Mestinya harus dinyatakan, KESALAHAN terutama pada Pemerintah sendiri! Kenapa 
TIDAK memberi batasan hak-milik luas tanah pada perusahaan swasta dan 
perseorangan, ... Bahkan tentu akan lebih baik berlakukan TANAH tetap 
milik-NEGARA, jadi perusahaan swasta dan perseorangan hanya bisa menyewa 
hak-guna atas tanah itu untuk apa sesuai perencanaan pemerintah saja! 

Jadi, setiap saat kalau wilayah itu diperlukan untuk pembangunan atau objek 
proyek yang dibutuhkan, pemerintah TIDAK kesulitan menghentikan sewa tanah atau 
mengganti diwilayah lain untuk keperluan dan kebutuhan pembangunan, ...!



From: BILLY GUNADIE 
Sent: Friday, December 24, 2021 11:01 AM
To: [email protected] ; GELORA45_In 
Subject: Re: [GELORA45] Satgas BLBI Sita Tanah Milik Texmaco Seluas 4,7 Juta M2

Keblinger.....ko.ada yang bisa beli tanah Sampai jutaan M2... 





Sent from Rogers Yahoo Mail on Android


  On Thu., Dec. 23, 2021 at 8:59 p.m., Chan CT
  <[email protected]> wrote:
  Satgas BLBI Sita Tanah Milik Texmaco Seluas 4,7 Juta M2
  Jumat , 24 Desember 2021 | 01:11 
https://www.sinarharapan.co/hukum/read/54648/satgas_blbi_sita_tanah_milik_texmaco_seluas_4_7_juta_m2
   
  Sumber Foto Dok/Istimewa
  Menko Polhukam Mahfud MDListen to this
  JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko 
Polhukam), Mahfud MD menyatakan, Satgas BLBI menyita aset jaminan tanah milik 
Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2.

  Diketahui Grup Texmaco sendiri merupakan salah satu obligor BLBI dengan 
hutangnya yang mencapai Rp31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar atau setara Rp55 
triliun (kurs Rp 14.233 per dolar AS).   


  "Hari ini pukul 10 tadi Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset 
jaminan dari grup Texmaco atas 587 bidang tanah dengan total luas 4.794.202 
m2," tutur Mahfud dalam jumpa pers terbaru Satgas BLBI di Jakarta, Kamis 
(23/12/2021).

  Mahfud menjelaskan, aset jaminan tanah yang disita negara ini tersebar di 5 
daerah. Seperti Subang dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Batu, Jawa Timur, 
Pekalongan, Jawa Tengah serta Padang, Sumatera Barat.

  "Yang berlokasi di 5 daerah, Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang," 
jelasnya.

  Berikut rinciannya:

  1. Penyitaan aset tanah di Subang, Jawa Barat terdapat 519 bidang tanah 
dengan total luas 3.333.771 m2

  2. Penyitaan aset tanah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terdapat 54 bidang 
tanah seluas 1.248.8885 m2     


  3. Penyitaan aset tanah di Pekalongan, Jawa Tengah terdapat 3 bidang tanah 
seluas 2.956 m2

  4. Penyitaan aset tanah di Kota Batu, Jawa Timur terdapat 10 bidang tanah 
seluas 83.230 m2.

  5. Penyitaan aset tanah di Padang, Sumatera Barat terdapat 1 bidang tanah 
seluas 125.360 m2.

  Mahfud menegaskan Satgas BLBI akan terus malakukan upaya berkelanjutan untuk 
memastikan pengembalian hak tagih negara melalui jalur hukum. Seperti 
pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset debitur obligor.


  Bahjan kata dia juga akan disertai sanksi administratif dan keperdataan bila 
sudah sampai pada tahapan tertentu.

  "Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan puidana kalau terjadi penggelapan, 
pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada 
negara," tandasnya.



  Sumber Berita: rri.co.id
  -- 
  Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
  Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
  Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1945249FD4B0482CB2488E0305C2743E%40A10Live.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/EDA53FF736B44449B1192E2B9E28CAE8%40A10Live.

Reply via email to