Assalaamu'alaikum wa Rohmatullah.

Jika melihat Bank Syariah Mandiri, di dalamnya terdapat laporan keuangan.
Disitu terdapat uang nasabah diputar dengan perdagangan valuta asing atau 
valas, atau biasa disebut perdagangan pertukaran mata uang/Foreign Exchange.
Disamping juga terdapat beberapa Investasi dengan Giro, pinjaman bagi hasil, 
dan sebagainya.
Bagaimanakah hukum jual beli mata uang ini?
 
 
 
Jual Beli Mata Uang Dan Menjual Mata Uang Dengan Tenggang Waktu
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seperti yang 
anda ketahui bahwa diantara transaksi perdagangan, khususnya yang terjadi 
diantara mereka sekarang ini, yaitu jual beli mata uang yang beraneka ragam, 
sebagian dengan sebagian yang lainnya. Dolar misalnya, dijual dengan Riyal, 
Riyal dijual dengan Poundsterling, Poundsterling dengan Dinar Kuwait, dan 
demikian seterusnya. Yang perlu diperhatikan, bahwa masing-masing mata uang 
tersebut memiliki harga tersendiri untuk dijual dan harga lainnya untuk dibeli. 
Untuk mata uang lokal yaitu Riyal Saudi, jika kita hendak menjual beberapa 
dolar ke salah satu money changer maka akan dibeli dengan harga 3,25 (3 riyal 
25 halalah). Tetapi jika kita hendak membeli dolar dari tempat yang sama, 
niscaya dia akan menjual kepada kami satu dolar dengan harga 3,30 (3 riyal 30 
halalah), yakni dengan selisih 5 halalah antara dua mata uang tersebut saat 
beli dan jual. Mengenai transaksi, kami hendak bertanya kepada Anda beberapa 
hal berikut ini:

[1]. Apakah transaksi di atas benar dan boleh dari kaca mata syariat, dan 
apakah kami boleh menyebutnya sebagai jual beli?

[2]. Jika transaksi itu boleh, lalu apa dalil yang membedakan antara hal ini 
dengan uang yang berbau riba yang tidak boleh dilakukan penambahan pada saat 
dilakukan penukaran, sebagaimana yang Anda ketahui?

Jawaban
[1]. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, 
yang boleh yaitu jika dilakukan tangan dengan tangan (seketika). Meskipun 
berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal itu 
didasarkan pada apa yang ditegaskan Nabi SAW, dimana beliau bersabda.

Artinya : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya, 
janganlah pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula 
menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian 
melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Dan janganlah kalian menjual dengan 
cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai[1]

Uang kertas itu menyerupai dua uang logam ; emas dan perak, sebagaimana 
disebutkan di dalam pertanyaan adalah berbeda jenis sehingga boleh dilakukan 
adanya penambahan, karena masing-masing mata uang kertas dianggap jenis yang 
berdiri sendiri sesuai dengan negara yang mengeluarkannya, tetapi dalam hal ini 
harus dilakukan serah terima di tempat akad. Sebab, ada larangan Nabi SAW 
tentang jual beli suatu yang tunai dengan suatu yang ditangguhkan. Dan akad 
semacam ini disebutkan dengan penukaran yang merupakan salah satu bentuk jual 
beli.

[2]. Keadaannya seperti itu pada seluruh harta yang bisa berbau riba, seperti 
gandum, jelai, tamr (kurma), anggur kering, di mana diperbolehkan menukarkan 
antara barang-barang tersebut jika satu jenis, dengan syarat semisal dan ada 
serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan diperbolehkan adanya penambahan 
(selisih harga) jika berbeda jenis, dan barang diserahkan langsung dan tidak 
boleh dutangguhkan pada waktu pelaksanaan akad. Dan diharamkan adanya 
penambahan (selisih harga) antara dua obyek penukaran secara mutlak baik 
seketika maupun ditangguhkan, jika jenisnya satu. Dan diharamkan pula 
penangguhan antara kedua obyek tersebut secara mutlak. Demikian pula diharamkan 
penangguhan salah satu dari keduanya, kecuali jika salah satu dari keduanya 
berupa mata uang, sedangkan yang lainnya tidak berupa mata uang sebagaimana 
dalam jual beli salam dan jual beli dengan tenggang waktu.
 
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1 dan ke 
2 dari Fatwa Nomor 3037, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil 
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul 
dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafii]
_________
Foote Note
HR Malik II/632-633, Asy-Syafii di dalam kitab Al-Musnad II/156-157, dan di 
dalam kitab Ar-Risalah hal. 276-277 no. 758 (tahqiq Ahmad Syakir), Ahmad III/4, 
51,53 dan 61, Al-Bukhari III/30-31, Muslim III/1208 dan 1209 no. 1584, 
At-Tirmidzi III/543 no. 1241, An-Nasai VII/278-279, 279 no. 4570 dan 4571, 
Abdurrazzaq VIII/122 no. 14563 dan 14564, Ibnu Abi Syaibah VII/101 (senada 
tetapi ringkas), Ibnu Hibban XI/391 dan 392 no. 5016 dan 5017, Ibnu Jarud 
II/226 no. 649, Ath-Thayalisi hal 290 no. 2181 secara ringkas, Al-Baihaqi V/276 
dan X/157, Al-Baghawi VIII/64-65, no. 2061 
Kategori: Jual Beli


 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke