Wa'alaikum salaam waRohmatullah wa Barokatuh
Warisan adalah sisa dari harta peninggalan sesudah dikeluarkan:
1. Hutang
2. Wasiat (Tidak lebih dari 1/3 harta
3. Biaya pemakaman
Kalau ketiga hal diatas sudah dilakukan maka pembagiannya adalah:
(Sesuai dari daftar yang antum cantumkan):
Istri 1/8
Anak perempuan 2/3
Saudara laki2 sekandung 1/8
Saudara perempuan sekandung 1/12.
Total = 1/8 + 2/3 + 1/8 + 1/12 = 100%.
Paman dan Bibi dari pihak bapaknya yang meninggal tidak dapat warisan.
Surat AnNissa 7-14:
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak yatim dan orang
miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik.
[270]. Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan
dari harta benda pusaka.
[271]. Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke
dalam api yang menyala-nyala (neraka).
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban
laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan
memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat
<mk:@MSITStore:D:\Religious\Al%20Quran%20Digital\Al%20Quran%20Digital.chm::/s004a034.htm>
34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan
Nabi.
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari
sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya
kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di
dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Kalau dari kasus antum, artinya sang suami meninggalkan hutang, maka sudah
sepatutnya hutang harus diutamakan kalau tidak, sang suami akan tertahan untuk
masuk surga.
Justru dalam kasus ini, tidak ada harta warisan yang berhak dibagi jika hasil
penjualan rumah adalah untuk membayar hutang angsuran.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Ruh orang mati itu tergantung
dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya."
Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Jabir ra berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu
kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami
mendatangi Rasulullah SAW dan kami tanyakan: Apakah baginda akan
menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: "Apakah
ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu
Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah
berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah SAW bersabda:
"Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya.
Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di
antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh
meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa
musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia
mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga
tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa
kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.
Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang
memakannya adalah memakan yang haram."
Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Dahulukan Bayar Hutang atau Bagi Warisan?
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula
mewarisi seorang puterinya dan dua orang isterinya. Selang beberapa waktu, baru
diketahui bahwa yang meninggal itu mempunyai banyak hutang, namun para ahli
waris yang lain enggan ikut melunasi hutang-hutang tersebut, sementara saya
merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis
dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi
hutang-hutangnya, karena hutang-hutang tersebut melebihi harta yang ada pada
saya. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi
hutang-hutang tersebut, karena Allah SAW telah menyebutkan tentang warisan,
??????????? ?????? ??? ????????????? ?????????? ?????? ????? ?????????????
????? ????? ?????? ?????? ??????????? ????????? ??????? ??? ?????? ?????
??????? ????????? ??????? ????????? ????????????? ??????? ??????? ??????????
????????? ?????? ?????? ??? ????? ???? ?????? ????? ????? ????? ????? ??????
?????????? ????????? ?????????? ????????? ????? ????? ???? ???????? ??????????
????????? ??? ?????? ????????? ?????? ????? ???? ?????? ??????????
????????????? ??? ????????? ????????? ???????? ?????? ??????? ????????? ?????
?????? ????? ?????? ????? ??????? ????????
"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (An-Nisa': 11).
Karena itu, para ahli waris tidak berhak mendapat apa pun dari harta yang
diwariskannya kecuali setelah dilunasi hutang-hutangnya. Jika harta warisan itu
telah dibagikan karena mereka tidak tahu, lalu setelah itu mereka tahu, maka
masing-masing mereka wajib mengembalikan harta yang telah diterimanya untuk
melunasi hutang tersebut. Jika ada yang menolak, maka ia berdosa dan berarti ia
telah berbuat aniaya terhadap si mayat dan terhadap pemilik hutang.
Jika anda telah melakukan hal tersebut, yaitu anda berbisnis dengan modal harta
yang anda peroleh dari warisan tersebut untuk mengembangkannya agar bisa
melunasi hutang-hutang si mayat, maka ini merupakan tindak ijtihad, dan karena
ijtihad ini mudah-mudahan anda tidak berdosa. Lain dari itu hendaknya anda bisa
melunasi hutang-hutang tersebut dari modal pokok yang diwariskan itu dan dari
labanya. Tapi sebenarnya yang anda lakukan itu tidak boleh, karena anda tidak
berhak menggunakan harta yang bukan hak anda. Tapi karena itu telah terlanjur
anda lakukan dalam rangka ijtihad, mudah-mudahan anda tidak berdosa.
Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 49.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Irwan
Sent: Thursday, July 05, 2007 10:49 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar.
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Dengan hormat,
Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu saya
(perempuan).
Latar belakangnya seperti berikut:
Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya
meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah Rp.
243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-.
Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp. 21.000.000,-
yang dihabiskan untuk:
1. Renovasi rumah 10 juta.
2. Coba buat warung 2 juta.
3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari dan biaya 2 orang anak
perempuannya sekolah.
1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan katanya
gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi kematian
sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran rumah mulai
Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000).
Suami kakak saya mempunyai:
2 orang anak perempuan (hidup)
1 orang istri (hidup)
3 orang adik laki-laki
4 orang adik perempuan (hidup)
2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup)
5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup)
bapak - ibu yang sudah meninggal
Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit)
rumah yang masih 49 bulan lagi.
Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka
berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut.
Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan tersebut
dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam?
Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan menyebabkan
pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta warisan.
Terimakasih
Wassalaam
IK
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dedi Kartiwa
Sent: 05 July 2007 9:29 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan
Subject: Spam:Re: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar.
Wa'alaikumussalaam Yaa Akhyl Kariim,
Ini artikelnya semoga bermanfaat...Sekadar menyampaikan dari ahlinya.
Wassalamu'alaikum,
Abu Alya
_____
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of AHMAD FUADI
Sent: Thursday, July 05, 2007 8:23 AM
To: gunawan; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar.
Assalamualaikum
Ada beberapa Versi tentang Shoalat Jama' & Qashar.
yang paling benar yang mana ya.
kami tunggu informasinya.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************