Agaknya propaganda dibuatnya 3 provinsi baru di Papua guna mempermudah pembangunan, tetapi kalau dilihat sejarah seperti di Maluku yang dibagi dalam dua provinsi Maluku Utara dan Maluku puluhan tahun lalu, hasilnya tiak ada perubahan signifikan bagi rakyat. Tanah Papua juga dibagi menjadi Papua Barat dan Papua, kenyataan tidak berbeda dan malah menjadi termiskin seperti Maluku. Jadi secara singkat pembuatan atau pemekaran daerah ialah politik Devide et Impera ( politik Devide and Rule). Kurang lebih 28 tahun lagi NKRI berumur 100 tahun, waktu berjalan cepat, pertanyaannya : Apakah provinsi-provinsi termiskin dan terkebelakang ini bisa dalam waktu 28 tahun mencapai kemajuan yang dicapai dibahagian barat ataukah mereka hanya mengejar horizont?
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/07340591/indonesia-segera-miliki-3-provinsi-baru-total-jadi-37-provinsi-apa-saja?page=all#page2 Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Total Jadi 37 Provinsi, Apa Saja? Kompas.com - 07/04/2022, 07:34. Editor Fitria Chusna Farisa J AKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air. Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut. "Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat. "Setuju," jawab para peserta sidang. Baca juga: Mengenal 3 Provinsi Baru Indonesia di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu? Cakupan wilayah Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua. Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR: 1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke Kabupaten Merauk, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,Kabupaten Boven Digoel ’’ 2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika Kabupaten Dogiyai Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Puncak Baca juga: Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago 3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Jayawijaya Kabupaten Lanny Jaya Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga Kabupaten Tolikara Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yalimo Sederet catatan Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru. Adapun Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut. Syamsurizal berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua. "Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal. Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah Dalam rapat, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina sempat memberikan catatan. Meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi baru, ia mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua. "Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," kata Selly. Selain itu, Fraksi PDI-P juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Aspirasi dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua. -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BB5LvgDP8sv8faa0KtkKS7BTeT6D7FobN3DngSd41tLA%40mail.gmail.com.
