-- 
j.gedearka <[email protected]>





https://news.detik.com/kolom/d-5271916/ekologi-politik-kebijakan-ekspor-benur?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom

Ekologi Politik Kebijakan Ekspor Benur

Anta Nasution - detikNews

Jumat, 27 Nov 2020 11:11 WIB
2 komentar
SHARE
URL telah disalin
Kolase Edhy Prabowo, menteri kelautan dan perikanan yang ditangkap KPK
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -
Jagad nasional dihebohkan dengan terjaringnya Menteri dan beberapa Pejabat 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 
yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (25/11) dini hari. OTT tersebut terkait 
dengan penetapan eksportir benih lobster atau benur di lingkungan KKP. Saat ini 
KPK telah menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus 
tersebut.

Ekspor benih lobster kembali diizinkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan 
Perikanan No 12 tahun 2020. Sebelum Permen ini diteken, terlebih dahulu sudah 
menuai pro dan kontra. Hal ini disebabkan pada masa Menteri KP sebelumnya Susi 
Pudjiastuti, untuk ekspor benih lobster dilarang melalui Permen KP No.56 tahun 
2016. Alasannya untuk menjaga dan memastikan keberadaan dan ketersediaan 
populasi sumber daya lobster.

Menteri Edhy beralasan mengizinkan ekspor benih lobster untuk kesejahteraan 
nelayan. Karena menurutnya peraturan sebelumnya membuat para nelayan tidak bisa 
menangkap benih lobster. Terlepas dari alasan yang dikemukakan Menteri Edhy, 
tulisan ini akan membahas permasalahan kebijakan ekspor benih lobster melalui 
pendekatan ekologi politik.

P akar ekologi politik Forsyth (2003)menjelaskan bahwa ekologi politik selama 
ini diartikan oleh para akademisi sebagai kondisi sosial dan politik yang 
meliputi penyebab, pengalaman, dan pengelolaan masalah lingkungan. Perlu 
dipahami bahwa makna permasalahan lingkungan di sini sangat luas. Selama ini 
pendekatan ekologi politik lebih banyak digunakan dalam menganalisis 
permasalahan lingkungan atau sumber daya alam yang ada di darat.

Namun, bukan berarti pendekatan ekologi politik tidak bisa digunakan untuk 
menganalisis permasalahan yang ada di lingkungan laut termasuk sumber daya 
perikanan. Karena pada dasarnya pendekatan ekologi politik hadir sebagai alat 
analisis relasi kuasa sebelum sebuah kebijakan tentang pengelolaan lingkungan 
dan sumber daya alam disahkan.

Masalah Struktural

Benih lobster atau yang disebut benur merupakan bagian penting dalam 
keberlanjutan sumber daya perikanan. Banyak yang berpendapat bahwa permasalahan 
ekologi pada sumber daya perikanan disebabkan karena rendahnya kesadaran 
lingkungan, kurangnya teknologi, pengetahuan yang terbatas, dan masalah-masalah 
konvensional lainnya. Sudut pandang tersebut tidak selamanya benar --dan 
kalaupun itu benar, tetap ada hal lain yang lebih struktural di belakangnya.

Pendekatan ekologi politik mencoba menawarkan sudut pandang dan solusi dari 
tataran struktural dan kebijakan dalam memotret permasalahan pengelolaan sumber 
daya perikanan. Tentunya kebijakan mengizinkan ekspor benur akan berdampak 
secara ekologis bagi keberlanjutan sumber daya perikanan dalam hal ini lobster.

Kebijakan mengizinkan ekspor benur dalam pendekatan ekologi politik tidak bisa 
hanya dilihat sebagai suatu langkah KKP untuk meningkatkan kesejahteraan 
nelayan. Juga harus dilihat sebagai upaya dari aktor-aktor selain nelayan yang 
memiliki kepentingan secara ekonomi maupun politik untuk menguasai atau 
memonopoli bisnis ekspor benur dengan mengandalkan relasi kuasa politik.

Aktor-Aktor Berkepentingan

Secara sederhana ekologi politik menganalisis permasalahan dan perubahan yang 
terjadi dalam pengelolaan sumber daya perikanan, dalam hal ini sumber daya 
lobster dari proses politik yang melibatkan aktor-aktor berkepentingan. 
Setidaknya ada tiga aktor yang berkepentingan dalam kebijakan ekspor benur, 
yaitu pemerintah, eksportir, dan nelayan.

Adiwibowo (2020) mengemukakan bahwa jantung kajian ekologi politik bertumpu 
pada relasi kuasa yang melandasi setiap fenomena perubahan sumber daya. 
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan yang 
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan terdapat relasi kuasa yang 
mempengaruhi kebijakan tersebut.

Sejak awal ketika ekspor benih lobster mulai diijinkan pada pertengahan tahun 
lalu, indikasi adanya monopoli sudah tercium. Pada saat itu santer diberitakan 
terdapat beberapa calon perusahaan eksportir benih lobster yang terafiliasi 
dengan Menteri Edhy, baik afiliasi secara partai maupun relasi. Walaupun kabar 
tersebut sempat dibantah oleh Menteri Edhy.

Seharusnya KKP perlu melakukan analisis aktor-aktor yang berkepentingan sebelum 
mengeluarkan kebijakan ekspor benih lobster sebagai langkah preventif untuk 
mencegah terjadinya monopoli. Selain itu, KKP harusnya tidak hanya berperan 
sebagai fasilitator, tetapi juga harus menjadi aktor penengah yang memastikan 
bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak yang seimbang bagi semua aktor, 
khususnya nelayan yang menjadi alasan utama Menteri Edhy mengeluarkan kebijakan 
ekspor benur.

Namun tampaknya KKP belum melakukan analisis aktor-aktor berkepentingan secara 
mendalam. Terbukti beberapa hari yang lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha 
(KPPU) menyampaikan dugaan adanya monopoli jasa kargo dalam ekspor benih 
lobster.

Berkaca pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 tahun 2020 bahwa 
eksportir benur harus terdaftar terlebih dahulu di KKP sebelum dapat mengekspor 
benur. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral yang 
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perikanan Tangkap.

Aturan tersebut menegaskan bahwa KKP memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk 
menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi eksportir benih lobster. 
Hal ini dalam kaca mata ekologi politik dinilai sangat rawan karena walaupun 
pada pelaksanaannya terdapat proses dan persyaratan, namun tetap saja relasi 
kuasa politik mempunyai andil yang besar untuk menetapkan aktor yang bermain 
dalam bisnis ekspor benur. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya Menteri Edhy 
karena diduga menerima gratifikasi dari perusahaan yang terkait eksportir benur.

Langkah Selanjutnya

Ekologi politik melihat sebuah fenomena perubahan sumber daya dari proses 
politik yang terjadi di belakangnya. Fenomena kebijakan ekspor benih lobster 
menunjukkan adanya indikasi oligarki yang kemungkinan selama masa Menteri Susi 
menjabat berusaha untuk "ditenggelamkan" melalui pelarangan ekspor Benur dan 
mencoba bangkit kembali pada masa Menteri Edhy.

Penelitian Herdiansyah (2018) menjelaskan bahwa dibutuhkan keseimbangan 
hierarki pada masing-masing peran dalam pendekatan ekologi politik. Negara 
dalam hal ini KKP harus berperan melindungi dan mengayomi pihak swasta ;dan 
nelayan, pun sebaliknya pihak swasta dan nelayan patuh terhadap sistem yang 
dibuat KKP.

Momentum ditangkapnya Menteri Edhy oleh KPK harus menjadi pendorong bagi KKP 
untuk mengambil langkah selanjutnya dalam menyikapi kebijakan ekspor benur. KKP 
dapat memulai langkahnya dengan mengkaji ulang dari awal apakah sebenarnya 
kebijakan ekspor benur merupakan solusi yang tepat dari permasalahan yang 
dihadapi nelayan. Atau jangan-jangan kebijakan ini hanya sekedar memfasilitasi 
para aktor jahat pemain ekspor benur.

Karena seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa kebijakan ekspor benur ini 
lebih banyak terindikasi jahatnya dari pada kebermanfaatannya untuk ekologi dan 
nelayan. Jika kebijakan ekspor benur ini tetap dibiarkan tanpa dikaji ulang, 
maka dapat dipastikan akan berujung pada menguatnya oligarki yang menghasilkan 
monopoli perdagangan yang tidak sehat dan berujung pada maraknya tindak pidana 
korupsi.

Anta Maulana Nasution peneliti Bidang Kemaritiman pada Pusat Penelitian Politik 
LIPI

(mmu/mmu)
ekspor benur lobster
suap ekspor benur
edhy prabowo ditangkap kpk







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201127184843.628f9c3e7cbff438dec8494a%40upcmail.nl.

Reply via email to