ITTIJAH FIQIH DEWAN SYARI’AH 
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 

MUQADDIMAH 

Ittijah Fiqih Dewan Syariah adalah acuan atau frame fiqih Dewan Syariah Partai 
Keadilan Sejahtera. Fiqih sebagai sebuah produk hukum Islam, harus sesuai 
dengan nilai-nilai Islam. Sehingga Fiqih Islami adalah fiqih yang sempurna 
(syumul), seimbang (tawazun), mudah (yusr), fleksibel (murunah) dan pertengahan 
(wasth). 

Makna Fiqih secara etimologis berarti faham, dan inilah tujuan inti dari 
mempelajari ilmu pengetahuan dalam Islam agar dapat difahami kemudian 
diamalkan. Rasulullah Saw bersabda: 
مَنْ يُرِدِ الله بِهِ خَيْراً يُفَقّهْهُ في الدّينِ 
” Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka akan diberikan pemahaman pada 
masalah agama” (HR Bukhari dan Muslim). 

Adapun makna fiqih secara terminologis telah mengalami perkembangan. Makna 
Fiqih di abad pertama, yaitu masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin 
berarti semua pembahasan masalah agama mencakup akidah, hukum aplikatif seperti 
ibadah dan muamalah, dan juga akhlak. Oleh karena itu Abu Hanifah mengarang 
buku yang membahas masalah akidah dengan judul al-Fiqh al-Akbar. Kemudian pada 
perkembangan berikutnya, para ulama lebih mengkhususkan lagi ruang lingkup 
pembahasan masalah fiqih pada masalah amaliyah dan mereka mendifinisikan ilmu 
Fiqih sebagai ilmu yang mepelajari hukum-hukum syari’ah amaliyah yang diambil 
dari dalil-dalil yang rinci. Sehingga cakupan Fiqih Islam hanya membahas 
masalah-masalah amaliyah seperti shalat, zakat, puasa, haji, nikah, muamalah 
dan siyasah. 

Dewan Syariah memandang bahwa dua makna fiqih tersebut, baik; al-fiqhu fid-din 
maupun fiqh al-ahkam as-syar’iyah al-amaliyah dapat berjalan secara sinergis 
beririsan sangat kuat. Fiqih pada makna pertama disebut juga dengan istilah 
Syariah Islam. Sedangkan makna yang kedua disebut Fiqih Islami. 

Syari’ah secara etimologis mengandung dua makna, jalan lurus dan sumber air. 
Sehingga dapat disimpulkan bahwa makna Syari’ah secara terminologis adalah 
sistem hukum yang dibuat Allah Swt untuk hamba-Nya sebagai pedoman hidup dan 
petunjuk jalan yang lurus bagi mereka agar mendapat kebahagian hidup di dunia 
dan akhirat. 

Syari’ah Islam di masa Rasulullah Saw sudah mencapai kesempurnaan dengan segala 
macam prinsip-prinsipnya, kaidah-kaidah dan hukum-hukum umum. Dan ketika 
Rasulullah Saw wafat, Syari’ah Islam telah lengkap dan sempurna. Allah SWT 
berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah 
Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama 
bagimu” (QS al-Maa-idah 3) 

Agar Fiqih Islami dapat berfungsi secara maksimal dalam memberikan landasan dan 
taujih (arahan) bagi kehidupan manusia, maka Fiqih Islami harus komitmen pada 
nushush syar’iah, mabadi’ syar’iyah (nilai-nilai dasar ) dan Maqashid Syariah 
(tujuan Syariah). 


RUJUKAN FATWA DAN FIQIH ISLAM 

Fiqih Islam dan fatwa yang dihasilkan oleh para ulama berpegang pada sumber 
rujukan utama, yaitu: 
1. Mashadir Asasiyah (sumber hukum primer) yang disepakati oleh Jumhur Ulama 
Ahlu Sunnah wal Jama’ah, yaitu al-Qur’an, Sunnah yang suci, ijma’ dan qiyas. 
2. Mashadir pendukung seperti istihsan, maslahah mursalah, saad dzara’i, 
istishab, ’urf, madzhab sahabat, syar’ man qoblana. Hal ini dilakukan dengan 
syarat-syarat dan dhowabit yang ma’ruf di kalangan ahli ilmu, apalagi jika 
sumber tadi mengandung kemashlahatan bagi umat. 

Sedangkan para ulama modern tidak dapat melepaskan diri dari kekayaan pemikiran 
ulama salafu shalih. Sehingga fatwa ulama modern merupakan kelanjutan dari 
fatwa atau produk fiqih para ulama sebelumnya. Bagi para ulama yang akan 
memasuki dunia fiqih dan fatwa, maka harus melakukan kajian terhadap produk 
fiqih berikut: 

1. Madzhab empat dan lainnya dari madzhab ahli ilmu yang merupakan kekayaan 
fiqih yang sangat besar. 
2. Memperhatikan pemakaian dalil yang benar dalam berfatwa dan merujuknya pada 
masadar dan maraji’ yang terpercaya dan mengenal realitas serta memperhatikan 
aspek kemudahan. 
3. Wajib memperhatikan Maqashid Syariah ( tujuan Syariah) dan menjauhi 
penyimpangan yang tidak sesuai dengan Maqashid 
4. Wajib memperhatikan manhaj moderat ( pertengahan antara zhahiriyah yang 
hanya bersandar pada zhahir nash dan ahlur-ra’yi yang sangat dominan pada ra’yu 
atau akal). Tidak tasyadud dan tidak meringan-ringankan. 
5. Memanfaatkan buku-buku madzhab empat seperti Bada’i As-Shana’i, Ad-Dur 
al-Mukhtar (madzhab imam Abu Hanifah), Bidayatul Mujtahid, al-Mudawwanah 
al-Kubra (madzhab imam Malik), Al-Um, Al-Majmu’, Al-Hawi Al-Kabiir, (madzhab 
imam as-Syafi’i), Al-Mughni, As-Syarh Al-Kabiir ( madzhab imam Ahmad). 
6. Memanfaatkan kitab-kitab fiqih modern seperti Fiqhus Sunnah; Sayyid Sabiq, 
fiqih Islam dan dalil-dalilnya; Dr. Wahbah az-Zuhaili, al-Mufashal; Abdul Karim 
Zaidan, mausu’ah Fiqih (Kuwait). 
7. Memanfaatkan kitab Qawaid Fiqhiyah, seperti al-Asybah wa an-Nazhair; Suyuti, 
al-Asybah wa an-Nazhair; Ibnu Nuzaim, al-Wajiz; Borno 
8. Memanfaatkan produk Fatwa dan Penelitian yang dikeluarkan Lembaga Fiqih, 
seperti fatwa imam an-Nawawi, fatwa-fatwa syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 
Fatwa-fatwa; Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-fatwa MUI, Bahtsul Masail NU dan 
Majelis Tarjih Muhammadiyah. 


ITTIJAH FIQIH DEWAN SYARIAH 

Ittijah Fiqih Dewan Syariah harus sesuai dengan karakteristik Islam atau 
Syariah Islam. Dengan demikian Ittijah Fiqih mencakup faktor-faktor berikut: 

1. Salafi 
Salafi adalah suatu manhaj yang berupaya kembali pada rujukan asli, yaitu: 
al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana yang telah difahami dan diamalkan oleh 
generasi salaf yang shalih. 

2. Takamuli 
Takamuli adalah suatu pendekatan fiqih yang melihat dari sisi yang integral, 
atau terpadu atau komprehensif dari semua sisinya sehingga karakteristik Islam 
akan tercermin dalam kajian fiqih tersebut. 

3. Tawazuni 
Tawazuni adalah suatu pendekatan dan sikap yang senantiasa menjaga 
keseimbangan, sebagaiamana ajaran Islam. Tawazun dalam Fiqih sangat penting 
sehingga keaslian Islam akan tetap terjaga, khususnya menjaga tawazun antara 
nash (teks) dan waqi (realitas). 

4. Wasathi 
Wasathi adalah sikap pertengahan antara sikap yang mempersulit dan 
menggampangkan. Dan wasathi merupakan ciri khas ajaran Islam sehingga harus 
menjadi perhatian ulama dalam mengeluarkan produk hukumnya. 

5. Taisiri Laa Tarakhkhusi 
Memberikan kemudahan bukan memudah-mudahkan. Manhaj mencari kemudahan adalah 
manhaj yang sesuai karakteristik agama Islam ini. Rasulullah saw. memberikan 
pelajaran yang terbaik dalam masalah ini, beliau memilih pendapat yang paling 
mudah, asalkan tidak jatuh pada dosa. Sebagaimana yang diungkapkan ‘Aisyah ra 
tentang Rasulullah saw. : “Tidaklah Rasulullah saw. diminta untuk memilih 
antara dua perkara, kecuali memilih yang paling mudah, selagi tidak berdosa” 
(HR Bukhari) 

Sufyan at-Tsauri mengatakan: Seorang Faqih adalah orang yang dapat memberi 
keringanan tanpa jatuh pada dosa. Sedangkan sikap memperketat ( tasyadud) bisa 
dilakukan oleh semua orang”. 

6. Waqi’i haraki 
Fiqih Waqi adalah ilmu yang membahas tentang pemahaman terhadap suatu kondisi 
kontemporer, seperti faktor-faktor yang berpengaruh pada masyarakat, kekuatan 
yang menguasai suatu negara, pemikiran-pemikiran yang ditujukan untuk 
menggoncang aqidah dan jalan-jalan yang disyariatkan untuk memelihara umat dan 
ketinggiannya baik pada saat sekarang maupun yang akan datang (Fiqhul Waqi-Dr. 
Nashir bin Sulaiman Al-Umr) 

Dengan demikian memahami waqi atau realitas kehidupan adalah keniscayaan bagi 
para ulama sampai pada sasaran yang dikehendaki. Qaidah Fiqih menyebutkan hukum 
atas sesuatu adalah bagian dari pemahamannya terhadap realitas. 


PENDEKATAN FIQIH 

Dalam rangka mewujudkan ittijah fiqh di atas, diperlukan pendekatan fiqhi 
sebagai berikut: 

1- Fiqih Nushush 
Fiqih Nushush, yaitu memahami nash-nash syariah baik dalam al-Qur’an maupun 
sunnah, sesuai kaidah-kaidah bahasa Arab yang baku, sebagaimana ditegaskan oleh 
Imam Syahid Hasan al-Banna di dalam satu satu Ushul al-’Isyrin. Sehingga para 
ulama fiqih harus menguasai ilmu-ilmu tentang nushuh seperti bahasa Arab, ushul 
fiqih, ulumul Qur’an, ulumul hadits dll. 

Fiqih Aulawiyat 
Fiqih Aulawiyat adalah upaya untuk memahami skala prioritas terkait dengan 
tingkatan maslahat manusia, yaitu dharurat, hajiyat dan tahsinat. Maka hukum 
yang terkait dengan kondisi darurat harus lebih diutamakan dari hajiyat, dan 
hukum yang terkait dengan hajiyat harus lebih diutamakan dari tahsinat. 
Sehingga pemenuhan kebutuhan tahsini tidak direkomendasikan jika menggangu 
pemenuhan kebutuhan hajiy, dan pemenuhan hajiy tidak direkomendasikan jika 
menganggu pemenuhan dharuri. 

Fiqih Muwazanah 
Fiqih Muwazanah sejatinya adalah Fiqih Islam yang menyandarkan pembahasannya 
pada Nushus Syariah, Mabadi Syariah dan Maqashid Syariah. Dan berupaya 
mengambil kesimpulan hukum yang dapat memberikan kemaslahatan bagi manusia dan 
menghindarkan kemudharatan mereka. Dengan demikian Fiqih Muwazanah harus 
mempertimbangkan faktor-faktor berikut: Maslahat dan mafsadat; maslahat dan 
tingkatannya; mafsadat dan tingkatannya. 

Fiqih I’tilaf dan Ikhtilaf 
Fiqih I’tilaf adalah upaya memahami bagimana menyatukan umat dengan cara 
memahami Fiqih Islam secara integral. Sedangkan Fiqih Ikhtilaf upaya untuk 
memahami ikhtilaf yang terjadi di kalangan ulama, macam-macam ikhtilaf dan 
kesimpulan hukum yang dikeluarkan. Dan salah satu ittijah Fiqih Dewan Syariah 
adalah berupaya keluar dari perbedaan dan mencari titik temu dan persamaan. 
Energi umat Islam banyak terkuras pada perselisihan dan perbedaan, sehingga 
bagaimana mengeluarkan pendapat yang bisa meminimalisir perbedaan dan dapat 
menyatukan umat Islam. 

Fiqhi Maqashid dan Mabadi’ 
Syariat yang dibawa oleh para nabi termasuk nabi Muhammad Saw dibuat untuk 
kemaslahatan manusia. Allah Swt. berfirman: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, 
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”(QS al-Anbiya 107) 
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan 
penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta 
rahmat bagi orang-orang yang beriman"(QS Yunus 57) 

Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Maqashid Syari’ah adalah 
merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan. 
Sedangkan mabadi’ adalah memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti 
keadilan, persamaan, kemerdekaan dll. 

Maslahah 
Maslahah dalam Islam merujuk pada kebutuhan yang sangat prinsip manusia yaitu, 
penjagaan pada 5 hal : Agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Islam sangat 
menjaga 5 hal pokok tersebut. Dalam hal ini imam al-Ghazali berkata: 
“Sesungguhnya mengambil manfaat dan menolak mudharat merupakan tujuan 
diciptakannya mahluk dan baiknya suatu mahluk dalam memperoleh tujuan mereka. 
Tetapi yang kami maksud dengan maslahah yaitu menjaga apa yang dikehendaki oleh 
Syari’ah. Dan yang dikehendaki Syari’ah untuk dijaga ada lima: menjaga agama, 
jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. Maka setiap yang dapat menjamin 
penjagaan 5 pokok perkara ini, disebut maslahah, dan setiap yang meniadakan 5 
pokok perkara ini berarti mafsadah dan menolak mafsadah berarti maslahah”. 

Maslahah yang dikehendaki dalam Islam yaitu dengan menjaga 5 pokok yang sangat 
prinsip. Dan maslahah dalam Islam tidak pada satu tingkatan, tetapi memiliki 
tiga tingkatan, yaitu: Tingkat dharurat, tingkat hajiyat dan tingkat tahsinat. 
Dharurat adalah sesuatu yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan bahaya bagi 
dirinya. Sedangkan hajiyat adalah sesuatu yang dibutuhkan manusia, jika tidak 
dipenuhi akan mendapat kesulitan. Dan tahsinat adalah sesuatu yang bersifat 
sekunder dan pelengkap kehidupan manusia. 

Fiqih Sunan Rabaniyah 
Dalam melakukan kajian fiqih dan mengeluarkan hasil-hasil fiqih tidak 
bertentangan dengan sunah kauniyah yang terjadi di dalam alam semesta. Diantara 
sunnan rabaniyah yang harus menjadi pertimbangan dalam fiqih Islam yaitu, 
keseimbangan, keteraturan, kebertahapan, keharmonisan dll. 

Fiqih Waqi 
Fiqih Islam ada yang memiliki hukum tetap (tsawabit) dan ada yang berubah 
(mutaghayyirat). Sehingga para ulama Islam harus senantiasa memahami 
perkembangan yang ada agar dapat menjawab tuntutan perkembangan zaman dan dapat 
memberikan arahan pada realitas manusia. Qaidah Fiqhiyah menyebutkan: 
Menghukumi sesuatu adalah bagian dari pemahaman terhadap realitas. Qaidah lain 
menyebutkan: Fatwa dapat berubah dengan perubahan waktu. Demikianlah yang 
dilakukan oleh Imam as-Sya’fi’i dalam fatwanya, fatwa lama (qaul qadim) ketika 
di Irak banyak yang berubah dengan kepindahannya di Mesir dan memunculkan fatwa 
baru (Qaul jadid). 

Fiqih Dakwah 
Fiqih Islam adalah fiqih yang berkhidmah untuk kepentingan dakwah Islam 
sehingga fiqih harus memperhatikan nilai-nilai dakwah. Sedangkan dakwah tidak 
boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. 


REKOMENDASI 

1. Dalam melakukan kajian fiqih, maka harus memperhatikan prinsip-prinsip yang 
menjadi ittijah Fiqih Dewan Syariah diatas. 
2. Sebagai rujukan aplikatif, maka para kader PKS dapat merujuk kitab-kitab 
Fiqih, antara lain: 
• Dalam hal ibadah maka kader Partai dapat merujuk kitab Fiqh Sunnah karya 
Sayyid Sabiq dengan senatiasa memperhatikan madzhab yang dominan di masyarakat. 
• Dalam hal muammalah sosial kader Partai dapat merujuk kitab Al-Mufashal dan 
kitab lain karya Abdul Karim Zaidan 
• Dalam hal muamalah maliyah dan masalah kontemporer kader Partai dapat merujuk 
kitab-kitab karya Dr. Yusuf al-Qardhawi. 
• Fatwa-fatwa Dewan Syariah Pusat PKS. 


PENUTUP 
Ittijah Fiqih ini diharapkan dapat menjadi Panduan bagi kader dan simpatisan 
PKS dalam masalah Fiqih dan bersikap kepada umat Islam. Sehingga 
langkah-langkah Partai dan kadernya akan semakin lebih mudah dan jelas. Semoga 
bermanfaat. Wallahu ’alam. 





Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H 
28 Juli 2005 

Dewan Syari’ah Pusat 
Partai Keadilan Sejahtera 




DR. Surahman Hidayat, MA 
Ketua 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke