Opini Prof. Dr. Sutan Remy Sjah kelihatannya bersandar pada pendapat dana 
operasional itu merupakan hak gubernur yang bahkan boleh diambil pribadi. Saya 
rasa opini ini menyesatkan, dana operasional jelas untuk membantu operasional 
sama sekali bukan untuk pribadi, bahkan ada kasus korupsi mantan Menteri ESDM 
Jero Wacik yg divonis 4 th karena menggunakan dana operasional untuk pribadi.  

 Menurut saya yg dilakukan Ahok hal yg biasa saja dan memang seharusnya begitu, 
bila sebelumnya ada korupsi dana operasional yg tidak ketangkap itu urusan lain 
tapi jangan dijadikan norma.

Kutipan: Dana operasional Gubernur ini benar-benar merupakan hak dari AHOK 
untuk menggunakannya bahkan bila mau, AHOK boleh saja mengambilnya untuk 
keperluan pribadi. Namun meski demikian, AHOK tak pernah berniat untuk 
memperkaya diri sendiri dengan adanya dana operasional yang sangat besar 
tersebut.

---In [email protected], <chalik.hamid@...> wrote :

 Tulisan Prof. Dr. Sutan Remy Sjah: “AHOK Dan JAKARTA” Share 
http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.posnesia.com%2Fjakarta%2Ftulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.htmlTweet
 
https://twitter.com/intent/tweet?text=Tulisan%20Prof.%20Dr.%20Sutan%20Remy%20Sjah%3A%20%E2%80%9CAHOK%20Dan%20JAKARTA%E2%80%9D&url=http://www.posnesia.com/jakarta/tulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html

 
 

 Tak ada Gubernur di daerah lain yang punya dana operasional rata-rata hingga 
Rp. 5 Milyar per bulan kecuali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (AHOK). Dana 
operasional Gubernur ini adalah mutlak wewenang dan hak dari AHOK dalam 
menggunakannya untuk keperluan apapun juga terkait dengan pelaksanaan tugas 
sebagai kepala daerah.
 Sebab dana ini adalah sebagai kompensasi atas usaha yang dilakukan dalam 
rangka memperoleh PAD (Pendapatan Asli daerah), sebagaimana tertuang dalam 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tunjangan operasional 
Kepala Daerah. Tunjangan operasional ini dalam bentuk insentif pajak dan 
retribusi.
  
 
  
  
  
 Terkait dengan peraturan tersebut AHOK pernah menjelaskan, apabila di sebuah 
provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, maka Gubernur berhak mengambil 1 
persen dari dana tersebut. Sama halnya seperti yang pernah ia lakukan ketika 
menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.
 
 Oleh karena untuk DKI jakarta PAD-nya mencapai triliunan rupiah maka Gubernur 
hanya diberikan hak untuk menggunakan 0,15 persen di antaranya.
 “Kami pun bingung pakainya, makanya saya ambil 0,12 persen. Saya mau kasih 
uang operasional saya kepada Wali Kota dan SekDa supaya kalau ke kawinan atau 
undangan, mereka ada uang,” kata AHOK.
 Bila diasumsikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2015 
sebesar Rp. 44 Triliun per tahun sebagaimana yang pernah disampaikan oleh AHOK, 
maka untuk tahun ini kemungkinan besar akan meningkat. Dari jumlah tersebut 
maka dana operasional yang berhak diambil oleh Gubernur DKI adalah sebesar 
0.15%, atau hingga mencapai nilai sebesar Rp. 66 Miliar pertahun, atau 
rata-rata sekitar Rp. 5.5 Milyar per bulan.
 
 Dengan demikian memang benar adanya kabar bahwa Gubernur DKI adalah Gubernur 
terkaya di Indonesia. Bila AHOK mau menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 
niscaya AHOK akan menjadi mantan pejabat yang kaya raya setelah jabatannya 
berakhir tahun depan.
Namun demikian yang terjadi justru AHOK adalah satu-satunya Gubenur yang 
mengembalikan sisa dana operasional ke kas negara sebesar Rp. 4.8 Miilyar yang 
tidak sempat digunakan semasa menjalankan tugas bersama Gubernur Jokowi pada 
tahun 2014 lalu. Selain AHOK, mana ada Gubernur lainnya di negeri ini yang 
mengembalikan uang operasional, ketika mereka legser dari jabatannya?
 Dana operasional Gubernur ini benar-benar merupakan hak dari AHOK untuk 
menggunakannya bahkan bila mau, AHOK boleh saja mengambilnya untuk keperluan 
pribadi. Namun meski demikian, AHOK tak pernah berniat untuk memperkaya diri 
sendiri dengan adanya dana operasional yang sangat besar tersebut.
 AHOK menggunakan dana operasional Gubernur diantaranya untuk menolong warga 
miskin yang membutuhkan antara lain membantu membiayai warga kurang mampu yang 
sedang sakit, orang-oramg cacat, anak-anak terlantar, menebus ijasah warga yang 
ditahan oleh sekolah atau perguruan tinggi, membantu meringankan beban para 
janda mantan pejabat atau orang-orang yang dahulu pernah berjasa kepada bangsa 
dan negara dan lain sebagainya.
 Dana operasional Gubernur itupun juga tidak semuanya dikuasai oleh AHOK namun 
sebagian didistribusikan kepada Wakil Gubernur, Walikota dan SekDa. Sebagaimana 
AHOK pernah menyampaikan bahwa setiap bulan AHOK memberikan jatah uang 
operasional kepada Sekda DKI sebesar Rp. 100 Juta yang penggunaannya di 
serahkan sepenuhnya kepada SekDa. AHOK hanya berpesan agar uang tersebut 
digunakan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas melayani warga Jakarta.
 Jadi jangan heran jika AHOK dapat menyumbang kepada warga hingga ratusan juta 
rupiah, sebab AHOK memiliki dana operasional yang cukup besar. Tapi dana ini 
sesungguhnya bisa saja ditahan oleh AHOK sampai akhir jabatannya dan kemudian 
dibawanya pulang, sebab memang penggunaan dana tersebut tidak perlu dilaporkan 
kepada pihak manapun.
 Itulah AHOK. Sebagai Gubenur AHOK benar-benar bejuang untuk kepentingan 
warganya, bahkan untuk uang operasional yang bisa saja dibawa pulang untuk 
keperluan pribadi, namun AHOK tetap saja tak mau melakukannya.
 AHOK memilih menggunakan uang itu untuk membantu warganya yang sedang 
mengalami kesulitan keuangan dan selalu ingin menolong warga agar terlepas dari 
persoalan yang menjerat kehidupannya.
 Sumber (https://www.facebook.com/groups/saveahok/permalink/1293577800661180/)




  

Kirim email ke