KPAI Heran Sekolah Mediasi Kasus Siswi Magang Dicabuli: Untungkan Pelaku!
Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 06:59 WIB

Putu Elvina (dok. Pribadi)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) heran dengan keputusan 
pihak sekolah memediasi siswinya yang menjadi korban pencabulan pegawai 
Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan (Tangsel). KPAI menegaskan mediasi yang 
dilakukan pihak sekolah justru menguntungkan pelaku.
"Saya agak heran saja kenapa sekolah melakukan mediasi. Apa yang dilakukan 
sekolah, dengan memediasi tindakan pidana seseorang terhadap anak tidak 
dibenarkan. Bahkan itu bukan wewenang sekolah," kata Komisioner KPAI, Putu 
Elvina kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

"Seharusnya, peristiwa kejahatan seksual terhadap anak harus segera dilaporkan 
ke polisi, sehingga hukum bisa ditegakkan terhadap pelaku-pelaku yang menyasar 
anak," sambungnya.


Baca juga:
Polisi Ungkap Awal Mula Pencabulan 3 Siswi Magang di Kelurahan Jombang

Putu menegaskan pihak sekolah seharusnya memberikan perlindungan kepada 
siswa/siswinya dari kekerasan seksual. Langkah mediasi yang dilakukan pihak 
sekolah, sebut dia, justru akan menguntungkan pelaku.

"Sekolah, yang mendapat info atas kejahatan seksual terhadap siswi mereka, 
harusnya melakukan perlindungan dengan melapor kepada polisi, bukan justru 
melakukan mediasi yang bukan wewenangnya dan menguntungkan pelaku kejahatan, 
dan justru melukai korban dengan tindakan tersebut," paparnya.

Putu mendorong agar kasus pencabulan ini diusut tuntas. Dia tak ingin siswa 
yang melakukan magang malah mendapatkan pelecehan seksual.

"Usut tuntas, jangan sampai anak-anak yang ingin melakukan praktik kerja untuk 
mengembangkan pendidikan, menjadi sasaran kejahatan seksual," tegas Putu.

Baca juga:
Cabuli 3 Siswi Magang, Pegawai Kelurahan di Tangsel Mengaku Khilaf

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak 
(P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengungkapkan 3 siswi SMK korban 
pencabulan pegawai Kelurahan Jombang, Tangsel sempat dipertemukan dengan pelaku.

Tri menyebut pertemuan itu difasilitasi oleh pihak sekolah. Tri menyayangkan 
proses mediasi itu karena membuat korban semakin trauma.

"Udah (dipertemukan), itu yang saya makanya nggak suka dengan pihak sekolah tuh 
di situ. Kok malah dipertemukan gitu, malah diarahkan ke mediasi gitu. Itu yang 
saya nggak suka. Pastilah trauma korbannya pasti ada," kata Tri saat dihubungi 
detikcom, Jumat (17/12).

Baca juga:
Pihak Sekolah Malah Mediasi Siswi Dicabuli Pegawai Kelurahan di Tangsel
(lir/zak)

Baca artikel detiknews, "KPAI Heran Sekolah Mediasi Kasus Siswi Magang 
Dicabuli: Untungkan Pelaku!" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5860242/kpai-heran-sekolah-mediasi-kasus-siswi-magang-dicabuli-untungkan-pelaku.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Kecam Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, MUI: Hukum Berat Biar Jera
Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 06:13 WIB

Badriyah Fayumi (dok. Pribadi)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam guru ngaji MMS (52) yang 
diduga mencabuli 10 murid perempuan di Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar). MUI 
meminta agar pelaku dihukum berat supaya ada efek jera.
"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh 
siapapun, kapanpun dan dimanapun. Sehingga kalau kita sih concern-nya ini 
fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, 
diproses hukum sampai tuntas," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, 
dan Keluarga, Badriyah Fayumi kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

"Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum 
yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang 
bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," lanjutnya.


Baca juga:
Wali Kota Depok: Majelis Taklim Tempat Guru Ngaji Cabuli Murid Tak Berizin

Darurat Kekerasan Seks
Badriyah mengatakan bahwa sering kali kasus kekerasan seksual tidak tuntas saat 
diproses hukum. Bahkan, kata dia, korban mengalami didiskrimanasi ketika 
melapor.

"Kita problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap 
sesuatu yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau 
macam-macam gitu, atau mengalami kesulitan, kadang melapor malah 
didiskrimanasi," katanya.

Menurut Badriyah, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual. 
Dia menyebut kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji di Depok ini 
satu di antara fenomena gunung es.

"Sehingga memang negara ini sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. 
Kasus yang keluar itu fenomena gunung es saja, sebetulnya kasus itu banyak 
sekali tetapi kan tidak semua korban berani bicara. Bisa juga dia malah 
dilaporkan balik karena memang peraturan perundang-undangan yang ada di kita 
belum cukup memberikan perlindungan maksimal kepada korban," kata dia.

Baca juga:
Komnas PA Minta Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya di Depok Dikebiri

Hukum Belum Lindungi Maksimal Korban
Badriyah mengatakan hukum saat ini belum memberikan perlindungan secara 
maksimal kepada korban. Dia menegaskan bahwa korban harus dipulihkan secara 
menyeluruh.

"Memang kita masih belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif dan 
sistematis yang bisa melindungi semua orang dari menjadi korban maupun pelaku 
dan juga melindungi korban, memulihkan korban, dan pemulihannya lama, dampaknya 
panjang, tidak cukup kasus dibawa ke pengadilan, pelakunya dihukum, 
kadang-kadang hukumannya sangat ringan, korbannya ini kemudian bagaimana," 
tuturnya.

Baca juga:
Ini Tampang Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Anak Muridnya

MUI minta tingkatkan edukasi dan sosialisasi soal pencegahan kekerasan seksual 
pada halaman berikut.


Tingkatkan Edukasi dan Sosialisasi
Selain proses hukum, Badriyah menilai perlu adanya edukasi dan sosialisasi 
untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dia menyebut sosialisasi 
pencegahan harus dilakukan di tempat yang rentan terhadap kekerasan dan 
pelecehan seksual.

"Misalnya edukasi, sosialisasi itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi 
terjadi hal itu. Sosialisasi yang efektif itu dengan bahasa agama dengan bahasa 
hukum. Bahasa agama seperti apa? Bahwa tindakan kekerasan seksual itu haram 
menurut agama apapun. Jika ada orang yang melihat dan tahu ada kekerasan 
seksual itu wajib berusaha untuk menghentikannya dengan cara menghentikan 
tindakan, melaporkan kepada aparat, melindungi korban," sebutnya.

Baca juga:
Guru Ngaji Cabuli 3 Santri di Tasikmalaya Jadi Tersangka dan Ditahan

Lebih lanjut, Badriyah menilai, agama Islam mengajarkan untuk saling menolong 
orang yang zalim dan dizalami. Hal itu juga berlaku pada kasus kekerasan 
seksual.

"Agama Islam kan Nabi menyeru kita untuk menolong orang yang zalim dan 
dizalami. Menolong orang yang zalim dengan menghentikan kejahatannya. Supaya 
tidak zalim terus-menerus, karena itu dosa bagi dia dan membawa kerugian dan 
mudarat bagi orang lain," ucap dia.

"Memang kekerasan seksual ini memang kezaliman yang semua agama itu 
mengutuknya, tidak sesuai dengan Pancasila, tidak sesuai dengan kemanusiaan 
dimana pun. Jadi kita memang membutuhkan hadirnya negara secara lebih serius, 
lebih sistematis dan komprehensif untuk mencegah dan menangani masalah 
kekerasan seksual ini," lanjutnya.

Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Murid
Polisi telah menangkap guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 
anak muridnya di Beji, Depok. MMS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap saya tanya kenapa dia lakukan itu karena kan dia juga punya anak 
perempuan, saya tanya itu bagaimana? Cuma dia jawab 'saya minta maaf, Pak, saya 
khilaf' itu aja sih," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes 
Baruno kepada wartawan, Kamis (16/12).

Polisi saat ini masih mendalami keterangan MMS. Polisi juga masih menggali 
kemungkinan adanya korban lain.

Baca juga:
Guru Ngaji Cabuli 3 Santri di Tasikmalaya Jadi Tersangka dan Ditahan
(lir/dwia)

Baca artikel detiknews, "Kecam Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, MUI: Hukum 
Berat Biar Jera" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5860233/kecam-guru-ngaji-cabuli-10-murid-di-depok-mui-hukum-berat-biar-jera.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/0A324238BA1F40FC8BCAC3A5581004BE%40A10Live.

Reply via email to