AlhamduliLLAAHi wash Shalatu was Salaamu 'ala RasuliLLAAHi wa 'ala 'alihi wa
ash-habihi waman walah.

by Abi AbduLLAAH


Sikap Salafus Shalih dalam Mengelola Perbedaan Pendapat, Keragaman dan
Madzhab-madzhab (Bag I)

Ikhwah wa akhwat fiddin hafizhakumuLLAAH, seringkali ketika mengisi taujih
dan menjelaskan berbagai dalil yang berbeda di kalangan salaf, ada saja ada
orang yang bertanya kepada ana: "Ustadz, di antara pendapat-pendapat yang
dikemukakan tadi yang paling shahih yang mana?" Atau: "Ana tidak perlu tahu
tentang berbagai pendapat tersebut, ana cuma ingin tahu satu yang benar
yaitu yang sesuai dengan Salaf."

Ikhwah wa akhwat fiLLAAH a'anakumuLLAAH, dari berbagai pengalaman tersebut
nampaklah bagi para pencari ilmu, bahwa sebagian besar masyarakat kita belum
mengetahui atau bahkan terlanjur dicekoki pemahaman yang keliru, bahwa
seolah-seolah kalau sudah pendapat Salaf maka itu hanya satu, atau kalau
kembali pada pendapat Salaf maka tidak boleh ada perbedaan pendapat.

Pemahaman seperti sama sekali amat keliru dan amat berbahaya, sehingga
sebagian kelompok kemudian memanfaatkan jargon "kembali kepada Salaf"
menjadi "kembali ke kelompok kami", atau "kembali kepada fatwa Syaikh Fulan
dan Syaikh Fulan, kalau selain itu bukan mewakili Salaf". Hal ini tentu saja
jauh sekali dari kembali kepada manhaj As-Salafus Shalih yang Syamil, Kamil
dan Mutakamil.

Mengapa demikian? Karena jika kita jujur kembali kepada pemahaman Salaf,
maka kita akan dapati seabreg ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan
mereka, kitapun akan dapatkan setumpuk dalil-dalil dimana sebagian
menguatkan
sebuah dalil dan sebagian lagi menguatkan dalil yang lainnya. Sehingga
hendaklah kita bersikap adil, apakah kita memang mengajak kembali kepada
Salaf, atau kembali kepada Salaf "yang sesuai dengan tarjih kita" karena
kedua hal tersebut tentu saja maknanya dan implikasinya amat berbeda kepada
Shahwah Islamiyyah (kebangkitan Islam) saat ini.

Ikhwah wa akhwat 'azzakumuLLAAH. Jika kita benar ingin merujuk kepada Salaf,
maka pelajarilah dan telitilah berbagai fatwa mereka, yang kesemuanya
menyatakan bahwa ikhtilaf sebagiannya adalah terlarang namun sebagian yang
lainnya bahkan merupakan sebuah kemestian (hatmiyyah). Hal tersebut karena
perbedaan pendapat adalah sunnatuLLAAH, sebagaimana firman ALLAAH SWT:

"Jikalau RABB-mu menghendaki, tentu DIA menjadikan manusia umat yang satu,
tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang
diberi rahmat oleh RABB-mu (yaitu para rasul as), dan untuk (perbedaan
pendapat) itulah ALLAAH menciptakan mereka, kalimat RABB-mu (keputusan-Nya)
telah ditetapkan: Sesungguhnya AKU akan memenuhi neraka Jahannam itu dengan
Jin dan Manusia (yang durhaka) semuanya."[1]

Sebagian orang yang tidak mengerti menganggap bahwa makna: "Kecuali
orang-orang yang diberi rahmat" dalam ayat itu adalah dalil wajibnya kita
keluar dari berbeda pendapat, pemahaman ini adalah keliru, karena makna yang
benar bahwa yang dikecualikan tersebut hanyalah para Nabi dan Rasul AS,
adapun selain mereka pastilah senantiasa berbeda pendapat, demikianlah
menurut tafsir ulama Salafus Shalih;

Berkata Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya: "Perbedaan dan kemajemukan dalam
syariat merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam penciptaan makhluk,
sehingga makna: Dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka, maka ikhtilaf
merupakan 'illat (alasan) keberadaan wujud makhluk ini."[2]

Kemajemukan dan perbedaan pendapat tersebut adalah motivator untuk
menghadapi ujian serta untuk berkompetisi dan berkarya di antara
masing-masing pihak yang berbeda pendapat tersebut, karena jika hanya satu
ummat saja maka tidak akan ada lagi motivasi untuk berlomba, yang merupakan
tujuan dari penciptaan manusia. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT yang
lainnya: "Untuk tiap-tiap ummat di antara kalian KAMI berikan aturan dan
jalan yang terang, sekiranya ALLAH menghendaki niscaya kalian dijadikan-NYA
satu ummat saja, tetapi ALLAH hendak menguji kalian terhadap pemberian-NYA
kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…"[3]

Bahkan di kalangan non muslimpun ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka,
sebagai semua mereka adalah jahat dan semua memusuhi kaum muslimin semua,
bahkan sebaliknya ALLAH SWT Sang Maha Adil menyatakan dengan keadilan-NYA
bahwa di antara mereka (non muslim) terjadi juga perbedaan dan ada di antara
mereka yang masih memiliki nilai-nilai kebaikan, sebagaimana firman-NYA:
"Mereka itu tidak sama, di antara ahli-kitab-kitab itu ada golongan yang
berlaku lurus…"[4], dalam firman-NYA yang lain: "…dan apabila mereka
mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kalian lihat mata-mata mereka
mencucurkan airmata disebabkan kebenaran al-Qur'an…"[5]

*Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan Dalam Penetapan Hukum?*

Jika kita mempelajari fiqh maka kita akan dapatkan bahwa tentang kehujjahan
dalil syar'iyyah itu sendiri ada 2 jenis:

1. DALIL YANG DISEPAKATI KEHUJJAHANNYA: Al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma' dan
al-Qiyas, yang didasarkan dari QS an-Nisa', 4/59. Dalam ayat tersebut taat
pada ALLAH bermakna taat pada Al-Qur'an dan taat pada Ar-Rasul diartikan
taat pada As-Sunnah, dan taat pada 'Ulil-Amri (bersifat muqayyad/terbatas)
adalah taat pada pemerintah atau ulama atau pada kesepakatan mereka (ijma').
Hal ini diperkuat dengan dalil hadits tentang af'al Abubakar RA, dimana jika
ia tidak mendapat hukum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah maka beliau
mengumpulkan tokoh-tokoh sahabat untuk bermusyawarah[6]. Sementara Qiyas
ditetapkan berdasarkan hadits Mu'adz ra ketika diutus ke Yaman[7].

2. DALIL YANG DIPERSELISIHKAN KEHUJJHANNYA: Istihsan (mengembalikan yang
khusus ke yang umum), mashalih-mursalah (menetapkan hukum demi
kemaslahatan), istishab (memilih yang lebih disukai), 'urf (adat-istiadat),
madzhab-shahabiy (ittiba' pada sebagian sahabat ra), syar'un man qablana
(syariat ALLAH SWT sebelum nabi Muhammad SAW)[8].

*Ikhtilaf Dalam Hal yang Qath'iy dan Zhanniy*

Langkah pertama mensikapi ikhtilaf adalah membedakan apakah masalah tersebut
bersifat ushuliyyah atau furu'iyyah? Apakah muhkamat atau mutasyabihat?
Apakah masalah diniyyah atau dunyawiyyah? Jika masalah yang diperselisihkan
merupakan masalah ushuliyyah seperti wajibnya rukun iman, atau masalah
furu'iyyah yang qath'iy (pasti) seperti wajibnya shalat, zakat, puasa,
hajji, jihad, atau haramnya zina, liwath, mencuri, khamr, riba maka berbeda
pendapat dalam hal yang sudah jelas dan qath'iy ini mutlak diharamkan.

ALLAAH SWT mencela berbeda pendapat dalam masalah seperti ini dalam
firman-NYA: "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai
dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka, mereka
itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat." [9] Nabi SAW bersabda:
"Sungguh kehancuran suatu bangsa sebelum kalian disebabkan perbedaan mreka
terhadap KitabuLLAAH."[10] Ibnu Mas'ud berkata: "Berbeda pendapat itu
buruk."[11] Berkata Asy-Syafi'i: "Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah
yang berkaitan pada masalah yang ada dalilnya secara sharih (jelas) dalam
KitabuLLAAH dan Sunnah rasuluLLAAH SAW."[12]

Maka sikap kita dalam masalah ini adalah harus jelas dan tegas (kecuali
dalam hal-hal yang dikhawatirkan akan mengakibatkan bahaya yang lebih
besar), dan sikap tegas dalam hal ini dihitung sebagai jihad
fisabiliLLAAH[13], dan tugas para nabilah menjelaskan kata akhir dan
keputusan mana yang benar dan mana yang salah dalam perbedaan pendapat
seperti ini, sebagaimana dalam firman-NYA: "Dan KAMI tidak menurunkan
kitab-kitab ini kepadamu kecuali agar kamu menjelaskan kepada mereka tentang
apa yang mereka perselisihkan itu, juga agar menjadi petunjuk dan rahmat
bagi kaum yang beriman."[14]

Adapun perbedaan pendapat dalam masalah yang zhanniy (masih bersifat dugaan
kuat, tidak pasti) maka sepanjang perbedaan tersebut tidak syadz (nyleneh)
dan memiliki dalil yang kuat maka yang demikian dibenarkan sekalipun dalam
masalah aqidah[15], apalagi dalam masalah mu'amalah karena tidak ada dalil
yang qath'iy[16].

Berkenaan dengan yang perbedaan furu'iyyah ini, berkata Imam Asy-Syafi'i:
"Perbedaan pendapat ada 2 macam: Ada yang diharamkan dan ada yang tidak,
yang diharamkan adalah segala hal telah ALLAH SWT berikan hujjah-NYA baik
dalam kitab-kitab-NYA atau melalui lisan nabi-NYA secara jelas dan tegas
maka hal ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang mengetahuinya. Maka
ALLAH melarang perbedaan pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara
tegas dalam nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah."[17]

Imam asy Syatibi menjelaskan lebih rinci, sbb: "Perpecahan yang dilarang
adalah perpecahan dalam agama (QS 6/159) dan (QS 3/7) dan bukan perbedaan
dalam hukum agama. Perbedaan yang kedua ini kita dapatkan para sahabat ra
setelah wafatnya nabi SAW berbeda pendapat dalam berbagai hukum agama.
Pendapat mereka berbeda-beda tetapi mereka menjadi terpuji karena mereka
telah berijtihad dalam masalah yang memang diperintahkan untuk itu.
Bersamaan dengan itu mereka adalah orang-orang yang saling mencintai satu
sama lain serta saling menasihati dalam persaudaraan Islam."[18]

Imam al-Qurthubi menambahkan: "Karena berbeda-bedalah maka ALLAH SWT
menciptakan mereka manusia."[19] Lebih jauh Imam Ghazali menambahkan:
"Bagaimana mungkin ummat akan bersatu mendengarkan satu pendapat saja,
padahal mereka telah ditetapkan sejak di alam azali bahwa mereka akan terus
berbeda pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH (para Rasul as),
dan karena hikmah perbedaan itulah mereka diciptakan."[20]

Imam Abu Hayyan at-Tauhidi menyatakan: "Tidak mungkin manusia berbeda pada
bentuk lahir mereka lalu tidak berbeda dalam hal batin mereka, dan tidak
sesuai pula dengan hikmah penciptaan mereka, jika sesuatu yang terus menerus
membanyak sementara tidak berbeda-berbeda."[21] Imam Syihabuddin al-Qarafi
mengatakan: "Telah ditetapkan dalam ushul-fiqh bahwa hukum-hukum syariat
seluruhnya dapat diketahui disebabkan oleh adanya ijma' bahwa seluruh
mujtahid, jika zhan (kecendrungan terkuat menurutnya) mencapai suatu hukum
tertentu maka itulah hukum ALLAH SWT bagi dirinya dan bagi para
pengikutnya."[22]

Perbedaan pendapat ini dinamakan sebagai perbedaan pendapat yang
disyari'atkan (al-ikhtilaf al-masyru'), tafadhal para pencari ilmu membuka
dan merujuk langsung pada kitab-kitab yang ana sebutkan, di antaranya sbb:

1. Al-Ikhtilaf Al-Ulama', yang disusun oleh Imam Abi AbduLLAAH, Muhammad bin
Nashr Al-Mirwazi (wafat th. 294-H).

2. Al-Ikhtilaf Al-Fuqaha', karangan Imam Abi Ja'far, Muhammad bin Jarir bin
Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amaliy, digelari Imam At-Thabari (wafat th.
310-H).

3. Al-Awsath fi As-Sunan wa Al-Ijma' wa Al-Ikhtilaf, karya Imam Muhammad bin
Ibrahim bin Mundzir An-Naisaburiy, digelari Ibnul Mundzir (wafat th. 318-H)

4. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Abil Walid, Imam Muhammad bin
Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al-Andalusiy, digelari Ibnu Rusyd (wafat th.
595-H).

5. Al-Mughniy Fi Fiqhil Imam Ahmad Ibni Hanbal Asy-Syaibaniy, oleh Abil
Faraj, Imam AbdiRRAHMAN bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah Al-Maqdisiy
Al-Hanbaliy, digelari Syamsuddin (wafat th. 682-H).

6. I'lam Al-Muwaqqi'in an RABBil 'Alamin, Imam Muhammad bin Abubakr bin
Ayyub bin Sa'd bin Qayyim, digelari Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (wafat
751-H).

7. Irsyadul Fuhul ila tahqiq Al-Haqq min 'Ilmil Ushul, Imam Abi 'Ali,
Muhammad bin 'Ali bin Muhammad bin AbduLLAAH Asy-Syaukani Ash-Shan'ani,
digelari Imam Asy-Syaukaniy (wafat th. 1255-H).

8. Dll.

(Bersambung Insya ALLAAH…)

___
* Catatan Kaki:*

[1] QS Hud, 11/118-119

[2] Lih. Al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Darul Kutub
al-Mishriyyah, juz-IX, hal 114-115)

[3] QS Al-Maidah, 5/48

[4] QS Ali Imran, 3/113-115

[5] QS Al-Maidah, 5/82-83

[6] HR Al-Baihaqi, dalam Al-Kubra', X/114 juga dalam Sunan-nya, II/425
no.20838; Jam'ul Ahadits Lis-Suyuthi, XXV/146;

[7] HR Bukhari, VI/12 no. 1496; Muslim, I/151 no. 131

[8] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh

[9] QS Ali Imran, 3/105

[10] HR Muslim, Kitabul 'Ilmi, no.2

[11] Adh-Dha'ifah Lil Albani, IV/75

[12] Ar-Risalah Lisy Syafi'i, hal. 560

[13] Ar-Raddu 'alal Mukhalif, hal.39

[14] QS An-Nahl, 16/64

[15] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebut masalah ini sebagai masalah2
ilmiyyah atau khabariyyah, lih. Majmu' Al-Fatawa, XIX/204

[16] Bahrul Muhith, VI/240 dan Al-Ihkam, IV/162 [17] Ar-Risalah lisy
Syafi'i, hal-560, Maktabah Ilmiyyah, Kairo, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir

[18] Al-Muwafaqaat lisy-Syatibi, juz-4, hal-121, 1

[19] Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 9, hal 114-115

[20] Al-Qisthas al-Mustaqim, hal.61. Bagian dari kumpulan kitab-kitab
Al-Qushur Al-Alawi min Rasa'il Al-Imam al-Ghazali, Maktabah Al-Jundi, Kairo

[21] Al-Imtina' wa Al-Mu'assanah, juz 3, hal 99, Kairo (tahqiq Ahmad Amin
dan Ahmad az-Zain)

[22] Al-Umniyyah fi Idrak Anniyyah, hal 515, dalam kumpulan kitab-kitab
Al-Qarafi wa Atsaruhu fi al-Fiqh al-Islami (tahqiq AbduLLAH Ibrahim Shalah)
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke