Mohon maaf sebelumnya. Kredit rumah tersebut dilakukan setelah menikah atau belum? Kalau rumah tersebut di beli setelah menikah itu hak dari pada warisnya yaitu Istri dan Anak-anaknya. Kalaupun rumah tersebut di beli sebelum dia menikah atas nama siapa rumah tersebut. Kalau atas nama almarhum kedua orang tuanya berarti adik - adiknya berhak atas waris. Kalau atas nama almarhum suaminya maka waris adalah istri dan anak - anaknya
wassalam > -----Original Message----- > From: Mohamad Shaleh [SMTP:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, July 05, 2007 10:42 AM > To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' > Subject: [ FUPM-EJIP ] Masalah Warisan was: Sholat Jama' & Qashar. > > Untuk kasus-kasus pembagian warisan yang rumit (menurut saya) sebaiknya > diselesaikan di Pengadilan Syariah, dalam hal ini Pengadilan Agama. > > Seluruh ahli waris dan saksi-nya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. > Dan hasilnya nanti berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Kalau hanya > musyawarah mufakat tanpa hitam diatas putih nantinya dikhawatirkan akan > menimbulkan keresahan di kemudian hari, apalagi ada ahli waris yang masih > kecil. > > Masalahnya masyarakat kita alergi dengan pengadilan. Ada persepsi bahwa > kalau masalah warisan sampai masuk pengadilan akan membuat yang sudah > "meninggal" gelisah di alam sana. > > > > Thank's > > Mohamad Shaleh > > > > Note : Koq subyek dengan isinya berbeda ? Subyeknya masalah Sholat Jama' > dan Qoshar tapi isinya masalah faraidh. > > Sebaiknya subject-nya disesuaikan dengan isinya. Apa susahnya sih compose > new mail ? daripada bajak thread. > > > > To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan > Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar. > > > > Assalaamu'alaikum wr.wb. > > Dengan hormat, > > Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu > saya (perempuan). > > Latar belakangnya seperti berikut: > > Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya > meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah > Rp. 243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-. > > Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp. > 21.000.000,- yang dihabiskan untuk: > > 1. Renovasi rumah 10 juta. > > 2. Coba buat warung 2 juta. > > 3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari dan biaya 2 orang > anak perempuannya sekolah. > > > > 1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan > katanya gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi > kematian sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran > rumah mulai Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000). > > > > Suami kakak saya mempunyai: > > 2 orang anak perempuan (hidup) > > 1 orang istri (hidup) > > 3 orang adik laki-laki > > 4 orang adik perempuan (hidup) > > 2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup) > > 5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup) > > bapak - ibu yang sudah meninggal > > > > Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit) > rumah yang masih 49 bulan lagi. > > Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka > berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut. > > Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan > tersebut dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam? > > Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan > menyebabkan pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta > warisan. > > Terimakasih > > Wassalaam > > IK > << File: ATT11746.txt >> ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
