SEMAKIN TERBONGKAR…! 
PPATK Ungkap 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT: 
Anggota Ditangkap Terlibat Al-Qaeda 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/semakin-terbongkar-ppatk-ungkap-10-negara-penyumbang-dan-penerima-dana-terbesar-act-anggota-ditangkap-terlibat-al-qaeda/

JAKARTA- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan 
Yustiavandana dalam jumpa pers hari Rabu (6/7), mengatakan berdasarkan periode 
laporan 2014-2022, ada sekitar sepuluh negara yang menjadi sasaran transaksi 
keluar masuk dana terkait dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), 
termasuk Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, 
Hong Kong dan Australia.

Berdasarkan data yang ada, lanjutnya, ada lebih dari dua ribu kali transaksi 
yang masuk ke rekening ACT yang totalnya sebesar di atas Rp 64 miliar. Kemudian 
ada dana yang dialirkan ACT ke luar negeri lebih dari 450 kali dengan nilai 
sekitar Rp 52 miliar.

Ivan menambahkan jika dilihat dari jumlah dana yang dialirkan ke luar negeri 
minimal Rp 700 juta, terdapat 16 entitas atau individu di luar negeri yang 
menerima pasokan dana bantuan dari ACT. Sepuluh negara penerima dana sumbangan 
terbesar dari ACT tersebut antara lain Turki, Irlandia, China dan Palestina.

Dia menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap beberapa transaksi 
lainnya karena diduga terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri, baik 
langsung maupun tidak langsung.

Diduga Terkait Al Qaeda, Ada Pengurus ACT Pernah Ditangkap di Turki

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, PPATK menemukan pula beberapa 
pengurus Yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa 
negara dan entitas di luar negeri untuk kepentingan yang masih diteliti lebih 
lanjut. Dia mencontohkan seorang pengurus ACT selama 2018-2019 mengirim dana 
hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara seperti Turki, Kirgistan, Bosnia, 
Albania dan India.

“Kemudian ada juga salah satu karyawan (ACT) selama periode dua tahun melakukan 
pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme, 
17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. (Besaran tiap transaksi) antara 
Rp 10 juta sampai Rp 552 juta,” kata Ivan.

Namun Ivan tidak menyebutkan negara-negara mana saja yang dimaksud. Dia 
menambahkan berdasarkan data PPATK, patut diduga ada seorang pengurus ACT yang 
termasuk ke dalam 19 orang yang pernah ditangkap di Turki karena terkait dengan 
Al-Qaeda. Turki adalah negara yang berbatasan dengan Suriah dan Irak.

Hasil penelusuran lembaganya menunjukkan perputaran uang masuk dan keluar di 
lembaga pengumpul dana sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sekitar Rp 1 triliun 
per tahun.

PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT. Selain itu Kementerian Sosial juga 
sudah mencabut izin penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga 
filantropi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh langkah Kementerian Sosial 
yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi 
Cepat Tanggap atau ACT.

Sufmi menilai Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB 
ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat. Menurutnya pimpinan 
DPR akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk mengawasi jalannya 
penyelesaian kasus ACT tersebut. “Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya 
sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan,” ujarnya.

BNPT Serukan Warga Hanya Donasi ke Lembaga Kredibel

Belajar dari kasus penyelewengan dana donasi oleh ACT, Deputi Pencegahan Badan 
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwahid meminta kepada seluruh 
masyarakat untuk menyalurkan sumbangan, infak, dan sedekah kepada lembaga resmi 
dan kredibel yang telah direkomendasikan oleh pemerintah.

Khusus untuk penggalangan dana kemanusiaan bagi kepentingan di luar negeri, 
BNPT memperingatkan masyarakat berhati-hati dengan menyalurkan lewat lembaga 
resmi atau melalui Kementerian Luar Negeri agar tidak disalahgunakan untuk 
pendanaan terorisme.

Dia menambahkan memang ACT belum masuk dalam daftar terduga terorisme atau 
organisasi terorisme sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan 
stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.

“Jika aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada 
pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88, Jika 
tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana 
lainnya,” ujar Nurwahid.

Nurwahid mengatakan untuk menentukan individu dalam lembaga bisa dikenai pasal 
pidana dalam undang-undang terorisme ada lima indikator, yaitu pelaku langsung, 
yang menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, membantu untuk melakukan dan 
mendanai kegiatan terorisme.

Sorotan terhadap badan filantropi ACT mengemuka setelah munculnya laporan 
investigasi majalah Tempo pekan ini yang memaparkan kinerja ACT, termasuk 
aliran sumbangan yang masuk dan disalurkan badan ini. Aparat berwenang bergerak 
cepat menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari para 
pengurus ACT, dan menelusuri aliran dana masuk dan keluar. (Web Warouw)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/72699462CED644D981EC5AF46D8AF7F3%40A10Live.

Reply via email to