-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1991-investasi-mangkrak





Rabu 18 November 2020, 05:00 WIB 

Investasi Mangkrak 

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Investasi Mangkrak Dok.MI/Ebet Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group. SAYA 
tidak bisa menyembunyikan diri untuk terus memuji pejabat yang satu ini: Bahlil 
Lahadalia. Orangnya lincah, blak-blakan, berani menghadapi perdebatan karena 
berprinsip ‘lawan berdebat ialah kawan berpikir’, serta tidak jaim atau sok 
bossy. Gayanya juga amat sederhana, tidak mboys alias tidak perlente. Namun, 
sejak dilantik menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 
terobosan demi terobosan yang menjanjikan terus dibuat putra kelahiran Papua 
ini. Berita terbaru yang layak mendapat pujian itu ialah keberhasilan Bahlil 
dan jajaran BKPM mengeksekusi Rp474,9 triliun investasi yang mangkrak 
bertahun-tahun. Jumlah tersebut setara dengan 67,1% dari total Rp708,2 triliun 
investasi mangkrak yang tidak bisa terealisasi dalam empat tahun terakhir. 
“Satu tahun kami masuk ke BKPM, kami mulai selesaikan satu per satu dari 
persoalan yang ada. Alhamdulillah, dari Rp708 triliun tersebut, sebanyak 
Rp474,9 triliun mampu tereksekusi,” kata Bahlil dalam dialog virtual West Java 
Investment Summit oleh Australia-Indonesia Business Council (AIBC) di Jakarta, 
Senin (16/11). Sebuah kerja keras yang amat patut diapresiasi. Apalagi, itu 
dilakukan dalam waktu singkat, hanya setahun sejak dia dipercaya sebagai Kepala 
BKPM. Sejak diangkat memimpin BKPM pada November 2019, mantan Ketua Himpunan 
Pengusaha Muda Indonesia itu menemukan ada Rp708,2 triliun investasi yang tidak 
kunjung terealisasi meski sudah resmi masuk ke Tanah Air. Ratusan triliun 
rupiah investasi itu tidak kunjung terealisasi karena tiga masalah utama, yakni 
egosektoral kementerian/lembaga; adanya tumpang-tindih aturan antara pemerintah 
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan masalah tanah yang mahal. Ketiga 
masalah itu menyebabkan lamanya proses perizinan bagi para investor yang akan 
merealisasikan investasi mereka di Indonesia. Padahal, para investor hanya 
butuh empat hal untuk menggerojokkan modal mereka ke suatu negara. Mereka 
memerlukan kemudahan, transparansi, efi siensi, dan kecepatan. Jika modal sudah 
masuk, mereka hanya ingin empat K: kemudahan, kepastian, kenyamanan, 
keuntungan. Sayangnya, pada hal-hal yang sederhana itulah pemerintah tak jua 
memberikan garansi kepada para investor. Alhasil, investasi mangkrak pun 
terjadi. Kalau sudah begitu, dampaknya pun ke mana-mana. Investor anyar malas 
membenamkan modal, investasi merosot drastis, lapangan pekerjaan kian sempit, 
ekonomi pun lesu. Apalagi, dalam situasi pandemi covid-19 yang belum ketahuan 
kapan akan berakhir. Dalam ‘kamus’ ekonomi dijelaskan lokomotif penciptaan 
tenaga kerja didorong tiga aspek, yakni konsumsi rumah tangga, investasi, dan 
performa ekspor. Saat ini peningkatan konsumsi rumah tangga dan performa ekspor 
masih sulit digenjot lantaran daya beli masyarakat yang rendah. Neraca 
perdagangan surplus bukan karena ekspor naik, melainkan impornya yang jauh 
berkurang. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan secara kumulatif, nilai 
ekspor Indonesia dari Januari hingga Oktober 2020 mencapai US$131,54 miliar 
atau turun 5,58% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2019. Sementara 
itu, nilai impor seluruh golongan penggunaan barang selama Januari-Oktober 2020 
turun lebih dalam jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 
Penurunan terjadi pada golongan barang konsumsi (11,39%), bahan baku/penolong 
(19,75%), dan barang modal (20,29%). Karena itu, ‘dewa penolong’ untuk pekerja 
ialah menggenjot investasi. Kalau lapangan pekerjaan tidak didorong lewat 
sektor investasi, tidak akan mungkin 17 juta pencari kerja yang ada bisa 
diwadahi jadi PNS atau pegawai BUMN semua. Karena itu pula, penyelesaian 
investasi mangkrak bisa membantu mencegah penurunan lebih dalam dari realisasi 
penanaman modal asing ke Indonesia. Saat pandemi ini, foreign direct investment 
hanya turun 10%. Angka itu lebih rendah jika dibandingkan dengan survei Bank 
Dunia yang memprediksi FDI sebagian besar negara turun 30%-40%. Mengapa bisa 
begitu? Ya, karena 67% investasi mangkrak bisa diselesaikan. Proyek investasi 
mangkrak yang dapat difasilitasi tersebut, di antaranya, YTL Power untuk 
Tanjung Jati Power dengan nilai investasi Rp38 triliun, Hyundai Rp21,7 triliun, 
dan PLTS Terapung di Sungai Cirata senilai Rp1,8 triliun. Penyelesaian atas 
investasi mangkrak tersebut bakal makin cepat dibereskan setelah ada 
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Beleid itu memenuhi empat hal keinginan 
investor tadi, yakni kecepatan, transparansi, efisiensi, dan kemudahan saat 
investasi. Saya sepakat dengan Bahlil, kalau empat hal itu mampu dilakukan 
secara baik oleh pemerintah pusat dan daerah, Indonesia akan menuju babak baru. 
Babak itu ialah memenangi kompetisi investasi khususnya di Asia Tenggara, 
umumnya di level global. Dengan penerapan UU tersebut secara konsisten, tidak 
ada lagi kisah investor yang jeri merapat karena terus dipingpong saat memulai 
investasi.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1991-investasi-mangkrak







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201118171318.ea43252be7bf100d029eeed8%40upcmail.nl.

Reply via email to