Mendagri terbitkan tiga instruksi untuk lanjutan PPKM
 Selasa, 24 Agustus 2021 05:43 
WIBhttps://www.antaranews.com/berita/2346354/mendagri-terbitkan-tiga-instruksi-untuk-lanjutan-ppkm

 
Dokumentasi - Kendaraan melintasi titik penyekatan PPKM di Jalan Jenderal 
Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga 
Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan 
masyarakat (PPKM).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di 
Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35/2021, 
Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. 
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 
30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar 
melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai 
dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 
35/2021.

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM 
level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 
September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada 
indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam 
penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 
1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan 
dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan 
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini 
juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.



Baca juga: Mendagri terbitkan 3 instruksi untuk lanjutan PPKM

Baca juga: Mendagri terbitkan tiga instruksi perpanjangan PPKM level 4

Baca juga: Mendagri semangati pemerintah daerah hadapi pandemi COVID-19 
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Subagyo

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/4E4FA180A86B436FB836315F7293A95F%40A10Live.

Reply via email to