--
j.gedearka <[email protected]>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2180-tegas-memutus-penularan-korona
Jumat 27 November 2020, 05:00 WIB
Tegas Memutus Penularan Korona
Administrator | Editorial
Tegas Memutus Penularan Korona MI/Duta Ilustrasi. POLDA Jawa Barat dan
Polda Metro Jaya ke marin bersamaan menaikkan status penanganan perkara
kerumunan di kawasan Megamendung dan Petamburan ke penyidikan. Dengan demikian,
polisi telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang digelar
pemimpin FPI Rizieq Shihab dan pengikutnya pada 13-14 November lalu. Tindak
pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Langkah selanjutnya ialah pengumpulan bukti-bukti yang
menyokong penetapan tersangka. Perkembangan ini menunjukkan kepolisian tidak
membuang-buang waktu mengupayakan penuntasan kasus yang memunculkan klaster
baru penularan covid-19 itu. Aparat penegak hukum dan pemerintah mesti tegas
memperlihatkan betapa seriusnya persoalan pandemi covid-19. Tidak ada
tawar-menawar. Protokol kesehatan wajib dipatuhi semua tanpa pengecualian,
mulai pejabat, tokoh masyarakat, tempat usaha, hingga warga secara keseluruhan.
Sudah bukan lagi saatnya mengedepankan imbauan. Penindakan dengan jerat pidana
diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Hukuman denda saja tidak cukup, apalagi
bagi pelanggar yang berduit. Sebagian besar masyarakat sebetulnya telah
memiliki kesadaran tentang pentingnya menegakkan protokol kesehatan. Hal itu
antara lain tecermin dari hasil survei SMRC yang baru dirilis kemarin.
Mayoritas responden yang mengetahui rangkaian acara pernikahan putri Rizieq
Shihab di Petamburan dan juga di Megamen dung mengaku mendukung penindakan
tegas. Mereka menyatakan aparat keamanan selayaknya membubarkan kedua acara
dengan alasan covid-19. Lebih jauh, separuhnya setuju dengan pendapat bahwa
Gubernur DKI Jakarta gagal menegakkan aturan secara adil kepada semua warga
tanpa memandang etnik, agama, atau golongan. Artinya, tidak sedikit masyarakat
yang menyadari betapa sentralnya peran kepala daerah dalam mencegah penularan
covid-19. Favoritisme alias pilih kasih membuka jalan lonjakan penularan virus
korona. Bahkan dapat menyuburkan sikap abai terhadap protokol kesehatan di
kalangan yang mendapat kelonggaran dari tindakan tegas. Akhir dari pandemi ini
hingga kini belum jelas. WHO bahkan sudah mewanti-wanti bahwa kendati nantinya
vaksin berhasil diproduksi dan didistribusikan, ancaman covid-19 masih terus
ada. Vaksin akan jauh lebih efektif bila disertai kedisiplinan tiap warga
menerapkan protokol kesehatan: memakai masker dengan benar, sering mencuci
tangan, dan menjaga jarak menghindari kerumunan. Pencegahan melalui kebiasaan
itu juga diperkirakan akan menghemat ratusan triliun rupiah keuangan negara.
Kerja mencegah penularan covid-19 harus dilakukan terus-menerus sampai virus
penyebab penyakit itu lenyap. Risiko penularan bakal berulang kali muncul tiap
kali penerapan protokol kesehatan melonggar. Kini, risiko yang terdekat ialah
pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020 yang jatuh pada 9 Desember
mendatang. Kemudian, disusul momen libur akhir tahun yang cukup panjang karena
kebijakan cuti bersama oleh pemerintah. Penyelenggara pemilu memang telah
membagi-bagi jam kedatangan pemilih agar tidak terjadi penumpukan yang berisiko
menimbulkan kerumunan. Namun, jadwal yang tercantum pada surat undangan untuk
memilih hanya bersifat imbauan. Alangkah baiknya jika penyelenggara pemilu
dapat memastikan pemilih benarbenar mengikuti imbauan jam mencoblos yang sudah
ditentukan pada undangan. Sosialisasi harus semakin digencarkan. Bila perlu,
mematuhi jadwal mencoblos bukan lagi berupa imbauan, melainkan kewajiban.
Sumber:
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2180-tegas-memutus-penularan-korona
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201127183027.5f5103251dd45918787df5dc%40upcmail.nl.