Assalaamu'alaikum wr.wb.
Dengan hormat,
Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu saya 
(perempuan).
Latar belakangnya seperti berikut: 
Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya 
meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah Rp. 
243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-.
Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp. 21.000.000,- 
yang dihabiskan untuk:
1. Renovasi rumah 10 juta.
2. Coba buat warung 2 juta.
3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari  dan biaya 2 orang anak 
perempuannya sekolah.
 
1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan katanya 
gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi kematian 
sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran rumah mulai 
Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000).
 
Suami kakak saya mempunyai:
2 orang anak perempuan (hidup)
1 orang istri (hidup)
3 orang adik laki-laki
4 orang adik perempuan (hidup)
2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup)
5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup)
bapak - ibu yang sudah meninggal
 
Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit) 
rumah yang masih 49 bulan lagi.
Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka 
berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut.
Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan tersebut 
dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam?
Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan menyebabkan 
pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta warisan.
Terimakasih
Wassalaam
 IK

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dedi Kartiwa
Sent: 05 July 2007 9:29 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan
Subject: Spam:Re: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar.



Wa'alaikumussalaam Yaa Akhyl Kariim,

Ini artikelnya semoga bermanfaat...Sekadar menyampaikan dari ahlinya.

Wassalamu'alaikum,

Abu Alya

 


  _____  


From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of AHMAD FUADI
Sent: Thursday, July 05, 2007 8:23 AM
To: gunawan; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar.

 

Assalamualaikum

 

Ada beberapa Versi tentang Shoalat Jama' &  Qashar.

yang paling benar yang mana ya.

 

kami tunggu informasinya.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke