Untuk kasus-kasus pembagian warisan yang rumit (menurut saya) sebaiknya
diselesaikan di Pengadilan Syariah, dalam hal ini Pengadilan Agama.

Seluruh ahli waris dan saksi-nya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dan hasilnya nanti berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Kalau hanya
musyawarah mufakat tanpa hitam diatas putih nantinya dikhawatirkan akan
menimbulkan keresahan di kemudian hari, apalagi ada ahli waris yang masih
kecil.

Masalahnya masyarakat kita alergi dengan pengadilan. Ada persepsi bahwa
kalau masalah warisan sampai masuk pengadilan akan membuat yang sudah
"meninggal" gelisah di alam sana.

 

Thank's

Mohamad Shaleh

 

Note : Koq subyek dengan isinya berbeda ? Subyeknya masalah Sholat Jama' dan
Qoshar tapi isinya masalah faraidh.

Sebaiknya subject-nya disesuaikan dengan isinya. Apa susahnya sih compose
new mail ? daripada bajak thread.

 

To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar.

 

Assalaamu'alaikum wr.wb.

Dengan hormat,

Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu
saya (perempuan).

Latar belakangnya seperti berikut: 

Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya
meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah
Rp. 243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-.

Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp.
21.000.000,- yang dihabiskan untuk:

1. Renovasi rumah 10 juta.

2. Coba buat warung 2 juta.

3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari  dan biaya 2 orang anak
perempuannya sekolah.

 

1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan
katanya gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi
kematian sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran rumah
mulai Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000).

 

Suami kakak saya mempunyai:

2 orang anak perempuan (hidup)

1 orang istri (hidup)

3 orang adik laki-laki

4 orang adik perempuan (hidup)

2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup)

5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup)

bapak - ibu yang sudah meninggal

 

Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit)
rumah yang masih 49 bulan lagi.

Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka
berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut.

Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan
tersebut dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam?

Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan menyebabkan
pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta warisan.

Terimakasih

Wassalaam

 IK

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke