 1.    Kalau menurut pendapat antum arti jam'ah itu apa ? dan apa syarat di
> sebut jama'ah ? 
> 2.    Apa arti ' JAMI'AN WALAA TAFARRAQU ' dalam surat Ali-Imran ayat 103
> menurut antum ? 
> 3.    Kalau menurut antum berjama'ah (dalam kehidupan ) itu sama dengan
> bepolitik sehingga ada beberapa golongan, lalu ' Imammul muslimin /
> khalifah ' untuk umat Islam ini ada berapa setiap masanya ? 
> 4.    Arti  politik ( ilmu politik ) itu menurut antum apa ? ( kalau yang
> ana tahu , menurut Deliar Noer dalam pengantar ke Pemikiran Politik,
> menyebutkan ' Ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan
> dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat sama seperti pendapat W.A
> Robson dalam ' The University Teaching of Social Science menyebutkan
> 'ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat...'' ( Meriam
> Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Jakarta 1983 hal 10 ) yang
> artinya politik itu tidak akan jauh dari kekuasaan ) 
> 
>  
> 
> Wassalam
> 
>  
> 
> Abu Aisyah 
> 
>  
> 
> -

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke