Kamis 08 September 2022, 05:00 WIB 

Nihil Penjeraan Koruptor 

Administrator | Editorial 

  Nihil Penjeraan Koruptor MI/Duta Ilustrasi MI. DIREKTORAT Jenderal 
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan secara bersyarat 23 
narapidana kasus korupsi atau napi koruptor. Mereka yang dibebaskan ialah 4 
narapidana dari LP Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari LP Kelas I 
Sukamiskin. Mereka antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, eks 
jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, mantan 
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, serta mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. 
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Rika 
Aprianti, menyebut pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Pasal 10 
Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang 
menjelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa 
terkecuali diberikan sejumlah hak. Hak dimaksud berupa remisi, asimilasi, cuti 
mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, 
pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. Benar, memang tidak ada yang dilanggar dalam pemberian 
bebas bersyarat tersebut, dan itu merupakan hak dari para terpidana. Namun, 
langkah itu kurang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang 
digembar-gemborkan selama ini. Apalagi, sejak 2002, seiring dengan 
diberlakukannya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi (KPK), negeri ini telah menyatakan kejahatan rasuah 
(korupsi) sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Disebut 
demikian, karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang 
melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasannya pun 
perlu dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dari hulu hingga hilir, dari 
pencegahan, penindakan, hingga pemberian sanksi atau hukuman. Namun, 
berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan hakim pada 
semester pertama 2020, rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor 
hanya tiga tahun. Perinciannya, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor ialah 2 
tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni pengadilan tinggi, rata-rata vonisnya 
ialah 3 tahun 6 bulan. Adapun baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali 
di Mahkamah Agung (MA), rata-rata vonisnya 4 tahun 8 bulan. Itu artinya, sanksi 
atau hukuman yang dijatuhkan kepada para pencoleng uang negara itu relatif 
ringan. Apalagi, muncul fenomena diskon hukuman koruptor. Berdasarkan data yang 
dimiliki KPK, pada 2020 tercatat ada 20 perkara korupsi yang hukumannya 
dikurangi MA. Sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya jaksa juga menuntut 
pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat koruptor sebagai hukuman 
tambahan. Jaksa KPK pernah menuntut Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, 
yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, hakim menolak 
dengan alasan hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang 
dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada 
seorang terpidana. Kini tergantung pemerintah, apakah masih berpihak kepada 
koruptor atau berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Apakah korupsi masih 
dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau biasa-biasa saja. Mestinya 
pemerintah tidak royal memberikan remisi. Memang, penjara bukanlah tempat untuk 
balas dendam. Menghukum koruptor secara maksimal ditambah memperketat syarat 
remisi sesungguhnya sebuah pesan yang kuat untuk banyak orang agar tidak 
coba-coba merampok uang negara.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2756-nihil-penjeraan-koruptor





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220908150203.07055d974f12c513cfe400b0%40upcmail.nl.

Reply via email to