----- Original Message ----- 
From: Nurkhotim 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, July 05, 2007 1:20 PM
Subject: Re: [Tahajjud-Call] Fw: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar.



Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: 
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan 
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga 
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia 
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya 
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; 
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh 
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu 
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat 
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, 
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) 
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[4:11]

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi 
fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia 
tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang 
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang 
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai 
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua 
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli 
waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian 
seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah 
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha 
Mengetahui segala sesuatu. [4:176]

Sebenarnya untuk masalah yang lebih detail sudah diatur dalam Kitab Kuning,... 
sayang saya sendiri tidak tahu persis
judul kitabnya,...
Untuk lebih jelasnya, lebih baik temen anda, anda sarankan bertanya ke 
Ustad/Kyai atau Departemen Agama setempat,..

Wassalam,...
Nurkhotim

----- Original Message ----- 
From: OTICS PCD 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, July 05, 2007 11:07 AM
Subject: [Tahajjud-Call] Fw: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar.

Dari millist sebelah,

MOHON BANTUANNYA ....

----- Original Message ----- 
From: Irwan 
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP ; gunawan 
Sent: Thursday, July 05, 2007 10:48 AM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Spam:Re: Sholat Jama' & Qashar.

Assalaamu'alaikum wr.wb.
Dengan hormat,
Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu saya 
(perempuan).
Latar belakangnya seperti berikut: 
Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya 
meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah Rp. 
243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-.
Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp. 21.000.000,- 
yang dihabiskan untuk:
1. Renovasi rumah 10 juta.
2. Coba buat warung 2 juta.
3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari dan biaya 2 orang anak 
perempuannya sekolah.

1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan katanya 
gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi kematian 
sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran rumah mulai 
Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000).

Suami kakak saya mempunyai:
2 orang anak perempuan (hidup)
1 orang istri (hidup)
3 orang adik laki-laki
4 orang adik perempuan (hidup)
2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup)
5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup)
bapak - ibu yang sudah meninggal

Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit) 
rumah yang masih 49 bulan lagi.
Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka 
berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut.
Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan tersebut 
dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam?
Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan menyebabkan 
pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta warisan.
Terimakasih
Wassalaam
IK
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dedi Kartiwa
Sent: 05 July 2007 9:29 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; gunawan
Subject: Spam:Re: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar.

Wa'alaikumussalaam Yaa Akhyl Kariim,

Ini artikelnya semoga bermanfaat.Sekadar menyampaikan dari ahlinya.

Wassalamu'alaikum,

Abu Alya

----------------------------------------------------------

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of AHMAD FUADI
Sent: Thursday, July 05, 2007 8:23 AM
To: gunawan; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Sholat Jama' & Qashar.

Assalamualaikum

Ada beberapa Versi tentang Shoalat Jama' & Qashar.

yang paling benar yang mana ya.

kami tunggu informasinya.

----------------------------------------------------------

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]



__._,_.___ 
Messages in this topic (0) Reply (via web post) | Start a new topic 
Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar 
 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity
  a..  7New Members
Visit Your Group 
SPONSORED LINKS
  a.. Islam 
  b.. Islam and the west 
  c.. Islam empire of faith 
  d.. Islam koran 
  e.. Islam matrimonial 
Yahoo! Avatars
Express Yourself

Show your face in

Messenger & more.

Y! Messenger
Quick file sharing

Send up to 1GB of

files in an IM.

Yahoo! Mail
Next gen email?

Try the all-new

Yahoo! Mail Beta.
. 
__,_._,___ 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke