https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2514-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak




 Sabtu 11 Desember 2021, 05:00 WIB 

Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak 

Administrator | Editorial 

  Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak MI/Duta Ilustrasi MI. TAHUN ini 
boleh dibilang sebagai masa yang kelam buat anak-anak. Kasus kekerasan seksual 
terhadap mereka begitu marak dengan korban yang menjadi mangsa para predator 
seks semakin banyak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak pun menjadi berita 
nan memilukan sekaligus membuat kita geram akhir-akhir ini. Di Cibiru, Kota 
Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan yang memimpin sebuah pondok pesantren 
mencabuli 12 santriwati. Akibat kebejatan terdakwa, sampai lahir sembilan bayi 
dari para korban. Kasus serupa terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, seorang 
pengasuh pesantren memerkosa sejumlah santriwati berusia 15 sampai 17 tahun 
berulang kali. Lalu di Cilacap, Jawa Tengah, seorang guru pelajaran agama 
diduga merudapaksa 15 anak di bawah umur. Kasus-kasus tersebut menambah panjang 
daftar perkara kekerasan seksual terhadap anak. Kota Tegal, Jawa Tengah, bahkan 
dalam situasi darurat lantaran melonjaknya kasus yang terjadi. Di Kota Padang, 
Sumatra Barat, kasus serupa juga melejit hingga hampir 100% tahun ini. Aparat 
telah menerima 82 laporan. Pemerkosaan adalah kejahatan paling primitif yang 
masih diwarisi oleh generasi masa kini. Dalam beberapa jenis kejahatan lain, 
pelaku bisa saja lalai sehingga berbuat jahat. Namun, dalam pemerkosaan selalu 
ada manifestasi kesengajaan sebagai derajat paling rendah dari mens rea atau 
niat dari pelakunya. Pemerkosaan adalah kejahatan yang amat sulit termaafkan, 
apalagi kalau sasarannya anak-anak. Terlebih jika sang pelaku adalah seorang 
guru. Terlebih lagi jika sang guru adalah pendidik di sekolah keagamaan. 
Sebagai guru, mereka semestinya mengajarkan hal-hal yang baik dan menjadi 
teladan moral, bukan malah menjadikan murid sebagai korban perilaku buruknya. 
Mereka sejatinya penjahat seks berkedok guru. Mereka adalah sejahat-jahatnya 
orang. Oleh karena itu, mereka harus dihukum maksimal, tidak boleh 
setengah-setengah, apalagi minimal. UU tentang Perlindungan Anak menggariskan 
ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal 5 tahun dan 
maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Tak perlu didebat, 
hukuman penjara 15 tahunlah yang paling pas buat mereka. Tak ada yang bisa 
meringankan kendati mereka meminta maaf sampai mulut berbusa. Hukuman penjara 
saja juga tak cukup. Penjahat seksual, apalagi terhadap anak, ada kecenderungan 
mengulang perbuatannya jika ada kesempatan. Karena itu, agar tak berjatuhan 
korban-korban baru, hukuman kebiri mesti pula ditimpakan. Kebiri sudah diatur 
dalam hukum positif. Tata cara pelaksanaannya pun sudah diatur melalui 
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang berlaku mulai 7 Desember 2020. 
Aturan dibuat bukan untuk sekadar pajangan. Karena itu, laksanakan hukum kebiri 
kimia kepada para penjahat seks terhadap anak. Lebih dari itu, maraknya kasus 
kekerasan seksual terhadap anak mengonfirmasi akan pentingnya akselerasi 
penyelesaian RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kita sedikit lega, RUU 
TPKS yang jalan di tempat sejak 2016 akhirnya beringsut maju dengan kesepakatan 
Badan Legislasi DPR membawanya ke rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi 
RUU inisiatif DPR. Kita mendesak pemerintah dan DPR agar tidak lagi 
berlambat-lambat ria untuk secepatnya menuntaskan UU TPKS. Undang-undang ini 
penting, sangat penting, sebagai senjata yang lebih ampuh untuk memerangi 
kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Kekerasan seksual, apalagi terhadap 
anak, bukanlah kejahatan kaleng-kaleng. Ia kejahatan serius yang menimbulkan 
dampak sangat serius bagi korban, tak hanya saat ini, tapi juga masa depan. 
Karena itu, ia mesti diperangi dengan superserius.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2514-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20211212164629.19ba578dba26644b1221dee1%40upcmail.nl.

Reply via email to