Agaknya propaganda dibuatnya 3 provinsi baru di Papua guna mempermudah
pembangunan, tetapi  kalau dilihat sejarah seperti di Maluku yang dibagi
dalam dua provinsi Maluku Utara dan Maluku puluhan tahun lalu, hasilnya
tiak ada perubahan signifikan bagi rakyat. Tanah Papua juga dibagi menjadi
Papua Barat dan Papua, kenyataan tidak berbeda dan malah menjadi termiskin
seperti Maluku. Jadi secara singkat pembuatan atau pemekaran daerah ialah
politik Devide et Impera ( politik Devide and Rule). Kurang lebih 28 tahun
lagi NKRI berumur 100 tahun, waktu berjalan cepat, pertanyaannya : Apakah
provinsi-provinsi termiskin dan terkebelakang ini bisa dalam waktu 28 tahun
 mencapai kemajuan yang dicapai dibahagian barat ataukah mereka hanya
mengejar horizont?

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/07340591/indonesia-segera-miliki-3-provinsi-baru-total-jadi-37-provinsi-apa-saja?page=all#page2

Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Total Jadi 37 Provinsi, Apa Saja?

Kompas.com - 07/04/2022, 07:34. Editor Fitria Chusna Farisa J

AKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru. Dengan
demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air.

 Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua
Pegunungan Tengah.

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno
yang digelar Rabu (6/4/2022).

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU
tentang tiga provinsi tersebut.

 "Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju.
Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah,
dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR
Achmad Baidowi dalam rapat.

 "Setuju," jawab para peserta sidang.

Baca juga: Mengenal 3 Provinsi Baru Indonesia di Papua: Ha Anim, Meepago,
dan Lapago

Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?

Cakupan wilayah

Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang
kini masuk di Provinsi Papua.

Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan
Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:

1.      Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke

Kabupaten Merauk, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,Kabupaten Boven Digoel ’’

2.      Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika Kabupaten
Paniai Kabupaten Mimika Kabupaten Dogiyai Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan
Jaya Kabupaten Puncak

Baca juga: Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten
Jayawijaya Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Jayawijaya Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga Kabupaten Tolikara Kabupaten
Yahukimo Kabupaten Yalimo

Sederet catatan

Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal
menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses
penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.

Adapun Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut.

 Syamsurizal berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat
berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.

"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara,
khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat
hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap
Syamsurizal.

Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi
Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah

Dalam rapat, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina
sempat memberikan catatan. Meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi
baru, ia mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap
mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua
Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18
ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus
Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," kata Selly.

Selain itu, Fraksi PDI-P juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di
Papua itu memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Aspirasi dibutuhkan
untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan
kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat
Papua.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BB5LvgDP8sv8faa0KtkKS7BTeT6D7FobN3DngSd41tLA%40mail.gmail.com.

Reply via email to