https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/413734/kepala-bkn-ungkap-dokumen-twk-rahasia-ketetapan-tni-dan-bnpt



Selasa 22 Juni 2021, 20:45 WIB 

Kepala BKN Ungkap Dokumen TWK Rahasia Ketetapan TNI dan BNPT 

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum 

  Kepala BKN Ungkap Dokumen TWK Rahasia Ketetapan TNI dan BNPT Antara/M 
Risyal Hidayat. Kepala BKN Bima Haria Wibisana berjalan untuk menjalani 
pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (22/6). KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) 
Bima Haria Wibisana menyebut dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai 
Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) tak bisa dibuka lantaran bersifat rahasia. 
Bima menjelaskan hal itu menjadi ketetapan dari Dinas Psikologi TNI Angkatan 
Darat dan Badam Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai pemilik 
informasi. "Dinas Psikologi TNI AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima 
TNI itu rahasia. Saya tanya BNPT kalau profiling bisa enggak diminta? Profiling 
ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara. 
Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT rahasia. Jadi 
bukan saya yang bilang rahasia tapi pemilik informasi itu," kata Bima seusai 
memberikan keterangan kepada Komnas HAM, Selasa (22/6). Sejumlah pegawai KPK 
yang tak lolos TWK sebelumnya meminta hasil lengkap tes tersebut tetapi tak 
kunjung mendapat kejelasan. Bima menyatakan BKN saat ini tak memiliki dokumen 
apa pun mengenai hasil tes lantaran sudah diserahkan ke KPK. Terkait permintaan 
pegawai yang tak lulus TWK, Bima menyebut dokumen itu dimiliki Dinas Psikologi 
TNI AD dan BNPT. Adapun dokumen hasil tes yang diserahkan BKN ke KPK, kata dia, 
hanya hasil secara agregat atau kumulatif bukan hasil orang per orang. "Yang 
diminta (pegawai KPK) adalah hal-hal yang tidak ada di dalam dokumen itu karena 
bersifat akumulasi agregat bukan orang per orang. Kalau kami minta, kami akan 
meminta lagi pemilik instrumen data itu. Kalau IMB ada di Dinas Psikologi AD, 
profiling di BNPT," ucap Bima. Bima menyebut dokumen hasil tes orang per orang 
itu bisa saja dibuka asalkan ada putusan pengadilan. Hal itu agar instansi 
pemilik dokumen tidak disalahkan lantaran melanggar aturan membuka informasi 
yang rahasia. Baca juga: Kepala BKN Jelaskan TWK Pegawai KPK ke Komnas HAM 
"Saya sebagai asesor misalnya punya kode etik kalau saya menyampaikan sesuatu 
yang pada sifatnya rahasia jabatan, saya kena pidana. Tapi kalau putusan 
pengadilan bilang boleh ya boleh. Tapi kalau kemudian mereka berubah pikiran 
bisa dibuka ya silakan saja. Tersimpannya informasi itu tidak di BKN," kata 
Bima. (OL-14)  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/413734/kepala-bkn-ungkap-dokumen-twk-rahasia-ketetapan-tni-dan-bnpt




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210622193327.43e9debc096b8cd847f3a465%40upcmail.nl.

Reply via email to