https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/414055/ini-isi-skb-pedoman-implementasi-uu-ite-yang-baru-terbit


Rabu 23 Juni 2021, 23:40 WIB 

Ini Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Baru Terbit

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum 

  Ini Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Baru Terbit Ilustrasi UU Ite 
MENTERI Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi 
menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU 
ITE. Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak 
menimbulkan multitafsir dan menjamin terwujudnya rasa keadilan. Langkah ini di 
tengah upaya pemerintah menyelesaikan perubahan UU itu pengajuan di Prolegnas 
Prioritas 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman 
Jaksa Agung bisa terus diberlakukan. "Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman 
implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga 
setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih 
maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat 
terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, 
korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah 
hasilnya," tegas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud 
MD usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu (23/6). 
Pada prinsipnya, menurut Mahfud, SKB ini untuk merespons suara masyarakat 
mengenai UU ITE yang kerap makan korban. Pasalnya regulasi ini mengandung pasal 
karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh 
sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan 
pembuatan pedoman implementasi. "Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami 
tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, 
saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, 
menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin," 
paparnya. Keputusan para pihak itu, kata Mahfud memuat soal rencana revisi 
terbatas UU ITE, pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36. 
Ia memastikan suara atau aspirasi masyarakat akan diserap saat pembahasan RUU 
itu di DPR. Sementara itu, Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat 
mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau 
lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, 
lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa 
harus menempuh mekanisme peradilan. "Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan 
posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan 
terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi 
penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan 
perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. 
Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi 
ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," 
ujar Johnny. Baca juga : Komisi I Segera Lanjutkan Pembahasan RUU PDP Berikut 
lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal 
ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat 
dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat 
publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut. b.Pasal 27 ayat 
(2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, 
mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang 
atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. c.Pasal 27 
ayat (3), fokus pada pasal ini adalah: 1)Pada perbuatan yang dilakukan secara 
sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat 
diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan 
menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum. 2)Bukan sebuah delik pidana jika 
konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata 
tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi 
atau sebuah kenyataan. 3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri 
yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. 4)Bukan 
merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan 
melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. 5)Jika 
wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau 
internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka 
diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. d.Pasal 27 ayat (4), fokus 
pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi 
atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa 
pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara 
melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data 
pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi. e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada 
pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks 
transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat 
dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force 
majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat 
berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya. f.Pasal 28 ayat (2), 
fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang 
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok 
masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau 
tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang 
dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan. g.Pasal 29, fokus pada 
pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan 
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, 
bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik 
umum. h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada 
korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, 
bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat 
nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung 
Nomor 2 Tahun 2012. Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini 
akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masiv dan 
berkesinambungan. (OL-2)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/414055/ini-isi-skb-pedoman-implementasi-uu-ite-yang-baru-terbit




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210623193904.7c452c6e606a96a0fc92cb80%40upcmail.nl.

Reply via email to