Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional
(PAN) Amien Rais menantang keberanian Pemerintah untuk mengembalikan
pengelolaan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia, yakni Blok
Rokan. Adapun saat ini Kementrian ESDM (KESDM) sedang mengevaluasi proposal
Chevron untuk kembali mengelola Blok Rokan 20 tahun ke depan sejak 2021.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan
Batubara, kesempatan Chevron untuk menjadi operator pengendali Blok Rokan
sangatlah besar karena didukung oleh KESDM lewat Peraturan Menteri ESDM No
23/2018.

Namun, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
No.36/PUU-X/2012 tentang Lima Aspek Penguasaan Negara, pengelolaan Wilayah
Kerja (WK) migas harus berada di tangan pemerintah melalui BUMN. Ketua
Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pun mengingatkan
Pemerintah agar menaati UUD 1945 tersebut.



"Kalau Blok Rokan kembali ke Indonesia, itu berarti pasal 33 UUD 1945 sudah
terpenuhi. Apalagi kalau Blok Rokan menjadi semacam contoh yang bagus,
blok-blok lain termasuk Freeport, tambang minyak dan mineral juga bisa
kembali," kata Amien di kompleks parlemen, Senin (30/7).

Lihat juga:Perpanjang Blok Rokan, Chevron Tawarkan Investasi Rp1.267 T
Pengembalian pengelolaan Blok Rokan ke Indonesia, khususnya PT Pertamina,
menurut Amien merupakan sebuah aksi patriotik yang membela bangsa.

Amien pun menantang keberanian Presiden Joko Widodo.

"Kalau betul Blok Rokan bisa kembali ke ibu pertiwi, ke Pertamina, itu
sebuah terobosan luar biasa. Cuma berani enggak Pak Jokowi? Kalau berani,
luar biasa. Kalau enggak berani, ya apa boleh buat," kata Amien.

Permen ESDM No.23/2018 mengatakan memprioritaskan pengelolaan WK-WK migas
yang akan berakhir Kontrak Kerja Sama (KKS)-nya kepada kontraktor
eksisting. Dengan demikian, Marwan menilai KESDM telah melapangkan jalan
kepada Chevron untuk terus 'bercokol' di Blok Rokan.

"Tanpa peduli amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional," ujar
Marwan.

Chevron, kata Marwan, telah puluhan tahun mengelola Blok Rokan, serta telah
memperoleh pula perpanjangan kontrak satu kali (20 tahun) mengelola WK
tersebut. Sesuai Pasal 14 UU Migas No.22/2001, perpanjangan kontrak hanya
dapat diberikan selama 20 tahun.

Lihat juga:Papua Rusak, Amien Tak Ingin Kontrak Freeport Diperpanjang
"Ada apa di balik rekayasa Permen 23/2018 yang masih akan memberikan
perpanjangan kontrak kepada Chevron, dan nekat melanggar ketentuan Pasal 14
UU Migas tersebut?" ujar Marwan.

Mengutip siaran pers Chevron yang berjudul 77 Tahun Memproduksi Migas di
Indonesia, Marwan menyebut perusahaan migas asal Amerika Serikat (AS) itu
telah memproduksi 13 miliar barel minyak dari lapangan-lapangan migas
terutama di Riau dan sebagian kecil di lepas pantai Kalimantan Timur.

"Dengan besarnya minyak yang diproduksi, berarti Chevron telah menikmati
puluhan miliar USD dari pengelolaan Blok Rokan. Apakah potensi keuntungan
besar tersebut masih akan diberikan kepada asing?" Kata Marwan.

KESDM berencana mengumumkan operator Blok Rokan pada Selasa, 31 Juli 2018
besok. Hal tersebut diungkapkan Plt Direktur Utama Pertamina Nicke
Widyawati.

"Kalau nggak salah besok (31 Juli) akan diumumkan. Doain ya, doain ya,"
kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat,
Senin (30/7), seperti dikutip dari Detikcom.

Baca artikel CNN Indonesia "Amien Rais Tantang Nyali Jokowi Ambil Alih Blok
Rokan" selengkapnya di sini:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180730190225-32-318193/amien-rais-tantang-nyali-jokowi-ambil-alih-blok-rokan
.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAG8tavgmQrGEFPeu8-WwQcGu2d5D_bgrDwEAYF-unbtCLj0B%2Bg%40mail.gmail.com.

Reply via email to