> Akhi fillah mungkin artikel dr milling list yg lain ini ada hubungannya > dengan pertanyaan abu aisyah meskipun mungkin tdk menjawab keseluruhan > dari pertanyaan, tetapi substansinya insyaallah sangat relevan > > silakan baca, > > adapun ttg jama'ah, dan bagaimana tahapan menegakan khilafah mungkin buku > menuju jama'atul muslimiin bisa menjadi salah satu referensi > > Musyafak > > KAJIAN ILMIAH TENTANG HIZBIYYAH DAN BAGAIMANAKAH HIZBIYYAH YANG DILARANG > OLEH SYARIAT[1]? > > Oleh : > > Abi AbduLLAAH > > Salah satu sifat yang dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad ShallaLLAHu 'alaihi > wa Sallam terjadi pada ummatnya adalah sifat ghuluw (ekstrem) dan > tatharruf (menjauh dari kebenaran), yang merupakan sifat yang sangat > dilarang oleh syari'ah, sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad ShallaLLAHu > 'alaihi wa Sallam berikut ini : > > "Takutlah kalian terhadap sikap ekstrem dalam beragama, karena > sesungguhnya yang telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap > ekstrem dalam beragama.[2]" > > Salah satu bentuk dari sikap ghuluw tersebut adalah vonis baru (baca : > bid'ah) yang tidak dikenal dalam referensi utama kaum muslimin, laa fil > Qur'aan wa laa fis Sunnah, yaitu vonis hizbiyyah. Herannya lagi, bahwa > vonis ini dilontarkan oleh sebagian orang yang mengaku2 sebagai pemegang > panji2 Ahlus Sunnah dan pengikut Salafus Shalih, inna liLLAHi wa inna > ilayhi raji'un.. > > Di berbagai forum dan tulisan --sebagian mereka-dengan getolnya > melemparkan vonis tersebut kepada sesama saudara mereka muslim, para > pejuang As-Sunnah dan penegak kalimat Tauhid, hanya karena mereka yang > disebut terakhir ini membuat kelompok, atau partai ataupun jama'ah, yang > tujuannya demi memudahkan kerja dakwah mereka. Kemudian mereka sematkanlah > berbagai label seperti hizbiyyun, ahlul-hawa' (para pengikut hawa nafsu), > ahlul bid'ah, Sufi yang Sesat, dsb. > > Mereka kemudian mencari2 dalil untuk membenarkan klaim mereka tersebut, > dan memvonis berbagai kelompok kaum muslimin sesama Ahlus Sunnah wal > Jama'ah, lalu mereka menemukan ayat yang "kelihatannya" bisa dipakai untuk > mendukung klaim mereka itu dan dengan itu mereka berusaha membodohi orang2 > yang bodoh, membingungkan orang yang bingung dan menakut2i orang yang > penakut. > > Potongan ayat yang mereka dengung2kan dan mereka anggap melarang membuat > kelompok, jama'ah atau partai itu menurut mereka yaitu ayat : Kullu hizbin > bima ladayhim farihun.. (Setiap partai/kelompok/jama'ah merasa bangga/ > bergembira dengan apa yang ada pada kelompok masing2). Kemudian ayat : > Innalladzina farraqu dinahum wa kanu syiya'an lasta minhum fi syai'in.. > (Sesungguhnya orang yang memecah-belah agama mereka sehingga mereka > menjadi berkelompok2 lepas tanggung jawabmu atas mereka wahai Muhammad..) > > Ikhwan wa akhwat fiLLAH, marilah saya ajak antum semua untuk membuka > berbagai rujukan kitab2 tafsir karangan Imam Salafus Shalih secara inshaf > (obyektif) dan wasith (adil), jauh dari sifat ghuluw wa tatharruf dan jauh > dari kepentingan apapun, kecuali ikhlas mencari keridhaan ALLAH SWT > semata. Hanya kepada ALLAH-lah kita bertawakkal dan hanya kepada-NYA lah > kita akan dikembalikan. > > Potongan ayat tersebut terdapat di 3 tempat, potongan yang pertama yaitu > di QS Al-Mu'minun, 23/53 dan di QS Ar-Rum, 30/32; lengkapnya adalah sbb; > > (#þqãè©Üs)tGsù OèdtøBr& öNæhuZ÷t/ #\ç/ã- ( '@ä. ¥>÷"Ïm $yJÎ/ öNÍkö?y?s9 > tbqãmÌsù ÇÎÌÈ > > 53. "Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka > terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga > dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing)." > > z`ÏB súïÏ%©!$# (#qè%§sù öNßguZfÏS (#qçR%Y2ur $Yèu<Ï© ( '@ä. ¥>÷"Ïm $yJÎ/ > öNÍkö?y?s9 tbqãmÌsù ÇÌËÈ > > 32. Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi > beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada > pada golongan mereka. > > Sementara potongan yang kedua pada QS Al-An'am, 6/159. Lengkapnya adalah > sbb; > > ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qè%§sù öNåks]fÏS (#qçR%x.ur $Yèu<Ï© |Mó¡©9 öNåk÷]ÏB 'Îû > >äóÓx« 4 !$yJ¯RÎ) öNèdáøBr& 'n<Î) «!$# §NèO Nåkã¨Îm6t^ãf $oÿÏ3 (#qçR%x. > tbqè=yèøÿtf ÇÊÎÒÈ > > 159. Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka > menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. > Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah > akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat. > > Makna ayat dalam QS Al-Mu'minun, 23/53 menurut kitab2 tafsir adalah sbb : > > Berkata Imam At-Thabari[3] dalam tafsirnya[4], bahwa maknanya : "Maka > berpecah-belahlah kaum yang diperintahkan oleh ALLAH SWT dari ummat Nabi > Isa 'alayhis salam untuk bersatu atas agama yang satu... Dan setiap firqah > tersebut beragama dengan kitab yang berbeda satu dengan yang lain, > sebagaimana orang Yahudi memegang kitab Taurat dan mendustakan hukum2 > dalam kitab Injil dan Al-Qur'an, demikian pula orang2 Nasrani yang > berpegang menurut sangkaan mereka pada kitab Injil dan mendustakan kitab > Al-Qur'an." Dan ini diperkuat oleh makna "ummatan-wahidah" pada ayat > sebelumnya, yaitu maknanya menurut Imam At-Thabari : "Innal ummah alladzi > fi hadzal maudhu' : Ad-Din wal Millah" (makna ummat dalam konteks ayat ini > adalah ummat dalam masalah agama)[5]. Jelas bahwa makna "HIZB" dalam ayat > tersebut menurut Imam At-Thabari adalah HIZB dalam Ad-Din wal Millah > (perbedaan & kelompok2 yang berbeda dalam aqidah), lalu dimanakah letak > larangannya jika HIZB tersebut tidak berbeda dalam Ad-Din wal Millah? > > Imam Ibnul Jauzy dalam tafsirnya[6] menyatakan bahwa ada 2 pendapat > tentang tafsir ayat ini, yaitu pendapat pertama : Mereka adalah Ahli Kitab > (Yahudi & Nasrani) dari Mujahid; dan pendapat kedua : Mereka adalah Ahli > Kitab & kaum Musyrikin Arab dari Ibnu Sa'ib. Demikian pula pendapat Imam > Al-Mawardi[7] dalam tafsirnya[8], nampak bagi kita semua bahwa larangan > tersebut amat jelas yaitu larangan berbeda2 dalam aqidah, atau berbeda > dalam kitab suci persis sebagaimana perbedaan Yahudi dan Nasrani atau > musyrikin, sama sekali tidak ada larangan yang berkaitan dengan larangan > membentuk organisasi, atau jama'ah atau partai. > > Berkata Imam Al-Baghawi[9] dalam tafsirnya[10], bahwa makna "kullu hizbin > bima ladayhim farihun = bima 'indahum minad din" (dari apa2 yang ada > disisi mereka dari agama), dalam hal ini beliau mengkaitkan dengan tafsir > ayat sebelumnya bahwa makna "fataqaththa'u amrahum = dinahum", lalu makna > "baynahum = berpecah-belah, maka mereka berpecah-belah menjadi Yahudi, > Nasrani dan Majusi. Demikianlah pendapat para Imam Salafus Shalih mengenai > masalah ini, yaitu bahwa HIZB yang dilarang adalah HIZB yang berbeda dalam > aqidah dan agama (Ad-Din wal Millah) dan SAMA SEKALI BUKAN HIZB DALAM > DAKWAH DAN PERJUANGAN. > > Berkata Imam Asy-Syaukani dalam tafsirnya[11] : Bahwa mereka ada yang > mengikuti firqah Taurat, firqah Zabur, firqah Injil lalu mereka masing2 > mengubah kitab2 tersebut dan menyimpangkan maknanya. Hal ini juga pendapat > Imam Al-Biqa'iy[12] dalam tafsirnya[13], Imam An-Nasafiy[14] dalam > tafsirnya[15], Abu Sa'ud[16] dalam tafsirnya[17], Imam As-Suyuthi[18] > dalam tafsirnya[19], Imam Al-Khazin[20] dalam tafsirnya[21], Imam > Ats-Tsa'alabiy[22] dalam tafsirnya[23], dll. Lalu apakah hizb, jama'ah dan > partai Islam (baca : PKS) yang mereka tuduh tersebut mengubah Al-Qur'an? > Menyimpangkan makna Al-Qur'an? Seperti firqah Taurat, firqah Zabur dan > firqah Injil? Inna liLLAHi wa inna ilayhi ra'jiun.. Ana yakin mereka tidak > akan berani menuduh sejauh itu! Qul haatuu burhanakum in kuntum > shadiqiin.. > > HUJJAH KEDUA : > > Ikhwan wal akhawat rahimakumuLLAH, setelah kita mengetahui tafsir yang > dikemukakan oleh para Imam Salafus Shalih atas QS Al-Mu'minun, 23/53 (yang > juga sama dengan Ar-Rum, 30/32) tersebut pada kajian yang lalu, maka > demikianlah pula tafsir atas QS Al-An'am, 6/159. Lengkapnya ayatnya adalah > sbb ; > > ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qè%§sù öNåks]fÏS (#qçR%x.ur $Yèu<Ï© |Mó¡©9 öNåk÷]ÏB 'Îû > >äóÓx« 4 !$yJ¯RÎ) öNèdáøBr& 'n<Î) «!$# §NèO Nåkã¨Îm6t^ãf $oÿÏ3 (#qçR%x. > tbqè=yèøÿtf ÇÊÎÒÈ > > "Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi > bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. > Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah > akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat." > > Makna ayat dalam QS Al-An'am, 6/159 menurut kitab2 tafsir adalah sbb : > > Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya[24] bahwa makna 'farraqu-dinahum' > dalam ayat tersebut adalah bahwa agama ALLAH SWT ini adalah satu yaitu > agama Ibrahim -semoga salam ALLAH baginya-, lalu berpecah-belahlah Yahudi > & Nasrani sehingga mereka menjadi agama yang berbeda2, adapula yang > menjadi Majusi sehingga mereka menjauh dari agama yang haq[25]. > > Demikianlah tafsir yang benar mengenai masalah ini > > HUJJAH KETIGA : > > Demikian pula berbagai ayat yang ada dan bertaburan di dalam Al-Qur'an > seperti PERINTAH UNTUK MEMBENTUK KELOMPOK KECIL (dari sebuah kelompok > besar) sepanjang kelompok kecil tersebut bertujuan untuk berdakwah, > berjihad & melakukan amar ma'ruf nahi munkar, salah satunya adalah ayat di > bawah ini : > > ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããô?tf 'n<Î) ÎZösfø:$# tbrããBù'tfur > Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztfur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd > scqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ > > "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada > kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; > merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Aali Imraan, 3/104) > > Berkata Imam Abu Ja'far At-Thabari ketika mengawali tafsirnya atas ayat > ini[26] : Berkata ALLAH Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji : WALTAKUN > MINKUM wahai orang2 beriman; UMMATUN yaitu Jama'ah[27]; YAD'UNA yaitu pada > manusia; ILAL KHAYRI yaitu pada Islam & syariatnya yang telah > ditetapkan-NYA bagi hamba2-NYA; WA YA'MURUNA BIL MA'RUFI, yaitu > memerintahkan manusia untuk mengikuti Muhammad -semoga shalawat dan salam > ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri > beliau- dan agama yang dibawanya; WA YANHAUNA 'ANIL MUNKARI, yaitu > mencegah mereka dari kekafiran pada ALLAH -Yang Maha Suci lagi Maha > Tinggi- dan penentangan pada Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam > ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri > beliau- dan dari agama yang dibawanya, yaitu melalui Jihad di jalan-NYA > baik dengan tangan maupun anggota badan, sehingga mereka mengikuti dengan > ketaatan... (Perhatikanlah bahwa Imam At-Thabari menyebutkan agar ada & > terbentuknya suatu jama'ah diantara ummat ini).. > > Imam Jalaluddin As-Suyuthi bahkan lebih maju lagi, beliau dalam > tafsirnya[28] setelah menjelaskan berbagai hadits shahih berkaitan ayat > ini, menyebutkan atsar dari Ibnu Abi Hatim dari Muqatil bin Hayyan : > "Bahwa hendaklah ada suatu kaum, baik 1 atau 2 atau 3 kelompok atau lebih > dari itu dan itulah baru disebut sebagai ummat." Kemudian ia berkata lagi > : "Lalu (hendaklah) ada imamnya yang memimpin untuk amar ma'ruf & nahi > munkar." Lebih jauh beliau menyitir hadits yang diriwayatkan oleh Imam > Ahmad dari Abu Dzarr -semoga ALLAH Yang Maha Gagah lagi maha Tinggi- > meridhoinya- : "Dua org lebih baik dari 1 orang, 3 orang lebih baik dari 2 > orang, dan 4 orang lebih baik dari 3 orang, maka hendaklah kalian bersama > Al-Jama'ah, karena ALLAH tidak akan mengumpulkan ummatku kecuali atas > petunjuk[29]." > > Imam -Muhyis Sunnah- Abu Muhammad Al-Baghawi menyebutkan dalam > tafsirnya[30] bahwa huruf "lam" pada kata "waltakun" bermakna kewajiban.. > sementara "min" dalam kata "minkum ummah" bermakna "shilah" dan bukan > "lit-tab'idh" (menunjukkan sebagian)[31] sebagaimana dalam ayat : > FAJTANIBUR RIJSA MINAL AWTSANI[32].. Yang maknanya : Hendaklah mereka > menjauhi semua berhala & bukan hanya sebagian berhala saja.. Kemudian Imam > Al- Baghawi menyebutkan beberapa hadits, diantaranya dari Umar -semoga > ALLAH Yang Maha Suci laga Maha Tinggi meridhoinya- Nabi Muhammad -semoga > shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa > tercurah pada diri beliau- bersabda : "Barangsiapa yang menginginkan > puncaknya Jannah maka wajib atasnya menetapi Al-Jama'ah, karena > sesungguhnya Syaithan itu bersama orang yang sendirian, dan terhadap 2 > orang ia lebih menjauh[33]." > > Imam Ibnu 'Asyur dalam tafsirnya[34] bahwa makna "ummah" adalah jama'ah, > kelompok, sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan : KULLAMAA DAKHALAT > UMMATUN LA'ANAT UKHTAHA[35].. Karena asal kata "ummat" dalam bahasa Arab > adalah sekelompok orang yang memiliki 1 tujuan yang sama, bisa berupa > keturunan, atau agama, atau lainnya, dan kejelasannya diketahui melalui > keterkaitannya (idhafah) dengan kata setelahnya, semisal : Ummatul-'Arab > atau Ummatun-Nashara, dll. > > Imam Abi AbduLLAH Syamsuddin Al-Qurthubi Al-Anshari Al-Khazraji dalam > kitabnya[36] berpendapat bahwa "min" dalam kata "minkum ummah" bermakna > "lit-tab'idh" (menunjukkan sebagian)[37], karena orang2 yang memerintahkan > yang ma'ruf itu haruslah berilmu, sementara tdk semua orang berilmu, mk > kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, jk sebagian kaum muslimin sudah > melakukannya maka yang lain tidak berdosa[38]. > > Sayyid Quthb -semoga ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan > beliau Syahid- menyatakan dalam tafsirnya[39] : "Tidak bisa tidak ayat ini > memerintahkan agar terwujudnya sebuah Jama'ah Islamiyyah yang selalu > berdakwah kepada kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf & mencegah yang > munkar. Dan hendaklah ada sebuah pemerintahan yang tegak berdiri di atas > bumi ini melakukan hal tersebut, sehingga ayat ini tidak hanya berbunyi > "yad'uuna " (berdakwah saja) melainkan juga "ya'muruuna" (memerintah) dan > "yanhauna" (melarang) yang keduanya itu tdk akan tegak kecuali adanya > sebuah pemerintahan yang Islami.." Sampai kata beliau -semoga ALLAH Yang > Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan beliau Syahid- pada akhir > penjelasannya atas ayat tersebut : "...Untuk demi tercapainya hal tersebut > di atas, maka tidak dapat tidak haruslah ada sebuah kelompok/jama'ah yang > memiliki 2 kekuatan di atas[40] yaitu "Iimaanu biLLLAAH" (QS Aali-Imraan, > 3/102) dan "Ukhuwwatu-fiLLAAH" (QS Aali-Imraan, 3/103) baru bisa > mewujudkan ayat ini (QS Aali-Imraan, 3/104)... > > Demikianlah maka berdasarkan dalil2 di atas bahwa tegaknya Al-Jama'ah > merupakan dharurah-syar'iyyah, yang kesemuanya tidak akan dapat tegak > dengan kerja infiradiyyah (sendiri2) dan hanya mengharapkan dari tarbiyyah > & tashfiyyah saja, melainkan memerlukan suatu tanzhim yang kuat & rapi > untuk menggapainya.. Jika dikatakan bahwa As-Salafus Shalih pasca generasi > sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi maha Tinggi meridhoi mereka > semua- tidak membuat tanzhim, maka saya jawab bahwa dimasa mereka sudah > ada Al-Jama'ah & Al-Khilafah, maka haram hukumnya membuat kelompok baru > yang berbeda dr Jama'ah kaum muslimin. Adapun sekarang, maka tidak ada > Khilafah, tidak ada Al-Jama'ah & tidak ada Al-Hukumah, maka tiada jalan > lain kecuali membentuk & mendirikannya.. Dan persoalan ini jauh lebih > mendesak & lebih penting dari mendalami & bertele2 dalam masalah > ibadah-mahdhah, cukuplah sunnah para sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia > lagi maha Tinggi meridhoi mereka semua- yang sampai meninggalkan > pengurusan & pemakaman jenazah Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam > ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri > beliau- untuk memilih Khalifah menjadi dalil atas hal tersebut. > > HUJJAH KEEMPAT : > > Oleh sebab itu maka seorang yang alim hendaklah berhati-hati dalam berucap > dan berfatwa, karena tidak semua orang bisa dibodohi oleh berbagai fatwa > yang kelihatan seolah-olah benar dan memvonis tetapi sesungguhnya rapuh > dan sangat menyesatkan. Sebagai contoh istilah "madzhabiyyah" adalah buruk > & tercela, tapi bermadzhab tidaklah buruk, tidak bid'ah & tdk pula > dilarang. Maka demikian pula "hizbiyyah" adalah tercela & buruk, namun > demikian membuat hizb seperti HIZBUL 'ADALAH WAR-RAFAHIYYAH (PKS), hal > tersebut sama sekali tidak ada larangannya, bahkan jika umat sangat > membutuhkannya maka ia bisa menjadi berkedudukan mustahabbah bahkan wajib > berdasarkan kaidah ushul : Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib. > > HUJJAH KELIMA : > > Maka mencap orang yang berpartai & berorganisasi sebagai hizbiyyun > berdasarkan paparan di atas oleh karenanya adalah sesat & menyesatkan, dan > perbuatan ini dalam istilah para Ahli Ilmu dinamakan sebagai tingkat > kejahilan ketiga yaitu Al-Jahlu Al-Murakkab (diantara 6 tingkat kejahilan > seseorang Tholabul 'Ilmi). Dan orang-orang seperti ini perlu membaca & > mempelajari secara mendalam tentang siyasatus-syar'iyyah, karena > serampangan memfatwakan masalah ini akan sangat berbahaya bagi masyarakat, > karena semua hal yang berkaitan dengan realitas di masa sekarang akan > menjadi bid'ah semua, seperti Presiden juga bid'ah, negara Indonesia ini > adalah bid'ah, parlemennya, menterinya, departemennya, dsb semuanya > menjadi bid'ah. Dan semua ini dibuktikan dengan fatwa mereka tentang > haramnya PEMILU, beberapa waktu yang lalu. Dan jika mereka konsisten, maka > kedudukan Raja secara turun-temurun juga adalah bid'ah, krn tdk ditemukan > dalam khairal qurun, diamnya sebagian shahabat tidak bisa dijadikan hujah > untuk masalah ini, karena mereka diam bukan berarti ridha tetapi > berdasarkan fiqh muwazanah pada saat itu. Maka sebagian mereka yang > membrontak dan membuat tanzhimpun tidak dihukumi ahli bid'ah, maka > siapakah yang berani menyatakan para sahabat sekualitas Al-Husein bin Ali, > Muawiyah bin Abi Sufyan, AbduLLAH Ibnu Zubair, dll sebagai ahli bid'ah > karena mereka membuat tanzhim, membuat hizb, membuat pasukan perang & > kemudian memberontak? Qul haatuu burhaanakum in kuntum shaadiqiin! > > KESIMPULAN : > > Oleh sebab itu, kesimpulannya hizbiyyah adalah semangat fanatisme mazhab, > golongan, syaikh, ustaz, ulama, dsb. Dan hizbiyyah bukanlah pada sikap > bermazhab pada 1 mazhab, bergolongan atau meminta fatwa pada seorang > ulama, syaikh, dsb. Seorang yang membatasi hanya mau menerima fatwa dari > Syaikh Fulan dari negara Fulan, misalnya, dan tidak mau menerima fatwa > dari selainnya itu adalah sikap hizbiyyah dan orang-orangnya dinamakan > hizbiyyun. Demikian pula sikap orang yang memfatwakan bahwa ulama-mujtahid > di dunia ini hanya ada 3 orang saja, itu adalah sikap para hizbiyyun. > Sikap mencaci para ulama besar yang diakui dunia, kemudian > menyebar-nyebarkan isu baik dalam ceramah-ceramah maupun tulisan-tulisan & > buku-buku (yang belum dikonfirmasikan dan ditegakkan hujjah kepada sang > ulama yang dicurigai tsb), adalah sikap para hizbiyyun. Semoga ALLAH SWT > melindungi kita dari sikap hizbiyyah yang amat tercela (qabihah) ini, > aaamiin ya RABB... > > ---------------------------------------------------------- > > [1] Sebenarnya tulisan ini sudah pernah ana muat di millist ini beberapa > waktu yang lalu, namun ana melihat tulisan tsb mendapat respon yang > luarbiasa di sebuah website milik saudara-saudara kita fiLLAAH yang ana > kritik tsb, maka ana kemudian mempelajari bantahannya dan kemudian > menjawabnya pada setengah bagian dari tulisan ini, Liyahlika man Halaka > 'an Bayyinah wa Yahya man Hayya 'an Bayyinah, faliLLAAHil hamdu wal minah. > > [2] HR An-Nasa'i, X/83; Ibnu Majah, IX/134; Al-Baihaqi, V/127; Al-Hakim, > IV/256; At-Thabrani, X/301; Ibnu Habban, XVI/243. > > [3] Beliau adalah Abu Ja'far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin > Ghalib Al-Amali At-Thabari, digelari Imam Abu Ja'far At-Thabari atau juga > Imam Ibnu Jarir At-Thabari, beliau wafat th 310-H. > > [4] Jami'ul Bayan fi Tafsiril Qur'an, XIX/41. > > [5] Ibid. Imam Thabari menyandarkan tafsirnya ini dari atsar yang shahih > sbb : "Telah menceritakan pada kami Al-Qasim, telah menceritakan pada kami > Al-Husain, telah menceritakan pada saya Hajjaj dari Ibnu Juraij makna ayat > tersebut seperti di atas." > > [6] Zadul Masir, IV/415 > > [7] Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri > Al-Baghdadi yang lebih dikenal dengan Imam Al-Mawardi, beliau wafat th > 450-H. > > [8] An-Naktu wal 'Uyun, III/141 > > [9] Beliau adalah Imam Abu Muhammad Al-Husein bin Mas'ud Al-Baghawi, > digelari oleh para ulama sebagai "Muhyis Sunnah" (Yang Menghidupkan > As-Sunnah), beliau wafat pada th 516-H. > > [10] Ma'alimut Tanzil, V/420 > > [11] Fathul Qadir, V/161. > > [12] Beliau adalah Imam Ibrahim bin Umar bin Hasan Ar-Ribath bin 'Ali bin > Abi Bakr Al-Biqa'iy, beliau wafat th 885-H. > > [13] Nazhmud Durar fi Tanasubil Ayati was Suwar, V/416. > > [14] Beliau adalah AbduLLAH bin Ahmad bin Mahmud Hafizhuddin Abul Barakat > An-Nasafiy, beliau wafat th 710-H. > > [15] Madrak At-Tanzil wa Haqa'iqut Ta'wil, II/385. > > [16] Beliau adalah Muhammad bin Muhammad bin Musthafa Al-'Amadiy, Mufti > dan Mufassir, beliau wafat th 982-H. > > [17] Irsyad Al-'Aqlis Salim Ila Mazaya Al-Kitab Al-Karim, V/5. > > [18] Beliau adalah AbduRRAHMAN bin Abi Bakr, diberi gelar Jalaluddin, > beliau wafat th 911-H. > > [19] Ad-Durr Al-Mantsur, VII/210. > > [20] Beliau adalah Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar > Asy-Syihi, beliau wafat th 741-H. > > [21] Lubab At-Ta'wil fil Ma'ani At-Tanzil, IV/469 > > [22] Beliau adalah Abu Zaid AbduRRAHMAN bin Muhammad bin Makhluf > Ats-Tsa'alabiy, beliau wafat th 876-H. > > [23] Al-Jawahirul Hasan fi Tafsiril Qur'an, III/54. > > [24] Jami'ul Bayan, XX/100 > > [25] Ibid, XII/268 > > [26] Jaami'ul Bayaan fi Ta'wiilil Qur'aan, VII/91 > > [27] Ini juga pendapat Imam Al-Biqa'iy, lih. Tafsirnya Nuzhmud Durar fii > Tanaasubil Aayaati was Suwar, II/94 > > [28] Ad-Durrul Mantsur fit Ta'wili bil Ma'tsur, II/405 > > [29] Saya berusaha men-takhrij hadits ini, dan saya menemukannya bukan > hanya dalam Musnad Ahmad (43/297); melainkan jg oleh Ibnu Asakir (38/206); > berkata Al-Albani dalam Fii Zhilalil Jannah (80-84) bahwa hadits ini > maudhu' namun akhir kalimat dalam hadits ini terdapat syawahid dari hadits > shahih. > > [30] Ma'alimut Tanzil, II/84 > > [31] Ini juga pendapat Imam Ibnul Jauzy, lih. Zaadul Masiir, I/391. Tapi > beliau juga menerima pendapat yang menyatakan kewajiban membentuk jama'ah > ini fardhu kifayah, dan beliau menyamakan kedudukannya seperti jihad fi > sabiliLLAAH. > > [32] Al-Hajj, 22/30 > > [33] HR Tirmidzi, VI/383-386; Ibnu Abi 'Ashim dalam As-Sunnah, I/42 (dan > di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam ta'liq-nya atas kitab tersebut); > Al-Lalika'i dalam Syarah Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah wal Jama'ah, > I/106-107; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, I/114; Ahmad dalam Al-Musnad, > I/18. > > [34] At-Tahriru wat Tanwiru, III/178 > > [35] QS Al-A'raaf, 7/38 > > [36] Al-Jami' li-Ahkamil Qur'an, I/1081 > > [37] Ini juga pendapat Imam An-Nasafiy, lih. Madrak at-Tanzil wa Haqa'iqu > at-Ta'wil, I/174; demikian juga Al-Khazin, lih. Lubab at-Ta'wil fil Ma'ani > at-Tanzil, I/434. > > [38] Ini juga pendapat Imam Asy-Syaukani, lih. Fathul Qadir, II/8. Ada > baiknya bagi yang berminat untuk merujuknya, ada ulasan beliau yang amat > berharga tentang masyru'iyyah-nya ikhtilaf dalam masalah2 furu' dikalangan > para ulama salafus-shalih, dan mereka menamakan ikhtilaf tersebut sebagai > bentuk ijtihad (demikian pula paparan Imam Abu Sa'ud dalam kitabnya > Irsyadul Aqlis Salim ila Mazayal Qur'anil Kariem, I/432). > > [39] Fii Zhilaalil Qur'an, I/413 > > [40] Maksud beliau -rahimahuLLAAH- adalah penjelasan beliau atas tafsir > ayat sebelumnya (QS Aali-Imraan, III/102-103) > > -----Original Message----- > From: Sawing - IND [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 26 Maret 2007 12:58 > To: 'gunawan'; 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' > Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Fw: Balasan: Fw: Fw: KEWAJIBAN MENDIRIKAN PARPO > L ISLAM > > > > Assalamu'alaikum wr.wb. > > > > Jazakumullah atas nasehat dan koreksinya, mudah-mudahan nanti ana bisa > lebih baik dari sekarang. > > > > Mungkin pendapat ana dulu kurang disertai dalil sehingga mungkin akhi > Gunawan berpikir ana menggunakan logika. > > > > Hukum mendirikan jama'ah itu sudah jelas wajibnya karena jelas dalilnya > baik di Qur'an maupun di hadits, hanya mungkin ada beberapa penafsiran > yang berbeda ( seperti mungkin pendapat/penafsiran ana berbeda dengan > pendapat Akhi ) > > Karena itu Ana mau tanya sedikit ( sehingga mungkin nanti bisa mencari > kesamaan pendapat ) ? > > > > 1. Kalau menurut pendapat antum arti jam'ah itu apa ? dan apa syarat di > sebut jama'ah ? > 2. Apa arti ' JAMI'AN WALAA TAFARRAQU ' dalam surat Ali-Imran ayat 103 > menurut antum ? > 3. Kalau menurut antum berjama'ah (dalam kehidupan ) itu sama dengan > bepolitik sehingga ada beberapa golongan, lalu ' Imammul muslimin / > khalifah ' untuk umat Islam ini ada berapa setiap masanya ? > 4. Arti politik ( ilmu politik ) itu menurut antum apa ? ( kalau yang > ana tahu , menurut Deliar Noer dalam pengantar ke Pemikiran Politik, > menyebutkan ' Ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan > dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat sama seperti pendapat W.A > Robson dalam ' The University Teaching of Social Science menyebutkan > 'ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat...'' ( Meriam > Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Jakarta 1983 hal 10 ) yang > artinya politik itu tidak akan jauh dari kekuasaan ) > > > > Wassalam > > > > Abu Aisyah > > > > -
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
