KHITAN WANITA 
DALAM PERSPEKTIF 
HUKUM ISLAM 

OLEH: H. BUKHORI YUSUF,LC.MA 


KHITAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH 
Secara bahasa: khitan mashdar dari kata khatana yang berarti memotong. 
Penggunaan kata Khitan: 
Kata nama (sebutan) untuk kata khatana 
Anggota tubuh yang dikhitan 
Secara istilah: Khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis lelaki atau 
memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita 
Khitan untuk laki-laki kadang disebut dengan I’dzar, sementara untuk wanita 
disebut khafd. إعْذَارٌ بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ ، وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ : خَفْضًا 
بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَيْنِ 

DALIL-DALIL SYAR`I 
Alquran 
Nas Alquran yang sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama: 
{ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا 
كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [النحل:123]. 
{قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا 
مِّلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [الأنعام:161]. 

Hadist 
1. "إذا التقى الختانان وجب الغسل” رواه مسلم 
2. "أَشِمِّي ولا تَنهَكِي، فإنه أسرى للوجه، وأحظى عند الزوج". رواه أبو داود 
3. "الختان سُنَّة للرجال، مكرُمة للنساء“ رواه أحمد والبيهقي 

PENDAPAT para ULAMA 
 Madzhab Syafi’I dan Hambali, al-Itrah dan sejumlah ulama lainnya: mewajibkan 
khitan bagi pria dan wanita. Dalilnya: 
– Kewajiban mengikuti ajaran Ibrahim as (al-Nahl: 123) 
– Hadis, “Jika dua khitan bertemu maka wajib mandi,” (HR Muslim 1/272). 
 Madzhab Hanafi, Maliki, Ibn Qudamah al-Murtadha dan mayoritas ulama: khitan 
pada dasarnya sunnah bagi pria mapun wanita sunnah. Dalilnya: 
Hadis, “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan makramah (kehormatan) bagi 
wanita.” 
 An-Nashir dan Imam Yahya: hanya diwajibkan kapada laki-laki bukan wanita 
 Menurut al-Imam Nawawi: ja’iz (boleh). 

Imam Ibnu Taimiah 
 لَا تُبَالِغِي فِي الْقَطْعِ وَذَلِكَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِخِتَانِ الرَّجُلِ 
تَطْهِيرُهُ مِنْ النَّجَاسَةِ الْمُحْتَقِنَةِ فِي الْقُلْفَةِ وَالْمَقْصُودُ 
مِنْ خِتَانِ الْمَرْأَةِ تَعْدِيلُ شَهْوَتِهَا فَإِنَّهَا إذَا كَانَتْ قلفاء 
كَانَتْ مُغْتَلِمَةً شَدِيدَةَ الشَّهْوَةِ . وَلِهَذَا يُقَالُ فِي 
الْمُشَاتَمَةِ : يَا ابْنَ القلفاء فَإِنَّ القلفاء تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ 
أَكْثَرَ وَلِهَذَا يُوجَدُ مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التتر وَنِسَاءِ 
الْإِفْرِنْجِ مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ وَإِذَا حَصَلَتْ 
الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ 
الرَّجُلِ فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالِغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ 
بِاعْتِدَالِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . 
(kalau khitan untuk laki-laki dimaksudkan untuk membersihkannya dari najis, 
sementara untuk wanita untuk menyeimbangkan libido sek-nya. Sebab, jika tidak 
dikhitan akan menjadi hipersek) 

KAPAN PELAKSANAAN KHITAN 
 mayoritas ulama: 
tidak ada ketentuan waktu yang husus 
 Syafiì: 
wajib dilaksanakan sebelum baligh 
 An-Nawawi: 
pada hari ke 7 sejak kelahiran 

ANALISA PANDANGAN ULAMA 
 Nas Alquran (an-Nahl: 123) yang memerintahkan untuk mengikuti millah ibrahim 
sebenarnya terkait dengan tauhid; bukan hukum-hukum furu’. Kalaupun dijadikan 
sebagai dalil, maka ia terkait dengan perintah khitan untuk laki-laki. 
 Hadis-hadis yang terkait dengan khitan wanita: dhaif atau lemah, kecuali 
sebuah hadis yang dianggap sahih karena jalur periwayatannya yang cukup banyak. 
Yaitu hadis kedua yang berbunyi, “Sedikit saja; jangan berlebihan. Sebab itu 
menambah elok di wajah dan lebih memuaskan baginya dan suaminya!”(HR Abu Daud) 
 Makna makramah dalam nas hadis di atas Tidak dapat dimaknai “wajib” apalagi 
bila penimbangnya adalah sunnatun lir rijal. Namun dapat dimaknai “boleh” 
 Dari analisis dalil menunjukkan bahwa mewajibkan khitan bagi wanita kurang 
didukung oleh dalil yang akurat. 
 Namun demikian, tidak ada satupun ulama yang menganggapnya sebagai tindakan 
haram padahal khitan bagi perempuan telah berjalan dari kurun ke kurun, hal itu 
menunjukkan tradisi yang dipandang tidak bertentangan dengan syariah sepanjang 
caranya benar. 
 Dari analisis di atas bahwa Khitan bagi wanita pada dasarnya adalah tradisi 
yang telah mendapat campurtangan dari syariàh 
 Melaksanakan khitan bagi wanita dibenarkan sepanjang sesuai dengan koridor 
syariàh.Yaitu tidak menimbulkan mudharat secara fisik maupun psychis 
 Mengenai waktu pelaksanaan khitan dari keterangan hadist dan pendapat para 
ulama dapat diambil kesimpulan bahwa: 
-semakin dini melaksanakan khitan semakin kecil resiko yang dihadapinya 
- Membuang sebagian kulit yang menjadi tempat berkumpulnya kuman 

ANALISA Lembaga Fikih Sudan: 

 Para ulama sepakat tentang disyariatkannya khitan bagi wanita. Hanya saja, 
mereka berbeda pendapat tentang tingkatan hukumnya. 
 Syariat khitan bagi wanita juga diakui oleh sejumlah ulama kontemporer, 
seperti Syaikh M. Makhluf, Dr. Yusuf al-Qardhawi, Syeikh Abdul Aziz ibn Baz, 
al-Syanqithi, dsb. 
 Dengan demikian tidak satupun dari generasi terdahulu maupun masa kini yang 
menganggapnya haram. Karena itu, pendapat yang melarang khitan terhadap wanita 
adalah pendapat yang baru yang sengaja diangkat untuk mengaburkan pandangan 
manusia. 
 Jadi, melakukan khitan lebih baik daripada meninggalkannya. Sebab, jika 
dikerjakan insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar. 
 Khitan harus dilakukan oleh dokter wanita yang terpercaya yang mahir yang 
melakukan proses khitan sesuai dengan etika kedokteran dan kaidah ilmu 
pengetahuan yang dengan begitu akan mendatangkan maslahat dan menghapuskan 
bahaya yang ada. 

Hakikat dan hikmah khitan bagi wanita 
 Maslahat utk kesehatan jasmani 
 Tidak melampaui batas (spt model khitan firaun) 
 Kehormatan bagi wanita (karena libidonya menjadi stabil) 
 Dapat memuaskan bagi pasangan dalam hubungan <BR
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke