22 TAHUN TANPA KEADILAN…! 
Letjen (Purn) Djadja Suparman Surati Presiden Jokowi: 
Saya Siap Mati Dalam Penjara Menunggu Pemulihan Nama Baik 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/22-tahun-tanpa-keadilan-letjen-purn-djadja-suparman-surati-presiden-jokowi-saya-siap-mati-dalam-penjara-menunggu-pemulihan-nama-baik/

Mantan Pangkostrad 1999-2000 Letjen (Purn.) TNI Djadja Suparman. (Ist)
JAKARTA- Mantan Pangkostrad 1999-2000 Letjen (Purn.) TNI Djadja Suparman 
menyurati Presiden RI Joko Widodo memohon keadilan. Akibat resiko jabatan 
sebagai Pangdam Brawijaya dan Pangdam Jaya 1997 – 1999 dirinya harus menerima 
perlakuan tidak adil dan menghancurkan hidupnya.

Pada tanggal 13 Mei 2022 lalu dirinya menerima surat panggilan dari Kepala 
Oditur Militer Tinggi Surabaya (Ka Odmilti) untuk melaksanakan Putusan Mahkamah 
Agung pada tanggal 30 Mei 2022.

“Kenapa baru sekarang?Kemana saja selama 6 tahun ini?” Ujar Mantan Pangdam 
Brawijaya 1997-1998 ini
dalam surat yang tertuju kepada Kepala Oditur Militer Tinggi yang disampaikan 
juga dalam surat kepada Presiden Jokowi.

Sejak Putusan MA, Djadja Suparman sudah meminta kepada Kepala Oditur Militer 
Tinggi tahun 2016 agar dieksekusi, tapi ditolak karena katanya perkara ini 
salah alamat.

“Akhirnya terjadi pembiaran selama 6 tahun. Siapa yang bertanggung jawab dan 
apa kompensasinya bila harus masuk penjara selama 4 tahun dan harus mati dalam 
penjara,” ujar Mantan Pangdam Brawijaya 1997-1998.

Selama 22 tahun sejak tahun 2000, mantan Pangkostrad ini mengalami pembunuhan 
karakter untuk menghambat dan menghancurkan karir dan eksistensi dalam 
kehidupan bermasyarakat setelah purna bhakti.

“Sehingga tanpa disadari oleh pejabat terkait dalam perkaranya Negara telah 
melakukan pelanggaran hukum dan HAM berat,” ujarnya dalam surat yang tertuju 
kepada Presiden Joko Widodo itu.

‘Jenderal Koruptor’

Mungkin baru pertama kali di tengah euphoria perubahan, media menjuluki Djadja 
Suparman ‘Jenderal Koruptor’ karena dituduh Korupsi Rp 189 milyar pada waktu 
jabat Pangkostrad 1999-2000. Saat itu juga karir militernya tamat.

Tapi selama 6 tahun sampai 2006 opini buruk tentang Djadja Suparman melekat 
dalam ingatan publik walaupun kemudian Irjenad TNI dan BPK RI mengatakan Djadja 
Suparman tidak terbukti melakukan korupsi di Kostrad.

Setelah pensiun 6 bulan pada Juni 2006 muncul lagi berita, Mantan Pangdam 
Brawijaya 1997-1998 Melakukan Korupsi Rp 17,6 milyar karena telah melakukan 
ruislag tanah Kodam 8,82 Ha kepada PT CMNP Tbk. Dasar pemberitaan adalah atas 
Laporan masyarakat kepada Komisi I DPR RI pada Mei 2006.

Sejak itu selama 16 tahun sampai dengan tahun 2022, Djadja Suparman disandera 
perkara baru korupsi. Proses hukum dilewati walaupun bukan tanggung jawabnya 
dan penuh rekayasa.

“Terjadi pelanggaran HAM berat oleh negara,” ujarnya dalam suratnya.

Djadja Suparman telah divonis 4 tahun penjara, subsidair kurungan pengganti 
selama 9 bulan pada 26 September 2013. Tapi tidak ditahan, padahal dirinya 
sudah siap masuk Penjara.

“Saya harus siap mati berdiri untuk memulihkan nama baik dan mati di penjara 
menanti keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Menghadapi eksekusi putusan MA, Djadja Suparman menyatakan bahwa dirinya tetap 
menolak kesimpulan Majelis hakim dan vonis hukum penjara, karena dirinya tidak 
pernah melakukan Ruislag atau hibahkan tanah Kodam Brawijaya pada tahun 1998 
kepada pihak manapun. Karena berdasarkan bukti dan fakta tahun 2006 – 2013 
tanah tersebut masih milik Kodam Brawijaya.

“Otomatis tidak ada kerugian Negara,” ujarnya.

Disisi yang lain Mantan Komandan Sesko TNI ini mengatakan sebagai warga negara 
yang taat hukum maka dirinya akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum.

“Saya siap masuk Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi tanggal 16 Juli 2022,” 
tegasnya.

Djadja Suparman menjelaskan bahwa jalan yang akan ditempuh nanti adalah 
konsekwensi dari sikapnya selama ini.

“Mungkin karena saya menolak gabung dengan elit perubahan pada masa euphoria 
reformasi makanya saya dinilai pantas untuk dihancurkan. Semoga kasus yang 
menimpa saya ini menjadi bahan pembelajaran dalam kehidupan bermasyarakat, 
berbangsa dan bernegara untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

Surat Terbuka Kepada Presiden

Di bawah ini isi surat lengkap dan terbuka yang diterima Bergelora.com di 
Jakarta dari Letjen (Purn) TNI, Djadja Suparman:

Kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Jakarta, 5 Juli 2022

Nomor : 01/DJS-1/VII/2022

Sifat : Surat Tebuka

Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Selaku Kepala Negara di Jakarta

Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia

Perkenankan yang bertandatangan dibawah ini Saya: Djadja Suparman MM, Kelahiran 
Sukabumi 11 Desember 1949, Purnawirawan TNI AD 1 Januari 2006, Pangkat terahir 
Letnan Jenderal TNI, Pernah menjabat Kasdam IV / Sriwijaya 1996, Pangdam 
V/Brawijaya 1997-1998, Pangdam Jaya 1998 -1999, Panglima Kostrad 1999-2000, 
Komandan Sesko TNI 2000 – 2003 dan Jabatan terahir sebagai Inspektur Jenderal 
TNI 2003-2005.

Selama mengabdi sebagai Prajurit TNI telah menerima Penghargaan Negara berupa 
Bintang Maha Putera Utama tahun 1999 dan Bintang Dharma tahun 2005.

Sebelum menyampaikan substansi masalah yang ingin saya sampaikan, telebih 
dahulu saya memohon maaf kepada Bapak Presiden atas langkah saya sebagai 
seorang Purnawirawan Perwira Tinggi membuat Surat Terbuka kepada Bapak selaku 
Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, karena rasanya tidak pantas melakukan 
hal ini.

Tetapi dengan berat hati harus dilakukan karena sejak tahun 2013 sampai dengan 
Juni 2022, semua ketentuan, mekanisme dan prosedur yang berlaku di Negara ini 
telah saya jalani dengan sabar dan bertanggung jawab.

Yang Terhormat Bapak Presiden,

Laporan yang ingin Saya sampaikan adalah telah terjadi “Pelanggaran Hukum dan 
Pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat “ yang dilakukan oleh Negara kepada Pribadi 
Saya yang melibatkan Oknum Pejabat dan Penegak Hukum yang mendapat mandat 
kekuasaan sesuai Undang-Undang Nomor : 31/1971 Tentang Peradilan Militer dan 
jabarannya, Oknum BPK RI, Para Pejabat dan Pelaksana Pembangunan yang terkait 
dalam Perkara sejak 2006 – 2022 yang diduga dikendalikan oleh Oknum yang 
mengaku dirinya sebagai “TNI Reformis“ sejak tahun 1998.

Bahkan tanpa disadari oleh para Pejabat yang terkait dengan Perkara Saya sejak 
2015 – 2022 mereka telah terlibat secara langsung telah melakukan pembiaraan 
dan pelanggaran Hukum dan HAM Dalam rangka meningkatkan citranya dimata publik 
“mereka” mengangkat isu populer tentang ABRI/TNI dan isu pemberantasan Korupsi 
dilingkungan TNI, kemudian mereka melakukan pembunuhan karakter untuk 
menghancurkan karir sesama pejabat TNI yang dianggap sebagai penghambat upaya & 
strategi untuk mencapai tujuannya.

Saya menjadi salah satu target mereka yang harus dihancurkan karirnya bahkan 
sampai mati, karena dianggap terlalu banyak tahu tentang situasi yang 
berkembang sebelum, selama dan setelah terjadinya Reformasi 1998.

Terkait dengan hal tersebut diatas ada 2 (dua) fakta yang mereka lakukan 
terhadap Saya sebagai berikut.

Dituduh melakukan Korupsi Rp 189 Milyar selama menjabat Pangkostrad Nopember 
1999 – April 2000.

Pada Mei 2000, setelah Saya menyerahkan Tugas dan tanggung jawab sebagai 
Pangkostrad kepada Pejabat Baru, muncul tuduhan bahwa Saya telah melakukan 
Korupsi di Kostrad sebesar Rp189 Milyar yang disampaikan dalam Press Release.

Opini buruk ini berkembang luas melalui pemberitaan Media dalam dan luar Negeri 
selama 3 bulan. Kemudian pada ahirnya BPK RI dan Irjenad menyatakan tuduhan 
tersebut tidak terbukti.

Saya tidak menanggapi isue itu, karena sebelumnya sudah mengetahui rencana 
jahat mereka, tetapi opini buruk tentang Saya telah mengembang liar didalam dan 
luar Negeri yang merugikan nama baik Pribadi dan keluarga besar dimata publik 
serta menghambat karir.

Pada Juni 2006, 6 bulan setelah Purna Bhakti, Saya sebagai Mantan Pangdam 
V/Braw 97 – 98 dituduh telah meruislag tanah Kodam V/Braw seluas 8,82 Ha di 
kecamatan Waru Surabaya kepada PT CMNP untuk jalan Tol Waru -Tanjung Perak 
sehingga merugikan negara sebesar Rp.17,6 Milyar melalui Media dengan sumber 
berita pembahasan laporan masyarakat dalam rapat kerja Komisi 1 DPR RI dengan 
Kasad pada Mei 2006.

Opini buruk dengan sengaja diciptakan sebagai bentuk Character Assassination 
merupakan skenario untuk mencegah Saya eksis dalam kehidupan Bermasyarakat 
Berbangsa dan Bernegara. karena sejak Juni 2006 – Juli 2008 tidak ada upaya 
atau tindakan aparat penegak hukum merespon berita itu

Selanjutnya Saya diproses hukum, diadili dan di Vonis bersalah dan dijatuhi 
Hukuman Penjara 4 tahun dan denda Rp. 30,000,000,- ( tiga puluh juta rupiah) 
subsidair kurungan pengganti selama 2 bulan dan Pidana Tambahan Membayar uang 
Penggati sebesar Rp. 13.3344.250.200,- Subsidair hukuman kurungan Pengganti 
selama 6 bulan.

Proses Pengadilan Saya hadapi sebagaimana mestinya kewajiban setiap Warga 
Negara untuk menghormati hukum, tetapi saya melihat berdasarkan fakta, para 
penegak hukum telah mempermainkan hukum dengan melanggar Hukum untuk 
melaksanakan tugasnya dengan fakta – fakta sebagai berikut:

Pembunuhan karakter yang terjadi itu, kemudian dikembangkan menjadi hasil 
temuan Tim BPK RI, kemudian Ketua BPK RI menyampaikan rekomendasi kepada 
Menteri Pertahanan dan Panglima TNI melalui Surat BPK RI 
No:87/S/III/-XIV-1/07/2008 tanggal 23 Juli 2008 yang isinya “Perlu dilakukan 
tindakan hukum terhadap mantan Pangdam V/Brawijaya (1997-1998) karena diduga 
telah melakukan ruislag tanah Kodam Brawijaya kepada PT CMNP di kec. Waru 
Surabaya seluas 8,82 Ha untuk jalan tol SS Waru Surabaya yang diperkirakan 
telah merugikan Negara sebesar Rp13.344 M.

Alasannya adalah Bahwa Tanah Hak Pakai An. Kodam V/Braw seluas 8,83 Ha itu 
telah dikuasai dan dibangun jalan tol oleh PT CMS mulai tahun 2006 – 2008 tanpa 
ijin dan belum ada surat persetujuan Menteri Keuangan dan menjadi tanggung 
jawab Mantan Pangdam V/Braw 1997-1998.

Rekomendasi ketua BPK RI tersebut sama dengan isi laporan masyarakat yang 
diterima oleh Komisi 1 DPR RI dan dibahas dalam Rapat Kerja dengan Kasad pada 
Mei 2006.

Rekomendasi Ketua BPK RI tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, bahwa 
‘Tanah An. Kodam V/ Brawijata seluas 8,82 Ha tersebut tidak pernah diruislag 
atau dihibahkan oleh siapapun dan kepada siapapun’. Hal ini didukung bukti 
dalam berkas Perkara No:BP-16/A-16 /Puspomad /IX/2009 adanya Surat Pangdam 
V/Braw Kepada Kasad No:B/03/I/2006 tanggal 3 Januari 2006 tentang saran Hibah 
Lahan seluas 8,82 Ha di Kecamatan Waru Surabaya kepada Dirjen Bina Marga untuk 
dibangun Jalan Tol Waru – Juanda dan Surat Dirjen Bina Marga kepada Kasad 
No:TN-13.04-DB/646 Tgl. 3 Mei 2006 tentang permohonan Hibah obyek tanah yang 
sama dari Kodam kepada Dirjen Bina Marga serta Surat Penolakan Kasad atas Saran 
Pangdam V/Braw dan Permohonan Hibah Tanah Kodam kepada Dirjen Bina Marga 
melalui Surat Telegram Kasad No: ST/827-1/ 2006 Juli 2006.

Atas dasar penolakan Kasad tahun 2006, pada Juli 2006 PT Citra Marga Surabaya 
(PT CMS) mengajukan gugatan Perdata ke PN Surabaya dengan tuntutan agar Pangdam 
V/Brw/Kasad/ Panglima TNI/ Menhan untuk menghibahkan lahan seluas 8,82 Ha di 
Kecamatan Waru Surabaya kepada Dirjen Bina Marga sesuai peraturan Menteri 
Keuangan, yang akan dibangun jalan tol ruas SS Waru – Juanda.

Kemudian Pada 27-10-2006 PT CMS menang dan KodamV/Braw Banding ke Pengadilan 
Tinggi. Pada 7 Mei 2007 Putusan Pengadilan Tinggi Jatim menyatakan Kodam 
ditolak, selanjutnya diajukan Kasasi ke MA.

Kemudian Putusan Kasasi No: 2073/PDT/2008 permohonan Kodam ditolak, selanjutnya 
PN Surabaya memerintahkan eksekusi melalui Surat No: W-14-UI/PDT tanggal 19 
Pebruari 2009.

Berdasarkan fakta diatas diduga PT CMS dan Dirjen Bina Marga yang didukung oleh 
Pimpinan Pemilik Hak Pakai atas Tanah Kodam V/Braw diduga telah sepakat untuk 
melakukan pembangunan jalan tol sebelum proses gugatan berkekuatan Hukum Tetap.
Karena selama pembangunan jalan tol oleh PT CMS dan Bina Marga sejak Oktober 
2006 sampai dengan Pebruari 2009 berjalan lancar tanpa ada upaya reaksi apapun 
dari pihak penguasa lahan.

Selanjutnya 2 bulan setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, jalan tol ruas 
SS Waru – Juanda diresmikan Presiden RI pada tanggal 27 April 2009. 
Kesimpulannya adalah merekalah yang bersalah, bukan Mantan Pangdam V/Beaw 1997 
– 1998.

Atas perintah Kasad melalui Surat Tilgram No:ST/16/2009 tanggal 7 Januari 2009, 
Saya melaksanakan proses hukum mulai maret 2009 – 12 Oktober 2012 selama 43 
bulan.

Karena tidak ada kepastian hukum selanjutnya saya menyampaikan saran kepada 
Panglima TNI pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan jiwa besar dan menghormati 
hukum menyarankan supaya Perkara Saya jangan digantung dan diproses sesuai 
ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum. 
Karena Saya mengerti dan paham adanya keraguan bagi Perwira Penyerah Perkara 
untuk memutuskan Perkara Saya.

Fakta menunjukan bahwa dalam proses penyidikan selama 43 bulan, banyak 
ketentuan Hukum Acara Pidana Militer yang dilanggar oleh Atasan yang berhak 
menghukum/Perwira Penyerah Perkara dan mengetahui siapa sebenarnya yang harus 
bertanggung jawab dalam proses pembangunan jalan Tol ruas Waru- Juanda tahun 
2006 – 2009. Karena Pembangunan Jalan tol Ruas Waru – Juanda itu merupakan 
Program Pemerintah Tahun 2005 – 2009 dan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No: 6 
/1986 tanah tersebut statusnya sebagai “pinjaman dari Gubernur Jatim yang 
disiapkan sejak tahun 1986 untuk Jalan Tol Waru – Tanjung Perak yang harus 
dikembalikan bila jalan tol akan dibangun. Catatan itu tertulis dalam 
Sertifikat Hak Pakai No : 6/1986.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kasad tanggal 12 Oktober 2012 Perkara Saya 
dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi Surabaya dengan Dakwaan yang tidak 
jelas tentang kronologis kejadian pada tahun 1998 yaitu “Telah melakukan tindak 
pidana korupsi pada proses hibah tanah TNI AD cq Kodam V/Brawijaya seluas 8,82 
Ha untuk pembangunan jalan tol Simpang susun Waru Surabaya”.

Melaksanakan Persidangan Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya mulai Maret – 26 
September 2013, dengan baik dan penuh tanda tanya, karena baik Oditur Militer 
Tinggi sebagai Penuntut dan Majelis Hakim tidak mengetahui persis pokok perkara 
yang sedang digelar, disisi lain saya mengerti betul skenario yang akan terjadi 
dalam persidangan Militer itu. Salah atau benar pasti masuk Penjara dan Saya 
Siap untuk masuk penjara walaupun perkaranya tidak jelas, tetapi menolak 
pernyataan telah melakukan korupsi yang telah merugikan Negara.

Pada ahirnya tanggal 26 September 2013, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa 
terbukti bersalah dengan Vonis 4 tahun Penjara, tetapi Terdakwa tidak ditahan.

Aneh tapi nyata, seharusnya seorang yang dinyatakan sebagai Koruptor harus 
langsung masuk Penjara, tapi Majelis Hakim tidak melakukan itu. Artinya ada 
skenario lain yang telah disusun oleh Penggagas yaitu Djadja Suparman harus 
mati berdiri dan tidak ada kesempatan untuk memulihkan nama baiknya.

Perkiraan yang akan terjadi itu menjadi kenyataan dengan bukti sebagai berikut.

Hak saya sebagai calon Terpidana yang tidak dipenjara, melakukan Banding ke 
Pengadilan Milter Utama pada tahun 2012, Permohonan ditolak pada tanggal 12 
November 2014 dan Vonis bertambah menjadi 5 tahun dan 6 bulan Penjara.

Selanjutnya Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan melalui Putusan Mahkamah 
Agung tanggal 19 April 2015 Permohonan Calon Terpidana ditolak dengan Vonis 
menjalankan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya. Proses 
Banding dan Kasasi menghabiskan waktu selama 40 bulan.

Dengan adanya Putusan MA tersebut Pengadilan Militer Tinggi memanggil Calon 
terpidana untuk menerima Surat keputusan Mahkamah Agung dan menjelang 
keberangkatan ke Surabaya, Saya hubungi Oditur Militer Tinggi Surabaya untuk 
memberitahukan bahwa Saya akan ke surabaya dan siap di eksekusi, tetapi jawaban 
Odmilti Surabaya mengatakan Bapak tidak perlu ke Surabaya , karena Odmilti 
Surabaya tidak akan pernah mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung dengan alasan 
Putusan dalam Perkara Tanah Kodam V/Braw yang dibangun jalan Tol itu Salah 
orang.

Jawaban Kepala Odmilti Tahun 2016 itu kemudian ternyata benar, karena selama 6 
tahun mulai April 2016 – April 2022, tidak ada satu pun pejabat yang terkait 
dengan Hukum Acara Pidana Militer dan Perwira Penyerah Perkara yang melakukan 
upaya untuk eksekusi Putusan MA

Pada tanggal 13 Mei 2022 Kepala Odmilti Surabaya mengirim Surat Panggilan untuk 
melaksanakan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 30 Mei 2022.

Sebagai Warga Negara yang taat pada hukum, Saya datang memenuhi panggilan, 
tentu tidak bisa berdebat dengan pelaksana.

Kemudiaan Saya minta waktu untuk ketemu atasan Kepala Odmilti dan Pimpinan yang 
memberi Perintah. Tujuannya hanya untuk menanyakan tentang Keadilan yang 
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bagaimana implementasinya dengan Hak Calon 
Narapidana yang telah minta dieksekusi dan dengan sengaja dibiarkan selama 6 
tahun dan atau selama 16 tahun menunggu kepastian hukum sejak tahun 2006, Siapa 
yang salah ? dan siapa yang bertanggung jawab? Kemudian Siapa yang berhak 
mengatakan itu?

Dengan adanya perintah Eksekusi Putusan MA tersebut diatas, Maka Analisa 
kemungkinan yang akan terjadi adalah “mereka menginginkan Saya Mati dalam 
Penjara”, hanya Allah Swt Yang Maha Mengetahui. Yang menjadi pertanyaan mengapa 
mereka menjadi Pengecut ?

Yang Terhormat Bapak Presiden,

Demikian Fakta dan data yang dapat Saya laporkan kepada Bapak Presiden, bahwa 
tanpa disadari oleh para pejabat yang terkait dalam perkara yang Saya hadapi 
ini selama 18 tahun dan mungkin menjadi 22 tahun 8 bulan, telah melakukan 
Pelanggaran hukum dan Hak Azasi Manusia Berat.

Oleh karena itu dengan segala hormat, Saya Memohon Keadilan kepada Bapak 
Presiden, untuk menegakan Keadilan dan kepastian Hukum serta Implementasi “Demi 
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ dalam Proses Hukum di Negara ini.

Semoga kasus yang menimpa Saya ini menjadi bahan pembelajaran dalam kehidupan 
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menjadi lebih baik.

Atas Perhatian dan perkenan Bapak Presiden Republik Indonesia, Saya mengucapkan 
terima kasih yang terdalam, dengan harapan semoga Rakyat, Bangsa dan Negara 
Indonesia dimasa mendatang menjadi terhormat dan eksis di Dunia. Aamiin Ya 
Robbal Allamin.

Hormat Saya

Djadja Suparman, MM, Letjen PURN TNI

Tembusan :
Bapak Menteri Pertahanan
Bapak Panglima TNI
Bapak Kepala Staf Angkatan Darat

(Web Warouw)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E8E10EAA138544249D77488BD6354EF8%40A10Live.

Reply via email to