https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2326-memaafkan-korupsi-di-desa


Sabtu 11 Desember 2021, 05:00 WIB 

Memaafkan Korupsi di Desa?

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Memaafkan Korupsi di Desa? MI/Ebet Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group. 
SAYA menghargai kejujuran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Alexander Marwata. Sang komisioner terang-terangan menyatakan tidak ingin 
dugaan rasuah yang menyeret kepala desa ditangani instansinya. Kata dia, 
menangani kasus kepala desa hanya membuang anggaran. "Nah, ini harus 
diperhatikan, jangan sampai kita juga buang-buang duit dalam penanganan 
perkara. Biaya pengurusan perkara yang menyeret kepala desa biasanya lebih 
besar ketimbang uang yang dikorupsi. Biaya bakal makin membengkak jika penegak 
hukum harus memeriksa saksi yang jauh," kata Alex di Gedung KPK, Kamis (9/12). 
Namun, saya kaget mendengar ekor dari pernyataan Alex selanjutnya. Ia meminta 
penegak hukum lebih 'bijak' dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret 
kepala desa. Ia menyarankan penegak hukum memilih memaksa kepala desa 
mengembalikan uang jika sudah telanjur korupsi. "Suruh kembalikan, pecat, 
selesai," kata Alex. Pernyataan seorang komisioner KPK menjelang peringatan 
Hari Antikorupsi Internasional itu amat pragmatis dan terlalu prematur. 
Pragmatis karena sekadar memikirkan langkah jangka pendek. Dalam jangka 
panjang, langkah seperti yang ia usulkan tersebut bisa jadi preseden buruk. 
Bahkan, bisa jadi bumerang. Prematur karena pemberantasan korupsi di negeri 
ini, walau ada progres, masih jauh dari kata memuaskan. Korupsi, bagaimana pun 
merupakan kanker yang menggerogoti tubuh negara dan membawa Indonesia ke masa 
depan yang suram. Pencegahan dan penindakan terhadap korupsi pun menjadi dua 
perkara yang sama pentingnya. Kita sudah bersepakat bulat pula bahwa tindak 
kecurangan, penggelapan, manipulasi, penyelewengan, dan perampokan anggaran 
negara wajib dihentikan tanpa pandang bulu, juga tidak mengenal strata, dari 
pusat hingga ke tingkat desa. Maka aneh betul, jika komisioner KPK sebagai 
panglima perang terhadap korupsi justru ingin memberikan pengecualian dalam 
penindakan kasus korupsi kepada kepala desa. Model penanganan yang cukup 
mengandalkan prinsip restorative justice atau pendekatan hukum melalui 
musyawarah antara pelaku dan korban, itu terkesan manusiawi. Namun, 
penyelesaian seperti itu cuma cocok untuk tindak pidana ringan, misalnya, 
mencuri sepiring nasi karena kelaparan. Namun, ini bukan soal perkara mencuri 
sepiring nasi. Ini perkara korupsi yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. 
Sudah banyak kepala desa terjerat perkara penyimpangan penggunaan dana desa 
bernilai ratusan juta rupiah, bahkan ada yang lebih dari satu miliar rupiah. 
Perkara seperti itu sudah sah masuk kategori sebagai perkara extraordinary 
crime alias kejahatan luar biasa. Penanganannya pun juga mesti luar biasa. 
Apalagi, potensi penyimpangan dana desa juga luar biasa karena jumlah dana desa 
yang digelontorkan pun luar biasa. Bayangkan, total dana desa yang telah 
tersalur selama enam tahun (2015-2020), sejak program dana desa digulirkan, 
sebesar Rp323,32 triliun. Bila ditambah dengan yang sudah dicairkan hingga 
pertengahan tahun ini, jumlah totalnya lebih dari Rp350 triliun. Bila tiap desa 
mengelola Rp1,5 miliar per tahun, sedangkan masa jabatan kepala desa dalam satu 
periode enam tahun, artinya ada uang Rp9 miliar yang dikelola seorang kepala 
desa dalam satu periode. Jika 10% dana tersebut disimpangkan, berarti ada 
potensi korupsi hingga Rp900 juta. Itu bisa dipakai untuk membeli 100 ribu 
piring nasi, bukan cuma sepiring. Korupsi sungguh tidak patut jika hanya 
ditimbang dari besar-kecilnya ongkos penanganan. Korupsi tetap korupsi yang 
juga berkaitan dengan mental dan moral, yang kalau dimaafkan akan mendatangkan 
biaya yang jauh lebih mahal dan bahaya yang mahadahsyat. Belum lagi, dalam 
Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas disebutkan, pengembalian nilai 
kerugian negara tidak bisa menghapus pidana pelaku korupsi. Saya malah amat 
khawatir, proses hukum tanpa pemidanaan penjara ini bakal menjadikan korupsi 
dana desa kian menggila. Apalagi, data Indonesia Corruption Watch (ICW) 
menyebut korupsi di tingkat desa justru menempati posisi kedua dalam soal 
kerugian negara, setelah klaster anggota legislatif dengan total nilai Rp111 
miliar. ICW juga mencatat, sudah ada 676 terdakwa dari praktik korupsi dana 
desa yang dilakukan sejak 2015 hingga 2020. Belum habis tahun, ICW pun sudah 
menyebut sebanyak 61 kades terjerat korupsi dengan nilai kerugian puluhan 
miliar rupiah. Keringanan proses hukum justru berpotensi dijadikan celah untuk 
kian berani melakukan korupsi. Jadi, Pak Alex, mohon maaf, kali ini usul Anda 
tidak cuma aneh, tapi juga berbahaya.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2326-memaafkan-korupsi-di-desa






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20211212164359.b50a865c9479d013b3d70da1%40upcmail.nl.

Reply via email to