Solusi Kesenjangan Gaji Laki-laki dan PerempuanR53 - Sunday, December 26, 2021 
23:00
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/solusi-kesenjangan-gaji-laki-laki-dan-perempuan
 
Foto: MARKETING.co.id
6 min read

Sampai saat ini kita masih berkutat pada persoalan kesenjangan gaji laki-laki 
dan perempuan. Mengapa kesenjangan ini terbudaya? Lalu, apakah ada cara untuk 
menjawabnya?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

  “When we pay women less than men we’re telling women their work isn’t as 
valuable. We’re all equally valuable. And we should be paid equally.” – Maria 
Shriver, jurnalis Amerika Serikat

Sekitar empat tahun lalu, penulis berkesempatan mengikuti kelas Paradigma 
Feminisme di Universitas Indonesia (UI). Sewaktu itu, mata kuliah ini diampu 
oleh Dr Gadis Arivia. Di sela-sela pemaparan materi, Dr Gadis menyelipkan 
cerita-cerita aktual terkait masalah gender. Salah satu yang paling penulis 
ingat adalah curhatannya mengenai tunjangan dosen. 

“Dosen laki-laki mendapatkan tunjangan tambahan jika memiliki istri, tapi kok 
dosen perempuan tidak mendapatkan tunjangan tambahan jika memiliki suami?”, 
tanya Dr Gadis waktu itu.

Awalnya, penulis mengira pertanyaan itu hanyalah curhatan biasa. Namun, 
semuanya berubah ketika menemukan data bahwa terdapat kesenjangan gaji antara 
laki-laki dan perempuan yang terjadi di berbagai belahan dunia. 

Mengutip PayScale, pada tahun 2021, perempuan mendapat 82 sen dari setiap satu 
dolar yang didapatkan laki-laki. Disebutkan, gaji rata-rata laki-laki 18 persen 
lebih tinggi daripada gaji rata-rata perempuan. Turun satu persen dari tahun 
2020 dan turun 8 persen dari tahun 2015. 

Pada tahun 2015, gaji rata-rata laki-laki 26 persen lebih tinggi daripada gaji 
rata-rata perempuan – menyusut sekitar US$0,01 dari 2015 ke 2021. Meskipun 
memiliki progres, penurunan hanya berkisar satu persen per tahunnya. Terkhusus 
dua tahun terakhir, menurut PayScale, penurunan terjadi karena banyak perempuan 
bergaji rendah mengalami PHK akibat pandemi Covid-19, sehingga tidak masuk 
dalam kalkulasi statistik. 

Jika merujuk data UN Women, kesenjangan yang terjadi lebih tinggi. Secara 
global perempuan hanya mendapatkan 77 sen dari setiap satu dolar yang 
didapatkan laki-laki. Terlepas dari perbedaan statistik yang ada, inti 
pertanyaannya adalah, mengapa kesenjangan ini terjadi?

Dalam berbagai studi, akarnya disebut pada stigma dan bias gender. Dalam 
berbagai budaya dan sosial masyarakat, perempuan selalu diasosiasikan sebagai 
pengurus dapur dan laki-laki bertugas untuk mencari nafkah. 

Jika benar demikian, meminjam nasihat Sherlock Holmes dalam novel A Study in 
Scarlet, kita perlu menggunakan metode bernalar dari belakang ke depan. Metode 
ini melahirkan pertanyaannya, sejak kapan dan bagaimana bias gender terbentuk? 


  
Motherhood Penalty
Untuk menjawabnya, tulisan Anil Ananthaswamy dan Kate Douglas yang berjudul The 
Origins of Sexism: How Men Came to Rule 12,000 Years Ago sangat menarik untuk 
direnungkan. Mengutip Sarah Hrdy, seorang antropolog dan primatolog dari 
University of California, seksisme dan bias gender disebut merupakan budaya 
yang baru terjadi sejak 12 ribu tahun yang lalu.

Dalam temuan Hrdy, ketika manusia masih hidup dengan cara berburu dan hidup 
nomaden atau berpindah-pindah, sistem patriarki belum terjadi karena posisi 
perempuan dan laki-laki cenderung setara atau egaliter. Saat itu, para 
perempuan pemburu prasejarah disebut memiliki dukungan yang besar dari kelompok 
yang dibesarkannya.

Namun, sistem yang egaliter itu berubah sejak 12 ribu tahun yang lalu ketika 
manusia mulai hidup dengan cara bercocok tanam. Dengan munculnya pertanian dan 
manusia mulai hidup menetap, kelompok-kelompok manusia mulai memperoleh sumber 
daya, seperti tanah dan hasil tanam untuk dipertahankan, dan kekuasaan mulai 
bergeser ke laki-laki.

Harta warisan kemudian diturunkan melalui garis laki-laki, yang mana ini 
berimbas pada terkikisnya otonomi perempuan. Pergeseran budaya tersebut 
kemudian melahirkan apa yang kita sebut sebagai patriarki saat ini.

Pertanyaannya, mengapa pergeseran ini terjadi?

Jawabannya adalah pembagian tugas. Dengan manusia yang hidup menetap, 
dibutuhkan pembagian tugas untuk menjaga rumah, membesarkan anak, dan mengurus 
lahan pertanian. Entah bagaimana, perempuan kemudian ditugaskan berada di 
rumah. Mungkin karena mereka yang mengandung, melahirkan, dan menyusui anak.

Di era berburu, pembagian seperti ini tidak terjadi karena tugas menjaga anak 
dilakukan secara bersama-sama. Kita dapat melihat ilustrasinya pada migrasi 
kawanan hewan di Afrika – apapun hewannya. Ketika berpindah untuk mencari 
rumput dan air, setiap anggota kawanan dewasa bertugas menjaga anak hewan yang 
masih renta agar tidak diterkam predator.  

Dengan demikian, kita dapat membuat hipotesis, bias gender tampaknya terjadi 
seiring dengan meningkatnya hubungan perempuan dengan anak. Setelah belasan 
ribu tahun, tercipta budaya kolektif bahwa tugas perempuan berada di rumah 
untuk menyiapkan makanan dan membesarkan anak, sementara laki-laki di ladang 
dan menjaga keluarganya dari bahaya.

Hipotesis ini dapat dibuktikan dari data UN Women. Ternyata, peningkatan 
kesenjangan pendapatan terjadi ketika perempuan memiliki anak. Di Afrika 
sub-Sahara, meningkat dari 4 persen menjadi 31 persen. Sementara di Asia 
Selatan, meningkat dari 14 persen menjadi 35 persen. Ini kemudian melahirkan 
istilah yang disebut dengan motherhood penalty. Ketika perempuan menjadi ibu, 
kesempatannya untuk bekerja menjadi berkurang, bahkan menghilang.

Lantas, apakah kesenjangan yang sudah terbudaya ini dapat diatasi?

 
  
Dual Parenting
Jawabannya bisa, yakni menggunakan hukum. Simpulan ini ditarik dari pemikiran 
pakar hukum asal Amerika Serikat, Roscoe Pound, yang menyebut hukum adalah alat 
rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). 

Menurut Sai Abhipsa Gochhayat dalam tulisannya 'Social Engineering by Roscoe 
Pound': Issues in Legal and Political Philosophy, upaya untuk memenuhi 
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat adalah preseden munculnya konsep 
social engineering dari Roscoe Pound. Hukum adalah sarana untuk membentuk dan 
mengatur perilaku masyarakat. 

Di berbagai negara, social engineering untuk lebih mendekatkan ayah ke anak 
banyak dilakukan, salah satunya dengan memberikan cuti melahirkan yang panjang. 
Di Korea Selatan, ketika istri melahirkan, ayah berhak mendapatkan hak 
paternity leave selama 53 minggu. Sementara di Swedia, setiap ayah baru 
diberikan cuti hingga 480 hari. Di negara Skandinavia lainnya, yakni Islandia, 
kedua orang tua mendapatkan cuti melahirkan selama satu tahun. Sementara di 
Finlandia mencapai 14 bulan.

Apa yang hendak dicapai dengan cuti melahirkan? Sederhana, agar tidak ada 
stigma atau persepsi bahwa membesarkan anak adalah tugas utama perempuan. 
Laki-laki harus merasakan tanggung jawab yang sama dan memiliki kedekatan emosi 
yang sama dengan perempuan kepada anak.

Mengutip gagasan Dorothy Dinnerstein dan Nancy Chodorow, pemberian cuti 
melahirkan panjang tersebut adalah bentuk aktualisasi dari dual parenting. 
Dalam pandangan Dinnerstein, laki-laki merasa perlu untuk mengontrol perempuan, 
dan perempuan merasa perlu untuk dikontrol karena perempuan melakukan sebagian 
besar tugas pengasuhan anak. Menurut Chodorow, karena laki-laki tidak memandang 
diri mereka sebagai ibu, ini membuatnya tidak memiliki beban yang besar untuk 
pergi bekerja dan meninggalkan rumah.

Menurut Dinnerstein dan Chodorow, dual parenting atau pola asuh ganda dapat 
mengikis persepsi tersebut. Perempuan tidak lagi merasa memiliki tanggung jawab 
yang paling besar atas pertumbuhan anak, dan laki-laki memiliki tanggung jawab 
yang lebih untuk melihat serta mengawasi perkembangan anak. 

Lalu, bagaimana dengan di Indonesia, apakah ada cuti melahirkan seperti di 
negara-negara Skandinavia?  Mengutip Hukum Online, ini sudah diakomodasi dalam 
Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 
Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 
tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun sayangnya, jumlah waktu 
cuti yang diberikan hanya selama dua hari.

Mengutip gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menyebutkan raison 
d’etre hukum adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, penambahan cuti 
melahirkan sekiranya harus menjadi pertimbangan para peramu kebijakan publik. 
Masalahnya, ini berkonsekuensi pada banyaknya perempuan yang terpaksa 
menghentikan karier agar fokus mengurus anak, dan laki-laki semakin merasa 
tugas utamanya adalah mencari nafkah bagi keluarga.

Tentunya, ini semakin mengentalkan bias gender yang sudah ada. Tanpa adanya 
solusi progresif, patriarki akan terus berada di lingkaran yang tak berhenti. 
(R53)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/EBE22283712C4386BC3C4FA58505D5A8%40A10Live.

Reply via email to