Mohon maaf sebelumnya.

Kredit rumah tersebut dilakukan setelah menikah atau belum?
Kalau rumah tersebut di beli setelah menikah itu hak dari pada
warisnya yaitu Istri dan Anak-anaknya.
Kalaupun rumah tersebut di beli sebelum dia menikah atas nama
siapa rumah tersebut. Kalau atas nama almarhum kedua orang tuanya
berarti adik - adiknya berhak atas waris. Kalau atas nama almarhum
suaminya maka waris adalah istri dan anak - anaknya

wassalam

> -----Original Message-----
> From: Mohamad Shaleh [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, July 05, 2007 10:42 AM
> To:   'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
> Subject:      [ FUPM-EJIP ] Masalah Warisan was:  Sholat Jama' & Qashar.
> 
> Untuk kasus-kasus pembagian warisan yang rumit (menurut saya) sebaiknya
> diselesaikan di Pengadilan Syariah, dalam hal ini Pengadilan Agama.
> 
> Seluruh ahli waris dan saksi-nya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
> Dan hasilnya nanti berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Kalau hanya
> musyawarah mufakat tanpa hitam diatas putih nantinya dikhawatirkan akan
> menimbulkan keresahan di kemudian hari, apalagi ada ahli waris yang masih
> kecil.
> 
> Masalahnya masyarakat kita alergi dengan pengadilan. Ada persepsi bahwa
> kalau masalah warisan sampai masuk pengadilan akan membuat yang sudah
> "meninggal" gelisah di alam sana.
> 
>  
> 
> Thank's
> 
> Mohamad Shaleh
> 
>  
> 
> Note : Koq subyek dengan isinya berbeda ? Subyeknya masalah Sholat Jama'
> dan Qoshar tapi isinya masalah faraidh.
> 
> Sebaiknya subject-nya disesuaikan dengan isinya. Apa susahnya sih compose
> new mail ? daripada bajak thread.
> 
>  
> 
> To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan
> Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar.
> 
>  
> 
> Assalaamu'alaikum wr.wb.
> 
> Dengan hormat,
> 
> Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu
> saya (perempuan).
> 
> Latar belakangnya seperti berikut: 
> 
> Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya
> meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah
> Rp. 243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-.
> 
> Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp.
> 21.000.000,- yang dihabiskan untuk:
> 
> 1. Renovasi rumah 10 juta.
> 
> 2. Coba buat warung 2 juta.
> 
> 3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari  dan biaya 2 orang
> anak perempuannya sekolah.
> 
>  
> 
> 1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan
> katanya gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi
> kematian sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran
> rumah mulai Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000).
> 
>  
> 
> Suami kakak saya mempunyai:
> 
> 2 orang anak perempuan (hidup)
> 
> 1 orang istri (hidup)
> 
> 3 orang adik laki-laki
> 
> 4 orang adik perempuan (hidup)
> 
> 2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup)
> 
> 5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup)
> 
> bapak - ibu yang sudah meninggal
> 
>  
> 
> Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit)
> rumah yang masih 49 bulan lagi.
> 
> Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka
> berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut.
> 
> Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan
> tersebut dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam?
> 
> Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan
> menyebabkan pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta
> warisan.
> 
> Terimakasih
> 
> Wassalaam
> 
>  IK
>  << File: ATT11746.txt >> 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke