--
j.gedearka <[email protected]>
https://news.detik.com/kolom/d-5267916/pangdam-dan-urusan-baliho?tag_from=wp_cb_kolom_list
Kolom
Pangdam dan Urusan Baliho
Sudarsono - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 15:37 WIB
17 komentar
SHARE
URL telah disalin
FPI Banjar Copot Baliho Habib Rizieq
Baliho yang diturunkan (Foto: Faizal Amiruddin)
Jakarta -
Aneka ragam respons masyarakat mengemuka atas aksi Pangdam Jaya yang
memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho. Ada yang menyayangkan,
mengapa alat tempur yang mahal hanya dipakai untuk menurunkan baliho. Ada yang
membandingkan dengan tentara Turki yang gagah berani ke medan tempur menantang
tentara Yunani. Ada juga yang menyindir, TNI ditantang perang oleh OPM Papua
tidak berani, dan beraninya hanya ke Petamburan.
Bahkan, seorang anggota DPR dengan tegas mengatakan, "TNI urus pertahanan
negara, baliho urusan Satpol PP." Masih dari Senayan, ada yang usul, "Pangdam
Jaya dicopot karena melanggar tupoksi dan kewenangan."
Urusan Pemerintahan Umum
Kerisauan banyak pihak atas aksi Pangdam Jaya itu dapat dipahami karena memang
tidak banyak yang secara detail mendalami perintah Undang-Undang 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa "Untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda
provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di
Kecamatan."
Pimpinan satuan TNI teritorial mulai dari Komando Daerah Militer, Komando Resor
Militer, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon Militer adalah bagian dari
forum itu, yang oleh undang-undang diperintahkan untuk membantu pelaksanaan
urusan pemerintahan umum yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota,
bersama dengan pimpinan instansi vertikal lainnya.
Dalam Pasal 25 ayat (2) diatur bahwa "Urusan pemerintahan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di
wilayah kerja masing-masing. Ditegaskan lagi pada Pasal 25 ayat (3), "Untuk
melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh instansi vertikal."
Yang menarik juga adalah pengaturan Pasal 26 ayat (3) yang memasukkan pimpinan
DPRD sebagai anggota forum: "Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda
kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan
kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah.
Jelas sekali bahwa memang ada satuan TNI yang oleh undang-undang diharuskan
bertugas di Petamburan, di Menteng, dan di seluruh satuan administratif di
daerah mana pun. Di samping, tentu juga ada satuan TNI yang lain yang bertugas
atau setidaknya siaga untuk ditugaskan di medan tempur mana pun sesuai
undang-undang.
Bila Pangdam Jaya memerintahkan prajuritnya untuk bertugas di Petamburan, itu
memang bagian wilayah kerjanya. Demikian juga bila Pangdam Cendrawasih memimpin
tugas prajuritnya di Boven Digul, itu sesuai dengan teritori tugasnya. Perintah
undang-undang terkait pelaksanaan urusan pemerintahan umum ini memang baru,
setidaknya baru diatur secara eksplisit dan rinci di dalam UU 23/2014. Dapat
dimengerti bila banyak yang belum paham, bahkan sebagian anggota DPR.
Baliho Bermasalah
UU 23/2014 juga secara rinci mengatur urusan pemerintahan umum, seperti yang
dimuat pada Pasal 25 ayat (1):
Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi:
a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan
pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD NKRI Tahun 1945, pelestarian Bhineka
Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI
b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan
nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangan
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang
timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak azasi manusia, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
g. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah dan tidak
dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Mencermati apa yang disampaikan oleh Pangdam Jaya, bahwa baliho sudah
diturunkan oleh Satpol PP, tetapi dinaikkan lagi. Pertama, bila benar sudah
diturunkan oleh Satpol PP, maka baliho tersebut dalam kerangka tugas Gubernur
dikategorikan sebagai baliho bermasalah. Kedua, bila sudah diturunkan oleh
Satpol PP, tetapi dinaikkan lagi, berarti terdapat fenomena ketidakberdayaan
Satpol PP untuk menyelesaikan baliho bermasalah.
Tidak terlalu jelas mengapa Satpol PP DKI tidak berdaya mengatasi baliho
bermasalah itu. Satpol PP adalah organisasi perangkat daerah yang menjadi
kewenangan Gubernur untuk pengelolaan dan pembinaannya. Karena itu, langkah
Pangdam Jaya, sejauh substansinya berkaitan dengan Pasal 25 ayat (1) UU 23/2014
dapat dimaknai sebagai aktualisasi pelaksanaan perintah undang-undang oleh TNI
dalam membantu Gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum.
Hal seperti ini, justru harus didorong dan diintensifkan oleh seluruh Pangdam,
Danrem, Dandim, dan Danramil di seluruh Indonesia mengingat hal ini sudah
menjadi perintah undang-undang. Walaupun, dalam penyusunan UU 23/2014 tempo
hari tidak ada permintaan secara resmi dari TNI untuk mendapatkan tugas seperti
ini.
Prof Dr Sudarsono guru besar FISIP UI
(mmu/mmu)
pangdam jaya
pangdam jaya dudung abdurachman
baliho habib rizieq
baliho habib rizieq dicopot tni
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201124172944.c2438c3679bb96887ba531e9%40upcmail.nl.