Artikel

Kamis, 8 Maret 2007 - 16:25 WIB
Khilafah dalam Tinjauan Syar'i
Oleh: Drs. Yakhsyallah Mansur


Kesadaran terhadap penegakkan khilafah, belakangan ini semakin mengemuka.
Ditandai semakin maraknya kelompok-kelompok islam yang menyerukan kepada
umat Islam agar bersatu padu dalam satu wadah 'khilafah'. Hal ini tidak
terlepas dari upaya keji kaum Zionis Yahudi dan Nasrani yang kian hari
semakin brutal memerangi muslimin dimanapun berada.

 

Kerinduan terhadap kesatuan dan persatuan umat Islam sedunia telah
mengantarkan kepada upaya penegakkan syari'ah ini. Tetapi
pandangan-pandangan tentang penegakkan khilafah cukup beragam. Penegakkan
khilafah harus dengan politik, menurut sebagian orang. Karena khilafah
adalah institusi politik yang telah di-nubuwwahkan-kan oleh Rasulullah
Shalallahu alaihi wa sallam sejak lama. Ada juga yang menganggapan bahwa
pada masa Rasulullah dan masa Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyyin adalah
berbentuk negara Islam, republik Islam dan Nabi Muhammad selain sebagai
Rasul, ia juga sebagai kepala negara dan Madinah adalah negaranya. Apakah
ini benar menurut syari'at Allah?

 

Perbedaan Khilafah dengan Negara

 

Adanya ungkapan bahwa "Kontrak sosial masyarakat Madinah dengan Rasulullah,
terjadi saat Bai'at Aqobah II. Bai'at itulah momentum berdirinya negara
khilafah Islam. Ini mirip dengan proklamasi 17 Agustus 1945," pendapat ini
perlu dikaji lebih dalam. Khilafah adalah kepemimpinan sentral (umum) bagi
seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam
dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia. Sedangkan  Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik dan merupakan organisasi pokok dari
kekuasaan politik, (Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiarjo, 1998:38). 

 

Menurut Roger H. Setountan negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama,
atas nama masyarakat. Sementara Max Weber mengatakan negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli terhadap penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.  

 

            Negara memiliki batas-batas teritorial baik secara de facto
maupun de jure,  bersifat monopoli dalam menetapkan tujuannya, pemerintah
memiliki hak penuh untuk membentuk, menyelenggarakan serta memaksakan
kekuasaannya untuk menjalankan undang-undang negara tersebut, dan warga
negaranya diikat oleh rasa Nasionalisme kebangsaan  serta cita-cita bersama.


 

Sedangkan khilafah adalah pelanjut tugas kepemimpinan dalam membimbing umat
Islam kepada mardhatillah, amar ma'ruf nahi mungkar, menegakkan keadilan dan
kedamaian di muka bumi, figurnya adalah rasulullah sebagai teladan
kepemimpinan,  pedoman pokoknya adalah Al Quran dan Sunnah, prinsipnya bukan
Demokrasi ataupun Teokrasi ala gereja tapi musyawarah atas dasar iman dan
taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, bukan dengan jalan paksaan.  

 

Penyimpangan kekhilafahan

 

Penyimpangan kekhilafahan sebagai nubuwwah kepada system politik
(negara/kerajaan), terjadi pertama kali pada masa perubahan dari Khilafah
'Ala minhajin nubuwwah menjadi mulkan Adhon dan dilanjutkan dengan mulkan
jabariyyah, walaupun pada saat itu muslimin tetap bersatu dan memiliki
seorang pemimpin. Dalam tarikh (sejarah) disebutkan penyimpangan itu terjadi
pada masa Muawiyah dan berakhir pada masa Sultan Abdul Majid bin Abdul Azis
pada masa Turki Utsmani. (Ulil Amri, Abul Hidayat S. 2005)

 

Secara umum bentuk penyimpangan yang sangat prinsipil ialah terjadinya
pergeseran khithoh kenabian atau khilafah 'ala minhajin nubuwwah
(kepemimpinan yang mengikuti jejak kenabian) menjadi Mulkan atau kerajaan
yang bersifat absolute, otoriter dan ashobiyah (mempertahankan dinasti
keturunan), dimana gelar khalifah tetap digunakan pada masa mulkan. Dan
kebijakan-kebijakan yang diambil pada masa mulkan tidak lagi berdasarkan
ibadah dan melaksanakan hukum Allah dengan cara musyawarah, melainkan atas
kepentingan interes pribadi atau dinasti yang otoriter.

 

Rasulullah telah mensinyalir hal tersebut dengan sabdanya: "Khilafah pada
ummatku tiga puluh tahun, kemudian kerajaan sesudah itu". (HR. Abu Dawud)

 

Menurut Safinah seorang sahabat Nabi yang telah melakukan penelitian, masa
kekhalifahan itu benar 30 tahun, yaitu masa kekhalifahan Abu Bakar
Ash-Shiddiq 2 tahun, kekhalifahan Umar bin khaththab 10 tahun, kekhalifahan
Utsman bin affan 12 tahun, dan masa kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib 6 tahun.
Selanjutnya adalah kerajaan.

 

Hal tersebut juga dikuatkan dengan hadits dari Nu'man bin Basyir, dari
Hidzaifah bin Al-Yaman ra., ia berkata bahwa rasulullah bersabda:

 

"Masa kenabian itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak
Allah. Allah mengangkatnya apabila Ia menghendakinya untuk mengangkatnya.
Kemudian masa Khilafah 'ala minhajin Nubuwwah, adanya atas kehendak Allah.
Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian
masa kerajaan yang menggigit (Mulkan Adhon), adanya atas kehendak Allah.
Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian
masa kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyyah), adanya atas kehendak
Allah. Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya.
Kemudian masa Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah, kemudian beliau diam." (HR.
Ahmad dan Al-Baihaqi)

 

Selaras dengan hadits di atas, tokoh intelektual Islam, Abul 'Ala al Maududi
mengatakan masa Muawiyyah merupakan masa peralihan dari system khalifah
kepada system kerajaan. (Al Maududi "Khilafah dan Kerajaan"). Senada
dengannya, DR. Amien Rais mengatakan dalam Majalah Panjimas bahwa sebenarnya
Daulah Umayyah dan Daulah Abassiyyah sudah keluar dari syariat Islam itu
sendiri. (Agus E. Santoso "Tidak ada Negara Islam").

 

Dr.Qomarudin Khan, seorang cendekiawan muslim Pakistan dalam kajiannya
menyimpulkan bahwa: "Al-Qur'an sama sekali tidak menyediakan prinsip hukum
ketatanegaraan ataupun teori politik. Teori politik dalam Islam telah
berkembang bukan dari Al-Qur'an, tetapi dari situasi kesejarahan dan karena
itu tidak memiliki kesucian religius dalam dirinya." (Khan, 1987: 89).

 

Kekeliruan cara pandang dalam membedakan antara konsep negara, kerajaan
dengan khilafah tidak terjadi saat ini saja, Abu Sufyan seorang 'pentolan'
Quraisy yang juga cendikiawan dikalangan arab saat itu, juga salah dalam
mempersepsikan masalah nubuwwah, ketika Rasulullah bersama kaum muslimin
memasuki Makkah dalam peristiwa Fathul Makkah. Saat itu Abu Sufyan yang baru
memeluk Islam bersama Abbas bin Abd Muthalib menyaksikan iring-iringan
barisan muslimin. Abu Sufyan berkata penuh takjub; 

 

"Tidak seorang pun yang dapat melawan tentara ini. Demi Allah, hai Abal
Fadhal (Abbas), kini kekuasaan kerajaan keponakanmu (Muhammad) telah menjadi
besar." Abbas menjawab: "Hai Abu Sufyan, itu adalah Kenabian/nubuwwah!" Abu
Sufyan berkata: "Oh, Ya! Kalau begitu benar." (Ibnu Hisyam, bab Dzikrul
Asbab Al Mujibah Al Masira ila Makkah, jilid 3 (juz 3 dan 4), halaman 404).

 

Dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah saw telah menyatakan bahwa beliau
bukanlah seorang raja, sebagaimana yang beliau katakan ketika seorang
laki-laki datang kepadanya dengan diliputi rasa takut, "Janganlah engkau
takut. Tenanglah! Sesungguhnya aku ini bukanlah seorang raja, sesungguhnya
aku seorang putera ibu Quraisy yang biasa makan dendeng." (HR.Bukhari)

 

Dua hadits di atas mengisyaratkan kepada muslimin bahwa rasulullah
shalallahu 'alaihi wa sallam beserta pasukannya bukanlah seorang raja dengan
kekuasaannya, juga bukan seorang kepala Negara dengan pemerintahannya.
Beliau adalah seorang putra Quraisy yang oleh Allah Azza wa Jalla telah
diberi kepercayaan untuk membimbing manusia kepada shiratal mustakim, jalan
keselamatan di dunia maupun di akhirat.

 

Siapakah Khilafah Itu?

 

Merujuk kepada hadits Hudzaifah bin Yaman yang diriwayatkan oleh imam
Bukhari dalam kitabul fitannya, dapat disimpulkan, bahwa disaat banyak
manusia menyeru kepada neraka, memberi petunjuk bukan dengan petunjuk
Muhammad Shalallahu 'alaihi Wasalam dan banyak bercampur antara hak dan
batil, maka Rasulullah memerintahkan dengan sabdanya: "Tetaplah  engkau pada
Jama'ah Muslimin dan Imam mereka."

 

Sahabat Hudzaifah bertanya, sikap apa yang harus diambil jika Jama'ah imamah
belum ada? Rasul menjawab "fa'tajil tilka firoqo kullaha," jauhi oleh kamu
firqah-firqah itu semua.

Inilah konsekuensi jika belum ada Jama'ah Muslimin. Seluruh muslimin harus
menjauhi firqah-firqah yang ada. Tetapi sebaliknya, jika sudah ada Jama'ah
Muslimin yang ditetapi, maka mendukung serta menguatkannya adalah perintah
yang dikemukakan Rasulullah.

 

Takhtim

 

Khilafah yang wajib dibangun bukanlah khilafah yang berkiblat kepada system
demokrasi. Suara terbanyak bukan sebagai ketetapan sebuah keputusan dalam
khilafah. Bukan pula monarki yang biasa membuat kerusakan di muka bumi. Yang
harus di tegakkan dan dan dibangun adalah khilafah yang bermanhaj nubuwwah,
yang membawa misi rahmatan lil alamin.

 

Seorang khalifah yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah
kerajaan-kerajaan runtuh, bukanlah makhluk yang diciptakan dari cahaya, ia
bukan makhluk yang tak pernah salah sehingga tidak memerlukan bantuan dari
saudaranya. Begitupula ia bukanlah makhluk yang diciptakan oleh Allah dari
Api, sehingga tidak pernah ada kebaikan pada dirinya.

 

Khalifah yang dikehendaki oleh Allah ta'ala adalah makhluk yang diciptakan
dari air hina dan saripati tanah. Sehingga kadang ia meninggalkan jejak
hitam tetapi tidak sedikit mengukir kemuliaan. 

 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke