Rabu 21 Oct 2015, 17:18 WIB
Dana Operasional Rp 50 M Dikritik, Ahok: Itu Untuk Bantuan Pendidikan dan
Kesehatan
Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
*0* SHARED
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
Share
*0*
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
Tweet
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
Share
0
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
0
komentar
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
[image: Dana Operasional Rp 50 M Dikritik, Ahok: Itu Untuk Bantuan
Pendidikan dan Kesehatan]Foto: Rachman Haryanto
0
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
0
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
0
<http://news.detik.com/berita/3049930/dana-operasional-rp-50-m-dikritik-ahok-itu-untuk-bantuan-pendidikan-dan-kesehatan#>
*Jakarta* - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan
dana operasional sebesar Rp 50 miliar yang dikritik DPRD tidak seluruhnya
digunakan untuk kepentingan operasional.  Sebagian digunakan untuk bantuan
pendidikan dan kesehatan.

Dana operasional  yang diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2016 dikritik Wakil Ketua
DPRD DKI M Taufik.

"Kalian masih ingat enggak dulu setiap tahun saya kembalikan Rp 3,8 miliar?
Jadi dana operasional itu dibagi, ada sebagian kalau enggak salah 40 atau
berapa persen kita taro di Biro KDH. Jadi ada minta bantuan, sumbangan
semua itu dipakai," ujar Ahok di Hotel Sari Pan Pasific, Jl MH Thamrin,
Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).

"Kenapa uang operasional itu ada untuk bantuan-bantuan, sumbangan, beasiswa
orang-orang sekolah, beliin kursi roda segala macam, termasuk menebus uang
yang SPP-nya nyangkut itu semua pakai operasional. Itu untuk kepentingan
masyarakat ada sumbangan, pernikahan, buat keamanan seperti buat TNI/Polri
kan kita kasih makan kalau ada demo segala macam termasuk beresin Kali
Ciliwung semua kamu kira miliar-miliar itu darimana duitnya? Itu uang
operasional. Lalu buat kawinan kirim bunga semua dari operasional. Ada juga
operasional lain-lain, saya bisa jamu orang makan, beli baju mau pameran
atau bikin baju," lanjutnya.

Ahok menyebut uang itu sebagian diletakkan dalam rekening bank agar dapat
tercatat setiap transaksinya. Dia juga hanya menggunakan dana operasional
untuk membeli karangan bunga dan sebagainya.

"Makanya kemarin dengan KPK kita juga bahas operasional dipakai ke mana
saja karena itu semua ada transkaskinya. Makanya saya tanya ada enggak
kepala daerah yang taruh di bank? Hampir enggak ada," kata Ahok.

Uang operasional memang disediakan untuk kepala daerah. Namun Ahok sudah
mewanti-wanti agar dana tersebut tidak  digunakan untuk kepentingan pribadi
apalagi masuk ke kantong pribadi sebab tidak terhitung pajak.

Ahok juga berpesan kepada Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki sistem
dana operasional bagi setiap kepala daerah se-Indonesia. Dia menyebut
alangkah lebih baik jika 10-20 persen dari dana operasional itu
diperuntukkan bagi kepala daerah.

"Saya bilang ke Pak Jokowi, kalau ini enggak diperbaiki kasihan kepala
daerah yang jujur. Harusnya mungkin 10-20 persen dari operasional boleh
kita ambil sebagai masukan, masa gaji beda dengan BUMD. Kalau yang korup
mah enggak peduli dia sekali ngemplang Rp 40-30 miliar saja bunga sudah
dapat. Kasihan kepala daerah yang uangnya pas-pasan. Ini yang kita buka,"
terangnya.

Dia menegaskan dirinya selama ini hanya memakai dana operasional sebesar
0,1 persen. Padahal berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah, besaran biaya operasional gubernur dan wagub yang
diizinkan hanya sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Bisa enggak saya enggak mau balikin duit operasional? Boleh. Terus boleh
enggak kita ngambil sapai 0,15 persen? Boleh. Saya hanya ambil 0,1
pakainya. Terakhir kita turunkan jadi 0,13 ini yang kita pakai. Taufik kan
ingat dulu pernah nanya anak magang dibayar transport dari mana,
operasional. Itu sudah ada kelompoknya. Jadi itu yang kita lakukan," tutup
Ahok.

Sebelum ini, Taufik merasa jumlah tersebut terlalu besar. Apalagi hanya
diperuntukkan bagi gubernur dan wagub.

"Untuk biaya operasional gubernur dan wagub, Rp 54 miliar menurut Anda gede
enggak tuh? Sebulan berarti Rp 4,5 miliar. Anda tahu enggak DPRD itu
setahun gaji itu dia dua orang kan, kami 106 orang itu gajinya Rp 59 miliar
setahun untuk 106 orang. Gubernur dan wagub Rp 54 miliar berdua, DPRD
enggak ada dana operasional," kata Taufik di Gedung DPRD, hari ini.

Taufik menganggap meski besaran dana operasional yang diajukan itu sudah
sesuai dengan PP tersebut, namun Taufik keberatan kalau dana sebesar Rp 50
miliar yang diajukan itu diperuntukkan bagi dua orang. Sebab jika
dijabarkan lebih lanjut, maka dalam sebulan biaya operasional itu per orang
mencapai Rp 4,5 miliar. Sedangkan per harinya mencapai Rp 150 juta.

"Begini strukturnya biaya tidak langsung Rp 24.423.000.0000.0000, biaya
langsungnya hanya Rp 30 triliun. Bacaan sederhananya membelanjakan Rp 30
triliun, ongkosnya Rp 24 triliun. Dulu ini diumpetin nggak pernah dibuka,
sekarang kita mau tahu duit segitu apa saja. Oh ketemulah ini," kata
politisi Gerindra ini.

"Kira-kira hemat enggak tuh gubernur? Kita mau kaji kenapa bisa segede itu
gitu lho. PP-nya itu bunyinya paling rendah kita kan punya APBD di atas Rp
500 miliar, paling rendah Rp 1,2 miliar maksimumnya 0,13 persen dari PAD,
itu kan maksimum," lanjutnya.

Taufik meminta waktu untuk pihaknya mengkaji ulang besaran dana operasional
gubernur dan wagub dalam KUA-PPAS 2016. Dia merasa besaran tersebut tidak
efektif.
*(aws/fdn)*

2016-10-02 4:55 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
> Opini Prof. Dr. Sutan Remy Sjah kelihatannya bersandar pada pendapat dana
> operasional itu merupakan hak gubernur yang bahkan boleh diambil pribadi.
> Saya rasa opini ini menyesatkan, dana operasional jelas untuk membantu
> operasional sama sekali bukan untuk pribadi, bahkan ada kasus korupsi
> mantan Menteri ESDM Jero Wacik yg divonis 4 th karena menggunakan dana
> operasional untuk pribadi.
>
> Menurut saya yg dilakukan Ahok hal yg biasa saja dan memang seharusnya
> begitu, bila sebelumnya ada korupsi dana operasional yg tidak ketangkap itu
> urusan lain tapi jangan dijadikan norma.
>
> Kutipan:
> Dana operasional Gubernur ini benar-benar merupakan hak dari AHOK untuk
> menggunakannya bahkan bila mau, AHOK boleh saja mengambilnya untuk
> keperluan pribadi. Namun meski demikian, AHOK tak pernah berniat untuk
> memperkaya diri sendiri dengan adanya dana operasional yang sangat besar
> tersebut.
>
> ---In [email protected], <chalik.hamid@...> wrote :
>
> Tulisan Prof. Dr. Sutan Remy Sjah: “AHOK Dan JAKARTA”
> Share
> <http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.posnesia.com%2Fjakarta%2Ftulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html>
> Tweet
> <https://twitter.com/intent/tweet?text=Tulisan%20Prof.%20Dr.%20Sutan%20Remy%20Sjah%3A%20%E2%80%9CAHOK%20Dan%20JAKARTA%E2%80%9D&url=http://www.posnesia.com/jakarta/tulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html>
> Tak ada Gubernur di daerah lain yang punya dana operasional rata-rata
> hingga Rp. 5 Milyar per bulan kecuali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
> (AHOK). Dana operasional Gubernur ini adalah mutlak wewenang dan hak dari
> AHOK dalam menggunakannya untuk keperluan apapun juga terkait dengan
> pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah.
> Sebab dana ini adalah sebagai kompensasi atas usaha yang dilakukan dalam
> rangka memperoleh PAD (Pendapatan Asli daerah), sebagaimana tertuang dalam
> Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tunjangan operasional
> Kepala Daerah. Tunjangan operasional ini dalam bentuk insentif pajak dan
> retribusi.
>
> [image: 14441078_1153766481348176_2131118225830904651_n]
>
>
>
> Terkait dengan peraturan tersebut AHOK pernah menjelaskan, apabila di
> sebuah provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, maka Gubernur berhak
> mengambil 1 persen dari dana tersebut. Sama halnya seperti yang pernah ia
> lakukan ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.
> Oleh karena untuk DKI jakarta PAD-nya mencapai triliunan rupiah maka
> Gubernur hanya diberikan hak untuk menggunakan 0,15 persen di antaranya.
> “Kami pun bingung pakainya, makanya saya ambil 0,12 persen. Saya mau kasih
> uang operasional saya kepada Wali Kota dan SekDa supaya kalau ke kawinan
> atau undangan, mereka ada uang,” kata AHOK.
> Bila diasumsikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2015
> sebesar Rp. 44 Triliun per tahun sebagaimana yang pernah disampaikan oleh
> AHOK, maka untuk tahun ini kemungkinan besar akan meningkat. Dari jumlah
> tersebut maka dana operasional yang berhak diambil oleh Gubernur DKI adalah
> sebesar 0.15%, atau hingga mencapai nilai sebesar Rp. 66 Miliar pertahun,
> atau rata-rata sekitar Rp. 5.5 Milyar per bulan.
> Dengan demikian memang benar adanya kabar bahwa Gubernur DKI adalah
> Gubernur terkaya di Indonesia. Bila AHOK mau menggunakannya untuk
> kepentingan pribadi. niscaya AHOK akan menjadi mantan pejabat yang kaya
> raya setelah jabatannya berakhir tahun depan.
> Namun demikian yang terjadi justru AHOK adalah satu-satunya Gubenur yang
> mengembalikan sisa dana operasional ke kas negara sebesar Rp. 4.8 Miilyar
> yang tidak sempat digunakan semasa menjalankan tugas bersama Gubernur
> Jokowi pada tahun 2014 lalu. Selain AHOK, mana ada Gubernur lainnya di
> negeri ini yang mengembalikan uang operasional, ketika mereka legser dari
> jabatannya?
> Dana operasional Gubernur ini benar-benar merupakan hak dari AHOK untuk
> menggunakannya bahkan bila mau, AHOK boleh saja mengambilnya untuk
> keperluan pribadi. Namun meski demikian, AHOK tak pernah berniat untuk
> memperkaya diri sendiri dengan adanya dana operasional yang sangat besar
> tersebut.
> AHOK menggunakan dana operasional Gubernur diantaranya untuk menolong
> warga miskin yang membutuhkan antara lain membantu membiayai warga kurang
> mampu yang sedang sakit, orang-oramg cacat, anak-anak terlantar, menebus
> ijasah warga yang ditahan oleh sekolah atau perguruan tinggi, membantu
> meringankan beban para janda mantan pejabat atau orang-orang yang dahulu
> pernah berjasa kepada bangsa dan negara dan lain sebagainya.
> Dana operasional Gubernur itupun juga tidak semuanya dikuasai oleh AHOK
> namun sebagian didistribusikan kepada Wakil Gubernur, Walikota dan SekDa.
> Sebagaimana AHOK pernah menyampaikan bahwa setiap bulan AHOK memberikan
> jatah uang operasional kepada Sekda DKI sebesar Rp. 100 Juta yang
> penggunaannya di serahkan sepenuhnya kepada SekDa. AHOK hanya berpesan agar
> uang tersebut digunakan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas melayani
> warga Jakarta.
> Jadi jangan heran jika AHOK dapat menyumbang kepada warga hingga ratusan
> juta rupiah, sebab AHOK memiliki dana operasional yang cukup besar. Tapi
> dana ini sesungguhnya bisa saja ditahan oleh AHOK sampai akhir jabatannya
> dan kemudian dibawanya pulang, sebab memang penggunaan dana tersebut tidak
> perlu dilaporkan kepada pihak manapun.
> Itulah AHOK. Sebagai Gubenur AHOK benar-benar bejuang untuk kepentingan
> warganya, bahkan untuk uang operasional yang bisa saja dibawa pulang untuk
> keperluan pribadi, namun AHOK tetap saja tak mau melakukannya.
> AHOK memilih menggunakan uang itu untuk membantu warganya yang sedang
> mengalami kesulitan keuangan dan selalu ingin menolong warga agar terlepas
> dari persoalan yang menjerat kehidupannya.
> Sumber (https://www.facebook.com/groups/saveahok/permalink/
> 1293577800661180/)
>
>
> 
>

Kirim email ke