Untuk kasus-kasus pembagian warisan yang rumit (menurut saya) sebaiknya diselesaikan di Pengadilan Syariah, dalam hal ini Pengadilan Agama.
Seluruh ahli waris dan saksi-nya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan hasilnya nanti berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Kalau hanya musyawarah mufakat tanpa hitam diatas putih nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kemudian hari, apalagi ada ahli waris yang masih kecil. Masalahnya masyarakat kita alergi dengan pengadilan. Ada persepsi bahwa kalau masalah warisan sampai masuk pengadilan akan membuat yang sudah "meninggal" gelisah di alam sana. Thank's Mohamad Shaleh Note : Koq subyek dengan isinya berbeda ? Subyeknya masalah Sholat Jama' dan Qoshar tapi isinya masalah faraidh. Sebaiknya subject-nya disesuaikan dengan isinya. Apa susahnya sih compose new mail ? daripada bajak thread. To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar. Assalaamu'alaikum wr.wb. Dengan hormat, Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu saya (perempuan). Latar belakangnya seperti berikut: Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah Rp. 243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-. Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp. 21.000.000,- yang dihabiskan untuk: 1. Renovasi rumah 10 juta. 2. Coba buat warung 2 juta. 3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari dan biaya 2 orang anak perempuannya sekolah. 1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan katanya gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi kematian sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran rumah mulai Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000). Suami kakak saya mempunyai: 2 orang anak perempuan (hidup) 1 orang istri (hidup) 3 orang adik laki-laki 4 orang adik perempuan (hidup) 2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup) 5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup) bapak - ibu yang sudah meninggal Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit) rumah yang masih 49 bulan lagi. Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut. Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan tersebut dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam? Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan menyebabkan pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta warisan. Terimakasih Wassalaam IK
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
