*JANGAN GONCANG DAN RAGU TNI dengan SIKAP yang benar .* PEPATAH BIL ANG : '' BIARKAN ANJING MENGGONGGONG - BARISAN TETAP KETAT BERLALU ''...[image: 47 - Prof.Einstein.jpg]
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail> Bez virů. www.avast.com <https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail> <#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> On Tue, 24 Nov 2020 at 17:29, 'j.gedearka' via GELORA45 < [email protected]> wrote: > > > -- > j.gedearka <[email protected]> > > > > > > https://news.detik.com/kolom/d-5267916/pangdam-dan-urusan-baliho?tag_from=wp_cb_kolom_list > > > > > Kolom > > Pangdam dan Urusan Baliho > > Sudarsono - detikNews > > Selasa, 24 Nov 2020 15:37 WIB > 17 komentar > SHARE > URL telah disalin > FPI Banjar Copot Baliho Habib Rizieq > Baliho yang diturunkan (Foto: Faizal Amiruddin) > Jakarta - > > Aneka ragam respons masyarakat mengemuka atas aksi Pangdam Jaya yang > memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho. Ada yang menyayangkan, > mengapa alat tempur yang mahal hanya dipakai untuk menurunkan baliho. Ada > yang membandingkan dengan tentara Turki yang gagah berani ke medan tempur > menantang tentara Yunani. Ada juga yang menyindir, TNI ditantang perang > oleh OPM Papua tidak berani, dan beraninya hanya ke Petamburan. > > Bahkan, seorang anggota DPR dengan tegas mengatakan, "TNI urus pertahanan > negara, baliho urusan Satpol PP." Masih dari Senayan, ada yang usul, > "Pangdam Jaya dicopot karena melanggar tupoksi dan kewenangan." > > Urusan Pemerintahan Umum > > Kerisauan banyak pihak atas aksi Pangdam Jaya itu dapat dipahami karena > memang tidak banyak yang secara detail mendalami perintah Undang-Undang > 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa > "Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk > Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi > pimpinan di Kecamatan." > > Pimpinan satuan TNI teritorial mulai dari Komando Daerah Militer, Komando > Resor Militer, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon Militer adalah > bagian dari forum itu, yang oleh undang-undang diperintahkan untuk membantu > pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilakukan oleh gubernur dan > bupati/wali kota, bersama dengan pimpinan instansi vertikal lainnya. > > Dalam Pasal 25 ayat (2) diatur bahwa "Urusan pemerintahan umum sebagaimana > dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di > wilayah kerja masing-masing. Ditegaskan lagi pada Pasal 25 ayat (3), "Untuk > melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), > gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh instansi vertikal." > > Yang menarik juga adalah pengaturan Pasal 26 ayat (3) yang memasukkan > pimpinan DPRD sebagai anggota forum: "Anggota Forkopimda provinsi dan > Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, > pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah. > > Jelas sekali bahwa memang ada satuan TNI yang oleh undang-undang > diharuskan bertugas di Petamburan, di Menteng, dan di seluruh satuan > administratif di daerah mana pun. Di samping, tentu juga ada satuan TNI > yang lain yang bertugas atau setidaknya siaga untuk ditugaskan di medan > tempur mana pun sesuai undang-undang. > > Bila Pangdam Jaya memerintahkan prajuritnya untuk bertugas di Petamburan, > itu memang bagian wilayah kerjanya. Demikian juga bila Pangdam Cendrawasih > memimpin tugas prajuritnya di Boven Digul, itu sesuai dengan teritori > tugasnya. Perintah undang-undang terkait pelaksanaan urusan pemerintahan > umum ini memang baru, setidaknya baru diatur secara eksplisit dan rinci di > dalam UU 23/2014. Dapat dimengerti bila banyak yang belum paham, bahkan > sebagian anggota DPR. > > Baliho Bermasalah > > UU 23/2014 juga secara rinci mengatur urusan pemerintahan umum, seperti > yang dimuat pada Pasal 25 ayat (1): > > Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) > meliputi: > > a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka > memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD NKRI Tahun 1945, > pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan > keutuhan NKRI > > b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa > > c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan > golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan > nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan > perundangan > > e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di > wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan > permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak azasi > manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta > keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan > > f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila > > g. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah dan > tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. > > Mencermati apa yang disampaikan oleh Pangdam Jaya, bahwa baliho sudah > diturunkan oleh Satpol PP, tetapi dinaikkan lagi. Pertama, bila benar sudah > diturunkan oleh Satpol PP, maka baliho tersebut dalam kerangka tugas > Gubernur dikategorikan sebagai baliho bermasalah. Kedua, bila sudah > diturunkan oleh Satpol PP, tetapi dinaikkan lagi, berarti terdapat fenomena > ketidakberdayaan Satpol PP untuk menyelesaikan baliho bermasalah. > > Tidak terlalu jelas mengapa Satpol PP DKI tidak berdaya mengatasi baliho > bermasalah itu. Satpol PP adalah organisasi perangkat daerah yang menjadi > kewenangan Gubernur untuk pengelolaan dan pembinaannya. Karena itu, langkah > Pangdam Jaya, sejauh substansinya berkaitan dengan Pasal 25 ayat (1) UU > 23/2014 dapat dimaknai sebagai aktualisasi pelaksanaan perintah > undang-undang oleh TNI dalam membantu Gubernur untuk melaksanakan urusan > pemerintahan umum. > > Hal seperti ini, justru harus didorong dan diintensifkan oleh seluruh > Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil di seluruh Indonesia mengingat hal > ini sudah menjadi perintah undang-undang. Walaupun, dalam penyusunan UU > 23/2014 tempo hari tidak ada permintaan secara resmi dari TNI untuk > mendapatkan tugas seperti ini. > > Prof Dr Sudarsono guru besar FISIP UI > > (mmu/mmu) > pangdam jaya > pangdam jaya dudung abdurachman > baliho habib rizieq > baliho habib rizieq dicopot tni > > > > > > > > > -- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari > Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi > https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201124172944.c2438c3679bb96887ba531e9%40upcmail.nl > . > <https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail> Bez virů. www.avast.com <https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail> <#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAFz2%2Bm87st_1iq4Lyg8Z44pk0TUGBgjz0vJ9fJTzhkqNgNCy2w%40mail.gmail.com.
