https://www.sinarharapan.co/ekonomi/pr-3853607017/tarif-listrik-untuk-24-juta-pelanggan-pln-naik-per-1-juli-kamu-termasuk


Tarif Listrik untuk 2,4 Juta Pelanggan PLN Naik Per 1 Juli , Kamu Termasuk?

Joko M <https://www.sinarharapan.co/author/8365/Joko-M>

- Senin, 13 Juni 2022 | 11:59 WIB

*SINAR HARAPAN* - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan
Sumber Data Mineral mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan
rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA
hingga di atas 200 kVA.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang
ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah
mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro
meningkat terutama harga minyak mentah
<https://www.sinarharapan.co/tag/harga-minyak-mentah> dunia yang tinggi,
sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh
perusahaan setrum pelat merah PT PLN <https://www.sinarharapan.co/tag/PLN>
 (Persero).

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah
<https://www.sinarharapan.co/tag/harga-minyak-mentah> dunia berdampak
terhadap biaya pokok produksi PLN <https://www.sinarharapan.co/tag/PLN> secara
keseluruhan hingga Rp500 miliar.

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara
asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," kata Rida.

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga
mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total
pelanggan PLN <https://www.sinarharapan.co/tag/PLN> yang mencapai 83,1
juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan
atau 0,5 persen.

Berdasarkan data PLN <https://www.sinarharapan.co/tag/PLN>, angka pelanggan
rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga
berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang
disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per
kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt
ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh
menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di
atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88
kWh.

Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak
inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak
Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.

Direktur Utama PLN <https://www.sinarharapan.co/tag/PLN> Darmawan Prasodjo
menyatakan kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif
listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat
yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai
keekonomian.

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi
memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, di mana ini bisa naik
dan bisa turun. Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah
mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat
sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu, sehingga
bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program
pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah," kata
Darmawan. ***

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2AUoZkzbS7q1MKs2bpX-CzP6dbfF9Kc42R-XooVjy7%2B3Q%40mail.gmail.com.

Reply via email to