Kenapa Partai Tidak Gugat Preshold 20 Persen?R53 - Friday, December 17, 2021 
18:11
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kenapa-partai-tidak-gugat-preshold-20-persen
 
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Kompas.com)
6 min read

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), karena presidential threshold (PT/preshold) 
20 persen bersinggungan dengan partai politik, maka partai yang berhak 
mengajukan gugatan, bukannya individu perseorangan. Lantas, jika benar preshold 
20 persen sangat merugikan, mengapa belum ada partai yang menggugat?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

  “If you would take, you must first give, this is the beginning of 
intelligence.” – Lao Tzu, filsuf Tiongkok

Firli Bahuri, nama satu ini menarik atensi luas publik setelah terpilih sebagai 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019. Namun, bukan 
isu-isu cerah yang kerap menghinggapi, melainkan awan mendung sinisme. 
Puncaknya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat Novel Baswedan Cs 
terdepak dari lembaga anti-rasuah. 

Menarik untuk dilihat, awan mendung tersebut telah menjadi langit cerah setelah 
Firli memberikan komentar terkait presidential threshold (PT/preshold) 20 
persen. “Seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20 persen, bukan 15 persen. 
Tapi 0 persen dan 0 rupiah. Itu, Pak, kalau kita ingin mengentaskan korupsi," 
ungkapnya pada 10 Desember. 

Bertolak dari kunjungannya ke berbagai daerah, Firli menilai preshold menjadi 
penyebab korupsi dan tingginya mahar politik. 

Berbagai respons menghujani. Umumnya mendukung dan memberi apresiasi. “Kali ini 
sepakat sama Ketua KPK, jos gandoss,” ungkap seorang warganet di unggahan 
infografis PinterPolitik di Instagram. Tidak hanya warganet, berbagai elite 
politik juga memberikan jempol. Penggugat lama preshold seperti Rizal Ramli 
jelas tersenyum manis.

Sebagaimana diketahui, telah berulang kali preshold digugat di Mahkamah 
Konstitusi (MK). Pada Desember 2021 saja, sudah ada tiga gugatan yang dilakukan 
oleh Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan Bustami Zainudin. Secara 
keseluruhan, sampai saat ini setidaknya sudah ada dua belas gugatan terhadap 
preshold.

Pada 14 Januari 2021, MK memberikan penjelasan menarik mengapa gugatan Rizal 
Ramli ditolak. "Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut 
permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan 
partai politik," ungkap Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Disebutkan, Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan 
permohonan terhadap ambang batas presiden. Mengacu pada ketentuan Pasal 6A Ayat 
2 UUD NRI 1945, yakni capres dan cawapres diusung oleh partai atau gabungan 
partai politik, maka yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat preshold 
adalah partai politik.

Di sini konteksnya menjadi semakin menarik. Mengapa sampai saat ini tidak ada 
partai yang melayangkan gugatan ke MK? Bukankah preshold 20 persen disebut 
sangat merugikan partai?

Mengacu pada penjelasan MK, jika gugatan dilakukan oleh individu perseorangan, 
perubahan atas aturan preshold tampaknya tidak akan pernah terjadi.



  
Parpol Terjebak Sunk Cost?
Terkait preshold, ada komentar menarik dari Ketua DPP Partai Persatuan 
Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. "Adanya presidential threshold sebagai bentuk 
insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu,” 
ungkapnya pada 15 Desember. 

Dalam kacamata studi Ekonomi Perilaku (Behavioral Economics), pernyataan 
tersebut dapat dikaji melalui konsep sunk cost fallacy. Rolf Dobelli dalam 
bukunya The Art of Thinking Clearly, menyebut sunk cost fallacy adalah bias 
kognitif yang berdiri di balik beratnya hati seseorang dalam meninggalkan 
investasinya, sekalipun diketahui tidak menguntungkan.

Amerika Serikat (AS) yang melanjutkan perang dengan Vietnam disebut Dobelli 
sebagai salah satu contohnya. Karena sudah begitu banyak investasi yang 
dikeluarkan, baik berupa waktu, tenaga, uang, dan nyawa, awalnya AS begitu 
berat untuk menyerah di perang Vietnam. 

Contoh menarik lainnya adalah pernikahan. Kendatipun diketahui tidak berjalan 
baik, bahkan menderita luka, berbagai pihak umumnya sangat berat untuk 
memutuskan cerai karena begitu banyak cost yang sudah dicurahkan, khususnya 
cost emosi. Kalkulasinya semakin rumit apabila telah memiliki anak.

Konteks serupa dapat dilihat di kasus partai politik. Dengan besarnya cost 
pemilu, disebut mencapai ratusan miliar sampai triliunan rupiah, sulit 
membayangkan investasi sebesar itu tidak mendapat reward. Partai politik 
tentunya tidak ingin investasinya menguap begitu saja. Partai ingin investasi 
sebesar itu terkonversi menjadi hak khusus, berupa preshold.

Ini kemudian menjawab, mengapa partai besar seperti PDIP, Golkar, dan Nasdem 
menolak penurunan dan penghapusan preshold. Partai-partai tersebut telah 
menghabiskan dana, waktu, dan energi yang luar biasa besar untuk mendapatkan 
kursi-kursi elektoral. Tentu sulit membayangkan, mereka berkenan diposisikan 
sama dengan partai yang mengeluarkan cost yang lebih kecil.

Seperti yang disebutkan Jean-Marie Huriot dan Lise Bourdeau-Lepage dalam 
tulisannya Utopia, Equality and Liberty: The Impossible Ideal, gagasan 
kesetaraan dan kebebasan yang kita yakini dan perjuangkan selama ini, mungkin 
adalah suatu utopia yang mustahil terwujud. 

Selain itu, penghapusan preshold dapat pula dikatakan melawan hasrat alamiah 
manusia untuk mendapatkan reward atau penghargaan. Dalam otak manusia, terdapat 
reward system (sirkuit mesocorticolimbic), yakni sekelompok struktur saraf yang 
bertanggung jawab atas keinginan untuk mendapatkan insentif.

Reward system membuat organisme mendekati atau terlibat dalam faktor-faktor 
yang memberi potensi insentif, seperti makanan untuk mendapatkan energi, 
hubungan asmara untuk mendapatkan afeksi, dan pejabat untuk mendapatkan 
dukungan politik. 

Disebutkan, tanpa adanya reward system kelangsungan hidup sebagian besar 
spesies mungkin akan terancam. Kita mungkin tidak akan mencari kerja meskipun 
mengetahui ada insentif gaji dan kebutuhan membeli makanan.


 
  
Preshold Akar Korupsi?
Di titik ini, mungkin banyak yang tidak setuju dengan argumentasi di atas. 
Seperti pernyataan Firli Bahuri, preshold membuat korupsi menjadi marak 
terjadi. Besarnya mahar politik membuat pemenang pemilu melakukan balas jasa, 
baik kepada partai politik maupun oligarki yang memberi bantuan dana.

Pertanyaannya, bagaimana jika preshold bukan akar dari korupsi?

Dalam artikel PinterPolitik sebelumnya, Tiga Solusi Untuk Selesaikan Korupsi 
dan Mahfud Akui Pelemahan KPK?, akar yang lebih mendasar atas masalah mahar 
politik adalah tidak adanya kemandirian finansial partai. Masalahnya, dalam 
ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang 
Partai Politik, tidak diizinkannya partai politik untuk mendirikan badan usaha 
dan/atau memiliki saham suatu badan usaha, berkonsekuensi membuat partai 
kesulitan memenuhi kebutuhan logistiknya.

Ini kemudian membuat Pasal 40 ayat (3) dilanggar, yakni terjadi praktik lumrah 
partai dalam menerima sumbangan dari pihak asing, perseorangan, perusahaan atau 
badan usaha, serta menggunakan fraksi di berbagai lembaga pemerintahan sebagai 
sumber pendanaan.

Oleh karenanya, suka atau tidak, Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2008 
tentang Partai Politik harus direvisi. Penekanan ini selaras dengan teori hukum 
responsif yang dijelaskan Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam buku Law and 
Society in Transition: Towards Responsive Law. 

Dalam hukum responsif, hukum bertindak sebagai sarana respons terhadap 
ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik sesuai dengan sifatnya yang 
terbuka. Tipe hukum ini mengedepankan akomodasi untuk menerima 
perubahan-perubahan sosial demi mencapai keadilan dan emansipasi publik.

Nah, jika perilaku koruptif partai, seperti menetapkan mahar politik terjadi 
karena kesulitan memenuhi kebutuhan logistik, hukum harus meresponsnya dengan 
melakukan revisi terhadap Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang 
Partai Politik.

Jika tidak ingin direvisi, negara harus mengambil langkah konsekuen untuk 
mendanai kampanye partai politik. Namun, dengan anggaran negara yang terbatas, 
solusi ini tentunya sulit dibayangkan terjadi. 

Well, sebagai penutup, mungkin jawaban dari tidak adanya partai yang menggugat 
preshold 20 persen adalah, karena adanya kesadaran kolektif atas reward system. 
Para elite partai sangat paham betapa mahal dan beratnya menjalankan partai dan 
memenangkan pemilu. Mungkin demikian. (R53)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1CB8CF22FC944EA98BC7154E52321F76%40A10Live.

Reply via email to