MUI Dukung RKUHP Atur Zina-Kumpul Kebo: Manusia Bermartabat
Matius Alfons - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 22:33 WIB


Foto: dok. MUI

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana terkait 
perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak 
boleh melanggar rambu-rambu dan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM Ikhsan Abdullah 
yang awalnya menjawab terkait polemik yang ada di publik terkait hubungan badan 
yang merupakan hak setiap orang lalu kemudian diatur secara pidana oleh negara. 
Dia menekankan meski itu merupakan hak tapi pada dasarnya manusia bermartabat 
dan harus tunduk pada konsensus negara.

"Sependapat bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia 
bermartabat dan dia harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam 
peradaban suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau peradaban suatu suku 
bahkan," kata Ikhsan Abdullah dalam acara Adu Perspektif Total Politik x 
detikcom seperti disiarkan di YouTube detikcom, Rabu (13/7/2022).


Baca juga:
Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Jadi Perdebatan, Haris Azhar Salahkan DPR

Ikhsan menjelaskan, dalam konsensus negara Indonesia, hubungan badan harus 
melalui pernikahan terlebih dulu. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diatur 
dalam undang-undang.

"Dalam peradaban suatu bangsa, kita sudah ada konsensus bahwa yang namanya 
nikah atau hubungan badan harus melalui pernikahan, itu diatur undang-undang, 
kan jelas itu boleh menikah dengan pasal 1 ayat 1, tapi juga sebagai warga 
negara yang baik harus catatkan pernikahan," ucapnya.


Selain itu, Ikhsan menyebut kebebasan tidak boleh melanggar hukum yang 
diterapkan negara. Dia tidak membantah bahwa hubungan badan adalah hak asasi 
manusia, tapi harus dibungkus dengan pernikahan agar mencapai tujuan yang lebih 
mulia.

"Kebebasan itu tidak boleh kemudian melanggar rambu-rambu atau hukum di mana 
kita berada. Di Indonesia itu HAM yang tadi apakah konsensus dan sebagainya 
dengan atas nama HAM oke, tapi kemudian dia harus diselamatkan untuk martabat 
dia, kebaikan dia, dan kebaikan semuanya. Maka dia harus dicampur dan dibungkus 
dengan pernikahan atau perkawinan. Dan itu pasti tujuannya lebih mulia dari hak 
asasi manusia itu sendiri," ujarnya.

Baca juga:
Partai Ummat Nilai Hukuman Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Terlalu Ringan

MUI Dorong RKUHP Segera Disahkan

Ikhsan lantas mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah membentuk RKUHP lebih 
baik dari KUHP yang sebelumnya. MUI pun mendorong agar RKUHP segera disahkan.

"MUI menganggap bahwa ini adalah kemajuan yang harus kita apresiasi, yang harus 
kita terima, dan ini yang terbaik dari KUHP yang sebelumnya. Karena yang 
terbaik maka kami dari MUI mendorong agar RKUHP segera disahkan, karena tadi, 
untuk mencapai kebaikan yang sempurna sangat sulit, maka ini yang terbaik. Saya 
kira itu dari MUI," tuturnya

"Dari perspektif kemajuan perluasan perzinaan dan hukuman dan lain-lain itu 
cukup baik. Ketimbang yang lalu. Karenanya, kami ingin agar RKUHP ini segera 
disahkan jadi Undang-Undang," lanjutnya.

(maa/isa)

Baca artikel detiknews, "MUI Dukung RKUHP Atur Zina-Kumpul Kebo: Manusia 
Bermartabat" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6178047/mui-dukung-rkuhp-atur-zina-kumpul-kebo-manusia-bermartabat.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/28E1526ED5D74E2A94A1BD8337630360%40A10Live.

Reply via email to