On Sun, Dec 12, 2021 at 4:46 PM 'j.gedearka' via GELORA45 < [email protected]> wrote:
> > > > https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2514-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak > > > > > Sabtu 11 Desember 2021, 05:00 WIB > > Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak > > Administrator | Editorial > > Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak MI/Duta Ilustrasi MI. TAHUN > ini boleh dibilang sebagai masa yang kelam buat anak-anak. Kasus kekerasan > seksual terhadap mereka begitu marak dengan korban yang menjadi mangsa para > predator seks semakin banyak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak pun > menjadi berita nan memilukan sekaligus membuat kita geram akhir-akhir ini. > Di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan yang memimpin sebuah > pondok pesantren mencabuli 12 santriwati. Akibat kebejatan terdakwa, sampai > lahir sembilan bayi dari para korban. Kasus serupa terjadi di Tasikmalaya, > Jawa Barat, seorang pengasuh pesantren memerkosa sejumlah santriwati > berusia 15 sampai 17 tahun berulang kali. Lalu di Cilacap, Jawa Tengah, > seorang guru pelajaran agama diduga merudapaksa 15 anak di bawah umur. > Kasus-kasus tersebut menambah panjang daftar perkara kekerasan seksual > terhadap anak. Kota Tegal, Jawa Tengah, bahkan dalam situasi darurat > lantaran melonjaknya kasus yang terjadi. Di Kota Padang, Sumatra Barat, > kasus serupa juga melejit hingga hampir 100% tahun ini. Aparat telah > menerima 82 laporan. Pemerkosaan adalah kejahatan paling primitif yang > masih diwarisi oleh generasi masa kini. Dalam beberapa jenis kejahatan > lain, pelaku bisa saja lalai sehingga berbuat jahat. Namun, dalam > pemerkosaan selalu ada manifestasi kesengajaan sebagai derajat paling > rendah dari mens rea atau niat dari pelakunya. Pemerkosaan adalah kejahatan > yang amat sulit termaafkan, apalagi kalau sasarannya anak-anak. Terlebih > jika sang pelaku adalah seorang guru. Terlebih lagi jika sang guru adalah > pendidik di sekolah keagamaan. Sebagai guru, mereka semestinya mengajarkan > hal-hal yang baik dan menjadi teladan moral, bukan malah menjadikan murid > sebagai korban perilaku buruknya. Mereka sejatinya penjahat seks berkedok > guru. Mereka adalah sejahat-jahatnya orang. Oleh karena itu, mereka harus > dihukum maksimal, tidak boleh setengah-setengah, apalagi minimal. UU > tentang Perlindungan Anak menggariskan ancaman hukuman bagi pelaku > kekerasan seksual terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun > dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Tak perlu didebat, hukuman penjara > 15 tahunlah yang paling pas buat mereka. Tak ada yang bisa meringankan > kendati mereka meminta maaf sampai mulut berbusa. Hukuman penjara saja juga > tak cukup. Penjahat seksual, apalagi terhadap anak, ada kecenderungan > mengulang perbuatannya jika ada kesempatan. Karena itu, agar tak berjatuhan > korban-korban baru, hukuman kebiri mesti pula ditimpakan. Kebiri sudah > diatur dalam hukum positif. Tata cara pelaksanaannya pun sudah diatur > melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang berlaku mulai 7 > Desember 2020. Aturan dibuat bukan untuk sekadar pajangan. Karena itu, > laksanakan hukum kebiri kimia kepada para penjahat seks terhadap anak. > Lebih dari itu, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak > mengonfirmasi akan pentingnya akselerasi penyelesaian RUU Tidak Pidana > Kekerasan Seksual (TPKS). Kita sedikit lega, RUU TPKS yang jalan di tempat > sejak 2016 akhirnya beringsut maju dengan kesepakatan Badan Legislasi DPR > membawanya ke rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif > DPR. Kita mendesak pemerintah dan DPR agar tidak lagi berlambat-lambat ria > untuk secepatnya menuntaskan UU TPKS. Undang-undang ini penting, sangat > penting, sebagai senjata yang lebih ampuh untuk memerangi kekerasan > seksual, termasuk terhadap anak. Kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, > bukanlah kejahatan kaleng-kaleng. Ia kejahatan serius yang menimbulkan > dampak sangat serius bagi korban, tak hanya saat ini, tapi juga masa depan. > Karena itu, ia mesti diperangi dengan superserius. > > Sumber: > https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2514-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak > > > > > -- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari > Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi > https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20211212164629.19ba578dba26644b1221dee1%40upcmail.nl > . > -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BoCbmr3EaD29cRekc9d4JO6XtWLJvqofttGx5ex5%2BHdw%40mail.gmail.com.
