Sejauh Mana Ancaman Luhut?R53 - Tuesday, July 6, 2021 23:00
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sejauh-mana-ancaman-luhut
 
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Kompas)
6 min read

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan berbagai pihak agar tidak 
menimbun dan menaikkan harga produk kesehatan seperti obat di tengah penerapan 
PPKM Darurat. Peringatan tersebut mengingatkan kita pada kasus penimbunan 
masker dan hand sanitizer pada Maret 2020. Mengapa peristiwa ini terus berulang?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

  “Kita seharusnya tidak meremehkan kebodohan manusia.” – Yuval Noah Harari, 
dalam buku 21 Lessons for 21st Century

Pada awal Covid-19 terdeteksi di Indonesia, kita semua menyaksikan fenomena 
tidak menyenangkan ketika terjadi penimbunan masker, hand sanitizer, dan 
vitamin C. Banyak dari kita mungkin bertanya, bagaimana mungkin terdapat pihak 
yang memanfaatkan pandemi untuk mencari keuntungan?

Dan terjadi lagi, di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan 
Masyarakat (PPKM) Darurat, kasus penimbunan dan kenaikan harga berbagai produk 
kesehatan kembali terjadi. Lalu ada pula fenomena menarik di mana harga suatu 
produk susu yang bahkan naik sampai 5 kali lipat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut 
Binsar Pandjaitan juga telah secara khusus menyinggung persoalan ini.

Baca Juga: Luhut Akui Kesalahan Pemerintah?

"Saya tekankan, apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan 
harga-harga yang cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil 
langkah tegas dan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami 
identifikasi keberadaannya," begitu ujarnya.

Tentu pertanyaannya, mengapa peristiwa ini terus berulang? Apakah situasi 
krisis seperti pandemi tidak memberi perubahan berarti?



Konsekuensi Kapitalisme
"Kemarin saya cari ke mana-mana engga ada, nah ketemu di Pasar Pramuka itu pun 
harganya naik. Biasanya Rp 500 (ribu) jadi Rp 2,5 juta. Mau engga mau saya 
beli," keluh seorang warga Jakarta soal tabung oksigen.

Keluhan tersebut adalah suara yang beruntung. Di luar sana, banyak suara-suara 
serupa yang mungkin tidak akan pernah kita dengarkan.

Persoalan ini, benar-benar menjadi afirmasi atas analisis Yuval Noah Harari. 
Untuk melawan pandemi, yang kita butuhkan adalah solidaritas. Situasi sulit 
saat ini seharusnya menjadi pengingat yang baik bagi umat manusia untuk 
meningkatkan ikatan sosial, alih-alih semakin mempertebal egoisme individual.

 
Namun, berulangnya kasus penimbunan dan kenaikan harga berbagai produk 
kesehatan menimbulkan tanda tanya, mengapa saran Harari justru tidak terjadi?

Pertanyaan tersebut dapat kita jawab melalui collective action theory yang 
diperkenalkan oleh Mancur Olson pada tahun 1965. Collective action adalah 
situasi ketika individu-individu dalam organisasi saling bekerja sama untuk 
mewujudkan kebaikan bersama (common good).

Namun, Olson melihat, collective action ini sulit terjadi karena sering kali 
tiap individu hanya mengedepankan kepentingan pribadi, alih-alih kepentingan 
kelompok.

Keith Dowding dalam tulisannya Collective Action Problem menggunakan salah satu 
game theory (teori permainan), yakni prisoner’s dilemma (dilema narapidana) 
untuk menjelaskan persoalan yang disebutkan Olson.

Konsep tersebut menerangkan perihal dua orang narapidana yang jika mampu 
bekerja sama dapat meringankan hukuman mereka. Berikut adalah pilihan yang 
diberikan pihak berwajib kepada narapidana tersebut.

(1) Jika satu pihak bersaksi atas pihak lain, maka pihak tersebut akan 
dibebaskan sementara pihak lain terkena hukuman penjara 3 tahun.

(2) Jika kedua pihak bersaksi, maka masing-masing akan dikenai hukuman penjara 
2 tahun.

(3) Jika kedua pihak tidak bersaksi, maka keduanya akan dihukum satu tahun.

Tentu mudah bagi kita untuk menjawab pilihan ketiga adalah yang terbaik bagi 
kedua belah pihak. Akan tetapi, masalahnya adalah, setiap narapidana tidak 
mengetahui bahwa narapidana lainnya juga diberikan pilihan tersebut. Artinya, 
masing-masing narapidana beranggapan bahwa hanya dirinya yang diberikan pilihan 
tersebut.

Baca Juga: Mampukah Jokowi “Menjadi Denmark”?

Mengacu pada prinsip utama game theory, yakni setiap pihak ingin memaksimalkan 
utilitas (keuntungan), kedua pihak akhirnya melakukan pilihan kedua, yang mana 
itu membuat hukuman 2 tahun diterima oleh keduanya.

Sederhananya, dilema narapidana adalah konsep yang menerangkan bahwa kerja sama 
sulit terjadi karena masing-masing individu mengasumsikan pihak lain pasti 
mengambil keputusan atas kepentingannya sendiri – setiap orang adalah individu 
egois.

Seperti yang ditegaskan oleh Dowding, ini membuat tiap individu tidak percaya 
pada tindakan kooperatif. Konsekuensinya, ini menimbulkan persepsi, “daripada 
hanya orang lain yang mendapatkan keuntungan, lebih baik saya yang lebih dahulu 
melakukannya”.

Pada kasus penimbunan di awal pandemi dan saat ini, persepsi tersebut jelas 
terjadi. Berbagai pihak berlomba mencari keuntungan karena menilai pihak lain 
juga melakukannya.

Jika mengabstraksikannya sampai level filosofis, collective action problem 
adalah bantahan atas tesis Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations. 
Menurut Smith, aktor-aktor ekonomi yang merupakan individu egois, pada saatnya 
nanti akan mencapai titik keseimbangan, sehingga kemakmuran bersama dapat 
terwujud.

Namun, alih-alih terealisasi, kapitalisme yang digagas Smith justru memperdalam 
jurang ketimpangan ekonomi. Betapa tidak, monopoli adalah konsekuensi yang 
tidak terhindarkan dari kapitalisme. Alhasil, alih-alih mewujudkan kemakmuran 
bersama, kapitalisme justru menjadi wadah akumulasi kekayaan bagi segelintir 
pihak.

Seperti yang disebutkan Olson, untuk mencapai kemakmuran bersama atau common 
good, dibutuhkan tindakan kolektif. Masalahnya, tidak banyak individu yang 
mampu bekerja atas nama kepentingan bersama.

Lantas, jika persoalan ini adalah konsekuensi tidak terhindarkan dari 
kapitalisme, apakah ada solusinya?

 
Meraba Solusi
Tentu ada. Solusinya adalah hukum. Yang harus digarisbawahi adalah, tidak 
mungkin kita memaksa berbagai pihak untuk bersikap altruis dan melepaskan 
bayang-bayang kepentingan pribadinya. Itu adalah desire alami manusia.

Apa yang dapat dilakukan adalah mengondisikan atau mengontrol desire tersebut. 
Tesis tersebut misalnya dikeluarkan oleh filsuf Prancis Gilles Deleuze dan 
psikoanalisis Prancis Félix Guattari ketika menjelaskan konsep schizophrenia.

Nah, hukum adalah alat untuk mengondisikan hasrat tersebut. Teori law as a tool 
of sosial engineering yang dikemukakan Roscoe Pound kerap menjadi rujukan atas 
simpulan tersebut. Hukum dipahami sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Ia 
diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.

Baca Juga: Listyo Sigit Perlu Adopsi Richard Posner?

Di Indonesia, memang ada aturan soal harga eceran tertinggi (maximum retail 
price) atau HET. Namun, dalam praktiknya sering kali terjadi penegakan hukum 
yang timpang alias minim kepastian hukum.

Mengutip teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, hukum harus memiliki 
tiga komponen agar dapat bekerja, yakni substansi hukum, struktur hukum dan 
budaya hukum. Substansi hukum adalah peraturan tertulis, struktur hukum adalah 
aparat dan institusi penegak hukum, dan budaya hukum adalah respons atau 
kebiasaan masyarakat dalam menyikapi suatu hukum.

Dalam teorinya, Friedman melihat hukum sebagai suatu sistem. Artinya, penegakan 
hukum akan sulit terjadi apabila ketiga komponen tersebut tidak saling 
menunjang.

Pada persoalan penimbunan yang kembali terjadi baru-baru ini, masalahnya ada 
pada struktur hukum dan budaya hukum. Penegakan yang terlihat tidak merata dari 
aparat atau institusi berkonsekuensi pada kebiasaan masyarakat yang cenderung 
meremehkan hukum.

Kembali mengungkit dilema narapidana, penegakan hukum yang tidak optimal 
tersebut dapat menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa “tidak apa-apa 
ia melanggar karena orang lain juga telah melakukannya”.

Sebagai solusi, institusi seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 
tentunya harus diperkuat. Bagaimana pun, kebiasaan masyarakat yang cenderung 
melanggar hukum adalah konsekuensi dari tidak tegaknya hukum itu sendiri.

Kita lihat saja, apakah “ancaman” Menko Marves Luhut akan berkonsekuensi pada 
penyelesaian masalah yang bersifat temporal, atau memberikan solusi jangka 
panjang dengan memperkuat institusi. (R53)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/B8D8A450668A404AB8F03A866CF69E41%40A10Live.

Reply via email to