Written byJ61Wednesday, August 24, 2022 16:45

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kasus-sambo-mengapa-dpr-tidak-garang/
Kasus Sambo, Mengapa DPR Tidak Garang?
Bungkamnya DPR dan tampak kikuknya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, 
dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terhadap kasus Irjen Ferdy Sambo boleh 
jadi disebabkan intrik politik-hukum yang tidak main-main. Mengapa demikian?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Sentilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko 
Polhukam) Mahfud MD kepada DPR mengenai kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo 
terus bergulir dan menjadi diskursus tersendiri.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengkritisi DPR yang bersikap diam dalam kasus 
tersebut. Akan tetapi, DPR “balas” mencecar Mahfud saat Komisi III menggelar 
rapat terkait kasus penembakan Brigadir J pada Senin, 22 Agustus kemarin lusa.

Dalam rapat itu, Mahfud dianggap kurang lihai dalam melakukan koordinasi 
lembaga terkait dalam penanganan kasus Ferdy Sambo sesuai dengan tugas pokok 
dan fungsinya (tupoksi).

Meskipun interupsi menjadi hal lumrah dalam rapat DPR dan pemerintah, intrik 
tudingan Mahfud atas sentimen sikap diam DPR tampak membuat tensi di Ruang 
Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen lebih panas dari biasanya.

Ketegangan kedua belah pihak sendiri dibingkai dalam unggahan Instagram 
presenter Najwa Shihab. Sebagai pembuka, unggahan tersebut menyoroti keheranan 
Mahfud atas bungkamnya DPR terhadap kasus Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyinggung bahwa DPR sempat menyatakan dirinya 
dianggap tidak tahu undang-undang bahwa parlemen tak boleh ikut campur. 
Padahal, lanjut Mahfud, DPR sempat menjadi aktor vokal saat berhasil mengungkap 
kasus korupsi personel Polri AKBP Raden Brotoseno.

  
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR berdalih bahwa mereka tidak bisa ikut campur 
dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni 
menegaskan bahwa DPR RI tidak diam dalam kasus Ferdy Sambo. Menurut politikus 
Partai NasDem itu, DPR mengikuti aturan yang ada dan meminta keterangan dari 
seluruh lembaga hukum yang menjadi mitranya.

Apa yang dikemukakan Sahroni sebagai respons dari tudingan Mahfud juga kiranya 
memiliki signifikansi tersendiri.

Benturan di antara Mahfud dan DPR  kemudian menimbulkan penafsiran tertentu, 
yaitu mengenai kemungkinan eksistensi intrik politik-hukum yang serius di dalam 
kasus Sambo. Mengapa demikian?

Mahfud dan DPR Saling Gagap?
Interpretasi mengenai adanya intrik politik-hukum dalam kasus Ferdy Sambo, 
paling tidak dapat dilihat dan mengacu pada tiga hal mendasar.

Pertama, kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo 
tampak telah menguak ekspektasi banyak pihak tentang bagaimana aspek penegakan 
hukum berjalan dengan semestinya.

Terlebih setelah isu merembet pada kasus besar lain yang selama ini menjadi 
keresahan bersama, yang tenar dengan frasa “konsorsium 303”.

Ekspektasi itu sesungguhnya adalah cerminan dari sebuah kontrak sosial antara 
masyarakat dan negara. Negara yang dimaksud dalam konteks ini, mencakup 
berbagai instrumen yang dimilikinya, termasuk aparat penegak hukum.
  
Dalam teori kontrak sosial yang dipopulerkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke, 
dijelaskan bahwa masyarakat telah memberikan haknya kepada negara dalam sebuah 
kesepakatan atau kontrak.

Artinya, negara harus menjamin kehidupan dan keamanan warga negaranya. Itulah 
yang menjadi manifestasi dari raison d’être hadirnya negara.

Hukum, merupakan salah satu tools negara untuk mewujudkan esensi tersebut. 
Artinya, mutlak harus menjadi panglima tertinggi, termasuk dalam ranah politik 
dan pemerintahan.

Predikat “panglima” pun wajib berpedoman pada tiga nilai identitas hukum. Hal 
itu dijabarkan filsuf hukum asal Jerman Gustav Radbruch, yakni asas kepastian 
hukum (rechtmatigheid), asas keadilan hukum (gerechtigheit), dan asas 
kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid).

Oleh karena itu, segala intrik yang mengemuka di dalam sebuah proses penegakan 
hukum semestinya tidak terjadi. Apalagi hingga memantik ketegangan antara 
pemerintah dan parlemen yang notabene adalah perumus aturan hukum, yakni 
undang-undang.

Kedua, intrik yang terjadi antara Mahfud MD dan DPR atas kasus Sambo juga 
tampaknya menguak kekeliruan dari kedua belah pihak dalam mengambil peran 
sesuai tupoksinya.

Padahal, baik Mahfud maupun DPR sama-sama berhak untuk menyuarakan solusi ideal 
pengungkapan kasus Sambo secara tuntas tanpa kepentingan apapun.

Jika berkiblat pada salah satu negara demokrasi tertua, Amerika Serikat (AS), 
The First Amendment (Amendment I) atau Amendemen Pertama konstitusi menjamin 
secara mutlak kebebasan berpendapat hingga kebebasan untuk menyampaikan petisi 
kepada pemerintah.

Sebelum mendapat kritik khalayak atas presumsi sikap diam, DPR seharusnya dapat 
menginisiasi untuk bertanya kepada pemerintah atau minimal berkolaborasi untuk 
menyelesaikan kasus Ferdy Sambo secara lugas dan transparan.

Ketua DPR Puan Maharani pun semestinya bisa ikut pro-aktif memerintahkan Komisi 
III DPR dalam mengimplementasikan sikap tersebut.

Sementara dari sisi pemerintah, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam juga kiranya 
harus menjawab perhatian dan keresahan publik secara jelas. Di sisi lain, 
Mahfud juga berhak menyembunyikan aspek yang dinilai belum saatnya masyarakat 
ketahui.

Pernyataan ambigu seperti kalimat “sensitif hanya boleh didengar oleh orang 
dewasa” yang sempat terlontar dari Mahfud, kiranya tidak perlu dikemukakan sama 
sekali agar tidak menimbulkan spekulasi lanjutan.

Selain itu, probabilitas ketiga mengenai adanya intrik politik-hukum serius 
dalam kasus Ferdy Sambo, agaknya dapat berangkat dari satu postulat menarik. 
Apakah itu?
 
Kental Kepentingan Politik?
Dugaan adanya intrik politik-hukum, dapat berangkat dari realitas yang 
menariknya dikemukakan sendiri oleh Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul 
Politik Hukum di Indonesia.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dalam relasinya dengan 
politik, hukum sering kali menjadi pelayan atau berposisi subordinat.

Dalam bab “Pengaruh Politik Terhadap Hukum”, Mahfud secara gamblang menyebutkan 
bahwa secara aktual, politik kerap menjadi independent variable (variabel 
berpengaruh), sedangkan hukum berperan sebagai dependent variable (variabel 
terpengaruh).

Dengan kata lain, hukum merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik 
yang saling berinteraksi dan bersaing satu sama lain.

Berdasarkan korelasi tersebut, impresi sikap diam DPR hingga ambiguitas 
pernyataan Mahfud terhadap kasus Ferdy Sambo, tampaknya menyiratkan eksistensi 
tarik-menarik kepentingan tertentu.

Terutama yang melingkupi aspek politik pasca isu merembet ke upaya penegakan 
hukum lain, yakni “konsorsium 303”.

Ahmad Khoirul Umam dalam Understanding the influence of vested interests on 
politics of anti-corruption in Indonesia, menyebut bahwa vested interest 
memiliki pengaruh besar dalam fungsi-fungsi politik dan pemerintahan di tanah 
air.

Sayangnya, presumsi bahwa vested interest telah masuk ke ranah penegakan hukum 
seperti Polri, tampak selaras dengan apa yang dikemukakan Made Supriatma dalam 
publikasinya di ISEAS–Yusof Ishak Institute yang berjudul The Indonesian 
police’s dual function under Jokowi.

Menurut analisis Made, Presiden Jokowi telah memperkuat posisi politik Polri. 
Klimaksnya secara kasat mata adalah saat Budi Gunawan tetap mendapat promosi 
bintang empat meskipun tersandung isu rasuah.

Itu kemudian terus terjadi saat Presiden Jokowi menunjuk Listyo Sigit Prabowo 
sebagai Kapolri pada awal 2021 lalu, dan membuka tafsiran saling terkait dalam 
aspek penegakan hukum oleh Polri.

Berdasarkan elaborasi dari apa yang dikemukakan Mahfud, Umam, dan Made, 
penegakan hukum kasus Irjen Ferdy Sambo yang terasa berjalan perlahan dan 
bahkan menimbulkan intrik, tampak memberikan impresi adanya vested interest.

Meski demikian, tentu cukup sulit untuk menemukan benang merah antara kasus 
inti penembakan Brigadir J, dengan aktor utama yang saling terkait dengan 
tudingan kasus lain yang mengiringinya.

Bagaimanapun, publik tanah air tetap berharap agar pengungkapan kasus Ferdy 
Sambo dapat menjadi momentum penegakan hukum di Indonesia yang jauh lebih baik 
ke depannya. (J61)


-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/770860BBEB7A48DA883783F53CB72CCE%40A10Live.

Reply via email to