*Apakaah tidak boleh dimiliki buku tentang NII dan ISIS? Bukankah buku-buku
demikian mengandung banyak kutipan dari Al Quran?*

Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Buku NII hingga
ISIS (beritasatu.com)
<https://www.beritasatu.com/news/937515/geledah-kantor-pusat-khilafatul-muslimin-polisi-temukan-buku-nii-hingga-isis?utm_source=newsletter&utm_medium=email&utm_campaign=NewsletterB1>
Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Buku NII hingga
ISIS

Kamis, 9 Juni 2022 | 20:23 WIB
Oleh : Prasetyo Nugroho / FFS <https://www.beritasatu.com/fana-f-suparman>

[image: Kantor pusat Khilafatul Muslimin, Teluk Betung Utara, Bandar
Lampung, Provinsi Lampung.]

Kantor pusat Khilafatul Muslimin, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung,
Provinsi Lampung. (Foto: Beritasatu.com/ Roy Triono)

*Jakarta, Beritasatu.com* - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya <https://www.beritasatu.com/tag/polda-metro-jaya> telah
menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin
<https://www.beritasatu.com/tag/khilafatul-muslimin> yang berlokasi di
Bandar Lampung <https://www.beritasatu.com/tag/lampung>. Dari penggeledahan
itu, tim Polda Metro Jaya menemukan sejumlah buku terkait Negara Islam
Indonesia (NII <https://www.beritasatu.com/tag/nii>) dan Islamic State of
Iraq and Syria (ISIS <https://www.beritasatu.com/tag/isis>).

"Jadi temuan kita yang kita peroleh di kantor Pusat Khilafatul Muslimin
tersebut berupa buku dan dokumen diantaranya terkait dengan khilafah,
kemudian NII, dan juga ISIS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

*BACA JUGA : **Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin, Polda Metro Dipenuhi
Karangan Bunga
<https://www.beritasatu.com/news/937295/tangkap-pemimpin-khilafatul-muslimin-polda-metro-dipenuhi-karangan-bunga>*

Meski demikian, Zulpan enggan bicara lebih lanjut mengenai barang bukti
yang ditemukan itu. Sebab, penyidik masih menyelidiki dan mengembangkan
paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Saat ini sedang didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya guna
mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Khususnya terkait
dengan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," jelasnya.

*BACA JUGA: **Pengurus Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim
<https://www.beritasatu.com/news/937383/pengurus-khilafatul-muslimin-diperiksa-polda-jatim>*

Diketahui, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Lampung pada
Selasa, 7 Juni 2022.

Penangkapan Abdul Qadir ini dilakukan penyidik terkait pendalaman atas aksi
konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur.

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran
berita bohong hingga pelanggaran Undang-undang Ormas.

Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) *juncto* Pasal 82 ayat (2) UU
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara," kata Zulpan.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CartP6Po7Wu%3D_a1fjPcWRTxXFgO2P-Dc1fb0QERWow7w%40mail.gmail.com.

Reply via email to