-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/opini/365601/mengakhiri-era-perbudakan-modern




Rabu 02 Desember 2020, 05:05 WIB 

Mengakhiri Era Perbudakan Modern 

Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care | Opini 

  Mengakhiri Era Perbudakan Modern Dok.migrantcare MINGGU akhir November 
hingga pertengahan Desember setiap tahunnya, para pegiat HAM, perempuan, dan 
kemanusiaan biasanya merayakan 16 Hari Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan. 
Diawali dengan peringatan Hari Antikekerasan terhadap Perempuan pada 25 
November dan diakhiri pada 18 Desember, bertepatan Hari Buruh Migran Sedunia. 
Di antara waktu itu, terdapat juga Hari AIDS Sedunia, Hari Mengakhiri 
Perbudakan, Hari Disabilitas, Hari Antikorupsi, dan Hari HAM. Hari Mengakhiri 
Perbudakan, yang diperingati setiap 2 Desember ini, tampaknya menjadi hal yang 
penting ketika minggu lalu terkuak lagi kasus perbudakan yang dialami pekerja 
migran Indonesia di Malaysia. Selain mengalami penganiayaan, pekerja migran 
Indonesia asal Cirebon yang berinisial HS ini, juga dilarang berkomunikasi 
serta seringkali dipaksa tidur di teras rumah majikan. Kisah ini mengulang 
kekejian dua tahun lalu, yang dialami pekerja migran asal NTT, Adelina Sao, 
yang akhirnya pulang hanya tinggal nama. Terperangkap praktik perbudakan modern 
Tak hanya di sektor pekerja rumah tangga, di sepanjang 2020 ini, juga terungkap 
kasus perbudakan anak buah kapal Indonesia di kapal pencari ikan berbendera 
asing. Menurut penuturan para korban, bekerja di kapal pencari ikan sering kali 
harus menghadapi situasi bekerja nonstop dan abai pada pembatasan jam kerja. 
Fasilitas akomodasi dan makanan pun sangat tidak layak. Terungkapnya pelarungan 
3 jenazah anak buah kapal Indonesia di laut lepas, membuka kotak pandora, 
kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan yang bisa berujung pada 
kematian. Pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor perkebunan kelapa 
sawit juga menghadapi situasi yang sama. Sebagian besar perkebunan mengambil 
keuntungan dari kerentanan pekerja migran yang berstatus sebagai pekerja tidak 
berdokumen. Status ini membuat pekerja migran selalu terancam akan 
kriminalisasi atas kebijakan keimigrasian Malaysia yang represif sehingga 
mereka tunduk atas kemauan perusahaan. Setidaknya, dalam tahun ini ada dua 
laporan investigasi independen, yang dilakukan lembaga HAM internasional yang 
memperlihatkan kerentanan mereka, terutama di masa pandemi covid-19. Kisah 
kerentanan pekerja di tiga sektor ini, mengonfi rmasi temuan global slavery 
index pada 2014 dan 2016, yang menyebut bahwa sebagian besar pekerja migran 
Indonesia yang terjebak dalam praktik perbudakan modern bekerja di sektor 
keluatan, perkebunan kelapa sawit, dan pekerja rumah tangga. Jika kasus itu 
masih terus terjadi pada 2020, dapat disimpulkan belum ada perubahan yang 
signifi kan terhadap kondisi pekerja migran di tiga sektor tersebut. Tentu 
saja, pemerintah Indonesia juga telah mencoba melakukan perbaikan kebijakan. 
Secara umum, telah ada komitmen perlindungan sebagaimana ditunjukkan dalam UU 
No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Di zaman Menteri Susi 
Pudjiastuti, juga telah dirumuskan peta jalan mengakhiri segala aktivitas 
ilegal di bidang kelautan, termasuk perbudakan pekerja kelautan. Indonesia juga 
telah mencoba merumuskan agenda industri kelapa sawit berkelanjutan. Namun, 
langkah ini membutuhkan dukungan dan komitmen kuat dari sektor bisnis yang 
selama ini abai pada persoalan HAM. Dengan demikian, desakan agar seluruh 
entitas bisnis mematuhi Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM, yang 
dikeluarkan PBB (The Guiding Principles on Business and Human Rights), menjadi 
mutlak. Selain itu, karena persoalan pekerja migran ialah persoalan 
antarnegara, diperlukan juga komitmen yang kuat dari politik luar negeri dan 
diplomasi perlindungan. Harus diakui, di sektor ini, Indonesia mesti banyak 
berbenah. Peran diplomat yang menjadi ujung tombak politik perlindungan pekerja 
migran harus benar benar memiliki komitmen yang kuat dan tidak menomorduakan 
urusan pekerja migran yang selalu dianggap ‘remeh temeh’ dalam diplomasi luar 
negeri. Modalitas yang dimiliki, seperti kesertaan menjadi negara pihak dalam 
instrumen HAM internasional, forum-forum regional dan multilateral, serta 
hubungan bilateral tidak ada artinya tanpa komitmen yang kuat dari diplomat 
yang mengawalnya. Mengapa perbudakan modern? Istilah perbudakan modern ini 
mempertegas realitas yang dihadapi mereka yang terperangkap dalam perdagangan 
manusia. Sering kali kita bersikutat dalam sengkarut peristilahan mengenai 
eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perdagangan manusia. Instrumen-instrumen 
yang membahas perkara itu juga sangat ketat memberi batasan-batasan secara 
legal. Hal itu tentu saja dibutuhkan karena akan memberi landasan dan tindakan 
hukum bagi aktivitas kriminal terkait dengan esksploitasi seksual, kerja paksa, 
dan perdagangan manusia. Namun, dibutuhkan juga istilah yang bisa diterima 
semua pihak, melampaui ketatnya batasan hukum. Namun, bisa menggambarkan 
realitas kejahatan kemanusiaan seperti itu. Perbudakan modern mempertegas 
kontrasnya realitas yang dihadapi para pekerja dan kelompok rentan menghadapi 
situasi eksploitasi di masa modern ini. Dalam perspektif historis, perbudakan 
selalu dilekatkan dengan kolonialisme. Oleh karena itu, istilah perbudakan 
modern juga bisa jadi peringatan bagi semua, bahwa masih terjadi eksploitasi 
keji terhadap manusia di masa modern ini. Mengakhiri perbudakan modern dalam 
SDGs Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika dalam sustainable development 
goals (SDGs), keprihatinan terhadap eksploitasi manusia (utamanya perempuan dan 
anak) tecermin dalam beberapa gol dan target di komitmen global penanggulangan 
kemiskinan itu. Di gol 5 mengenai kesetaraan gender, komitmen penghapusan 
perbudakan modern tecermin dalam target 5.2 menghapuskan segala bentuk 
kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi. Termasuk, 
perdagangan orang dan eksploitasi seksual serta berbagai jenis eksploitasi 
lainnya, dan target 5.3 menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti 
perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan. Dalam 
kaitannya dengan kondisi kerja yang layak, seperti yang ada di gol 8, target 
terkait dengan penghapusan perbudakan modern ada di target 8.7 yang berbunyi 
mengambil tindakan cepat, dan untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri 
perbudakan dan penjualan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan bentuk 
terburuk pekerja anak. Termasuk, perekrutan dan penggunaan tentara anak serta 
ditargetkan adanya pengakhiran segala bentuk pekerja anak pada 2025. Di gol 16 
terkait dengan penegakan HAM, perbudakan modern juga dikategorikan sebagai 
bentuk kejahatan transnasional yang harus dihapus. Di target 16.2 mendorong 
penghentian perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan dan segala bentuk 
kekerasan, dan penyiksaan terhadap anak dan di target 16.4 pada 2030, secara 
signifi kan mengurangi aliran dana gelap maupun senjata, menguatkan pemulihan 
dan pengembalian aset curian, serta memerangi segala bentuk kejahatan 
terorganisasi. Kuatnya komitmen antiperbudakan modern diberbagai gol dan target 
SDGs ini, memperlihatkan bahwa perkara ini merupakan perkara serius yang harus 
ditangani semua negara dan memerlukan peta jalan yang jelas dan terukur.  

Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/365601/mengakhiri-era-perbudakan-modern





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201202170314.b4a3424208de1e8a8a5c518a%40upcmail.nl.

Reply via email to