On Sun, Dec 12, 2021 at 4:46 PM 'j.gedearka' via GELORA45 <
[email protected]> wrote:

>
>
>
> https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2514-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak
>
>
>
>
>  Sabtu 11 Desember 2021, 05:00 WIB
>
> Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
>
> Administrator | Editorial
>
>   Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak MI/Duta Ilustrasi MI. TAHUN
> ini boleh dibilang sebagai masa yang kelam buat anak-anak. Kasus kekerasan
> seksual terhadap mereka begitu marak dengan korban yang menjadi mangsa para
> predator seks semakin banyak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak pun
> menjadi berita nan memilukan sekaligus membuat kita geram akhir-akhir ini.
> Di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan yang memimpin sebuah
> pondok pesantren mencabuli 12 santriwati. Akibat kebejatan terdakwa, sampai
> lahir sembilan bayi dari para korban. Kasus serupa terjadi di Tasikmalaya,
> Jawa Barat, seorang pengasuh pesantren memerkosa sejumlah santriwati
> berusia 15 sampai 17 tahun berulang kali. Lalu di Cilacap, Jawa Tengah,
> seorang guru pelajaran agama diduga merudapaksa 15 anak di bawah umur.
> Kasus-kasus tersebut menambah panjang daftar perkara kekerasan seksual
> terhadap anak. Kota Tegal, Jawa Tengah, bahkan dalam situasi darurat
> lantaran melonjaknya kasus yang terjadi. Di Kota Padang, Sumatra Barat,
> kasus serupa juga melejit hingga hampir 100% tahun ini. Aparat telah
> menerima 82 laporan. Pemerkosaan adalah kejahatan paling primitif yang
> masih diwarisi oleh generasi masa kini. Dalam beberapa jenis kejahatan
> lain, pelaku bisa saja lalai sehingga berbuat jahat. Namun, dalam
> pemerkosaan selalu ada manifestasi kesengajaan sebagai derajat paling
> rendah dari mens rea atau niat dari pelakunya. Pemerkosaan adalah kejahatan
> yang amat sulit termaafkan, apalagi kalau sasarannya anak-anak. Terlebih
> jika sang pelaku adalah seorang guru. Terlebih lagi jika sang guru adalah
> pendidik di sekolah keagamaan. Sebagai guru, mereka semestinya mengajarkan
> hal-hal yang baik dan menjadi teladan moral, bukan malah menjadikan murid
> sebagai korban perilaku buruknya. Mereka sejatinya penjahat seks berkedok
> guru. Mereka adalah sejahat-jahatnya orang. Oleh karena itu, mereka harus
> dihukum maksimal, tidak boleh setengah-setengah, apalagi minimal. UU
> tentang Perlindungan Anak menggariskan ancaman hukuman bagi pelaku
> kekerasan seksual terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
> dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Tak perlu didebat, hukuman penjara
> 15 tahunlah yang paling pas buat mereka. Tak ada yang bisa meringankan
> kendati mereka meminta maaf sampai mulut berbusa. Hukuman penjara saja juga
> tak cukup. Penjahat seksual, apalagi terhadap anak, ada kecenderungan
> mengulang perbuatannya jika ada kesempatan. Karena itu, agar tak berjatuhan
> korban-korban baru, hukuman kebiri mesti pula ditimpakan. Kebiri sudah
> diatur dalam hukum positif. Tata cara pelaksanaannya pun sudah diatur
> melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang berlaku mulai 7
> Desember 2020. Aturan dibuat bukan untuk sekadar pajangan. Karena itu,
> laksanakan hukum kebiri kimia kepada para penjahat seks terhadap anak.
> Lebih dari itu, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak
> mengonfirmasi akan pentingnya akselerasi penyelesaian RUU Tidak Pidana
> Kekerasan Seksual (TPKS). Kita sedikit lega, RUU TPKS yang jalan di tempat
> sejak 2016 akhirnya beringsut maju dengan kesepakatan Badan Legislasi DPR
> membawanya ke rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif
> DPR. Kita mendesak pemerintah dan DPR agar tidak lagi berlambat-lambat ria
> untuk secepatnya menuntaskan UU TPKS. Undang-undang ini penting, sangat
> penting, sebagai senjata yang lebih ampuh untuk memerangi kekerasan
> seksual, termasuk terhadap anak. Kekerasan seksual, apalagi terhadap anak,
> bukanlah kejahatan kaleng-kaleng. Ia kejahatan serius yang menimbulkan
> dampak sangat serius bagi korban, tak hanya saat ini, tapi juga masa depan.
> Karena itu, ia mesti diperangi dengan superserius.  
>
> Sumber:
> https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2514-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak
>
>
>
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari
> Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
> https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20211212164629.19ba578dba26644b1221dee1%40upcmail.nl
> .
>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BoCbmr3EaD29cRekc9d4JO6XtWLJvqofttGx5ex5%2BHdw%40mail.gmail.com.

Reply via email to