*JANGAN GONCANG DAN RAGU TNI  dengan SIKAP yang benar .*
PEPATAH BIL

ANG :  '' BIARKAN ANJING MENGGONGGONG - BARISAN TETAP KETAT BERLALU
''...[image:
47 - Prof.Einstein.jpg]

<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
Bez
virů. www.avast.com
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
<#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>

On Tue, 24 Nov 2020 at 17:29, 'j.gedearka' via GELORA45 <
[email protected]> wrote:

>
>
> --
> j.gedearka <[email protected]>
>
>
>
>
>
> https://news.detik.com/kolom/d-5267916/pangdam-dan-urusan-baliho?tag_from=wp_cb_kolom_list
>
>
>
>
> Kolom
>
> Pangdam dan Urusan Baliho
>
> Sudarsono - detikNews
>
> Selasa, 24 Nov 2020 15:37 WIB
> 17 komentar
> SHARE
> URL telah disalin
> FPI Banjar Copot Baliho Habib Rizieq
> Baliho yang diturunkan (Foto: Faizal Amiruddin)
> Jakarta -
>
> Aneka ragam respons masyarakat mengemuka atas aksi Pangdam Jaya yang
> memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho. Ada yang menyayangkan,
> mengapa alat tempur yang mahal hanya dipakai untuk menurunkan baliho. Ada
> yang membandingkan dengan tentara Turki yang gagah berani ke medan tempur
> menantang tentara Yunani. Ada juga yang menyindir, TNI ditantang perang
> oleh OPM Papua tidak berani, dan beraninya hanya ke Petamburan.
>
> Bahkan, seorang anggota DPR dengan tegas mengatakan, "TNI urus pertahanan
> negara, baliho urusan Satpol PP." Masih dari Senayan, ada yang usul,
> "Pangdam Jaya dicopot karena melanggar tupoksi dan kewenangan."
>
> Urusan Pemerintahan Umum
>
> Kerisauan banyak pihak atas aksi Pangdam Jaya itu dapat dipahami karena
> memang tidak banyak yang secara detail mendalami perintah Undang-Undang
> 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa
> "Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk
> Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi
> pimpinan di Kecamatan."
>
> Pimpinan satuan TNI teritorial mulai dari Komando Daerah Militer, Komando
> Resor Militer, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon Militer adalah
> bagian dari forum itu, yang oleh undang-undang diperintahkan untuk membantu
> pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilakukan oleh gubernur dan
> bupati/wali kota, bersama dengan pimpinan instansi vertikal lainnya.
>
> Dalam Pasal 25 ayat (2) diatur bahwa "Urusan pemerintahan umum sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di
> wilayah kerja masing-masing. Ditegaskan lagi pada Pasal 25 ayat (3), "Untuk
> melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
> gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh instansi vertikal."
>
> Yang menarik juga adalah pengaturan Pasal 26 ayat (3) yang memasukkan
> pimpinan DPRD sebagai anggota forum: "Anggota Forkopimda provinsi dan
> Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian,
> pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah.
>
> Jelas sekali bahwa memang ada satuan TNI yang oleh undang-undang
> diharuskan bertugas di Petamburan, di Menteng, dan di seluruh satuan
> administratif di daerah mana pun. Di samping, tentu juga ada satuan TNI
> yang lain yang bertugas atau setidaknya siaga untuk ditugaskan di medan
> tempur mana pun sesuai undang-undang.
>
> Bila Pangdam Jaya memerintahkan prajuritnya untuk bertugas di Petamburan,
> itu memang bagian wilayah kerjanya. Demikian juga bila Pangdam Cendrawasih
> memimpin tugas prajuritnya di Boven Digul, itu sesuai dengan teritori
> tugasnya. Perintah undang-undang terkait pelaksanaan urusan pemerintahan
> umum ini memang baru, setidaknya baru diatur secara eksplisit dan rinci di
> dalam UU 23/2014. Dapat dimengerti bila banyak yang belum paham, bahkan
> sebagian anggota DPR.
>
> Baliho Bermasalah
>
> UU 23/2014 juga secara rinci mengatur urusan pemerintahan umum, seperti
> yang dimuat pada Pasal 25 ayat (1):
>
> Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5)
> meliputi:
>
> a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka
> memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD NKRI Tahun 1945,
> pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan
> keutuhan NKRI
>
> b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
>
> c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan
> golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan
> nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan
> perundangan
>
> e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di
> wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan
> permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak azasi
> manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta
> keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
>
> f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
>
> g. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah dan
> tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
>
> Mencermati apa yang disampaikan oleh Pangdam Jaya, bahwa baliho sudah
> diturunkan oleh Satpol PP, tetapi dinaikkan lagi. Pertama, bila benar sudah
> diturunkan oleh Satpol PP, maka baliho tersebut dalam kerangka tugas
> Gubernur dikategorikan sebagai baliho bermasalah. Kedua, bila sudah
> diturunkan oleh Satpol PP, tetapi dinaikkan lagi, berarti terdapat fenomena
> ketidakberdayaan Satpol PP untuk menyelesaikan baliho bermasalah.
>
> Tidak terlalu jelas mengapa Satpol PP DKI tidak berdaya mengatasi baliho
> bermasalah itu. Satpol PP adalah organisasi perangkat daerah yang menjadi
> kewenangan Gubernur untuk pengelolaan dan pembinaannya. Karena itu, langkah
> Pangdam Jaya, sejauh substansinya berkaitan dengan Pasal 25 ayat (1) UU
> 23/2014 dapat dimaknai sebagai aktualisasi pelaksanaan perintah
> undang-undang oleh TNI dalam membantu Gubernur untuk melaksanakan urusan
> pemerintahan umum.
>
> Hal seperti ini, justru harus didorong dan diintensifkan oleh seluruh
> Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil di seluruh Indonesia mengingat hal
> ini sudah menjadi perintah undang-undang. Walaupun, dalam penyusunan UU
> 23/2014 tempo hari tidak ada permintaan secara resmi dari TNI untuk
> mendapatkan tugas seperti ini.
>
> Prof Dr Sudarsono guru besar FISIP UI
>
> (mmu/mmu)
> pangdam jaya
> pangdam jaya dudung abdurachman
> baliho habib rizieq
> baliho habib rizieq dicopot tni
>
>
>
>
>
>
>
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari
> Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
> https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201124172944.c2438c3679bb96887ba531e9%40upcmail.nl
> .
>

<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
Bez
virů. www.avast.com
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
<#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAFz2%2Bm87st_1iq4Lyg8Z44pk0TUGBgjz0vJ9fJTzhkqNgNCy2w%40mail.gmail.com.

Reply via email to