https://www.antaranews.com/berita/2175190/bi-rencanakan-penerbitan-mata-uang-rupiah-digital




BI rencanakan penerbitan mata uang rupiah digital

Selasa, 25 Mei 2021 18:17 WIB

Dokumentasi - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan hasil 
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dihadapan wartawan di gedung BI, Jakarta. ANTARA 
FOTO/Muhammad Adimaja/hp/pri.
pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir serupa dengan 
uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang selama ini sudah 
berjalan
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang amanah dalam 
pengelolaan uang rupiah berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk 
digital yang telah diwacanakan sejak lama.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa, 
mengatakan tahapan perancangan serta rencana pengedaran mata uang digital ini 
sedang dalam proses pembahasan.

"Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital, digital 
currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Perry.

Perry memastikan pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya 
hampir serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang 
selama ini sudah berjalan.

Saat ini, tambah dia, bank sentral sedang mengkaji juga pelaksanaan kebijakan 
moneter, makroprudensial maupun sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang 
digital.

Selain itu, BI ikut mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan 
dipergunakan berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk 
perumusan platform yang akan digunakan.

"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang 
sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," 
kata Perry.

Saat ini, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah, 
meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak 
mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan 
tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, 
pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan 
pemusnahan.

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung 
terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran 
sistem pembayaran.

Baca juga: Rupiah digital genjot efisiensi sistem pembayaran
Baca juga: Rencana pemerintah membuat rupiah digital dinilai positif
Baca juga: Delameta: Rupiah digital pacu bisnis transportasi "payment gateway"
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2021

    TAGS:
    Bank Indonesia
    mata uang digital
    rupiah digital








-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210525184613.2e83b5d00f5303b28d0f089c%40upcmail.nl.

Reply via email to