-- 
j.gedearka <[email protected]>




https://news.detik.com/kolom/d-5267916/pangdam-dan-urusan-baliho?tag_from=wp_cb_kolom_list




Kolom

Pangdam dan Urusan Baliho

Sudarsono - detikNews

Selasa, 24 Nov 2020 15:37 WIB
17 komentar
SHARE
URL telah disalin
FPI Banjar Copot Baliho Habib Rizieq
Baliho yang diturunkan (Foto: Faizal Amiruddin)
Jakarta -

Aneka ragam respons masyarakat mengemuka atas aksi Pangdam Jaya yang 
memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho. Ada yang menyayangkan, 
mengapa alat tempur yang mahal hanya dipakai untuk menurunkan baliho. Ada yang 
membandingkan dengan tentara Turki yang gagah berani ke medan tempur menantang 
tentara Yunani. Ada juga yang menyindir, TNI ditantang perang oleh OPM Papua 
tidak berani, dan beraninya hanya ke Petamburan.

Bahkan, seorang anggota DPR dengan tegas mengatakan, "TNI urus pertahanan 
negara, baliho urusan Satpol PP." Masih dari Senayan, ada yang usul, "Pangdam 
Jaya dicopot karena melanggar tupoksi dan kewenangan."

Urusan Pemerintahan Umum

Kerisauan banyak pihak atas aksi Pangdam Jaya itu dapat dipahami karena memang 
tidak banyak yang secara detail mendalami perintah Undang-Undang 23/2014 
tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa "Untuk 
menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda 
provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di 
Kecamatan."

Pimpinan satuan TNI teritorial mulai dari Komando Daerah Militer, Komando Resor 
Militer, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon Militer adalah bagian dari 
forum itu, yang oleh undang-undang diperintahkan untuk membantu pelaksanaan 
urusan pemerintahan umum yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota, 
bersama dengan pimpinan instansi vertikal lainnya.

Dalam Pasal 25 ayat (2) diatur bahwa "Urusan pemerintahan umum sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di 
wilayah kerja masing-masing. Ditegaskan lagi pada Pasal 25 ayat (3), "Untuk 
melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh instansi vertikal."

Yang menarik juga adalah pengaturan Pasal 26 ayat (3) yang memasukkan pimpinan 
DPRD sebagai anggota forum: "Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda 
kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan 
kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah.

Jelas sekali bahwa memang ada satuan TNI yang oleh undang-undang diharuskan 
bertugas di Petamburan, di Menteng, dan di seluruh satuan administratif di 
daerah mana pun. Di samping, tentu juga ada satuan TNI yang lain yang bertugas 
atau setidaknya siaga untuk ditugaskan di medan tempur mana pun sesuai 
undang-undang.

Bila Pangdam Jaya memerintahkan prajuritnya untuk bertugas di Petamburan, itu 
memang bagian wilayah kerjanya. Demikian juga bila Pangdam Cendrawasih memimpin 
tugas prajuritnya di Boven Digul, itu sesuai dengan teritori tugasnya. Perintah 
undang-undang terkait pelaksanaan urusan pemerintahan umum ini memang baru, 
setidaknya baru diatur secara eksplisit dan rinci di dalam UU 23/2014. Dapat 
dimengerti bila banyak yang belum paham, bahkan sebagian anggota DPR.

Baliho Bermasalah

UU 23/2014 juga secara rinci mengatur urusan pemerintahan umum, seperti yang 
dimuat pada Pasal 25 ayat (1):

Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi:

a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan 
pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD NKRI Tahun 1945, pelestarian Bhineka 
Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI

b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa

c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan 
golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan 
nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangan

e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah 
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang 
timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak azasi manusia, pemerataan, 
keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila

g. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah dan tidak 
dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Mencermati apa yang disampaikan oleh Pangdam Jaya, bahwa baliho sudah 
diturunkan oleh Satpol PP, tetapi dinaikkan lagi. Pertama, bila benar sudah 
diturunkan oleh Satpol PP, maka baliho tersebut dalam kerangka tugas Gubernur 
dikategorikan sebagai baliho bermasalah. Kedua, bila sudah diturunkan oleh 
Satpol PP, tetapi dinaikkan lagi, berarti terdapat fenomena ketidakberdayaan 
Satpol PP untuk menyelesaikan baliho bermasalah.

Tidak terlalu jelas mengapa Satpol PP DKI tidak berdaya mengatasi baliho 
bermasalah itu. Satpol PP adalah organisasi perangkat daerah yang menjadi 
kewenangan Gubernur untuk pengelolaan dan pembinaannya. Karena itu, langkah 
Pangdam Jaya, sejauh substansinya berkaitan dengan Pasal 25 ayat (1) UU 23/2014 
dapat dimaknai sebagai aktualisasi pelaksanaan perintah undang-undang oleh TNI 
dalam membantu Gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum.

Hal seperti ini, justru harus didorong dan diintensifkan oleh seluruh Pangdam, 
Danrem, Dandim, dan Danramil di seluruh Indonesia mengingat hal ini sudah 
menjadi perintah undang-undang. Walaupun, dalam penyusunan UU 23/2014 tempo 
hari tidak ada permintaan secara resmi dari TNI untuk mendapatkan tugas seperti 
ini.

Prof Dr Sudarsono guru besar FISIP UI

(mmu/mmu)
pangdam jaya
pangdam jaya dudung abdurachman
baliho habib rizieq
baliho habib rizieq dicopot tni








-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201124172944.c2438c3679bb96887ba531e9%40upcmail.nl.

Reply via email to