Wa'alaikum salaam waRohmatullah wa Barokatuh
 
Warisan adalah  sisa dari harta peninggalan sesudah dikeluarkan:
1. Hutang
2. Wasiat (Tidak lebih dari 1/3 harta
3. Biaya pemakaman
 
Kalau ketiga hal diatas sudah dilakukan maka pembagiannya adalah:
(Sesuai dari daftar yang antum cantumkan):
Istri 1/8
Anak perempuan 2/3
Saudara laki2 sekandung 1/8
Saudara perempuan sekandung 1/12.
 
Total = 1/8 + 2/3 + 1/8 + 1/12 = 100%.
 
Paman dan Bibi dari pihak bapaknya yang meninggal tidak dapat warisan.
 
Surat AnNissa 7-14:
 
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan 
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan 
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah 
ditetapkan
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak yatim dan orang 
miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah 
kepada mereka perkataan yang baik.   

[270]. Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan 
dari harta benda pusaka.
[271]. Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan. 

9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan 
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap 
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah 
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. 

10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, 
sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke 
dalam api yang menyala-nyala (neraka). 
 
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak 
perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka 
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu 
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, 
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang 
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak 
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika 
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat 
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, 
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) 
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  

[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban 
laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan 
memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat  
<mk:@MSITStore:D:\Religious\Al%20Quran%20Digital\Al%20Quran%20Digital.chm::/s004a034.htm>
 34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan 
Nabi. 
 
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu 
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya 
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. 
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak 
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh 
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu 
buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik 
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan 
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang 
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis 
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari 
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi 
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi 
mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) 
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Penyantun.     
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari 
sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan. 
        
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. 
Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya 
kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di 
dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. 
 
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar 
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang 
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. 

 
Kalau dari kasus antum, artinya sang suami meninggalkan hutang, maka sudah 
sepatutnya hutang harus diutamakan kalau tidak, sang suami akan tertahan untuk 
masuk surga.
Justru dalam kasus ini, tidak ada harta warisan yang berhak dibagi jika hasil 
penjualan rumah adalah untuk membayar hutang angsuran.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Ruh orang mati itu tergantung 
dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya."
Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
 
Jabir ra berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu 
kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami 
mendatangi Rasulullah SAW dan kami tanyakan: Apakah baginda akan 
menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: "Apakah 
ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu 
Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah 
berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah SAW bersabda: 
"Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. 
Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih 
menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
 
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: 
"Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di 
antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh 
meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa 
musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia 
mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga 
tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa 
kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. 
Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang 
memakannya adalah memakan yang haram."
Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
 
 
Dahulukan Bayar Hutang atau Bagi Warisan?
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan: 
Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula 
mewarisi seorang puterinya dan dua orang isterinya. Selang beberapa waktu, baru 
diketahui bahwa yang meninggal itu mempunyai banyak hutang, namun para ahli 
waris yang lain enggan ikut melunasi hutang-hutang tersebut, sementara saya 
merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai 
pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis 
dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi 
hutang-hutangnya, karena hutang-hutang tersebut melebihi harta yang ada pada 
saya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi 
hutang-hutang tersebut, karena Allah SAW telah menyebutkan tentang warisan,


??????????? ?????? ??? ????????????? ?????????? ?????? ????? ????????????? 
????? ????? ?????? ?????? ??????????? ????????? ??????? ??? ?????? ????? 
??????? ????????? ??????? ????????? ????????????? ??????? ??????? ?????????? 
????????? ?????? ?????? ??? ????? ???? ?????? ????? ????? ????? ????? ?????? 
?????????? ????????? ?????????? ????????? ????? ????? ???? ???????? ?????????? 
????????? ??? ?????? ????????? ?????? ????? ???? ?????? ?????????? 
????????????? ??? ????????? ????????? ???????? ?????? ??????? ????????? ????? 
?????? ????? ?????? ????? ??????? ????????
"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat 
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (An-Nisa': 11).

Karena itu, para ahli waris tidak berhak mendapat apa pun dari harta yang 
diwariskannya kecuali setelah dilunasi hutang-hutangnya. Jika harta warisan itu 
telah dibagikan karena mereka tidak tahu, lalu setelah itu mereka tahu, maka 
masing-masing mereka wajib mengembalikan harta yang telah diterimanya untuk 
melunasi hutang tersebut. Jika ada yang menolak, maka ia berdosa dan berarti ia 
telah berbuat aniaya terhadap si mayat dan terhadap pemilik hutang. 

Jika anda telah melakukan hal tersebut, yaitu anda berbisnis dengan modal harta 
yang anda peroleh dari warisan tersebut untuk mengembangkannya agar bisa 
melunasi hutang-hutang si mayat, maka ini merupakan tindak ijtihad, dan karena 
ijtihad ini mudah-mudahan anda tidak berdosa. Lain dari itu hendaknya anda bisa 
melunasi hutang-hutang tersebut dari modal pokok yang diwariskan itu dan dari 
labanya. Tapi sebenarnya yang anda lakukan itu tidak boleh, karena anda tidak 
berhak menggunakan harta yang bukan hak anda. Tapi karena itu telah terlanjur 
anda lakukan dalam rangka ijtihad, mudah-mudahan anda tidak berdosa.



Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 49.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Irwan
Sent: Thursday, July 05, 2007 10:49 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar.


Assalaamu'alaikum wr.wb.
Dengan hormat,
Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu saya 
(perempuan).
Latar belakangnya seperti berikut: 
Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya 
meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah Rp. 
243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-.
Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp. 21.000.000,- 
yang dihabiskan untuk:
1. Renovasi rumah 10 juta.
2. Coba buat warung 2 juta.
3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari  dan biaya 2 orang anak 
perempuannya sekolah.
 
1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan katanya 
gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi kematian 
sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran rumah mulai 
Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000).
 
Suami kakak saya mempunyai:
2 orang anak perempuan (hidup)
1 orang istri (hidup)
3 orang adik laki-laki
4 orang adik perempuan (hidup)
2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup)
5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup)
bapak - ibu yang sudah meninggal
 
Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit) 
rumah yang masih 49 bulan lagi.
Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka 
berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut.
Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan tersebut 
dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam?
Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan menyebabkan 
pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta warisan.
Terimakasih
Wassalaam
 IK

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dedi Kartiwa
Sent: 05 July 2007 9:29 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan
Subject: Spam:Re: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar.



Wa'alaikumussalaam Yaa Akhyl Kariim,

Ini artikelnya semoga bermanfaat...Sekadar menyampaikan dari ahlinya.

Wassalamu'alaikum,

Abu Alya

 


  _____  


From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of AHMAD FUADI
Sent: Thursday, July 05, 2007 8:23 AM
To: gunawan; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar.

 

Assalamualaikum

 

Ada beberapa Versi tentang Shoalat Jama' &  Qashar.

yang paling benar yang mana ya.

 

kami tunggu informasinya.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke