https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2227-generasi-yatim-piatu



 Senin 16 Agustus 2021, 05:00 WIB 

Generasi Yatim Piatu 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Generasi Yatim Piatu MI.Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. 
ANAK ialah generasi penerus cita-cita bangsa. Kata Kahlil Gibran dalam 
puisinya, Anakmu bukanlah Milikmu, “Berikanlah mereka kasih sayangmu, namun 
jangan sodorkan pemikiranmu, sebab pada mereka ada alam pikirannya sendiri.” 
Pesan puisi itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang 
Kesejahteraan Anak. Disebutkan, anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, 
baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak yang tidak 
mempunyai orangtua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan. 
Peranan negara untuk mengasuh anak yatim piatu menjadi relevan dalam masa 
pandemi covid-19. Negara memang sudah sekuat tenaga melawan pandemi covid-19. 
Akan tetapi, negara belum maksimal memastikan kesejahteraan anak-anak yatim 
piatu akibat covid-19. Belum maksimal karena setelah 17 bulan berjalan pandemi 
covid-19, pemerintah belum punya data soal jumlah anak yatim piatu. Kementerian 
Sosial baru pada Agustus ini menyurati pemda untuk meminta data anak-anak yang 
ditinggal orangtuanya. Ketiadaan data itu menyebabkan bantuan yang diberikan 
pemerintah bersifat parsial. Kalau ada informasi yang viral terkait dengan 
penderitaan anak-anak yatim piatu akibat covid-19, buru-buru pemerintah dan 
para tokoh memberikan bantuan. Salah satu kasus viral ialah Alviano Dafa 
Raharja, bocah 8 tahun yang hidup sebatang kara setelah orangtuanya meninggal 
di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kemensos memberikan bantuan, Ketua DPR Puan 
Maharani juga mengucurkan bantuan. Bantuan yang diberikan karena kasusnya viral 
patut diapresiasi. Namun, kebijakan negara dibuat bukan karena reaktif. Bantuan 
pemerintah berupa uang tunai, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Serang 
pada Sabtu (14/8), ditargetkan cair tahun depan. Menunggu bantuan cair tahun 
depan padahal anak-anak yatim piatu telanjur menderita dari kemarin dan hari 
ini. Sebelum data nasional disusun, eloknya Kementerian Sosial menggunakan data 
Satgas Penanganan Covid-19. Per 20 Juli, diketahui ada 11.045 anak menjadi 
yatim piatu, yatim, atau piatu. Secara global, berdasarkan riset yang 
dipublikasikan di The Lancet, sejak 1 Maret 2020 hingga 30 April 2021, 
diperkirakan ada 1.562.000 anak kehilangan setidaknya satu orangtua yang 
meninggal karena covid-19. Pemerintah mestinya juga memberikan perhatian kepada 
anak-anak yang terpapar covid-19. Perhatian itu diberikan untuk memenuhi hak 
anak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih 
sayang baik dalam keluarga maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan 
berkembang dengan wajar. Berdasarkan data dari situs Satuan Tugas Penanganan 
Covid-19 pada 25 Juni, sebanyak 12,6% anak-anak di Indonesia diketahui positif 
covid-19. Ini berarti sekitar 1 dari 8 kasus covid-19 di Indonesia sejak awal 
pandemi merupakan pasien anak-anak. Jumlah anak pada 2019, berdasarkan buku 
Profil Anak Indonesia Tahun 2020 terbitan Kementerian Pemberdayaan Perempuan 
dan Perlindungan Anak, mencapai 84,4 juta yang terdiri atas 43,2 juta anak 
laki-laki dan 41,1 juta anak perempuan. Provinsi dengan persentase penduduk 
usia 0-17 tahun tertinggi ialah Provinsi Nusa Tenggara Timur (40,5% dari total 
jumlah penduduk). Sebaliknya, provinsi dengan persentase penduduk usia 0-17 
tahun terendah, yaitu Provinsi DI Yogyakarta (25% dari total jumlah penduduk). 
Sayangnya, sejauh ini, NTT belum punya data terkait dengan anak-anak terpapar 
covid-19. Padahal, pada 6 Agustus, NTT mencatat rekor tertinggi penambahan 
kasus hingga tiga kali lipat dari sebelumnya 1.136 kasus dan hari itu sebanyak 
3.598 kasus. Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian penuh untuk menyusun 
data anak yang kehilangan orangtua by name by address. Usulan Komisi 
Perlindungan Anak Indonesia perlu dipertimbangkan, yaitu didirikan Sekretariat 
Bersama Pendataan Anak secara berkesinambungan terhadap anak korban kehilangan 
orangtua di masa pandemi covid-19 dengan tetap memperhatikan keamanan data, 
validasi data, dan cakupan wilayah. Penyusunan data itu untuk memenuhi amanat 
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara diamanatkan 
hadir untuk melindungi setiap anak. Karena itu, pemerintah harus menjamin 
hak-hak anak, termasuk yang terdampak covid-19 agar dapat benar-benar 
terpenuhi. Di balik angka-angka itu terdapat narasi kesedihan mereka yang 
kehilangan ibu atau bapak, atau keduanya. Kesedihan generasi yatim piatu. Kata 
Kahlil Gibran, “Anakmu bukanlah milikmu, mereka adalah putra putri sang Hidup, 
yang rindu akan dirinya sendiri.”  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2227-generasi-yatim-piatu





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210816203257.7c51ed7b78d5762e4927768b%40upcmail.nl.

Reply via email to