Assalaamu'alaikum wr.wb. Dengan hormat, Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu saya (perempuan). Latar belakangnya seperti berikut: Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah Rp. 243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-. Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp. 21.000.000,- yang dihabiskan untuk: 1. Renovasi rumah 10 juta. 2. Coba buat warung 2 juta. 3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari dan biaya 2 orang anak perempuannya sekolah. 1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan katanya gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi kematian sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran rumah mulai Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000). Suami kakak saya mempunyai: 2 orang anak perempuan (hidup) 1 orang istri (hidup) 3 orang adik laki-laki 4 orang adik perempuan (hidup) 2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup) 5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup) bapak - ibu yang sudah meninggal Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit) rumah yang masih 49 bulan lagi. Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut. Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan tersebut dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam? Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan menyebabkan pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta warisan. Terimakasih Wassalaam IK
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dedi Kartiwa Sent: 05 July 2007 9:29 AM To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan Subject: Spam:Re: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar. Wa'alaikumussalaam Yaa Akhyl Kariim, Ini artikelnya semoga bermanfaat...Sekadar menyampaikan dari ahlinya. Wassalamu'alaikum, Abu Alya _____ From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of AHMAD FUADI Sent: Thursday, July 05, 2007 8:23 AM To: gunawan; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar. Assalamualaikum Ada beberapa Versi tentang Shoalat Jama' & Qashar. yang paling benar yang mana ya. kami tunggu informasinya.
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
