-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://www.antaranews.com/berita/1857232/teten-masduki-uu-ciptaker-momentum-tumbuhkan-ukm




Teten Masduki: UU Ciptaker momentum tumbuhkan UKM

Selasa, 24 November 2020 18:40 WIB

Pengunjung mengamati kalung produk UMKM pada pameran Pernak Pernik Unik di Mall 
Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (21/11/2020). ANTARA FOTO/Puspa 
Perwitasari/foc. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
karena itu kita perlu mendorong strategi bagaimana usaha kecil dan menengah 
tumbuh serta juga bertambah
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menilai 
hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker merupakan 
momentum untuk menumbuhkan dan menambah jumlah pelaku usaha kecil dan menengah 
sebagai upaya menaikkan kelas pelaku usaha mikro.

Teten mengatakan bahwa PR besar saat ini adalah bagaimana sekarang bisa 
menciptakan lapangan kerja dan yang eksisting saat ini 99 persen pelaku usaha 
di Indonesia adalah UMKM.

"Maka dari itu saya menyebut bahwa penerima manfaat utama dari UU Ciptaker 
adalah UMKM. Tinggal kita memang buktikan apakah memang dengan UU Ciptaker ini 
kita bisa melakukan scaling up terhadap usaha kecil dan menengah agar semakin 
banyak dan besar, supaya usaha mikro yang dikategorikan sebagai ekonomi 
subsisten semakin lama semakin berkurang," ujar Menkop UKM dalam seminar daring 
di Jakarta, Selasa.

Kalau usaha kecil dan menengah tidak bertambah atau naik kelas, serta usaha 
besar juga tidak tumbuh maka setiap tahun Indonesia akan menambah jumlah pelaku 
usaha mikro.

Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki jumlah angkatan kerja sekitar 3 juta per 
tahun, dan kalau angkatan kerja ini tidak diserap di sektor formal maka jumlah 
angkatan kerja tersebut bisa menjadi pelaku usaha mikro semua.


Baca juga: Menteri Teten: Kemudahan izin UU Cipta Kerja dorong transformasi UMKM


"Dengan demikian persaingan usaha di level mikro akan semakin besar dan berat, 
karena itu kita perlu mendorong strategi bagaimana usaha kecil dan menengah 
tumbuh serta juga bertambah," kata Teten.

semua pihak mengetahui bahwa UU Ciptaker memberikan manfaat begitu besar bagi 
UMKM untuk tumbuh berkembang, dan ini dinilai sebagai sebuah kemajuan dalam 
regulasi di mana pemerintah memberikan dukungan atau komitmen politik yang 
sangat besar untuk mendorong UMKM kita tumbuh pesat.

Dan tentu saja yang diharapkan dari hadirnya UU Ciptaker, menurut Menkop UKM, 
adalah meningkatkan penyerapan tenaga kerja karena Indonesia memiliki tingkat 
pengangguran yang sangat tinggi di mana saat ini dengan tingkat pengangguran 
terbuka sekitar 7,7 persen.

Sedangkan di sisi lain rasio kewirausahaan Indonesia sekitar 34,7 persen di 
bawah negara-negara lain seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.


Baca juga: Erick: Pemulihan UMKM kunci sukses pulihkan dan "restart" 
perekonomian

Menurut Pasal 3 UU Ciptaker, Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk 
menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, 
pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan 
perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia 
yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan 
antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Kemudian menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat 
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan 
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta 
industri nasional.

Dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan 
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis 
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada 
ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi 
Pancasila.


Baca juga: Menkominfo: produk UMKM punya potensi luar biasa

Baca juga: Teten: UMKM harus masuk ekosistem digital menatap era usai pandemi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2020







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201124171822.e5f1d4d3160aeb3afc0f43e4%40upcmail.nl.

Reply via email to